Proses Hukum Kasus Ferry Sofyan Jalan Terus Warga Kota Bima Sesalkan DPMPTS Terbitkan Izin Setelah Ferry Sofyan Jadi Tersangka

Bimantika.net – kasus hukum yang menimpa Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH makin memberikan gambaran terang benderang bahwa bangunan yang dibangun di atas lahan negara oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tersebut sesungguhnya berawal dari tidak memiliki Izin secra resmi atau Illegal.

Para pegiat dan pemerhati Lingkungan hidup di Kota Bima benar-benar menyoroti soal tersebut sehingga Ferry Sofyan dijadikan tersangka oleh Pihak Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota Tetapkan Ferry Sofyan sebagai tersangka pada 9 November 2020 karena diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Seiring dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan izin dermaga wisata milik Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, pada 4 Januari 2021 lalu.

Sedangkan Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota sejak 9 November 2020 atas pembangunan dermaga wisata yang tak memiliki izin sebelumnya, dan setelah ditetapkan Tersangka oleh Polres Bima Kota baru memiliki izin.

Sepertinya Wali Kota Bima, Feri Sofiyan sadar bahwa bagunan yang dibangunnya diatas lahan negara tersebut harus memiliki legalitas sehingga saat inioun step by step mengantongi izin demi memenuhi syarat kepemilikan dermaga yang telah dibangun di atas tanah milik negara di kawasan pantai Bonto, Kelurahan Kolo Kota Bima tersebut.

Kepala DPM-PTSP NTB, Muhammad Rum dalam berbagai media menjelaskan, izin yang dikeluarkan merupakan izin lingkungan. Sementara beberapa izin lainnya seperti izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga harus dikantongi pula.

Izin lingkungan DPM-PTSP dikeluarkan setelah sebelumnya mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Termasuk pertimbangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.

“Izin lingkungan telah diterbitkan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK),” kata Muhammad Rum kepada sejumlah awak media di NTB.

Kasus hukum yang dialami oleh Wakil Wali Kota Bima sudah pada tingkat proses hukum hingga berkasnya sampai di Kejaksaan Negeri Bima, walau demikian, tidak mempengaruhi pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan.

Terkait izin lingkungan yang diterbitkan dengan kasus Wakil Wali Kota Bima, Rum menjawab tak ada hubungan atara kasus pembangunan Jetty oleh Wakil Walikota Bima dengan izin dikeluarkan, karena izin dikeluarkan sesuai waktu pengajuan dilakukan oleh pemohon dalam hal ini Ferry Sofyan

“Intinya DPM-PTSP hanya menerbitkan izin lingkungan saja dan itu merujuk pada rekomendasi DLHK Provinsi NTB. Kalau izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga itu menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.

Dari rangkaian pengembangan kasus penyelidikan serta penyidikan hingga ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota, diketahui bahwa bangunan dermaga wisata milik pribadi yang berdiri di atas lahan milik negara di kawasan perairan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima itu bukan saja takbmengantongi izin. Namun berdampak pada kerusakan terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup disekitar.

“Keputusan dikeluarkan oleh DLHK tentang rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yakni sejak 4 Januari 2021,
setelah sebelum ada kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) NTB pada 30 Desember 2020,” kata Kepala DLHK NTB, Madani Mukarom, saat dikonfirmasi beberapa media.

Polres Bima Tetapkan Ferry Sofyan sebagai tersangka pada 9 November 2020 karena diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.

Dari informasi yang himpun oleh Media Cetak dan Online Bimantika sesungguhnya berkas tersangka kasus Ferry Sofiyan terakhir kalinya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bima ke Polres Bima kota untuk dilengkapi, dan berkas tersebut sudah kembali lagi di pihak Kejaksaan karena dianggap sudah lengkap oleh pihak Kepolisian Dalam hal Ini Polres Bima Kota.

Kini warga Kota Bima menunggu langkah-langkah hukum selanjutnya yang di lakukan oleh pihak Kejaksanaan Negeri Bima.

Pemerhati Lingkungan Yang Juga Anggota TAGANA Kota Bima, Ery Irawadin, S. Pd

Salah seorang Pemerhati lingkungan hidup kota bima yang juga Anggota Tim TAGANA kota Bima, Ery Irawadin, S. Pd sangat menyayangkan pihak dinas perizinan propinsi NTB keluarkan Izin saat Ferry Sofyan ditetapkn jadi tersangka.

Ery Menguraikan bahwa Sangat keliru kalau pihak propinsi mengeluarkan Ijin ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“paling ini hanyalah imbas dari kehadiran gubernur beberapa waktu yg lalu di lokasi Zetty bonto. Ini merupakan satu isyarat, kalau kedepannya, siapapun boleh boleh saja untuk menimbun laut untuk.kepentingan pribadi” ungkapnya penuh kesal.

Ery pastikan siapa pun dia, merusak dan memanfaatkan sepandan pantai untuk kpentingan pribadi, termasuk merusak hutan yang ada di Negeri ini, Dia adalah penjahat lingkungan, dan tidak akan pernah selamat dari jeratan hukum, lebih lebih hukum Alam.

“Kami minta kepada pihak kejaksaan dan pihak kepolisian, agar segera tuntaskan persoalan ini, kalau masih Di diamkan, saya pribadipun bersama seluruh masyarakat, akan segera melakukan penimbumbunan laut di sepanjang pantai amahami” ancam Ery melalui saluran Mesengernya. (BMM//01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom