Tim Cobra Alpa Polres Bima Kota Sita Sejumlah Miras

Bimantika.net Jajaran Polres Bima Kota tidak main-main melakukan upaya pemberantasan Narkoba dan Minuman Keras (Miras).

Tindakan nyata jajaran Polres Bima Kota dalam meminimalisir tindak pidana akibat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) bukan sekedar lipstuk.

Terbukti Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota selalu sigap dan tegas menyita Ratusan Botol barang haram yang siap edar di wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Katim Aipda Thaufarrahman, Jum’at (11/2) siang, bergerak menuju Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima (wilayah hukum Polres Bima Kota, red) guna menyita miras yang ada di sejumlah lokasi berkat adanya laporan warga masyarakat setempat.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba AKP Thamrin yang dikonfirmasi langsung media online Bimantika Sabtu pagi 12 Pebruari 2022 menyebutkan bahwa dirinya atas perintah Kapolres Bima Kota siap berantas kejahatan Narkoba dan Minuman Keras.

AKP Thamrin menyampaikan bahwa Penyitaan Minuman Keras (Miras) itu, selain sebagai bentuk kesiapan atas arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra juga merujuk pada Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Menindak lanjuti Perintah Bapak Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota tepatnya di kecamatan Sape dan Lambu, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, tercipta situasi yang aman dan kondusif maka kami pun bersama tim melakukan Razia” ungkap AKP Thamrin.

AKP Tamrin menjelaskan juga bahwa ada 4 TKP yang didapatkan. Barang bukti Miras. Tiga diantaranya di wilayah Sape dan satu TKP wilayah Lambu 15 botol miras jenis sofi dan 5 botol Bir Bintang.

Kemudian di TKP kedua pada pemilik AD (38) diperoleh 17 botol miras jenis Sofi dan 8 botol miras jenis Bir Bintang. Di TKP ketiga pada pemilik NI (38) diperoleh barang bukti 6 botol Bir Bintang dan 15 botol Sofi.

TKP Lambu atau di lokasi pemiliknya SF (40) diperoleh 4 jerigen sofi dan 20 miras jenis yang sama.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Gudang Mako Polres Bima Kota yang pada saatnya akan dilakukan pemusnahan,” demikian ungkap AKP Thamrin. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *