
Bimantika.net.Pasca ditetapkannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Tolak Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Bima, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd, meminta kepada seluruh pendukung, simpatisan maupun masyarakat Kabupaten Bima secara umum, agar tidak melakukan konvoi dan bereuforia atas keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Tersebut.
“Saya dan Pak H. Dahlan menghimbau kepada seluruh pendukung, simpatisan, Tim Sukses serta masyarakat Kabupaten Bima secara luas, untuk tidak menunjukan euforia dan konvoi berlebihan setelah mendengar putusan penolakan permohonan pemohon oleh MK,” Demikian Harap Bupati IDP melalui Saluran WhatsAppnya pada hari Rabu (17/2/202).
Dalam Wawancara khusus melalui WhatsApp nya, Bupati IDP berharap, dengan adanya putusan hakim MK RI tersebut, kita sama-sama menciptakan kondisi. Yabg kondusif menjaga keamanan dan ketertiban secara bersama sama,.
Lanjut Bupati IDP, Walaupun hasil Keputusan MK tersebut menguntungkan pihak termohon maupun pihak terkait, tidak lantas untuk menciptakan kegiatan mengumpulkan orang banyak sehingga menimbulkan kerumunan massa dan hindari konvoi dan euforia, saatnya kita bersatu kembali.
“Jangan ada euforia dan konvoi yang berlebihan, mari sejenak kita bersyukur dan perbanyak doa serta dzikir di tengah kondisi Pandemi virus Corona ini” Ajak IDP.
Diakhir Wawancara, IDP menyebutkan bahwa saat Pilkada Kabupaten Bima 9 Desember 2021 lalu ada nomor 1, 2 dan 3, setelah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi ini melebur menjadi satu kesatuan yang utuh.
“Tidak ada lagi Paslon 1, 2 dan 3 yang ada mari kita bersama-sama sambut kemenangan ini, karna kemenangan ini adalah kemenangan seluruh elemen rakyat Kabupaten Bima” demikian ungkap Bupati IDP sembari menutup wawancaranya. (BNN_01)

