Pasar Amahami Di Genangi Air Laut, Pemkot Bima Jangan Tutup Mata

Bimantika.net,_
Kondisi Pasar Raya Amahami Kota Bima sungguh sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan bahwa pembangunan Kota Bima sama sekali tidak memperhatikan esensi bangunan, bangunan pasar baru di Amahami belum dimanfaatkan secara efektif tiba tiba saja dalam satu dua hari terakhir ini di genangi air laut.
“Kondisi ini tentu menjadikan para pelaku pasar sangat sulit melakukan aktivitasnya di tengah pasar yang kondisinya digenangi air laut, dan kami sama sekali mengalami kesulitan dalam melakukan aktivitas di pasar yang kondisinya seperti ini” ungkap salah seorang pelaku pasar raya Amahami kota Bima.

Anehnya, hasil investigsi Bimantika.net menunjukkan bahwa di tempat yang digenangi air itulah para penjual ingin di tempati dalam satu dua pekan ini, praktis para penjual protes karena ditempat genangan air itu penuh debu, penuh sampah dan belum diaspal dengan baik akses jalannya.

Salah seorang Ibu-ibu Selaku Penjual di Pasar Amahami Kota Bima mengeluhkan pemerintah Kota Bima melalui kepala pasarnya yang ingin menggeser mereka ketempat yang baru yang mereka anggap tidak lapak dijadikan lapak penjualan.

“Gimana mau jualan kita di tempat yang belum diaspal, air laut naik becek, jangan karena alasan Corona lalu kami dipimpong kiri kanan oleh pemerintah” ujarnya.

Sementara ibu ibu yang menempati Lapak pasar Amahami setiap hari tidak pernah alpa memberikan kontribusinya sebesar Rp. 3.000 dan Rp. 5.000 setiap minggunya mereka bayar pajak di lapak mereka tempat berjualan. “Kami tetap bayar setiap hari pada petugas disini tiga ribu setiap harinya dan lima ribu setiap minggunya” ujarnya.

Warga memberikan pesan bahwa pemerintah kota bima tidak tutup mata dan tutup telinga atas apa yang mereka alami saat ini. (BNN_01)

Kades Campa Desak BPN Bima Tuntaskan Sertifikat Warga Pronas 2016

Bimantika.net,_ Sebanyak Dua Puluh Tiga (23) nama warga yang belum keluar lembaran atau belum di terbitkan Sertifikat maupun bagi sembilan (9) daftar nama pemilik sertifikat yang mengalami kasalahan gambar pada sertifikat milik warga masyarakat Desa Campa Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima yang mengikuti program kegiatan pronas ditahun 2016, Demikian yang disampaikan oleh Kepala Desa Campa M. Taufik.SH pada Media Online ini Jum’at 05 Juni 2020 dikantor Desa Campa sekitar pukul jam 10:30 pagi.

Kades Campa Menjelaskan Bahwa sehubungan dengan adanya program kegiatan melalui program pronas ditahun 2016 silam sebanyak 23 nama warga yang belum di keluarkan lembar sertifikat milik warga masyarakatnya maupun bagi 9 nama warga pemilik sertifikat yang mengalami kesalahan pada letak gambarnya belum di dikeluarkan kembali atas sertifikat yang sudah kembalikan ke pihak Badan Pertanahan Kabupaten Bima (BPN),” hingga pada detik hari inip masih belum ada bentuk kejelasan”, herannya.

“Dari sembilan (9) jumlah nama pemilik sertifikat yang mengalami kesalahan pada letak gambarnya pada pasca itu lembar Sertivikat milik warga Desa Campa tersebut telah dikembalikan kepada pihak Badan Pertanahan Kabupaten Bima (BPN), Terkait dalam hal ini dirinya menjadi suatu bentuk beban secara tersendiri bagi pihaknya apalagi sampai pada detik hari ini warganya terus mempertanyakan terhadap pemerintah Desa Campa karena sudah sekian tahun belum di keluarkan lembaran sertifikatnya, kalau memang masih ada bentuk masalah lagi yang harus diperbaiki baik dari sudut atau letak gambar dan nama, kami selaku pemerintah desa setempat memerlukan dari pihak Badan Pertanahan Kabupaten Bima (BPN) agar kiranya dapat mengkoordinasikan dalam hal tersebut,” Katanya.

Lebih lama Kades Campa menjelaskan pada media ini, bahwa dalam hal tersebut selama ini sering hadir dipertanyakan oleh warganya, bahkan melalui dari jajaran kaurnya pihak Pemerintah Desa Campa telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Kabupaten Bima (BPN) terkait 23 nama warga yang belum dikeluarkan lembaran sertifikat dan 9 daftar lembar nama sertifikat yang mengalami kesalahan pada letak gambar tersebut, Akan tetapi hingga sampai pada detik hari ini belum ada kepastiannya, udah diperbaiki atau bagaimana.

“Dirinya berharap sehubungan dengan adanya bagi 9 daftar nama warga yang mengalami kesalahan pada letak gambar dan 23 nama warga yang belum sama sekali keluar sertifikat tersebut mengingat seringkali dipertanyakan oleh warganya agar diperhatikan oleh pihak Badan Pertanahan Kabupaten Bima (BPN) agar kiranya dapat segera dituntaskan dan diselesaikan, ”Pinta M.Taufik. SH Kades Campa. (Yadin/003)

Warga Kota Bima Pertanyakan Bansos Lansia dan Penyandng Cacat

Bimantika.net
Warga Pertanyakan Bantuan Dari Dinas Sosil Kota Bima, bantuan yang dipertanyakan itu adalah bantuan kebutuhan pokok utk Lansia dan bantian UEP untuk Ka distabilitas.
“Kami pertanyakan dua model bantuan tersebut dan kerjasama dengan Pihak kontraktor mana apa nama CV yang mengerjakan paket tersebut” ungkapnya penuh dengan nada tanya.

Atas pertanyan warga inipun menduga dengan kuat bahwa Kepala Dinas Sosial Kota Bima melakukan kerjasama yang tidak jelas dengan para pihak pengadaan barang dan jasa dan diduga kuat diambil alih sendiri oleh Kepala Dinas Sosial seluruh urusan dua bantuan tersbut.

“Kuat dugaan kami bahwa selama ini bantuan untuk para Lansia dan penyandang cacat tidak jelas pengelolaannya dan sangat besar kemungkin pak Kepala Dinas kelola sendiri pembelian seluruh bahan bantuan tersebut” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Drs. H. Muhiddin, MM saat dikonfirmasi Bimantika.net melalui saluran teleponnya belum memberikan klarifikasi langsung mematikan HPnya.(BNN_01)

Koalisi PAN Demokrat PKS Mengemuka, H. Arifin Siap Bertarung

Bimantika.net,_ Seiring dengan gelombang COVID_19 yang melanda negeri ini, seiring itu pula tertundanya Pilkada Kabupaten Bima yang semestinya digelar September 2020 diundur Desember 2020. Ada hal yang menarik bagi publik dan masyarakat Kabupaten Bima saat ini yakni munculnya Calon Bupati Bima dari Kader Partai Demokrat H. Arifin yang pernah menjabat Sekretaris Kota Jakarta Timur.

Hadirnya H. Arifin menarik untuk di jadikan sebuah referensi politik kita bahwa sesungguhnya Politik itu penuh dengan dinamika.

“Insya Allah Demokrat Kabupaten Bima dalam Pilkada 2020 ini akan maju kader sendiri sebagai calon bupati bima” ungkap salah satu petinggi partai Demokrat Kabupaten Bima yang sengaja tidak ingin dimuat namanya namun memberikan data-data riil terkait dengan progres H. Arifin dalam ikhtiar mendapatkan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya.

Lanjutnya bahwa H. Arifin selaku kader Demokrat tentu tidak perlu dipertanyakan lagi komitmennya mengembangkan Partai Demokrat ke arah yang lebih baik lagi sehingga dirinyapun sangat optimis kalau kader Demokrat mantan Sekkot Jakarta Timur ini akan membawa serta Partai Demokrat ke arah yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Ditanya soal Partai mana saja H. Arifin lakukan koalisi ? Tanpa ragu dirinya menyebutkan bahwa Demokrat akan berkoalisi dengan PAN dan PKS sehingga kolaborasi 3 Parpol ini diyakininya akan bisa menumbangkan Petahana saat ini.

“Insya Allah Demokrat, PAN, PKS akan melakukan koalisi di Pilkada Kabupaten Bima dengan koalisi inipun saya yakin secara head to head akan mampu kalahkan Calon Petahana IDP-DAHLAN” demikian Ungkapnya.

Lalu ditanya soal siapa Calon Wakil yang mendampingi H. Arifin ? Tanpa ragu dirinya katakan akan menggandeng Ady Mahyudi sebagai representasi Partai PAN yang memiliki 6 kursi parlemen di DPRD Kabupaten Bima. (BNN_01)

Berita Duka

Innalillahi Wainna ilaihi rojiun. Seluruh Crew dan Management Bimantika.net Mengucapkan Turut Berduka Cita Yang Mendalam Atas Berpulangnya Ke Rahmatullah Ayahanda Drs.H.Syamsurizal bin Zainuddin (Ayah kandung Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE Pada Hari ini Rabu 3 Juni 2020.
Semoga Almarhum Khusnul Khotimah dan Keluarga Yang di Tinggalkan Mendapat Kesabaran dan Ketabahan, Aamiin

Pimpinan Umum Bimantika.net

Ttd

Muhammad Arifudin MT

Management Pemkot Amburadul, Lagi-Lagi Warga SambinaE Segel Kantor Lurah

Bimantika.net,_
Sejumlah warga Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima melakukan aksi penyegelan kantor Lurah setempat pada Rabu siang (3/5/2020), menyusul sikap Lurah yang di nilai tidak transparan dalam berbagai hal terkait dengan penggunaan dana penanganan Covid19 Kelurahan Sambinae selama penanganan Covid_19.

Liputan Langsung Sejumlah Media memberikan gambaran bahwa sebelum melakukan aksi penyegelan pihak kelurahan bersama elemen masyarakat setempat menggelar pertemuan di aula kantor lurah setempat. Hanya saja, pertemuan yang berlangsung alot dan tak membuahkan kata sepakat hingga berujung pada aksi penyegelan kantor kelurahan.

KT Sambinae, Ramli, S.Pd, menyampaikan bahwa ada beberapa poin yang menjadi keberatan warga Sambinae terhadap kebijakan Lurah. Pertama, kata dia, pihak kelurahan tidak melakukan sosialisasi lebih dulu mengenai pembentukan Tim 10 penanganan Covid19 karena tidak melibatkan Rt dan Rw .

Dalam aksinya itu, warga menuntut beberapa poin yang bilamana tuntutan tersebut tidak di penuhi maka segel kantor tidak boleh dibuka. Adapun poin poin tuntutan tersebut adalah Lurah menjelaskan tentang tim 10 yang masuk sebagai tim gugus tugas kelurahan Covid19 kenapa tidak melibatkan Rt dan Rw dalam pembentukannya.

“Kemudian libatkan UMKM Lokal untuk pembuatan Pos jaga dan Portal dan hadirkan Inspektorat, Bappeda dan Keuangan untuk menjelaskan hal ini kepada masyarakat Sambinae,” pungkasnya.

Sumber lain menyebutkan bahwa ini adalah berawal dari amburadulnya management pemerintahan Kota Bima sehingga sering terjadi persolan antara warga dengan pihak kelurahan. (BNN_01)

Akun HPS dan RF resmi Di Lapor, Pendukung IDP_Dahlan Minta Polisi Segera Tuntaskan

Bimantika.net,_ Di duga melakukan Penghinaan dan ujaran kebencian yang dilontarkan pemilik akun Facebook HPS dan RF yang ditujukan tertuju pada Keluarga Besar Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD beberapa waktu lalu mendapat reaksi keras dari elemen masyarakat terutama yang berkaitan langsung dengan keluarga.

“Kedua Akun Facebook tersebut menyerang dengan dengn kalimat yang sudah diluar nalar” ujar salah seorang pelapor.

Selasa (2/6/2020) lebih kurang sekitar 100 warga mendatangi Makopolres Bima kabupaten di Panda untuk melaporkan dua akun tersebut yang dinilai oleh mereka sudah tidak bisa ditolerir lagi.

Salah seorang Pelapor yang Juga Kepala Desa Tente Kecamtan Woha Kabupaten Bima, Azhar, SE sekaligus ipar Wakil Bupati Bima menjadi pelapor akun HPS dan
Fahri, S.Sos ketua Tim IDP Dahlan kecamatan Woha melaporkan akun RF.

Kepada seluruh medi yang melipuy,Azhar menegaskan, agar pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan pengaduannya dengn cepat.
“Saya melaporkan ini sebagai keluarga sekaligus bawahan langsung Bupati dan Wakil Bupati Bima, dan kami mendesak teman teman kepolisian agar segera menemukan pelakunya,” Demikian Ungkapnya.

Di tempat yang sama Fahri, S. Sos menyatakan bahwa langkah yang dilalui ini merupakan langkah paling tepat untuk meredam emosi masyarakat pro pemerintah dalam hal ini massa pendukung IDP_Dahlan

“kami sadar bahwa postingan ini akan memancing suasana dan tentunya menimbulkan ujaran kebencian, oleh karena itu kami laporkan maka kita kuatir akan ada muncul reaksi dan tindakan main hakim sendiri,” ujar Fahri.

Lanjutnya bahwa sesungguhnya Sebagai warga masyarakat yang taat pada pemimpin sekaligus pihak yang dirugikan, Teta juga mendesak agar kasus ini disikapi dengan cepat dan tidak menunggu waktu yang terlalu lama.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan ujaran kebencian ini agar tidak terjadi keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat” ujarnya. (BNN_01)

Warga Harap Agar Walikota Bima Berhenti Bersandiwara

Bimantika.net,_Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dalam pemberitaan salah satu media online Sesalkan Ada Resepsi Pernikahan anak seorang Pejabat Daerah yang di selenggarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih di Tengah Pandemi Covid_19, Namun Dirinya dan Istri Hadir dalam kerumunan itu, ini adalah bentuk ketidakjujuran batin seorang walikota dalam menjalankan roda pemerintahan. “Tergambar dengan jelas betapa kata bathinmya Walikota Bima berbeda jauh dengan apa yang dirinya lakukan saat ini, disatu sisi katakan sesalkan ada acara resepesi pernikahan, disisi yang lainnya ikut hadiri pernikahan, seolah-olah warga Kota bisa di bohongi dengan Argumentasi seperti ini” ungkap Sumber Bimantika.net sembari memberikan masukan agar Walikota Bima Berhenti untuk Bersandiwara

Lanjutnya bahwa sesungguhnya dalam kegiatan resepsi pernikahan anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima tersebut ada hati yang teriris yang dialami oleh warga yang tak berakses dengan kekuasaan sehingga putra putri mereka yang hendak melakukan kegiatan yang serupa seperti anaknya Wakil Ketua DPRD tentu tidak diberikan izin.

Dirinya berharap Agar Walikota Bima Berhentilah bersandiwara dengan ketidak jujuran nya. Andaikan ada konsistensi sikap tentu Walikota tidak hadir dalam kegiatan yang cenderung berkerumun tersebut. “Ini adalah bentuk ketidakjujuran Walikota dalam menyampaikan pesan moral yang tentunya tak bernilai konsistensi sedang Walikota Bima perlihatkan pada warga Kota Bima” ungkapnya.

Sisi lainnya lagi dengan adanya resepsi anak Wakil Ketua DPRD tersebut pun menyayat hati para relawan Gugus Tugas COVID_19 di Batas Kota Bima yang sudah dua bulan rela meninggalkan anak istrinya demi melakukan tugas kemanusiaan untuk menjaga kota bima dari penyebaran Virus yang mematikan, namun dengan kajadian ada resepsi Pernikahan ditengah Pandemi COVID_19 adalah betapa Penyelenggara Negara di Daerah memperlihatkan HighClass nya di hadapan masyarkat itu sendiri.

Koordinator SOLUD NTB, M. Qadafi saat dimintai komentarnya menyebutkan bahwa Walikota Bima tidak saja untuk berhenti bersandiwara, tetapi meminta walikota bersikap konsisten.
“Jangan sampai Perwali yang dibuat, Tajam ke bawah tapi Tumpul ke atas”, ujarnya.(BNN_01)

Indonesia Terserah !!! Kota Bima Terserah ???

Oleh : M. Qadafi *)

Bimantika.net,_Belum ada jeda satu minggu Ketika kami menanyakan tentang Progress dan Tindak Lanjut dari Penerapan PSBK di Kota Bima sesuai Peraturan Walikota No. 24 tahun 2020 melalui release dibeberapa media dengan release “PSBK Kota Bima Sudah Lewat Empat Hari, Masih Berlakukah ? (Bimakini.com, 29 Mei 2020), “Penerapan PSBK Kota Bima Sudah Lewat, Pemkot Belum Ada Sikap” (Kahaba.net, 29 Mei 2020), “Lampaunya PSBK, Sikap Pemkot Dipertanyakan Kota Bima” (koranstabilitas.com, 29 Mei 2020). Setelah itu langsung direspon Kabag. Humas Kota Bima sekaligus sebagai Juru Bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bima melalui releasnya, “PSBK Berlaku Sampai Perwali Dicabut, Bukan 14 Hari” (bimakini.com, 29 Mei 2020), yang berisi tentang Penegasan Penerapan PSBK adalah sampai Perwali Kota Bima No. 24 tahun 2020 yang direvisi dan diperbarui melalui Perwali No. 28 tahun 2020 DICABUT. “Artinya Penerapan PSBK berlaku sampai Perwali dicabut, bukan hitungan hari”, disampaikan Kabag. Humas pada Bimakini.com, Jum’at, 29 Mei 2020.

Beberapa perubahan dalam Perwali No. 24 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan COVID-19 di Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor 571) :
a. Ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf b diubah sehingga berbunyi : “Selama pemberlakuan PSBK, setiap orang wajib menggunakan masker dalam segala aktivitas dan menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter pada saat di luar rumah”.
b. Ada penambahan 2 (dua) ayat baru pada pasal 5, yaitu ayat (8) dan ayat (9).
c. Ketentuan Bagian Kedua dan pasal 6 diubah.
d. Pada pasal 9 ditambah satu ayat baru yaitu ayat (3) yang berbunyi :”Khusus untuk warung dan/atau pedagang makanan pinggir jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetap menggunakan protap covid-19.
e. Ketentuan pasal 21 diubah sehingga berbunyi : “Selain penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Evaluasi PSBK, kota bima terjadi skala penurunan yang mana hari ini tidak ada peningkatan signifikan bahwa fakta empirik kita nol yang terpapar karena ada warga di Lombok Timur yang terindikasi Positif, PDP masih nol. Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk revisi untuk mempertimbangkan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19.
(Portal.bimakota.go.id – Minggu, 17 Mei 2020).

Sedangkan pada Pasal 12 (TIDAK ADA PERUBAHAN) yang memuat :

  1. Ayat (1) Penghentian Kegiatan Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikecualikan untuk kegiatan : a. Khitanan; b. Pernikahan; c. Pemakaman dan/atau takjiah kematian yang tidak diakibatkan COVID-19.
  2. Ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan Khitanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan …
  3. Ayat (3) Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan :
    a. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
    b. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
    c. Menggunakan masker;
    d. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulan massa; dan
    e. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Kami menyayangkan apa yang dilakukan oleh salah satu wakil rakyat dalam memberikan contoh untuk tidak mengindahkan Pasal 12 ayat (3) dalam Perwali tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan COVID-19 di Kota Bima. Sebelum kejadian acara pernikahan anak dari salah satu wakil rakyat tersebut, memang beberapa kali kami memantau ada masyarakat yang menyelenggarakan pernikahan keluarganya, tetapi tetap mematuhi perwali tersebut dengan melangsungkan pernikahan di KUA.

Himbauan kami, jangan sampai setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah “Tajam di bawah tetapi tumpul di atas”. Setiap Aturan harus dikenakan sama pada setiap Warga Negara. Ada baiknya dalam evaluasi yang baru-baru ini dilakukan oleh Pemerintah dan Monitoring yang dilakukan oleh Para Wakil Rakyat di tiap-tiap kelurahan perlu melakukan pembahasan dan menyepakati tentang Ketentuan Pasal 12 ayat (3) tentang Ketentuan Kegiatan Pernikahan pada saat Pandemi COVID-19. Karena tidak hanya dari kalangan atas saja yang ingin menikahkan anaknya, banyak masyarakat biasa juga yang menunggu dengan sabar untuk menikahkan anaknya. Jika perlu karena dirasakan mendesak, dilakukan revisi juga Pasal tersebut.

Jangan sampai ada penyataan sikap lagi dari masyarakat : INDONESIA TERSERAH !!! KOTA BIMA JUGA TERSERAH !!!

Sumber :
M. Qadafi, Program Koordinator SOLUD NTB.
31 Mei 2020

Keluarga Besar IDP_Dahlan Kecamatan Woha Rencana Laporkan Akun Penghina IDP_Dahlan

Bimantika.net,_ Diduga memosting yang mengarah pada penghinaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati, pemilik akun Facebook berinisial HPS akan dilaporkan oleh keluarga Besar IDP-Dahlan Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Fahri, S.Sos, Ketua Relawan IDP_Dahlan Kecamatan Woha Kabupaten Bima setelahi rapat kooordinsi keluarga besar IDP dan Dahlan di kediamannya desa Talabiu Woha. Minggu, 31 Mei 2020 menyebutkan bahwa akan menempuh jalur hukum atas tudingan tersebut.

“Atas nama keluarga besar IDP dan Dahlan, hari Selasa lusa kami secera serentak akan melaporkan akun FB tersebut ke Polres Bima”, ujar Fahri di kediamannya.

Fahri Pemilik Akun Facebook Tetha Putra ini menyatkan kalimat yang dilontarkan oleh HPS tersebut telah menciderai budaya Bima yang kental dengan kesantunan dan memiliki adab yang tinggi. “Seumur-umur saya bermedia sosial, tidak pernah mendengar bahasa seperti itu, ini bahasa seperti orang tidak pernah sekolah”, sehingga kami perlu menempuh jalur hukum untuk menyelesaiaknnya. Demikian ujar Tetha Putra

Dalam status FBnya, HPS menuliskan
“Bupati Wawi, Bupati Lako, Bupati Setan, Bupati Iblis, Bupati Anara lohi lako”

“Wakil Bupati Ringu, Wakil Bupati Doum Mpanga, Wakil Bupati Ana Mani Wawi, Wakil Bupati Ana Bote”

“DPRD Binatang, DPRD Iblis, DPRD Biadap, DPRD Penjilat, DPRD Kumpulan manusia yahudi.

Menurut Tetha Putra bahwa sangat jelas sekali status tersebut telah melanggar UU ITE, kalimat ini tentunya melukai hati pemimpin kita dan keluarga besar IDP dan Dahlan.

Lanjut Tetha, jelas telah menghina secara terang-terangan Bupati dan Wakil Bupati dan tidak ada permohonan maaf bagi HPS yang punya status tersebut.
“Saya mohon kepada Kapolres Bima, sekiranya nanti laporan masuk agar segera ditindak lanjuti dengan cepat menangkap pelaku penghina Bupati dan Wakil Bupati demi menjaga stabilitas daerah yang kita cintai ini. (BNN_01)