Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH,
Bimantika.net _Kasus yang menjerat Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH kini sudah berkekuatan hukum tetap setelah melewati berbagai tahapan dalam perkara tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung RI.
Oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH pada Rabu (17/11/2021) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta 3 bulan subsider.
Dan atas Hukuman itu, Terdakwa Feri Sofiyan, SH melakukan Banding di Pengadilan Tinggi NTB.
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, atas kasus pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan perairan laut Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur, pada tanggal 30 Desember 2021, sudah jelas dalam amar putusan Majelis hakim tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.
Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging).
Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
Dengan putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) yaitu permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.
Alhasil. Putusan Kasasi Mahkamah Agung-RI atas permohonan Kasasi dari Pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini ” Mengabulkan Permohonan Kasasi JPU,” yaitu putusan kasasi tanggal 29 Juli 2022, dengan nomor perkara 2751/k/Pid.Sus/2022 oleh Hakim tunggal Prof.Dr.Surya,SH,M.Hum didampingi Panitera pengganti Tomas Tarigan,SH,MH.
Berikut Amar putusannya pada laman SIPP Perkara PN-RBI- Mahkamah Agung RI terbaru 2022. Yang Amar putusannya SBB:
Mengadili: Mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/ penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima tersebut: Membatalkan Putusan pengadilan Tinggi Mataram nomor. 149/pid.Sus/2021/PT.MTR tanggal 30 Desember 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima nomor. 187/pid.Sus/2021 PN-RBI tanggal 17 nopember 2021 tersebut.
MENGADILI SENDIRI: Mengatakan Terdakwa FERI SOFIYAN,SH TERBUKTI secara syah dsn meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 bulan.
MENETAPKAN; Agar barang bukti berupa 1(satu) lembar bundel dokumen UKL/ UPL; 1 (Satu) lembar surat rekomendasi dari Terdakwa Feri sofiyan,SH, yang ditujukan kepada KSOP bima tanggal 22 pebruari 2020 dan 1(satu) lembar peta permohonan Rekomendasi pembangunan Dermaga di Kel Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, 1(sat) lembar surat nomor; UM 0.02/235/KSOP BIMA-20 tanggal 20 maret 2020, 1(satu) lembar bundel proposal pemanfaatan laut Bonto, Kec.Asakota; dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500,0 ( dua ribu lima ratus rupiah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH, yang di konfirmasi Media Online Bimantika Jum’at 23 September 2022 membenarkan telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI.
“Benar, petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tertanggal 21 September 2022 ini,” ujarnya.
Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.
Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.
“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.
Menindaklanjuti petikan putusan itu, lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.
“Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi. (***)