Bimantika.net Ketua LSM LP3LH NTB Nursi, S.Sos atau biasa dengan Sapaan akrabnya Raja Luis Oka sudah melaporkan dugaan Penimbunan Pesisir Laut dan Pembabatan hutan Mangrove yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kota Bima dari Partai Nasdem HM Erwin dan Indra Gunawan warga Kelurahan Paruga Kecamatan RasanaE barat Kota Bima.
“Sudah saya Laporkan Bang di Polres Bima Kota Beberapa waktu lalu tinggal menunggu kerja profesional dari pihak Polres Bima” ungkapnya.
Menurut Raja Luis Oka bahwa Laporan dimaksud telah di sampaikan nya sejak 7 Juni 2021 dan di terima oleh Piket Fungsi Tipikor Polres Bima Kota.
Raja Luis Oka pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini laporan tersebut sudah dalam proses hukum.
“Untuk urusan penimbunan laut Bima, Sudah ada dalam proses hukum dan kita tunggu seperti apa progresnya nanti tergantung upaya Penyelidikan dan Penyidikan oleh pihak APH” ungkap Nursi dengan nada santai saat di temui media Online Bimantika.
Ditanya Apakah data-data yang dilaporkan OKA itu mengarah pada Keterlibatan Anggota DPRD Kota Bima ?
Dengan Lugas dan Tegas Raja Luis Oka menyebutkan bahwa Insya Allah data-data yang saya lampirkan sebagai bukti permulaan sudah ada yang mengarah pada unsur pidananya.
Anggota DPRD Kota Bima, H. M. Erwin yang dikonfirmasi Media Bimantika pada hari Rabu (23/6/2021) memberikan jawaban dengan mengirimkan surat Berita Acara Larangan Reklamasi bernomor 034/CDK.BD/V/2021 Tertanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ir. Edy Supartosaba, M. Si selaku Kepala Cabang Dinas Kelautan Wilayah Bima-Dompu Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB.
Erwin pun dalam menyampaikan tanggapan disertai dengan kalimat singkat melalui Saluran WhatsApp nya dengan kalimat “Silakan dicek saja”.
Sementara Indra Gunawan Abbas yang dikonfirmasi Media Bimantika Online melalui saluran Mesengernya hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban apapun. (Dae)


