Bimantika.net Tak rela istrinya dianiaya, seorang suami laporkan pelaku Aniaya pada kantor Polisi. Laporan Polisi Nomor : LP/K/ 15 /IV/2021/NTB/Res. Dompu/Sek. Dompu, tanggal 25 April 2021.Adapun Pelapor adalah Abdul Falak, Korban Rosmini dan Terlapor bernama Satama.
Kronologis kejadiannya adalah di depan pintu masuk pekarangan rumah Pelapor, Dusun Rora barat, Desa Karama Bura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu pada Hari Minggu (25/4/2021) sekitar jam 09.00 wita..
telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh terlapor terhadap korban (Rosmini) dimana pada awalnya terjadi percecokan jarak jauh antara Terlapor dan Korban.
Lantaran tidak menerima omongan dari Korban terlapor langsung mendatangi korban dan langsung melakukan Pemukulan terhadap diri Korban.
Terlapor memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu sebayak satu kali, kemudian
menggunakan tangan kosong satu kali serta menjambak nya.
dan tidak sampai disitu, terlapor membanting korban hingga korban terjatuh tersungkur ketanah.
Melihat kejadian tersebut para tetangga yang berada di sekitar tempat itu termasuk pelapor dalam hal ini suami korban langsung melerai kejadian tersebut,
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami beberapa Luka dan karena luka yang di deritanya korban saat ini di Opname di RSUD Dompu
Dan atas kejadian tersebut Suami Korban (Pelapor) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dompu guna proses hukum lebih lanjut. (**)
