Pencuri 10 Unit Motor Asal Kanca Parado di Tangkap Tim Opsnal Brimobda NTB

Bimantika.net Telah di tangkap pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO) curanmor, motor dinas babinsa desa Rabakodo kecamatan Woha Kab Bima beserta 9 unit sepeda motor lainya dan 4 unit laptop hasil curian oleh Tim Opsnal Satbrimobda NTB.

Penangkapan terjadi Pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul. 02.00 wita di desa pela kec.monta kab.Bima.

terduga pelaku M.Arfat alias Irfan berhasil di amankan oleh Tim opsnal SatBrimobda NTB ia merupakan DPO curanmor motor dinas jenis yamaha vixion dengan pemilik anggota TNI AD yang menjabat sebagai babinsa desa Rabakodo kec.woha kab.bima yang berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/394/XII/2021 /SPKT/sel.woha/res.bima /Polda ntb tanggal 17 2021.

Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan yaitu :

  1. Satu unit Spm merek Yamaha Vixion Warna asli Putih
    TKP : Desa Woro kec. Parado kab Bima.
    No rangka :MH31PA004EK733430
    No mesin : 1PA-733813
    No LP /
  2. Satu unit Spm merek Honda Mio warna asli Putih
    TKP : Desa rabakodo kec. Woha kab Bima.
    No Rangka :MH35TL0067K805216
    NO Mesin : 5TL-80597
    No LP /
  3. Satu unit Spm Honda merek Vario tecno warna orange
    TKP: desa rabakodo kab bima
  • Noka: MH1JFB119CK290070
  • Nosin: JFB1E1288168
    No LP /
  1. Satu unit Spm merek Honda Win 100 warna hitam.
    TKP : Kelurahan Rontu kec. Raba kota bima
    -Noka: MH1HABB10YK008708
    -Nosin: HABBE1008764
    No LP /
  2. Satu unit Spm merek Suzuki Satria Fu warna hitam
    TKP: Kelurahan Mande kec. Mpunda kota Bima
    -Noka: Di hilangkan
    -Nosin: Dihilangkan
    No LP /
  3. Satu unit Spm merek Yamaha Vixion warna hitam-ping bodi
    TKP : Desa Panda kec. Palibelo
    Noka: MH33C1004DK561669
    Nosin: 3C1-562098
    No LP /
  4. Satu unit Spm merek Suzuki Smash warna hitam
    TKP : Kelurahan Dara kec. Rasa nae Barat kota bima
    -Noka: MH8FD110C5J191105
    -Nosin: 405-1D490533
    No LP / :
  5. Satu unit Spm merek Yamaha Vixion warna hitam
    TKP : Desa Pela kec. Monta kab Bima.
  • Noka : MH38C1805CK007627
  • Nosin : 3C1-1007688
    No LP /
  1. Satu unit Spm merek Honda Vario CW warna hitam
    TKP: Desa rabakodo kec. Woha kab Bima .
  • Noka: MH1JF13129K135876
  • Nosin: JF13E0134109
    No LP /

Adapun BB laptop yang berhasil diamankan

  1. Satu unit Merk : Samsung
    Warna : hitam.
  2. Satu unit Merk : Asus
    Warna : Hitam
  3. Satu unit Merk : lenovo
    Warna : Hitam
  4. Satu unit Merk : Tosibha
    Warna : Hitam

Pencurian Laptop Bertempat di Sekolah Sanawiah Desa Tente kec. Woha.kab bima dengan No LP :B/207/XI/2021/Polsek Woha.

Adapun identitas terduga pelaku yang di release oleh Tim Opsnal Brimobda NTB adalah Muhammad Arfat alias Irfan Umur : 30 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Rt 02 RW 01 Dusun Rengge Desa Kanca Kecamatan Parado Kabupatsn Bima.

Penangkapan berdasarkan
Sprin tim puma Polda NTB dan sesuai dengan :

  1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
  2. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  5. Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.

Kronologis Kejadian Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP I.GB. Eka Prasetia SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3C wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima kab serta kasus DPO curanmor babinsa desa Rabakodo Kecamatan Woha kabupaten Bima.

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Aipda Ardi Baron Bayu Seno selaku Ka Tim Opsnal Satbrimobda NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku M.Arfat alias Irfan yang merupakan DPO Curanmor motor milik babinsa desa Rabakodo melintas menggunakan sepeda motor vixion warna hitam di jalan lintas Tente- Parado.

Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor AKBP. Zulkarnain S.I.K Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai SOP.

Pukul 02.30 Wita Tim opsnal bergerak menuju desa Pela Kecamatan Monta untuk mengamankan rfan yang sedang mengendarai sepeda motor vixion warna hitam menuju desa pela Kecamatan.Monta lebih tepatnya di jalan lintas tente-parado.

Setelah mengamankan M.Arafat alias Irfan ( terduga pelaku ) pukul 03.00 wita tim opsnal kembali Menuju Mako batalyon C pelopor guna melakukan pengembangan dan interogasi.

Dari hasil interogasi dari M.Arfat alias irfan mengakui telah melakukan tindak pencurian sepeda motor sebanyak 10 unit dan telah di jual di beberapa desa yaitu Desa simpasai., desa pela, desa kanca kec.parado, desa Laju.
.desa dumu kec.langgudu kab.bima

Pukul 06.00 Wita Tim melakukan pengembangan sesuai keterangan/pengakuan M.Arfat alias irfan.

Pada pukul 08.00 wita Tim Opsnal bergerak kembali menuju desa pela kecamatan monta kabupaten bima dan mengamankan 2 ( dua ) unit sepeda motor.

Pada pukul 08.00 wita Tim Opsnal bergerak kembali menuju desa pela kec.monta kab.bima dan mengamankan
2 ( dua )unit sepeda motor beserta 4 ( empat ) unit leptop hasil curian.

Pada pukul 09.30 Wita Tim opsnal melakukan pengembangan selanjutnya menuju desa kanca kec.parado kab.bima dan mengamankan 2 ( dua ) unit sepeda motor hasil curian.

Pada pukul 11.30 Wita team opsnal menuju desa Simpasai kec.monta kab.bima dan mengamankan 2 ( dua ) unit motor hasil curian

Pada pukul 12.00 Wita tim opsnal sat brimobda ntb bergerak menuju Polsek monta untuk mengamankan 1 (satu ) unit sepeda motor merek Yamaha vixion warna hitam yang sebelumnya di titipkan oleh Tim opsnal Satbrimobda ntb.

Selanjutnya pada pukul 13.30 Wita Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) unit sapeda motor hasil curian tepatnya desa Laju dan desa dumu kec.langgudu kab.bima.

Pada pukul 16.05 Wita Tim kembali menuju mako batalyon C pelopor guna mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tsb.

Kemudian pukul 17.00 Wita terduga pelaku Sdr.M.arfat alias irfan meminta ijin kepada team opsnal Brimob Polda ntb untuk membuang air kecil di dusun kelaki desa panda kec.palibelo kab.bima,

Pada saat Sdr M.Arfat alias irfan membuang air kecil terduga pelaku berusaha melarikan diri menuju gunung Kalaki dan team opsnal Brimob Polda ntb memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 ( tiga ) kali dan Sdr.M.Arfat alias Irfan tidak mengindahkan terpaksa team opsnal Brimob Polda ntb memberikan tindakan tegas dan terukur dan mengenal kaki sebelah kanan Sdr.M.arfat alias Irfan.

Pukul 17.40 Wita Tim opsnal Satbrimobda NTB membawa terduga pelaku Sdr.M.arfat alias irfan menuju RSUD BIMA untuk di ambil tindakan medis.

Pukul 18.20 Wita Tim menuju mako batalyon C pelapor untuk mengamankan terduga pelaku Sdr.M.Arfat alias irfan serta barang bukti guna di proses interogasi dan Rencana pada Jumat tanggal 21 Januari 2022 Tim Opsnal Satbrimobda NTB akan menyerahkan pelaku ke Unit Reskrim Mapolres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut.

Pukul 23.00 wita situasi terpantau aman terkendali.

Terduga pelaku Sdr.M.Arfat alias irfan adalah residivis kasus pencurian laptop pada saat tahun 2017 dan di vonis 2 ( dua ) tahun penjara

2.terduga pelaku Sdr.M.Arfat alias Irfan adalah spesialis kasus curanmor dan curat yang sering melakukan aksi di wilayah kota bima dan kabupaten bima

3.terduga pelaku Sdr. M.Arfat alias irfan adalah DPO kasus pencurian motor dinas vixion babinsa desa rabakodo kec.woha kab.bima.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *