Residivis Pengedar Narkoba Asal Desa Kore Ditangkap Polisi, BB 7,18 Gram Shabu dan 29 Butir Tramadol Ikut Diamankan

jpn

Bimantika.net -Seorang residivis kasus narkoba di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yakni yakni SH (39) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB saat hendak mengedarkan sabu.

Terduga ditangkap di halaman rumah salah satu warga yang terletak di RT. 04, RW. 06, Desa Kore, Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima pada Sabtu 12 Juli 2025 sekira pukul 12.30. WITA siang Kemarin.

Saat hendak ditangkap SH membuang Barang Bukti (BB) dan berusaha melarikan diri.

Namun dengan sigap petugas berhasil menangkapnya dan menemukan barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga Narkoba jenis Shabu 8 pocket dengan berat Netto 7,18 gram siap edar.

Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka dengan mendatangi rumahnya yang tidak jauh dari TKP pertama.

Dari penggeledahan di rumah SH yang ikut disaksikan oleh pemerintah desa setempat personel berhasil menemukan barang bukti lain berupa 29 butir pil tramadol yang disimpan oleh terduga pelaku didalam toples.

Selain itu tim opsnal juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagai diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Unit Satresnarkoba Polres Bima mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar area Kecamatan Sanggar.

“Dari informasi tersebut akhirnya diketahui terduga pelaku adalah SH yang merupakan resedivis perkara narkotika jenis sabu asal Desa Kore Kecamatan Sanggar yang baru keluar beberapa bulan dari Lapas kelas II.B Bima” kata Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH.

Lanjutnya, saat diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang akan diperjualbelikan dan dapatkan dari orang yang tidak dikenal/OTK.

“Saudara SH membeli barang haram itu dari OTK seharga Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan baru di bayar RP. 2.000.000. Dua Juta Rupiah)”. Jelasnya.

Kasat meneruskan, terduga pelaku berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait pemasok barang haram itu.

“Pun demikian kami akan mendalami sejauh mana ketertiban terduga pelaku dalam peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Sanggar” Tegasnya.

Setelah itu terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti digelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom