18 Juli 2019 Bimantika,-News
Komisi ll Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S. Sos menyarankan pada Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE agar senantiasa mentaati Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo. Menurut Edy Muhlis bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus hukum khususnya kasus Korupsi segera di Pecat dan dihentikan proses pembayaran gajinya. “Itu adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang sampai saat sekarang Bupati Bima sama sekali belum mengindahkannya alias mengabaikannya” Demikian ujar Edy Muhlis di Kantor Redaksi Tabloid Bimantika Net kamis (18/7).
Masih menurut Edy Muhlis, bahwa surat Edaran Menteri Dalam negeri tersebut adalah semata mata dalam rangka menciptakan pemerintahan yang good governanve. “Gimana mau menciptkan pemerintahan good governance sementara political will dari Bupati Bima memecat ASN tersandung Kasus Korupsi di abaikan” ujarnya.
Edy Muhlis pun mencontohkan bahwa kepala Dinas Sosial Drs. As saat ini belum ada tindakan riil dari Bupati Bima menjalankan amanat dari Surat Edaran Mendagri tersebut. “Mestinya sejak ada surat edaran Mendagri Bupati Bima tanpa ragu ragu lagi langsung pecat AS agar terwujud cita-cita pemerintahan yang Bersih dari tindakan ASN yang koruptif” Demikian Tegas politisi Nasdem ini. (//arif)

