Bimantika.net pada hari Rabu malam 12 Januari 2022 pukul 19.00 Wita, Timsus Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu,
Kemudian pada hari ini Kamis 13 Januari 2022 pukul 14.30 wita Timsus melakukan pengembangan ke rumah Abdul Haris bertempat di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, namun yang bersangkutan melarikan diri ke arah gunung belakang rumahnya.
Setelah dilakukan penggeladahan rumah yang disaksikan oleh kepala desa beserta tokoh masyarakat setempat, Tim tidak menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu.
Pengejaran Abdul Haris atas pengembangan Ferdiansyah alias Ferdian RT.04 RW. 03 dusun Ndora Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang di tangkap Oleh Tim Opsnal Polda NTB.
Pasal yang disangkakan pada nya adalah Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Barang Bukti (BB) yang diamankan saat Tim Opsnal Polda NTB adalah
- 1 poket plastik yang berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu.
- Uang tunai Rp. 5.070.000.000 ( Lima Juta tujuh puluh ribu rupiah)
- 1 Unit handpone merek Oppo jenis warna biru
4.2 buah korek gas
5.1 motor Yamaha N.Max warna hitam
6.1 kotak rokok surya
Adapun saksi-saksi yang ikut menyaksikan dalam rangkaian proses penggeledahan adalah ;
- Nama : surya Arisandi selaku staf desa samili
Alamat : RT. 04 RW. 03 dusun ndora desa samil kec.woha kab.bima
Nomor Hp : 085338928983 - Nama : Indra Alam selaku tokoh masyarakat
Alamat : RT 06 RW 03 dusun rade desa Kalampa kec.woha kab.bima
Nomor Hp 085338628448 - Nama : Bambang Ab/ selaku kepala desa samili
Alamat: RT 18 RW 09 dusun sakala desa samili kec.woha kab.bima
Nomor Hp : 085337845296
Sedangkan saksi penggeledahan rumah Abdul Haris Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima :
- Nama : Sanusi selaku kepala dusun
Alamat : RT. 04 RW. 03 dusun ndora desa samili kecamatan woha kabupaten bima
Nomor Hp : 082340098194 - Nama : Abdul Hadi
Alamat : RT . 04 RW 03 dusun Rasabou Desa Samili Kecamatan Woha kabupaten Bima
Nomor Hp : 08525346620 - Nama: Muslim
Alamat : RT 04. RW 03 dusun ndora desa samili kec.woha kab.bima
Nomor Hp : 082342442182 - Ady Apriyanto,laki-laki,35 tahun, Muslim,, Polri, RT 07/RW 02 Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda kota Bima/081239262641.
- Nazamudin, laki-laki, 28 tahun, muslim, mbojo, polri, RT: 11/RW:04, kel. Penaraga, kec. Raba kota Bima/0852-0527-6789.
Hasil wawancara dan interogasi terhadap terduga pelaku sebagai berikut
Dari hasil keterangan terduga Pelaku mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri
Terduga Pelaku memberikan keterangan bahwa sudah 1 bulan lamanya pelaku memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu
Terduga Pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya yang bernama Abdul Haris asal Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima
Terduga pelaku menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram seharga Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ). (sumber Timsus Polda NTB//***)

