
Bimantika.net,_Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat oleh pemerintah untuk Keluarga Miskin (KM) yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
program PKH ini adalah salah satu dari sekian banyak upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di tanah air yang di Programkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo sejak tahun 2007.
Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) dan program ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI Joko Widodo.

Terkait dengan urusan PKH tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Bima, Sri Nunung Andriani, SE saat di wawancarai pada hari Jum’at (8/1/2020) mengungkapkan bahwa dirinya tetap konsisten membantu Walikota Bima untuk mengurus BPJS dan PKH di Kota Bima.
“Dan yang sudah kami lakukan adalah membantu merealisasikan BPJS Gratis sebanyak 3457 kuota penerima BPJS dan 6618 warga Penerima PKH” beber Nunung.
Lebih Lanjut Nunung Katakan bahwa di tahun 2021 ini sebenarnya ada yng diwisuda alias berhentikan.
“Istilah di wisuda itu sudah tidak berhak lagi menerima PKH dan kami dari Dinas Sosial sedang memperjuangkan warga untuk masuk PKH sebagai pengganti” demikian ujar Nunung. (BNN_01)

