Pemerhati Pembangunan NTB, Zaharuddin HM. Saleh, SH menyampaikan sejumlah pokok pikirannya terkait Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Pada Media Online Bimantika Sabtu (3/5) Ia menyebut Wacana pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukan gagasan baru melainkan aspirasi rakyat Pulau Sumbawa sejak lama.
Zaharuddin pun menyebutkan bahwa Presidium Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (P4S) adalah wadah yang mengorganisir aspirasi ini.
Pemekaran ini dipandang sebagai koreksi historis atas sentralisasi kekuasaan yang selama puluhan tahun memarjinalkan peran pulau Sumbawa dalam tata kelola provinsi.
Aspirasi ini mencerminkan keinginan kuat masyarakat untuk memperoleh otonomi lebih besar dalam mengelola sumber daya alam sendiri yang selama ini dirasakan terpinggirkan dari pusat provinsi NTB di Lombok.
Aspirasi rakyat ini terhalang oleh kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterapkan pemerintah pusat sejak tahun 2014.
Alasan utama moratorium ini berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menata ulang sistem administrasi negara, mencegah pemborosan anggaran, serta menilai kembali efektivitas daerah otonom baru (DOB) yang telah terbentuk sebelumnya.
Zaharuddin menyampaikan sejumlah pointer penting dampak dari pembentukan PPS diantaranya ;
- Pembentukan PPS adalah aspirasi seluruh masyarakat Pulau Sumbawa sejak lama.
- PPS adalah harga mati.
- Hindari diskusi tentang ibukota krn berakibat terhambatnya kesamaan pandangan. Pun saya tidak sepakat dengan adanya wacana sebagian kecil masyarakat memperdebatkan tentang ibukota propinsi.
- Fokus utk DOB karena masalah penunjukan ibukota propinsi menjadi domain pemerintah pusat.
- Saat nya masyarakat pulau sumbawa bersatu menyongsong deklarasi 15 mei mendatang.
- Pembentukan daerah otonomi baru harus didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan lainnya yang relevan.
- Menjawab tuntutan perlakuan yg adil dari pemerintah propinsi ntb terhadap dua pulau, lombok dan sumbawa
- Daerah yang ingin menjadi daerah otonomi baru harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif.
- Daerah yang ingin menjadi daerah otonomi baru harus memiliki rencana strategis yang jelas untuk pembangunan dan pengembangan daerah.
- Proposal pembentukan daerah otonomi baru harus diajukan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
- Pemerintah pusat akan melakukan studi kelayakan untuk menilai kemampuan daerah tersebut untuk menjadi daerah otonomi baru.
- Pembentukan tim yang terdiri dari berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi, untuk mengawal proses pembentukan daerah otonomi baru.
- Penggalangan dukungan dari masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat untuk pembentukan daerah otonomi baru.
Salah satu argumen paling kuat yang diajukan oleh para pendukung pemekaran adalah ketimpangan pembangunan antara Lombok dan Sumbawa. Berbagai indikator pembangunan menunjukkan dominasi Lombok, khususnya Kota Mataram dalam alokasi anggaran, infrastruktur, dan layanan publik.
Sebagai contohnya adalah distribusi fasilitas pendidikan tinggi dan rumah sakit rujukan sebagian besar terpusat di Lombok.
Akibatnya masyarakat dari Sumbawa sering harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan dasar.
Pulau Sumbawa dapat menunjukkan sejumlah indikator kesiapan: lima daerah yang telah terbentuk dengan struktur birokrasi yang mapan dan dukungan politik lokal dari DPRD serta kepala daerah, ditambah lagi dengan kajian akademik yang memperlihatkan potensi fiskal dan kapasitas kelembagaan.
Dalam hal ini moratorium justru menciptakan semacam “politik penundaan” yang tidak hanya menahan aspirasi masyarakat, tetapi juga memperlambat proses pembangunan berbasis inisiatif lokal.
Di balik kebijakan moratorium, terdapat dinamika politik anggaran yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah pusat khawatir bahwa pemekaran akan meningkatkan beban APBN karena harus membiayai pembentukan lembaga-lembaga baru.
Biaya tersebut seperti kantor gubernur, DPRD provinsi, hingga perangkat vertikal kementerian. Namun, pendekatan ini sering kali mengabaikan potensi jangka panjang dari pemekaran yang direncanakan dan dikelola dengan baik. (****)

