Bimantika.net Tim Opsnal Brimob NTB Mengamankan 7 Orang Terduga pelaku Pencurian beserta barang bukti 1 Unit TV Komputer Warna Hitam.
Penangkapan dilakukan Pada hari Selasa 25 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Kelurahan Sadia Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Terduga pelaku telah di amankan oleh Tim opsnal Brimob NTB beserta barang Bukti 1 (satu) unit TV komputer Warna Hitam berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/69/I/2022/NTB/polres Bima kota tanggal 25 Januari.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dalam proses penangkapan itu adalah :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Orange dengan no pol.EA 5248.SE.
- 1 (satu) unit TV Komputer merek Acer Warna Hitam.
Tim Opsnal Polda NTB release identitas terduga pelaku antara lain :
1.-Nama. : R P
-Umur. : 16 tahun
-pekerjaan: Pelajar
-Alamat. : Kelurahan Sadia Dua RT 10 / RW 09 Kec, Rasana’e Barat Kota Bima.
2.-Nama. : S R
-Umur. : 17 tahun
-pekerjaan: Pelajar
-Alamat. : Kelurahan Manggemaci, RT 11 / RW 04 Kec, Rasana’e Barat Kota Bima.
3.-Nama. : S G
-Umur. : 18 tahun
-pekerjaan: Pelajar
-Alamat. : Kelurahan Mande RT 01 / RW 01 Kec, Rasana’e Barat Kota Bima.
4.-Nama. : F H
-Umur. : 17tahun
-pekerjaan: Pelajar
-Alamat. : Kelurahan Manggemaci RT 02 / RW 01 Kec, Rasana’e Barat Kota Bima.
5.-Nama. : R K
-Umur. : 17 tahun
-pekerjaan: Pelajar
-Alamat. : Kelurahan Bedi RT 12 / RW 04 Kec, Rasana’e Barat Kota Bima.
6.-Nama. : A I
-Umur. : 20 tahun
-pekerjaan: wiraswasta
-Alamat. : Kelurahan Bedi RT 12 / RW 04 Kec, Rasana’e Barat Kota Bima.
7.-Nama. : D S
-Umur. : 20 tahun
-pekerjaan: Wiraswasta
-Alamat. : Kelurahan Bedi RT 11 / RW 04 Kec, Rasana’e Barat Kota Bima.
Penangkapan berdasarkan
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP;
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
- Surat Perintah Kapolda NTB Nomor : Sprin/888/VI/RES.1.8./2020 tanggal 16 juni 2020 tentang Tim Puma Polda NTB dalam pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan Konvensional di wilayah hukum Polda NTB.
Kronologis Penangkapan
Pada awalnya tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP I.GB. Eka Prasetia SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian Wilayah hukum polres bima kota dan polres Bima kabupaten.
Hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Bripka Ardi Baron Bayu Seno selaku Ketua Tim Opsnal Brimon Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga pelaku sedang melakukan Aksi Pencurian di Rumah Sakit STIKES Mataram di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Sebelum melaksanakan giat Danyon Batalyon C pelopor AKBP Zulkarnajn S.I.K. Memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kurangi letusan senjata api serta hindari pelanggaran HAM.
Pada pukul 17.00 wita Tim opsnal mulai bergerak menuju lokasi tempat aksi pencurian tsb.
Pukul 19.00 wita Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang berada di Bengkel di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota bima.
Dari hasil interogasi terduga pelaku, pelaku menyimpan 1 unit TV merk Acer di Kelurahan Sadia kecamatan Mpunda Kota.bima.
Pada pukul 19.15 Wita kemudian team opsnal menuju Kelurahan Sadia untuk mengamankan 1(satu) unit TV merek Acer dan kemudian barang bukti tsb di amankan ke mako Batalyon C pelopor.
Pukul 19.30 Wita Selanjutnya sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan dari pengungkapan kasus pencurian oleh Tim opsnal Brimob NTB diamankan di mako Batalyon C Pelopor Bima, untuk melakukan pengembangan, Situasi terpantau aman dan kondusif.
Pukul 23.50 WITA Tim Opsnal menyerahkan pelaku dan BB ke Polres kota Bima.
Pukul 24.00 WITA serah terima Tim Opsnal Satbrimobda NTB Dengan Anggota Polres kota Bima.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku pencurian untuk membeli miras dan ayam untuk di makan bersama teman – temannya.
Pihak korban meminta tolong kepada team opsnal Brimob agar segera ungkap kasus pencurian yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat setempat di wilayah hukum polres Bima kota dan polres Bima.
Sebelumnya Pada Hari Kamis tanggal 20 Januari Pukul 13.00 WITA Berdasarkan keterangan Terduga Pelaku Pencurian Barang yg di ambil kabel 1 kg,1 unit Laptop dan 1 Unit TV Komputer merek Acer.
Menurut Pihak Korban Barang barang yang Hilang serta jumlah kerugian sbb;
- 1 Gulung Kabel
- 15 Unit Ace
- 3 Unit Komputer
- 1 Unit Kulkas
- 3 Unit Mesin Cuci
- 8 Unit Tv
Dengan jumlah Kerugian di perkirakan sekitar 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). (***)

