Bimantika.net
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota Oleh Timsus Satbrimob Polda NTB menjadikan pelaku kejahatan Narkoba di persempit ruang geraknya.
Penangkaoan terjadi Pada hari selasa 11 Januari 2021 pukul 15.30 wita bertempat RT 01/RW 01 kelurahan sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima,
Timsus Satbrimob polda NTB melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu serta mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satbrimob Polda NTB adalah
- Satu poket plastik berisi keristal putih (sabu sabu) seharga 200 ribu.
2.uang sejumlah Rp. 500.000
3.satu buah ATM BNI.
4.empat selang pipet.
5.tiga buah isolasi.
6.dua buah selang kecil.
7.dua unit Handphone Nokia dan OPPO.
8.satu korek gas.
Adapun identitas terduga pelaku adalah
Nama ; SUKMA alias Gester.
Umur ; 47 tahun
Pekerjaan ; Wiraswasta
Alamat ; RT 01/ RW 01 Kelurahan Serae kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Adapun identitas saksi (ketua RT)
1.Nama:Dahlan
Umur: 49 thn.
Pekerjaan: wiraswasta.
Alamat: RT 01/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.
2.Nama: Rizal
Umur: 24 thn.
Pekerjaan: wiraswasta.
Alamat: RT 01/RW 01 kelurahan sarae kec. Rasanae barat kota bima.
Dasar hukum penangkapan yang dilakukan oleh Timsus Satbrimob Polda NTB adalah
- Undang-udang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara republik Indonesia.
- Undang-undang 15 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nota Dinas Ditresnarkoba
Nomor B/ND-7/1/Res.4/2022/Ditresnarkoba Tanggal 04 Januari 2022 tentang permohonan penambahan personil back Up Ditresnarkoba oleh Timsus Brimob NTB dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polda NTB.
Kronologis kejadiannya Pada awalnya Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.
Sebelum melaksanakan kegiatan, Danyon C pelopor AKBP Zulkarnain S.I.K memberikan arahan untuk memperhatikan SOP dilapangan serta hindari berbenturan dengan masyarakat sekitar.
Pada pukul 15.30 wita Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar dan dibuang ke kloset kamar mandi.
Namun tim opsnal berhasil mengamankan sebagian barang bukti yg belum sempat dihilangkan.
Sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal memanggil ketua RT setempat dan pemilik rumah untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut.
Pada pukul 16.10 wita seluruh rangkaian penindakan telah selesai dilaksanakan, kemudian tim opsnal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke mako batalyon C pelopor.
Setelah dimintai keterangan Terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu serta menggunakannya.
Terduga pelaku merasa ketakutan sehingga sebagian besar barang bukti tersebut dibakar dan dibuang ke kloset kamar mandi.
Terduga pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari salah satu temannya bernama yusman.
Terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah 2 (kali) terjerat kasus yg sama. (***)

