Bimantika.net Pengumuman Pembatalan Sertipikat Nomor : HP.02/56.71/lll/2022.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 24/SK-52.MP.02.03/1/2022 Tanggal 24 Januari 2022 tentang pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 141 Tanggal 12 Perbuatan 2000, Surat Ukur Nomor 34/Kolo/1999 luas 4.480 M² atas nama Mariati, terletak di Desa Kolo Kecamatan RasanaE Kabupaten Bima (Sekarang Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima) Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan Putusan Pengadikan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, dengan ini di umumkan. Bahwa :
Sertipikat Hak Milik Nomor 141 luas 4.480;M² terdaftar atas nama Maryati 12 Pebruri 2000 Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota BimabTIDAK BERLAKU lagi dan telah di batalkan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Pengumuman ini akan dilaksanakan 1 (Saru) kali dalam Jangka Waktu 30 ( tiga puluh) hari untuk di ketahui oleh Masyarakar Umum.
Pengumuman dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2022 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Lalu Sukirman, A. Ptnh., MH. (***)

