Direktur Perumda Bima Aneka Bakal Dilapor Dua LSM Anti Korupsi

Direktur Eksekutif LSM LPPK NTB, Akbar, S.IKom

Bimantika.net Kota Bima_Gonjan ganjing Perusahan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka Kota Bima pasca terjadinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara jajaran Perumda Bima Aneka dengan DPRD Kota Bima kini masuk babak baru.

Babak barunya adalah LSM LPPK NTB dan LSM LP-KPK BIMA NTB akan mengadukan pihak Perumda Bima Aneka di Aparat Penegak Hukum.

Direktur Eksekutif LSM LPPK NTB, Akbar, S.I.Kom yang dikonfirmasi media Online Bimantika Jum’at malam 10 September 2021 menyebutkan Siap lakukan Aksi Demontrasi Dan melaporkan Dugaan Penyalah gunaan Angaran Daerah Kota bima oleh pihak Perumda Bima Aneka.

menurutnya Persoalan Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Perumda Bima Aneka. Sangat menyita perhatian masyarakat Kota Bima. Hal demikian lumrah adanya, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan melalui APBD murni Kota Bima Tahun Anggaran 2021.

Masih menurut Akbar bahwa Ditengah masih banyaknya masyarakat Kota Bima mengalami Terhambatnya Kemajuan Ekonomi, Pemerintah lantas menghamburkan anggaran daerah. Mungkin ini yang dimaksud Bisnis To bisnis Perusahaan Daerah..

“Eksekutif dan legislatif dalam PERDA APBD Kota Bima Tahun anggaran 2021. Menyepakati mengalokasikan anggaran daerah senilai 2 Miliar. Kepada BUMD Perumda Bima Aneka. Namun dalam perjalanannya, tidak sesuai dengan harapan dari Pemerintah Daerah. Alhasil Perumda Bima Aneka gagal total menjalankan rencana bisnis” ungkap Akbar.

Masih menurutnya, Pada pembukuan KAS Perumda pertanggal 25 Agustus 2021. Perumda mencatat sisa saldo sebesar Rp. 920.222.16423. Dari anggaran 2 Miliar yang diberikan oleh pemerintah Daerah.

Didalam laporan realisasi dan neraca keuangan, Perumda mencatat KERUGIAN sebesar Rp. 546.933.907.

“Didalam pelaporan yang disampaikan,ditemukan SELISIH KEUANGAN yang belum tercatat yakni sebesar 500.000.00 ( Lima Ratus juta sekian)” demikian ungkap Akbar.

Ia pun bertanya? Lantas diapakan anggaran 546 Juta lebih sehingga perumda mengalami kerugian dan dikemanakan anggaran 500 juta lebih, yang belum dicatat dalam pembukuan.

“Model pencatatan dan pembukuan yang dilakukan oleh perumda Bima Aneka. Secara akutansi dan pembukuan sangat buruk, bahkan tidak ada model seperti. Nampaknya mereka sangat amatiran dalam mengelola manajemen keuangan” tegas Akbar.

Akbar mengemukakan Catatan buruk lainnya. Adalah urusan Gaji dan tunjangan Direksi sebesar 14 juta per bulannya dan
Sewa kendaraan Direksi 7 juta per bulan, Perjalanan dinas 121 juta ter tahun.

“Diduga kuat Pendapatan Direksi 21 juta/bln. Belum ditambah uang perjalanan dinas adalah sebuah penyalahgunaan anggaran” demikian ungkap Akbar.

Menurutnya Direksi perumda tidak paham mengelola anggaran perumda. buktinya, Direksi berani keluar dari Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Perumda Bima Aneka. Yang notabene telah ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah melalui bagian ekonomi dan disetujui oleh Dewan Pengawas Perumda.

“Direksi terlalu berani membelanjakan anggaran perumda semaunya, tanpa mengacu pada RKA. Ini diduga pelanggaran hukum dan merugikan anggaran daerah” ungkap Akbar.

Lanjutnya bahwa 1,1 miliar APBD Kota Bima terbuang sia-sia.

“Mari kita boikot sisa anggaran 900 juta yang masih tersisa. Jangan sampai uang tersebut dikeluarkan lagi oleh jajaran perumda” demikian ajaknya.

Diujung komentarnya, Akbar berharap adanya Auditor eksternal Keuangan perumda dan wajib dilakukan Audit eksternal tersebut dan Kembalikan uang 1 Miliar lebih ke kas Daerah. (***)

Tanpa Perwali Perumda Bima Aneka Bisa Operasional, Karna Ada Perda

Oleh : Muhammad Arifudin, S. Sos *)

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bima Aneka Kota Bima, adalah Badan usaha milik daerah dan tentunya perusahaan itupun adalah sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Perumda Bima Aneka sebagai kategori BUMD merupakan “organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.

Dalam kaitan berdirinya Perumda Bima Aneka yang baru “seumur jagung”, Penulis masih ingat bahwa Pengurus Perumda Bima Aneka Kota Bima pernah bersilaturrahim dengan Kadiskop UKM NTB Drs.H.Wirajaya Kusuma,MH dalam rangka sharing sejumlah kegiatan yang di geluti oleh Perumda Bima Aneka yakni peningkatan produktifitas UMKM di NTB dalam hal menampung produk-produk UKM yang ada di NTB khususnya di Kota Bima. Kalau tidak salah di pertengahan bulan Juli 2021

Pertemuan itupun mendapat apresiasi mendalam dari H Wirajaya, yang menyebutkan bahwa Perumda Bima Aneka sudah menjalin kerjasama dengan Alfamart utk memasarkan dan membeli produk UMKM NTB.

Penulis menyadari bahwa apa yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan Perumda Bima Aneka ini adalah sebuah upaya dan ikhtiar sesuai dengan amanat Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019.

Artinya Perumda Bima Aneka berjalan di atas Legalitas Formal yang jelas, karena perda itu lahir atas Ketukan DPRD Kota Bima.

Lantas kenapa Dewan Persoalkan Dan menanyakan Legalitas Formal Perumda Bima Aneka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima ?

Apakah mereka lupa Bahwa Perda Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2019 mereka sendiri yang Membuatnya ? Ataukan ini jangan-jangan Dagelan kosong yang sedang dimainkan oleh Anggota DPRD Kota Bima yang pura-pura tanya legalitas Formal sementara mereka yang membikinnya ???

Hemat Penulis bahwa tanpa Perwali pun Perusahaan umum daerah Bima Aneka bisa melakukan aktifitas bisnisnya karena adanya Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka. Juga Perda Nomor 9 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka.

lebih-lebih lagi Perumda Bima Aneka dalam operasionalnya tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Bagi Penulis, Payung Hukum Operasional Perumda Bima Aneka sudah jelas terang dan benderang tercantum dalam dua Perda yang mengatur tentang Perumda Bima Aneka.

Mestinya direktur Perumda Bima Aneka, Julhaidin, SE dengan tegas katakan itu dalam RDP dengan DPRD Kota Bima Pada Kamis 9/9/2021 kemarin siang.

Lebih-lebih lagi dalam tata aturan perundang-undangan jelas terang benderang pula tentang BUMD sebagimana yang diatur oleh Permendagri Nomor 118 tahun 2018.

Jelas, terang benderang bahwa Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 itu mengatur dengan jelas Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.

Kesimpulan Penulis bahwa tanpa Perwali pun Perumda Bima Aneka Bisa operasional karna ada tata aturan diatas Perwali yang lebih mengikat secara hukum.

Penulis :

  • Mantan Sekretaris HMI Cabang Ujung Pandang Periode 1996/1997
  • Mantan Ketua Umum Senat Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unsat Makassar Periode 1994/1995
  • Mantan Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa Unsat Makassar 1995/1996
  • Pimpinan Redaksi Media Bimantika sejak Tahun 2004 – Sekarang

Dikes Kota Bima Vikon dengan Kejati NTB Sebelum Mulai Proses Pembangunan

Bimantika.net Kota Bima_ Dinas Kesehatan Kota Bima di bawah kendali Drs. H. Azhari, M.Si hari ini Jum’at 10 September 2021 melakukan
Kegiatan Vidio Konferensi (Vikon) dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Vikon tersebut berlangsung di ruangan Kejari Raba di dampingi oleh Kejari dan kasi intel Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Vikon berlangsung terkait Pembangunan Fisik Dinas Kesehatan bersumber dana DAK, yang terdiri dari Pembangunan Puskesmas Kumbe, Penambahan Ruangan Labkesda dan Pembangunan BDRS.

Peserta vikon terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, PPK, PTP (Dinas PUPR), Konsultan pengawas dari masing kegiatan dan 3 pelaksana pembangunan strategis.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Drs. H. Azhari saat di wawancara media online Bimantika Jum’at (10/9/2021) menyebutkan bahwa dirinya selalu koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam setiap item pekerjaan sehingga pengawasan hukum nya berjalan.

“Bahkan pihak Polres Bima Kota sudah mengeluarkan Surat keputusan pendampingan juga. Supaya bareng mereka turun pengawasan” ungkapnya.

Lebih lanjut Azhari menyebutkan bahwa prinsip pengawasan bersama Aparat Penegak Hukum sangat diperlukan untuk menjamin kualitas dan mutu pekerjaan dan menghindari fitnahan serta dugaan-dugaan yang sengaja di gembar gemborkan oleh para pihak akibat akibat ketimpangan informasi.

“Prinsip kami bagaimana kualitas proyek bisa terjaga, Perencanaan sesuai bestek, tepat waktu lebih-lebih lagi setiap saat terpantau oleh tim Aparat Hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan sehingga tidak ada lagi fitnah sana fitnah sini” demikian tegas Azhari. (***)

Kapolres Bima Kota Pantau Langsung Vaksinasi di Rutan Raba Bima

Bimantika.net Kota Bima_ Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH hari ini Kamis 9 September 2021 turun langsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima guna memastikan warga Binaan melakukan proses Vaksinasi Merdeka yang digalakkan oleh Pemerintah Pusat.

Pantauan Langsung Media Online Bimantika di Rutan Raba Bima bahwa dari 236 orang jumlah warga binaan yang sedang menjalani hukuman, 128 orang diantaranya di Vaksinasi Merdeka.

Kegiatan vaksinasi yang dipantau langsung Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH dan Kepala Rutan Bima M Saleh tersebut nampak sangat antusias warga binaan mengikuti program yang memberikan imunitas tubuh pada Virus Corona tersebut.

Warga Binaan Rutan Raba Bima di Vaksin dengan jenis vaksin Sinovak sejumlah 11 orang dan jenis Moderna sejumlah 117 orang dengan total vaksin sebanyak 128 Vaksin.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra ungkapkan bahwa program vaksinasi merdeka ini adalah kegiatan yang serentak dilaksanakan se-Indonesia demi menyelamatkan warga masyarakat dari pandemi Covid-19.

Kepala Rutan Raba Bima M Saleh dalam kesempatan itu membeberkan bahwa untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19 di dalam rumah tahanan diperlukan untuk melakukan Vaksin.

”Seluruh Warga binaan saya bisa pastikan bahwa yang belum divaksin akan divaksin pada kegiatan vaksinsi lebih lanjut” demikian ungkapnya.(***)

Bupati IDP Komitmen Lanjutkan Pengembangan PAUD

Bimantika.net Kabupaten Bima_Bupati Bima Dua Periode Hj Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) hari ini Kamis 9 September 2021 menghadiri kegiatan Pengukuhan Bunda PAUD se Propinsi NTB.

Pada momentum itu Bupati IDP bersama beberapa Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) lainnya se NTB dikukuhkan oleh Bunda PAUD NTB Hj Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah di Pendopo Gubernur NTB.

Bupati IDP yang dikonfirmasi Media Online Bimantika melalui Saluran WhatsApp nya mengungkapkan komitmennya melanjutkan upaya dan ikhtiar selama periode pertamanya dalam memberikan dukungan pada PAUD dalam hal partisipatif PAUD di Kabupaten Bima.

“Insya Allah komitmen memberdayakan PAUD sebagaimana periode pertama kita tetap tingkatkan dalam hal partisipasi PAUD untuk pendidikan anak usia dini” demikian ungkap Bupati IDP.

IDP menyadari bahwa saat ini kabupaten bima dan hampir seluruh dialami oleh kabupaten dan kota se NTB akan dampak langsung dari pandemi Covid-19.

“Kita sadari saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19, namun itu tidak boleh kita jadikan alasan untuk berhenti lakukan upaya dan ikhtiar untuk mendorong partisipasi anak usia dini sebagai generasi penerus dimasa yang akan datang”. Tegasnya.

Menurut IDP bahwa sesungguhnya Pendidikan Anak Usia Dini sangatlah urgensi, Hal ini tentu menjadi kewajiban mutlak Bunda PAUD memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan menumbuh kembangkan potensi kecerdasan mentalitas serta pikiran anak-anak.

Seiring dengan di dinobatkan nya sebagai Bunda PAUD, Bupati IDP pun selaku Bupati Bima akan mengoptimalkan bantuan anggaran untuk PAUD sebagai faktor pendukungnya.

“Dengan anggaran yang memadai tentu pemberdayaan PAUD se Kabupaten Bima dapat kita optimalkan” demikian ungkap Bupati IDP. (***)

Wabup Bima Sampaikan Penjelasan atas KUPA dan PPAS -P

Bimantika.net Pemerintah Kabupaten Bima melalui Wakil Bupati Drs. Dahlan M. Noer, M. Si (8/9) Menyampaikan Penjelasan Bupati Bima terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Jawaban Bupati Bima atas PU Fraksi – fraksi Dewan Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2021 – 2026.

Dokumen tersebut dibacakan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Yasin S.Pdi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.

Wabup dalam penyampaian mengemukakan, dalam proyeksi rancangan APBD-P pendapatan daerah direncanakan Rp. 1,78 Triliun, mengalami penurunan 2,09 persen dari target. Sementara belanja Rp.1,82 Triliun, turun 1,15 persen

Dahlan memaparkan, tantangan pembangunan Kabupaten Bima saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas layanan dasar, penurunan angka kemiskinan, peningkatan daya beli, pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan masyarakat (IPM), peningkatan kinerja dan penataan aset daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Karena itu lanjut Wabup Dahlan, rancangan kebijakan umum APBD perubahan dan plafon prioritas anggaran akan memaksimalkan potensi daerah untuk menuntaskan secara bertahap permasalahan yang ada.

“Ikhtiar ini dijabarkan dengan mendorong pencapaian Visi Bima RAMAH pada tahun pertama pelaksanaan APBD melalui program, kegiatan yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah”. Jelasnya dihadapan para anggota DPRD, Forkompinda dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang hadir pada paripurna tersebut.

Dikatakan Dahlan, gambaran kebijakan umum anggaran 2021 mencakup upaya memaksimalkan penerimaan pajak melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.

Penanganan Covid-19 yang berdampak pada penurunan alokasi belanja mengakibatkan adanya pemotongan langsung DAU dan dana alokasi lainnya oleh pemerintah pusat.

Aspek lainnya yang menjadi fokus adalah upaya mempertahankan alokasi anggaran pembiayaan daerah sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam meningkatkan penerimaan PAD melalui efisiensi anggaran dan Silpa yang sehat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Penyampaian pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Pansus.
(Sumber : Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin, S.S M.Si)

Puluhan Tahanan Rutan Polres Bima Kota Ikut Vaksinasi Merdeka

Bimantika.net Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH dengan tegas dan terukur menyelenggarakan program vaksinasi merdeka yang terpusat dibeberapa tempat di Wilayah Hukum Polres Bima Kota.

Tempat-tempat itu adalah yang strategis mulai dari Polsek-Polsek Se Polres Bima Kota, beberapa pondok pesantren, Masjid dan hingga hari ini terpusat di Kantor PLN Cabang Bima.

Bukan hanya ditempat strategis saja pihak Polres Bima Kota Menggelar Vaksinasi Merdeka, akan tetapi hari ini 9 September 2021 para tahanan yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan polres Bima Kota pun tidak luput dari Program Vaksinasi Merdeka di Mako Polres Bima Kota.

Bahkan setiap keluarga para tahanan yang datang jenguk keluarga dalam tahanan pun ikut terlibat dalam Vaksinasi Merdeka.

Menurut Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra bahwa sesungguhnya Program Vaksinsi Merdeka ini adalah program penyelamatan warga dari wabah Covid-19.

Pihak Polres Bima tidak pernah berhenti melakukan kegiatan Vaksinsi Merdeka tersebut demi memotong mata rantai penyebaran Covid-19.

“Besok dilakukan secara besar-besaran Vaksinasi Merdeka yang di pusatkan di Polres Bima Kota dalam rangka memutus mata rantai Covid-19” ungkap Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos.

Saat di wawancara Media Online Bimantika pada kegiatan Vaksinasi Merdeka untuk Para Tahanan Polres Bima Kota hari ini Kamis 9 September 2021 Kompol Mujahidin menyebutkan Atas Perintah langsung dari Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra dirinya hari ini mengawal proses vaksinasi untuk para tahanan dan keluarga tahanan.

“Hari ini atas perintah Bapak Kapolres, jajaran Polres Bima Kota menggelar vaksinasi untuk para tahanan dan keluarga tahanan” ungkap Mujahiddin.

Jumlah Tahanan dan keluarga para tahanan yang di Vaksinasi hari sebanyak 75 orang dan kegiatan berlangsung aman dan terkendali. (***)

Polres Bima Kota Gelar Vaksinasi Merdeka di Kantor PLN Cabang Bima

Bimantika.net Kota Bima_Polres Bima Kota sudah tiga hari berturut-turut menggelar Kegiatan Vaksinasi Merdeka. Sebelumnya di Pondok Pesantren Al Husayni, Masjid Baitul Hamid, Pondok Pesantren Imam Syafi’i.

Hari ini Kamis 9 September 2021 Polres Bima Kota menggelar vaksinasi Merdeka di Kantor PLN UP 3 Cabang Bima dibawah Garis Komando Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH.

Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Program Vaksinasi Merdeka bertempat di Kantor PT PLN UP 3 Kota Bima.

Liputan langsung media online Bimantika di tempat Vaksinasi bahwa Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos standby dalam pengawasan vaksinasi tersebut.

Jajaran Polres Bima Kota Melaksanakan kegiatan Pengecekan VAKSINASI MERDEKA TNI-POLRI dan Pemerintah Kota bersama pelayanan publik PT. PLN UP 3 Bima di wilayah hukum Polres Bima Kota yaitu melaksanakan Vaksinasi Merdeka yang bertempat di aula PT. PLN (Persero) unit pelaksana pelayanan pelanggan Bima.

Hasil pelaksanaan vaksinasi merdeka adalah dengan Target 90 orang, yang di Screening 74 orang, Di Tunda 16 orang, Di Beri Vaksin 74 orang.

Pelaksana Vaksin : Klinik Pratama Res Bima Kota Jumlah Tim Vaksinator : 1 Tim ( 10 orang ), Jumlah Vaksinator : 1 orang.

-16 Orang di Tunda karena adanya kendala kesehatan.

  • Vaksin I : 47 orang
  • Vaksin II : 27 orang

Kegiatan tersebut berjalan lancar serta antusias masyarakat yang melakukan VAKSINASI Merdeka sangat besar sekali usia yang melaksanakan Vaksinasi tersebut yang berumur mulai 12 tahun keatas .

Pantauan langsung media Online Bimantika di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan dan situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (***)

Dikes Kabupaten Bima Gelar Orientasi dan Pengobatan HIV Aids dan PIMS

Bimantika.net Dinas Kesehatan Kabupaten Bima menggelar kegiatan Orientasi tes dan pengobatan HIV Aids dan PIMS di Hotel Mutmainnah Kota Bima.

Kegiatan akan berlangsung mulai hari ini 9 September hingga 11 September dengan menghadirkan nara sumber yang ahli di bidangnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Afifuddin, SE, MM saat membuka kegiatan secara resmi berharap pada seluruh peserta pelatihan untuk bersungguh dalam mengikuti pelatihan tersebut.

“Perlunya bersungguh-sungguh Karena ini akan menambah wawasan dan pengetahuan dan setelah selesai kegiatan ini agar bisa menangani pasien HIV dgn baik serta menghilangkan stigma tidak baik di tengah-tengah masyarakat” demikian ungkap Afifuddin.

Pantauan langsung media Bimantika di arena kegiatan menunjukkan bahwa Tim fasilitator propinsi NTB sebanyak 6 orang ,yg terdiri dari Dokter, Perawat, bidan, Farmasi, Laboratorium dan RR(recording dan reporting).

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Propinsi NTB, Badarudin, S. Kep, Ners, MM menyampaikan materi dalam kegiatan itu sangat lengkap dan komprehensif.

Berikut penyampaian materi oleh Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Propinsi NTB Badarudin, S. Kep, Ners, MM bahwa Program pengendalian HIV/AIDS bertujuan utama untuk menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030, dengan tujuan khusus (`three zeros’) untuk (a) menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru; (b) menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS; dan (c) meniadakan diskriminasi terhadap ODHA.

Untuk mencapai tujuan diterapkan target 90-90-90 yaitu menemukan 90% dari perkiraan Odha yang ada melalui tes HIV, mengobati 90% Odha yang ditemukan dan memastikan 90% dari Odha yang diobati mengalami supresi virus (tidak terdeteksi dengan pemeriksaan `viral load’)

pada tahun 2027 dan target pada tahun 2030 yaitu 95 — 95 — 95 untuk menyatakan akhir AIDS. Penemuan kasus di proSampai dengan bulan Desember tahun 2020, ODHA yang mengetahui status dan masih hidup mencapai 58%, ODHA yang masih dalam pengobatan ARV sebesar 26% dan ODHA yang on ARV, virusnya tersupresi baru mencapai 5%. Oleh karena itu diperlukan langkah percepatan perluasan layanan dan bagaimana membangun jejaring untuk tes dan pengobatan pada tempat yang sama termasuk membangun jejaring untuk menunjang pemeriksaan Viral load pada ODHA.

Di Provinsi NTB Kasus kumulatif HIV sampai dengan tahun 2020 sebanyak 1075 dan Komulatif AIDS sampai dengan Tahun 2020 sebanyak 1167 orang. ODHA yang telah mengetahui statusnya sebesar 2.178 orang dari target estimasi ODHA di NTB sebesar 5.972.

ODHA yang pernah memulai ART 1447 sedangkan yang masih on ART hanya 905 dari 1088 ODHA yang pernah memulai ART dan yang loss to follow up 183. ODHA yang on ARV virusnya tersupresi ada 7 orang dari 7 sampel yang di kirim untuk pemeriksaan Viral Load.

Hal ini dikarenakan jumlah akses layanan pengobatan yang sangat terbatas secara jumlah serta dengan klinik pengobatan yang tidak tersebar di semua kabupaten yang menimbulkan kesulitan dalam mengakses klinik pengobatan.

Terdapat kesenjangan antara ODHA yang ditemukan dengan yang mendapatkan ARV serta masih rendah ODHA yang masih minum ARV tapi setiap tahun belum mengetahui virusnya tersupresi. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan akses layanan ARV untuk menekan kesenjangan ODHA yang ditemukan,

ODHA yang mengetahui status namun belum akses ARV serta evaluasi untuk pengobatan ODHA.
Menemukan ODHA sedini mungkin dan kemudian memberikan akses kepada pengobatan ODHA yang telah ditemukan,

diharapkan dapat menurunkan angka infeksi baru HIV, menekan angka kematian yang disebabkan oleh AIDS karena keterlambatan temuan dan pengobatan ODHA tanpa adanya stigma dan diskriminasi.

Mendekatkan layanan tes dan pengobatan kepada masyarakat menjadi tujuan pemerintah untuk mengurangi angka kesakitan dan kematian termasuk untuk HIV AIDS dan PIMS. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan dana dekonsentrasi kepada Provinsi untuk mempercepat proses pendekatan akses layanan kepada masyarakat.

Sehubungan hal tersebut kita akan melakukan orientasi Layanan Tes dan Pengobatan HIV AIDS dan PIMS di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Layanan diharapkan dapat memberikan layanan tes dan pengobatan HIV AIDS dan P1MS kepada masyarakat yang memiliki risiko terinfeksi.

Tujuan kegiatan Memberikan Orientasi kepada Layanan yang ada di Provinsi NTB, Menguatkan Sistim layanan Kesehatan dengan adanya petugas yang sudah dilatih dan Meningkatkan kapasitas SDM di Prov.NTB

Diharapkan
Tersedia tim HIV AIDS dan PIMS yang memiliki kompetensi dalam memberikan peIayanan tes dan pengobatan HIV dan PIMS pada Masyarakat, tersedianya Layanan Tes dan Pengobatan HIV AIDS dan PIMS sehingga pasien yang di temukan bisa langsung mendapatkan pengobatan.

PESERTA
Peserta Orientasi test dan treat layanan HIV AIDS dan PIMS: bekerja di Layanan HIV AIDS dan PIMS minimal 2 tahun, Bersedia Tidak di pindah tugaskan minimal 3 tahun setelah mengikuti orientasi Tes dan Pengobatan HIV AIDS dan PIMS, peserta memiliki profesi sebagai dokter, perawat,bidan, petugas farmasi, Petugas laboratorium dan petugas RR di tempat layanan HIV AIDS dan PIMS. (***)

Umi Elly Dikukuhkan Jadi Bunda Paud Kota Bima Oleh Hj. Niken

Bimantika.net Hj. Elly Alwaini HM Lutfi secara resmi dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kota Bima oleh Bunda PAUD Provinsi NTB Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah,

Kegiatan pengukuhan tersebut bertempat di Pendopo Tengah Gubernur NTB pada Kamis 9 September 2021.

Pengukuhan Bunda PAUD ini diikuti oleh seluruh 10 Bunda PAUD Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintah dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) atau disandang langsung oleh kepala pemerintahan dan kepala daerah perempuan yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini. (***)