Anak dan Ayah, Pelaku Jambret dan Penadah di Tangkap Tim Puma ll Polres Bima Kota

Bimantika.net Polres Bima Kota ungkap kejahatan 3C (CURAS/Jambret Beserta Pelaku melanggar Pasal 480 KUHP beserta BB Hasil Jambret di Jl.Lintas Bima -Sumbawa Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Reskrim Polres Bima Kota IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K membenarkan adanya Penangkapan tersebut dalam press releasenya.

Tim Puma II bentukan Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH Telah melakukan Penangkapan/mengamankan Pelaku CURAS/Jambret dan Pelaku penadahan sesuai dengan pasal 480KUHP.

Penangkapan dilakukan pada hari Jum.at 7 Januari 2022 sekitar pukul 11: 00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Kos-kosan Mawar, Kelurahan Rabangodu utara Rt 017 Rw 06 Kecamatan Raba Kota Bima.

Pelaku Penadah adalah asal Desa Renda Rt 11 RW 05 Dusun Coo Dompo Kec.Belo Kab.Bima.(480 KUHP)

Dasar penangkapan ADUAN/K/10/I/2022/NTB/Polres Bima Kota.Hari Selasa tanggal 4 Januari 2022.

Pelaku jambret
Darmawansyah 39 Tahun, Petani Alamat RT 016 RW 01 Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten.Bima.

Sedangkan Pelaku penadah pasal 480/KUHP

Muhammad Rossy, 16 Tahun ,Pelajar,Islam Alamat : RT 11 RW06 Dusun Coo Dompo Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima (Anak kandung Pelaku Jambret)
Dan pelaku pernah dihukum dalam kasus perampasan sepeda motor.

Abdul Landa, 38 tahun, Petani,Islam Alamat : Rt 018 RW 01 Dusun Telaga Renda Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Barang Bukti yang diamankan Polisi adalah 1(Satu) Buah Handphone Merk OPPO A5 2020 Warna Hitam IMEI 1 : 865413046721279
IMEI 2 : 865413046721261

Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan pengaduan diatas,TIM melakukan rangkaian penyelidikan Terkait dengan kasus CURAS/Jambret yang terjadi di Jl.Lintas Bima – Sumbawa tepatnya di Lingkungan Wadumbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasana’e Barat Kota Bima.

Dari hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi terkait identitas pelaku CURAS/Jambret yakni bertempat di Kos2san Mawar Kel.Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima.

Dengan adanya informasi tersebut TIM yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH Langsung bergeser menuju lokasi tersebut.

Dan sesampainya TIM di TKP melihat pelaku CURAS/Jambret tersebut sedang duduk di depan Kamar kosnya.

Ketika pelaku melihat kedatangan TIM pelaku berusaha kabur dan kemudian TIM dengan sigap dan cepat berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya TIM melakukan interogasi terhadap pelaku terkait keberadaan barang bukti hasil jambret, dari hasil interogasi pelaku mengakui menjual salah satu barang hasil jambret berupa HP di Dusun Coo Dompo Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Kemudian TIM langsung menuju desa dimaksud dan sesampainya di lokasi TIM mengamankan Muhammad Rossy (interogasi) terkait HP tersebut.

Dari hasil interogasi yang bersangkutan diakui dirinya disuruh jualkan HP oleh sdra.DARMAWANSYAH kepada saudara ABDUL LANDA seharga Rp.1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah)

Kemudian TIM langsung mengamankan kedua pelaku 480 KUHP ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *