MEMAKNAI ESENSI OTDA DENGAN KEBIJAKAN PPDB ZONASI

Oleh : FATHUL MUIN, S.P
Otonomi Daerah (Otda) lahir sebagai koreksi atas corak pemerintahan yang sentralistik dan eksploitatif selama masa pemerintahan Orde Baru. Saat ini, sejumah wewenang yang semula menjadi urusan pemerintah pusat diberikan kepada daerah termasuk dalamnya pengelolaan bidang pendidikan (UU No. 22 Tahun 1999, disempurnakan dengan UU No 32 tahun 2004).
Di bidang pendidikan, pembagian urusan pemerintahan didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014. Manajemen pendidikan menjadi urusan pemerintah pusat yaitu penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan. Sedangkan pemerintah propinsi bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dan pemerintah daerah kabupaten/kota mengurus pengelolaan pendidikan dasar termasuk pendidikan usia dini dan pendidikan non formal.
Untuk urusan pendidik dan tenaga kependidikan pemerintah pusat memiliki kewenangan pengendalian formasi pendidik dan pengembangan karier pendidik. Selebihnya menjadi kewenangan pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Wewenang lain yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah seiring pemberlakuan otonomi daerah adalah penerapan standar pelayanan minimal (SPM). Pemda propinsi diberikan kewenangan untuk menentukan SPM pendidikan menengah dan khusus sedangkan Pemda kabupaten/kota memiliki kewenangan terhadap SPM pendidikan dasar, SPM pendidikan nonkesetaraan dan SPM pendidikan anak usia dini.
Gagasan otonomi daerah bertujuan untuk menata sistem pemerintahan agar lebih efektif dan efisien dengan mendekatkan pelayanan publik ke rakyat agar diperoleh kesejahteraan rakyat yang lebih merata termasuk pemerataan pendidikan bermutu. Tetapi dalam perkembangannya otonomi daerah bidang pendidikan belum sepenuhnya berjalan seperti yang diharapkan. Pada kenyataannya malah menimbulkan ekses ketidakadilan.
Sebut saja misalnya, keberadaan sekolah favorit yang sering diartikan sebagai sekolah yang memiliki keunggulan dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, kualitas guru dan pembelajaran bermutu. Sekolah favorit dipersepsikan sebagai simbol prestise sosial dan karena itu hanya menjadi milik sekelompok orang tertentu yang memiliki akses. Sehingga mustahil bagi kebanyakan anak dari kalangan kelas bawah atau anak-anak berprestasi rendah dapat memperoleh pendidikan di sekolah tersebut.
Membangun image sebagai sekolah favorit sebenarnya sama dengan membangun disparitas dan mengembangkan ketidakadilan. Masyarakat yang tidak mampu akan memiliki persepsi bahwa sekolah favorit identik dengan sekolah orang-orang cerdas dan orang-orang kelas atas.
Dalam hal dikotomi sekolah favorit-nonfavorit mengingatkan kembali pada masa Hindia Belanda (1920-1930). Pada era kolonial itu masyarakat pribumi (penduduk asli) sulit memperoleh akses pendidikan. Mereka yang dapat menikmati pendidikan di sekolah pemerintah Hindia Belanda tidak sampai 3 persen dari jumlah usia sekolah.
Kalaupun diberikan akses untuk masyarakat umum tetapi tarif yang ditentukan sangat tinggi yaitu 39.000 gulden. Sementara rata- rata pendapatan kaum Bumiputra pada waktu itu hanya 5-10 gulden perhari atau jika diakumulasi hanya mencapai kurang lebih 300 gulden perbulan
Dengan begitu, bagi orang tua Bumiputra dari kalangan masyarakat kelas bawah menyekolahkan anaknya ke sekolah pemerintah sangat mustahil.
Kisah ini ada kemiripan dengan sekolah favorit saat ini, menunjukkan adanya dikotomi yang jelas antara masyarakat kelas atas dengan masyarakat kelas bawah dalam mendapatkan layanan pendidikan bermutu. Padahal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 disebutkan pendidikan adalah hak dasar yang harus dapat dinikmati secara layak dan merata oleh setiap masyarakat dan pemerintah wajib memfasilitasinya.
Menghapus Dikotomi Pendidikan
Hampir 20 tahun setelah kebijakan otonomi daerah, pemerintah menerbitkan kebijakan pendidikan yang lebih adil melalui Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD,SMP, SMA dan SMK/Sederajat.
Peraturan ini memiliki tujuan yang jelas untuk menghapus kesenjangan atau dikotomi pendidikan dan mengurangi disparitas antar sekolah. Dikotomi dan disparitas yang terjadi sebelumnya dilihat sebagai suatu ketimpangan yang tidak adil dalam dunia pendidikan kita.
Meskipun banyak pihak yang menentang kebijakan ini, tetapi dalam PPDB tahun 2020 Kementerian Pandidikan dan Kebudayaan menegaskan kembali konsistensi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan mutu pendidikan dan perluasan akses layanan pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD,SMP, SMA dan SMK. Namun PPDB ini lebih luwes atau lebih fleksibel dari peraturan sebelumnya.
PPDB 2020 dilakukan melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan ketentuan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, (sebelumnya paling sedikit 90%) Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Kemudian jalur afirmasi (anak-anak tidak mampu dan pemegang Kartu Indonesia Pintar- KIP) paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi juga masih dimungkinkan namun jika masih terdapat sisa kuota, ( sebelumnya diatur paling banyak 5% ) dari daya tampung sekolah.
Penetapan wilayah zonasi merupakan kewenangan setiap jenjang pemerintah daerah yang harus dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Esensi semangat zonasi adalah pemerataan bagi semua siswa untuk bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang baik yang mengarah kepada peningkatan kompetensi peserta didik sesuai dengan standar nasional pendidikan. Penetapan sistem zonasi selain untuk menjamin pemerataan pendidikan tetapi juga merupakan solusi untuk mereduksi ketidakadilan layanan pendidikan.
Dalam konteks otonomi daerah pelimpahan pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2000. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah secara mandiri dapat mengelola pendidikan seluas-luasnya dan sebaik mungkin berdasarkan aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan pendidikan seiring besarnya alokasi dana pendidikan yakni minimal sebanyak 20% dari APBN dan minimal 20% dari APBD.
Sejauh ini, pendidikan kita di daerah masih menghadapi tantangan yang cukup besar dalam upaya peningkatan mutu. Permasalahannya terletak pada mutu pelayanan yang rendah, faktor guru ( jumlah, kualitas dan sebaran) serta sarana dan prasarana yang belum memadai.
Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki harus memberikan perhatian besar terhadap kondisi ini. Akselerasi pembangunan pendidikan dan penataan yang lebih komperehensif menjadi mutlak diperlukan agar diperoleh mutu pelayanan yang tinggi, ketersediaan tenaga pengajar yang kompeten serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Dengan demikian kesenjangan pendidikan dapat segera teratasi. (*)

FATHUL MUIN, S.P
KORDINATOR PROGRAM PADA LEMBAGA ANALISIS DAN KAJIAN KEBUDAYAAN DAERAH (LINKKAR)

Pemkab Bima Kembali Pertahankan WTP, Bukti Pengelolaan Keuangan Profesional

Bimantika.net,_ Pemerintah Kabupaten Bima berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019. Penyerahan LHP tersebut dilakukan secara bersamaan dengan Kabupaten Dompu dan kabupaten Lombok Tengah, ini adalah bentuk profesionalitas Pemerintahan Kabupaten Bima dalam hal mengelola keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CSFA, CA pada Acara serah terima secara virtual laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 Jumat (29/5) di ruang Rapat Bupati Bima.

Acara dihadiri Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE, Wakil Bupati Drs.H.Dahlan M. Noer, Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi S.IP, Sekda Drs.H.M. Taufik HAK, M.Si, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman, SH, M.Si dan Kepala BPPKAD Adel Linggi Ardi, SE.

Bupati Bima dalam sambutannya setelah prosesi penyerahan LHP tersebut mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepala BPK dan tim pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan selama 30 hari tahap I yang kemudian dilanjutkan lagi 30 hari pada tahap II meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

“Atas semua catatan dan temuan pemeriksaan, nantinya akan ditindaklanjuti oleh jajaran terkait. Ke depan Pemerintah Kabupaten Bima akan terus berusaha meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sehingga kesalahan akan dapat dikurangi dan tidak terulang kembali”. Ungkap Bupati dalam sambutannya.

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan NTB Heri Purwanto dalam sambutannya mengharapkan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi perbaikan manajemen keuangan masing-masing pemerintah daerah.
(BNN_01/TKPD)

Ratas Virtual dengan Presiden, Mentan Paparkan Insentif Bagi Petani dan Nelayan

Bimantika.net,_
Pada rangkaian Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M. Si., MH untuk melakukan Panen Raya Bawang Merah di Desa Risa Kecamatan Woha Kamis (28/5), juga melakukan Rapat Terbatas (Ratas) Virtual dengan Presiden Joko Widodo dan Para Menteri Kabinet Indonesia Kerja.
Mentan Syahrul yang mengikuti Ratas dari Ruang Kerja Bupati Bima sebelum melakukan kunjungan ke lokasi panen bawang merah memaparkan sejumlah insentif bagi petani dan nelayan dalam upaya menjaga ketersediaan bahan pokok.
“Kementerian Pertanian menggalakkan Gerakan percepatan tanam padi 5,6 juta hektar kawasan pada 33 provinsi dalam rentang waktu bulan Juli hingga Desember 2020 yang diharapkan mampu menghasilkan 12,5-15 juta ton beras”. Jelas Mentan kepada Presiden.
Disamping itu jelas Syahrul dalam upaya menjamin ketersediaan pangan, pemerintah juga mengembangkan pemanfaatan rawa seluas 400.019 ha di Kalimantan dan Sumatera.
Sementara itu, juga dilakukan diversifikasi pangan lokal. “Diversifikasi pangan agar masyarakat mengkonsumsi bahan pangan lainnya sebagai pengganti makanan pokok, pemanfaatan pangan lokal secara masif serta pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga’.
Kementerian Pertanian menggenjot cadangan beras pemerintah dan lumbung pangan masyarakat (LPM). “Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) berada di 29 provinsi dan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) berada di 239 Kabupaten/Kota, sertaTerdapat 300 Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang tersebar di 28 provinsi -120 Kab/Kota.
“Kementerian Pertanian juga memberikan stimulus kepada petani miskin agar petani miskin bisa bertahan dan tetap semangat, menjaga ketahanan pangan nasional dan menjaga keberlanjutan pertanian”. Terang mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini. (TKPD)

Ratas Virtual Dengan Presiden, Mentan Paparkan Insentif Bagi Petani dan Nelayan

    Pada rangkaian Kunjungan Kerja Menteri Pertanian RI Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M. Si., MH untuk melakukan Panen Raya Bawang Merah di Desa Risa Kecamatan Woha Kamis (28/5), juga melakukan Rapat Terbatas (Ratas) Virtual dengan Presiden Joko Widodo dan Para Menteri Kabinet Indonesia Kerja.
       Mentan Syahrul yang mengikuti Ratas dari Ruang Kerja Bupati Bima sebelum melakukan kunjungan ke lokasi panen bawang merah memaparkan sejumlah insentif bagi petani dan nelayan dalam upaya menjaga ketersediaan bahan pokok.
            "Kementerian Pertanian menggalakkan Gerakan percepatan tanam padi 5,6 juta hektar kawasan pada 33 provinsi dalam rentang waktu bulan Juli hingga Desember 2020 yang diharapkan mampu menghasilkan 12,5-15 juta ton beras". Jelas Mentan kepada Presiden.
             Disamping itu jelas Syahrul dalam upaya menjamin ketersediaan pangan, pemerintah juga mengembangkan pemanfaatan rawa seluas 400.019 ha di Kalimantan dan Sumatera.
         Sementara itu, juga dilakukan diversifikasi pangan lokal. "Diversifikasi pangan agar  masyarakat  mengkonsumsi bahan pangan lainnya sebagai pengganti makanan pokok, pemanfaatan pangan lokal secara masif serta pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pangan keluarga'. 
        Kementerian Pertanian menggenjot cadangan beras pemerintah dan lumbung pangan masyarakat (LPM). "Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) berada di 29 provinsi  dan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) berada di 239 Kabupaten/Kota, sertaTerdapat 300 Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang tersebar di 28 provinsi -120 Kab/Kota. 
             "Kementerian Pertanian juga memberikan stimulus kepada petani miskin agar petani miskin bisa bertahan dan tetap semangat, menjaga ketahanan pangan nasional dan menjaga keberlanjutan pertanian". Terang mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.

(Tim Komunikasi Publik Diskominfostik)

Bupati IDP Berterimakasih pada Mentri Pertanian dan Presiden

Bimantika.net,_
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kebijakannya dalam menutup impor bawang merah sehingga harga bawang yang diproduksi petani Nusa Tenggara Barat khususnya Kabupaten Bima melonjak dari harga sebelumnya yang jauh ri bawah standar. Dengan demikian, secara nyata memperngaruhi peningkatan kesejahteraan petani bawang merah yang ada di Kabupaten Bima NTB.

“Kami bersyukur kepada kebijakan Bapak Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sehingga harga bawang yang kami produksi melonjak dari harga sebelumnya dan kesejahteraan petani bawang meningkat,” demikian Ungkap Bupati Bima IDP diloksasi panen raya bawang merah bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (28/5/2020).

Melalui Salurah WhatsApp nya, Bupati IDP menyatakan bahwa produksi petani Bima terus meningkat dan pemerintah daerah kabupaten Bima dan seluruh petani berkomitmen menyukseskan produksi komoditi bawang, padi, jagung dan komoditi yang menjadi unggulan yang ditanam petani Bima dan menurutnya peningkatan produksi para petani Bima tidak lepas dari dukungan Kementrian Pertanian yang selalu mensupport seluruh kegiatan di Bidang Pertanian.

“support dari Kementerian Pertanian dalam hal ini dari bapak bapak para dirjen untuk petani kami dari bibit, pupuk maupun alat pertanian sangat kami harapkan dan tentunya dukungan yang selama ini diberikan kepada kami dan para petani kami ucapkan banyak terima kasih yang sangat mendalam” ungkap Bupati IDP. (BNN-01)

Bertemu Mentan SYL, Bupati IDP Usul Harga Pertanian Local Di Perhatikan

Bimantika.net,.- Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Dr. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH, (SYL) tiba Bandara Sultan M. Salahuddin Bima, Kamis (28/5) sekitar pukul 10 15 WITA, Dalam Kesempatan berharga itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP), langsung menyampaikan, supaya harga produksi pertanian di daerah lebih diperhatikan.

“Selamat datang di Bima pak Menteri, semoga dalam perjalanan menyenangkan dan betah selama di Bima, terutama kami minta untuk perhatikan harga produksi pertanian tingkat daerah,” jelas Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, saat ngobrol di Vip Bandara Bima.

Selain Bupati Bima, hadir juga Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd, Wali Kota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE dan Bupati Dompu, H. Bambang Yasin serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Bima, menyambut kedatangan Menpan bersama rombongan yang menggunakan pesawat pribadi.

“Ada banyak yang kami bicarakan sama Menpan, salah satunya, meminta supaya harga pertanian diperhatikan untuk kesejahteraan masyarakat di bidang pertanian,” demikian ungkap Bupati IDP..

Lanjut Bupati, saat Video Conferensi bersama Presiden RI di Kantor Pemda Bima nanti, bila diberi kesempatan, Dinda akan menyampaikan langsung ke Presiden terkait kondisi harga komoditi di daerah.

“Insya Allah, saya akan sampaikan lagi ke Presiden bila ada kesempatan saat Video Confetence,” jelasnya (BNN_01/OB)

Sekjen API NTB Ingatkan Mentri Pertanian Untuk Tidak Labrak Aturan COVID-19

Bimantika.net,_ Rencana Mentri Pertanian Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo datang panen raya bawang merah di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima menjadi perbincangan hangat warga Kabupaten Bima. Bahkan tidak segan-segan sejumlah Pemuda Desa Risa di beberapa media online menantang keras kedatangan Mentri Pertanian tersebut terkait dengam mewabahnya Covid_19.

Ada kekhawatiran warga setempat bahwa kegiatan itu tentunya tidak akan bisa menghindari kerumunan sehingga pemuda setempat menyatakan sikap keras untuk menolak kedatangan Mentri Pertanian Republik Indonesia di wilayah mereka

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jendral Aliansi Pejuang Integrasi (API) NTB, Iwan, menyebutkan bahwa
Dalam penerapannya, polisi berpedoman pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan 2, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP terkait pembubaran kerumunan oleh petugas.

Sebelum surat telegram itu, Idham Azis sebagai pucuk pimpinan kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Mendesak kepada Pemerintah daear untuk melakukan pembatalan kehadiran MENTRI pertanian. yang melanggar aturan PSBB.

Oleh karna itu Kami Sebagai warga negara Indonesia Harus patut kepada aturan yang berlaku yang di selegarakan oleh Negara satu dan kesatuan repoblik Indonesia.
“Saya Harap Mentri Pertanian Jangan Lawan aturan” tegasnya. Sembari menyebutkan agar Mentri Pertanian tidak melabrak aturan terkait COVID-19(BNN_01)

Pasca Idul Fitri Warga Hadir di Kediaman IDP, Adalah Bentuk Kecintaan Warga Pada Pemimpin

Bimantika.net._
Hadirnya Ratusan Warga Kabupaten Bima di Kediaman Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) pada hari senin (25/5/2020) adalah bentuk kecintaan mereka terhadap sosok yang mereka idolakan, sosok yang mereka perjuangkan, sosok yang mereka idam-indamkan, sosok yang mereka cintai, sosok yang mereka kagumi. Sehingga warga pun menempuh jarak yang sangat jauh demi bersilaturrahim dengan sang Idola nya bukan semata-mata mereka melanggar aturan berkerumun.

Salah seorang Ketua Relawan Permata_Dinda, Kecamatan Madapangga, Ilyasa HMT, S. PdI yakni menyebutkan bahwa sesungguhnya kehadiran warga di kediaman IDP semata_mata rasa cinta mereka yang sangat mendalam pada sang pemimpinnya.
Aby Oyank Sapaan akrabnya pun menyebutkan bahwa kita tidak boleh salahkan Bupati apalagi rakyat karena itu sama sekali tidak ada undangan yang dikeluarkan oleh IDP baik sebagai Bupati Maupun secara pribadi.

“Itu adalah bentuk kecintaan mendalamnya rakyat terhadap IDP dan setau kami IDP tidak pernah mengundang siapapun datang di Kediamannya” ungkapnya.

Kehadiran ratusan warga selesai Sholat Idul Fitri hingga malam hari di kediaman IDP semata mata mereka hadir dengan panggilan jiwa mereka sendiri tanpa adanya undangan dari IDP. “Kami datang di kediaman Umi Dinda tidak di undang dan ini hanya inisiatif kami saja sehingga kami menemui Umi Dinda” ungkap salah satu warga.

Bupati IDP di kediamannya saat dikonfirmasi Bimantika.net tidak memberikan tanggapan apapun karena dirinya sama sekali tidak mengundang warga, namun disaat pertemuan dengan warga di kediamannya, IDP tetap menyarankan agar warga tetap taati semua himbauan dari pemerintahan dan selalu kedepankan pola hidup sehat dan bersih sehingga meminimalir terjangkitnya COVID-19.

“Kepada seluruh warga Kabupaten Bima tetaplah terapkan pola hidup sehat dan bersih, kalau keluar rumah tetap pakai masker, dan sehabis aktifitas cuci tangan pakai sabun” ungkap IDP (BNN_01)¹/

Sabar Dan Tawakkal Adalah Jalan Terbaik Hadapi Problem Duniawi

Oleh : Muhammad Arifudin MT

Bimantika.net,_Dunia adalah Tempat bagi manusia menjalani berbagai macam ujian dan cobaan dari Allah SWT, Cobaan dan Ujian merupakan ketentuan Allah yang mau tidak mau suka tidak suka tanpa di sadari Manusia melewatinya. Beragam cara dan pola dilakukan oleh Manusia dalam melewati itu mulai dari sabar hingga Putus Asa.

Cobaan dan Ujian Dari Allah SWT pun tentunya dijadikan sebagai evaluasi diri bagi manusia itu sendiri Sebagai bentuk orang yang beriman kepada-Nya, sejauh mana keyakinan manusia terhadap eksistensinya sebagai Khalifah fil ardy.

Dengan cobaan dan ujian itulah Manusia dibarengi dengan perintah untuk senantiasa bersabar dan bertawakal selama menjalani ujian-ujian tersebut karena dengan kesabaran dan tawakal seluruh ujian atau cobaan dan musibah tersebut bisa dilalui dengan baik, membawa kebaikan, dan keberkahan.

Prinsip dasarnya adalah Allah telah memberi ujian dan cobaan di setiap hambanya sesuai porsinya masing-masing. Ujian dan cobaan yang diberikan oleh Allah di tiap manusia berbeda-beda, sesuai kadar dan kemampuan hambaNYA dalam Mengemban Misi Kesabaran.

Manusia tentu di tuntut d.an di tuntun oleh Allah SWT harus berani menghadapi kesulitan dan tetap tabah dalam menghadapi cobaan dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai. Orang yang bersabar mencerminkan nilai keimanan yang kuat.

Kalaupun di analogikan bahwa sesungguhnya sabar dalam iman bagaikan kepala pada jasad dan tidak ada keimanan tanpa sabar. sebagaimana jasa tidak akan berfungsi tanpa kepala. Kesabaran tidaklah muncul dengan sendirinya, tetapi ia harus diusahakan dan dibiasakan agar menjadi sifat utama diri. Di sinilah dibutuhkan pengorbanan melawan keinginan hati dan perjuangan menahan nafsu diri.

Sementara itu, tawakal itu sendiri bukan sebuah sikap pasrah tanpa Ikhtiar, namun lebih merupakan pelengkap ke-sejati-an sifat sabar. Tawakal merupakan kerja hati memasrahkan seluruh ujian dan cobaan kepada kehendak-Nya.

Tawakal berkaitan erat dengan keridaan kita menjadikan Allah sebagai penolong dan pelindung Tunggal dalam hidup dan kehidupan. Hadirnya tawakal dalam diri akan menghadirkan kemudahan mengatasi persoalan dan problem sebesar apapun yang sedang kita jalani. Sejatiny Sabar adalah benar-benar mengharap ridho dan pertolongan dan kemudahan hanya dari Allah SWT.
Aamiin Allahumma Aamiin

*Penulis Adalah Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Media Online Bimantika.net

Kelola Dana Covid-19 Secara Tertutup, RT/RW dan LPM Protes Keras dan Minta Walikota Copot Lurah NaE

Bimantika.net,_keberadaan Bencana COVID_19 harusnya menjadikan pemangku jabatan lebih memikirkan urusan Rakyat, Namun tidak begitu yang terjadindi Kelurahan NaE, diduga kuat mengelola dana COVID-19 tidak terbuka pada jajaran RT/RW dan LPM maupuk lembaga kelurahan lainnya.

Menurut Salah seorang Warga yang Juga Sebagai Karang Taruna Kelurahan NaE bahwa Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran benar-benar memanfaatkan label yang tertera pada dirinya dengan tidak melibatkan seluruh RT/RW dan hampir semua tim gugus yang telah dibentuk untuk mensosialisasikan kembali hasil keputusan bersama dan dikemanakan aliran dana bantuan yang telah dikantongi.

“Tiba-tiba ada pembuatan portal yang di bagian timur perbatasan Santi dan salama dengan menggunakan bambu” ujar Warga.

Pantuan langssung Bimantika.net semalam tepat dilokasi pemasangan portal terlihat adanya RT/RW lingkup salama, karang taruna dan LPM dan mereka merasa dikagetkan dengan adanya pemasangan portal tersebut

Merasa tidak puas dengan cerita yang didengar dari babinkamtibmas tersebut, RT/RW bersama dengan LPM langsung mengambil sikap bahwa beberapa hari nanti setelah lebaran akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Lurah NaE dan mengundang seluruh RT/RW yang ada, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda dan tim gugus dengan menghadirkan camat rasanae barat agar bisa mengambil langkah yang tegas atas sikap yang dilakukan oleh Lurah NaE dan memberikannya sanksi.

Kalau tidak maka semuanya pun bersepakat untuk melaporkannya ke Walikota Bima selaku kepala pemerintahan dan ketua gugus tingkat kota dan memintanya untuk mencopot jabatan Hairunnas sebagai lurah di kelurahan NaE dari jabatannya sebagaimana pernyataannya walikota Bima untuk mencopot siapa saja lurah yang nakal dalam Penyelenggaraan dana penanggulan bencana covid 19. (BNN_01)