23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Peneliti : Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa

Bimantika.net _Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan program bebas bersyarat yang dijalani 23 napi korupsi sudah sesuai ketentuan.

Kader PDI Perjuangan ini menegaskan kalau pemerintah tidak mungkin melawan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kita harus sesuai ketentuan saja, itu aturan UU-nya begitu,” kata Menkumham saat ditemui usai rapat terbatas di Istana Negara, Jumat, 9 September 2022.

Yasonna mengingatkan bahwa sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

“MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, Keputusan MK ini terbit 30 September 2021” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat . Menurut Mahfud, urusan pembebasan hingga remisi merupakan ranah pengadilan, pemerintah tidak boleh ikut campur terkait keputusan hakim.

“Ya begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi, dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya,” kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Mahfud mengatakan, pembebasan bersyarat telah seusai dengan peraturan berlaku yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti total ada 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.

Nama-nama yang di releasenya antara lain :
Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Merespons fenomena ini, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, korupsi tidak lagi menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Sebab, hanya dengan menjalani pidana badan atau kurungan singkat, pelaku korupsi bisa bebas.

Hal ini salah satunya terlihat dari masa hukuman eks Jaksa Pinangki yang hanya mendekam sekitar 2 tahun penjara.

Padahal, ia divonis 10 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu kemudian dipotong menjadi 4 tahun pada pengadilan tingkat kedua.

Setelah dieksekusi, Pinangki hanya menjalani satu tahun di Lapas. Ditambah masa tahanan saat proses hukum berjalan, ia hanya menjalani kurungan sekitar 2 tahun.

Di sisi lain, kata Zenur, program pemiskinan koruptor tidak berjalan. Sebab, hingga saat ini undang-undang yang merampas hasil kejahatan belum juga disahkan.

“Tidak adanya disinsentif secara ekonomi yang keras itu menyebabkan pelaku pidana korupsi itu, potensi keuntungan melakukan korupsi itu lebih tinggi, daripada risikonya,” ujar Zaenur. (//**//Bbs/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *