Terlibat Judi, Tiga Wanita Asal Dompu Di Tangkap

Bimantika.net _Tiga wanita paruh baya yang diketahui adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) masing masing FA (53), NM (46) keduanya merupakan warga kelurahan Bada dan SR (52) warga kelurahan Bali. Ketiganya berasal dari kecamatan Dompu, diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH.

Ketiganya ditangkap saat mereka asik bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan mantro, Kelurahan Bada.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.

“Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya,” ujar Kapolsek.

“Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain,” harapnya.

Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp. 790.000.

Saat ini ketiganya diamankan di mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)

Terlibat Judi, Tiga Wanita Asal Dompu Di Tangkap

Bimantika.net _Tiga wanita paruh baya yang diketahui adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) masing masing FA (53), NM (46) keduanya merupakan warga kelurahan Bada dan SR (52) warga kelurahan Bali. Ketiganya berasal dari kecamatan Dompu, diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH.

Ketiganya ditangkap saat mereka asik bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan mantro, Kelurahan Bada.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.

“Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya,” ujar Kapolsek.

“Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain,” harapnya.

Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp. 790.000.

Saat ini ketiganya diamankan di mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)

A

Vonis Wakil Walikota Oleh Mahkamah Agung di Nilai Amputasi Karir Politik

Bimantika.ney _Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH, yang di konfirmasi Media Online Bimantika Jum’at 23 September 2022 membenarkan telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI.

“Benar, petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tertanggal 21 September 2022 ini,” ujarnya.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.

Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Menindaklanjuti petikan putusan itu, lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

“Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi.

Atas Vonis Mahkamah Agung Republik Indonesia itu dinilai oleh Salah satu warga Kota Bima Salahuddin alias Deon Coli bahwa vonis itu adalah langkah amputasi figur Ferri Sofian.

“Jelas ini adalah langkah amputasi karir politik Feri Sofiyan” ujar Deon Coli melalui Telepon selulernya. (***)

Vonis Wakil Walikota Oleh Mahkamah Agung di Nilai Amputasi Karir Politik

Bimantika.ney _Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH, yang di konfirmasi Media Online Bimantika Jum’at 23 September 2022 membenarkan telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI.

“Benar, petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tertanggal 21 September 2022 ini,” ujarnya.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.

Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Menindaklanjuti petikan putusan itu, lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

“Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi.

Atas Vonis Mahkamah Agung Republik Indonesia itu dinilai oleh Salah satu warga Kota Bima Salahuddin alias Deon Coli bahwa vonis itu adalah langkah amputasi figur Ferri Sofian.

“Jelas ini adalah langkah amputasi karir politik Feri Sofiyan” ujar Deon Coli melalui Telepon selulernya. (***)

Mahkamah Agung Vonis Wakil Walikota Bima Penjara 6 Bulan Denda 1 Milyar

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH,

Bimantika.net _Kasus yang menjerat Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH kini sudah berkekuatan hukum tetap setelah melewati berbagai tahapan dalam perkara tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung RI.

Oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH pada Rabu (17/11/2021) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta 3 bulan subsider.

Dan atas Hukuman itu, Terdakwa Feri Sofiyan, SH melakukan Banding di Pengadilan Tinggi NTB.

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, atas kasus pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan perairan laut Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur, pada tanggal 30 Desember 2021, sudah jelas dalam amar putusan Majelis hakim tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.

Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging).

Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Dengan putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) yaitu permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.

Alhasil. Putusan Kasasi Mahkamah Agung-RI atas permohonan Kasasi dari Pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini ” Mengabulkan Permohonan Kasasi JPU,” yaitu putusan kasasi tanggal 29 Juli 2022, dengan nomor perkara 2751/k/Pid.Sus/2022 oleh Hakim tunggal Prof.Dr.Surya,SH,M.Hum didampingi Panitera pengganti Tomas Tarigan,SH,MH.

Berikut Amar putusannya pada laman SIPP Perkara PN-RBI- Mahkamah Agung RI terbaru 2022. Yang Amar putusannya SBB:

Mengadili: Mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/ penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima tersebut: Membatalkan Putusan pengadilan Tinggi Mataram nomor. 149/pid.Sus/2021/PT.MTR tanggal 30 Desember 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima nomor. 187/pid.Sus/2021 PN-RBI tanggal 17 nopember 2021 tersebut.

MENGADILI SENDIRI: Mengatakan Terdakwa FERI SOFIYAN,SH TERBUKTI secara syah dsn meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 bulan.

MENETAPKAN; Agar barang bukti berupa 1(satu) lembar bundel dokumen UKL/ UPL; 1 (Satu) lembar surat rekomendasi dari Terdakwa Feri sofiyan,SH, yang ditujukan kepada KSOP bima tanggal 22 pebruari 2020 dan 1(satu) lembar peta permohonan Rekomendasi pembangunan Dermaga di Kel Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, 1(sat) lembar surat nomor; UM 0.02/235/KSOP BIMA-20 tanggal 20 maret 2020, 1(satu) lembar bundel proposal pemanfaatan laut Bonto, Kec.Asakota; dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500,0 ( dua ribu lima ratus rupiah.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH, yang di konfirmasi Media Online Bimantika Jum’at 23 September 2022 membenarkan telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI.

“Benar, petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tertanggal 21 September 2022 ini,” ujarnya.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.

Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Menindaklanjuti petikan putusan itu, lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

“Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi. (***)

AS di Tahan Pihak Kejari, Diduga Sunat Dana Bansos

Bimantika.net _Diduga kuat melakukan sunat dana Bantuan Sosial (Bansos), mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, A S resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di dalam sel tahanan Polres Bima (21/9/2022).

Dalam kasus penyunatan dana bantuan tersebut, bukan saja AS, akan tetapi juga melibatkan seorang oknum Kabid dan seorang oknum Pendamping. Hal itu ditemukan melalui hasil Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bima.

“Selain AS, ada dua oknum yang akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” beber Kepala Kejaksaan (Kajari) Bima melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman.

AS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam UU Nomor 20 tahun 2021 pasal 12 E yaitu dipenjara maksimal 20 tahun penjara.

“AS, dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan, terhitung sejak yang bersangkutan ditahan pada Rabu (21/9/2022). Saat ini, pihak Kejaksaan sedang memantapkan persiapan dalam menghadapi persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Raba-Bima,” jelasnya.

Kasus dugaan penyunatan dana Bansos tersebut terjadi pada AS saat menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Bima terkait dengan bantuan Kementrian Sosial untuk pembangunan rumah warga korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima.

“AS ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dalam kasus ini pada yakni 30 April 2022” Jelas Andi Sudirman.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pemotongan uang pada sejumlah penerima manfaat diduga diambil atau dipotong setelah dicairkan melalui Bank.

Dan dugaan pemotongan dimaksud dijelaskan terjadi secara bervariatif. Misalnya, perorang menerima anggaran Bansos senilai Rp 28 juta diduga dipotong senilai sekitar Rp1,5 juta dan minimal Rp 500 ribu.

Dugaan pemotongan menurut pihak kejaksaan jumlahnya bervariasi juga terjadi pada penerima manfaat yang rumahnya mengalami rusak sedang maupun rusak ringan. Karena itu bersifat pemotongan maka tidak bisa disebut sebagai kerugian Negara,” papar Andi Sudirman.

Hal itu, dikarenakan bahwa uang tersebut sudah sampai di tangan penerima manfaat (warga yang rumahnya terbakar). AS diduga memotong dana Bansos tersebut yakni setelah warga mengambil uang di Bank,”ujarnya.

“Sekali lagi, dugaan pemotongan tersebut berdampak kepada kualitas pembangunan rumah warga yang terbakar. Total anggaran dari Kementerian terkait untuk pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima sekitar Rp 5,4 Miliar.

“Namun, total dugaan pemotongan dana Bansos untuk pembangunan rumah warga yang sudah disita oleh pihaknya sekitar Rp 100 juta,”pungkasnya. (***)

Prestasi Gemilang, Walikota HML Kepala Daerah Inovatif Tahun 2022

Bimantika.net _Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) menghadiri acara Penganugerahan Kepala Daerah Inovatif Tahun 2022 di Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis, 22 September 2022.

Walikota HML didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kota Bima Drs. H. Mahfud, M.Pd, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Setda Kota Bima Iskandar Zulkarnain, S.STP, Kepala Bidang TIK Diskominfotik Kota Bima Fadil, S.STP.

Turut pula hadir dalam acara Penganugerahan tersebut yakni Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dan Komisaris Utama MNC Asia Holding Tbk Agung Firman Utama Sampurna, 7 Gubernur, 16 Bupati, dan 7 Walikota se Indonesia.

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dinilai sebagai Kepala Daerah Inovatif Kategori Pelayanan Publik Terbaik yang telah berhasil mengembangkan Pusat Layanan Publik Berbasis Teknologi dalam melakukan pelayanan pada masyarakat.

Lebih hususnya pada pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang rentan akan kekerasan melalui Inovasi SIRAPP pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima.

Walikota HML menyadari akan dukungan nyata dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kota Bima, sehingga mengantarkan Kota Bima terpilih sebagai Kota Pelayanan Publik Terbaik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh komponen OPD yang terlibat dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rumah Aspirasi Pemberdayaan Perempuan (SIRAPP) sebagai ruang pelaporan dan pengaduan masalah perempuan dan anak untuk memberdayakan kaum perempuan serta melindungi anak-anak kita, sehingga Kota Bima terpilih sebagai Kota Pelayan Publik terbaik”, ucap Walikota Bima.

Apa yang menjadi harapan dirinya, mampu dijabarkan secara cerdas oleh perangkat kebawah. Menitip harapan agar apa yang telah dicapai untuk dipertahankan dan tentu semakin ditingkatkan.

“Segenap capaian ini, dari dan untuk seluruh masyarakat Kota Bima. Selamat dan terima kasih”.

Ajang Penganugerahan Kepala Daerah Inovatif (KDI) sebuah ajang tahunan yang digelar untuk memberikan apresiasi sekaligus motivasi kepada kepala daerah agar terus berkreasi dan berinovasi dalam memajukan masyarakat dan daerah yang dipimpinnya.

Penghargaan KDI 2022 mengangkat tema “Inovasi Untuk Akselerasi Kemajuan Daerah Menyongsong Era Society 5.0” yang merupakan gelaran ke-9 sejak 2014 lalu.

Ada beberapa kategori penilaian yang diberikan, yaitu kategori pelayanan publik, kategori pendidikan, kategori ekonomi, dan kategori pariwisata.

Sebagai informasi, KDI merupakan program rutin yang diselenggarakan MNC Portal Indonesia yang memberikan ruang bagi kepada kepala daerah menuju kemajuan nasional.

Percepatan pembangunan daerah adalah kunci kemajuan negara, dari daerah untuk Indonesia. Dan media massa mempunyai kewajiban untuk ikut mendorong lahirnya pemimpin bangsa yang mampu mensejahterakan rakyatnya.

KDI digelar pertama kali di Solo, Jawa Tengah pada 2014. Kedua, di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015. Sedangkan pada 2016 dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, lalu tahun berikutnya yakni 2017 dilangsungkan di Jakarta. Pada 2018 KDI kembali dihelat di Makassar, Sulawesi Selatan.

Lalu pada 2019 di Padang, Sumatera Barat. Sedangkan pada 2020 dan 2021 digelar secara virtual karena masih dalam situasi pandemi. Pada 2022 ini KDI digelar di Semarang Jawa Tengah, dan rencananya akan digelar di Kota Bima NTB pada 2023 mendatang. (***)

Era Walikota HML Pantai Kolo Jadi Tempat Wisata Eksotik, Malam Dihiasi Lampu Hias

Bimantika.net _Destinasi Wisata Pantai Kolo kini menampilkan pancaran dan gaya yang lebih eksotik ditambah dengan terbangunnya Pondok Wisata Pantai Kolo yang berlokasi di Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima di malam hari. Lampu yang dipasang khusus di areal pondok Wisata itu menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung.

Pantai Wisata Kola adlah destinasi wisata yang memberikan sepenuhnya pandangan keindahan bagi pengunjung.

Pondok wisata Kolo sebelumnya sama sekali tidak pernah di perhatikan namun di era Kepemimpinan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE (HML) menjadi daya magnet setiap pengunjung yang datang menginap bersama keluarganya.

Iya, begitu terlihat indahnya diwaktu malam dengan diterangi ratusan lampu disekelilingnya. Tak rugi, jika wisatawan luar daerah ingin berkunjung bersama keluarga ke Pantai Kolo, langsung saja datang menginap di Pondok Wisata tersebut.

Untuk harga penginapan per pondok, Pemerintah Daerah Kota Bima melalui Dinas Pariwisata setempat memberi harga sangat murah yakni hanya Rp 300.000.

Harga tersebut memang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bima dan ditambah lagi adanya instruksi Walkota HML untuk memberi harga ramah setiap pengunjung yang menginap di wisata Pantai Kolo.

Jika wisatawan luar daerah ingin berkunjung ke Pantai Kolo, tak sulit sulit untuk menuju lokasi. Dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, pengunjung cukup membayar taksi Rp 100 ribu untuk sampai ke tujuan.

Sepanjang perjalanan, pengunjung wisata akan melewati Teluk Bima dengan keindahan pantai yang beragam. Beberapa lokasi wisata akan dapat dinikmati mata, seperti Pantai Kalaki, Pantai Lawata, Pantai Ule, dan tentu tak lupa keindahan Sepanjang Pantai Kolo.

Keindahan bawah laut pantai Kolo juga banyak digemari oleh pengunjung wisata yang memiliki hobi diving dan snorkeling.

Pengunjung bisa menyaksikan keindahan terumbu karang yang dipenuhi biota laut seperti beragam jenis ikan yang hidup di alam dasar laut.

Nah, untuk pengunjung yang hobi diving dan snorkeling, Dinas Pariwisata juga menyediakan alat perlengkapan nyelam untuk disewakan.

“Bagi wisatawan yang penasaran, mari berkunjung melihat secara dekat Pantai Kolo dan pantai disekitarnya. Dinas Pariwisata juga menyediakan pemandu bagi wisatawan yang hobi diving dan snorkeling untuk yang melihat keindahan spot dasar laut Kota Bima,” ajak Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima, Muhammad Natsir, M. Pd. (***)

Kuasai Narkoba, Bocah 15 Tahun Asal Woja di Tangkap Polisi

Bimantika.net _Timsus tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus bocah AA (15) warga kecamatan Woja, di pinggir jalan raya cabang Soriutu, Desa Transad, Kecamatan Manggelewa.

Lantaran diduga menguasai, menyimpan dan atau menjual Narkotika golongan I bukan jenis tanaman dan atau sabu sabu. Rabu 21 september 2022 sekira pukul 23.30 wita.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika. Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi itu.

Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, Tim Bravo bergerak dan mengintai gerak gerik AA lalu kemudian anggota Tim mendekat kemudian menunjukkan surat perintah tugas dilanjutkan dengan penggeledahan badan yang sebelumnya dilakukan penggeledahan,

Anggota Tim Bravo memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja,di dalam kantong celana AA polisi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik transparan yang di berisi kristal bening diduga sabu sabu.

Usai dilakukan penggeledahan selanjutnya AA dan barnag bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)

Juarai MTQ Tingkat Polda NTB, Qori’ah Polwan Cantik ini Banjir Pujian

Bimantika.net _Salah satu Polisi Wanita (Polwan) Briptu Siti Rohmi Nasirah, yang merupakan personel Polres Dompu hari ini (21/9) mendapat penghargaan dari Bapak Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK usai menjuarai Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) di tingkat Polda NTB pada peringatan hari kemerdekaan RI bulan agustus lalu.

Atas raihan tersebut Polwan cantik yang akrab disapa Rohmi ini dibanjiri pujian. Tak ayal, pujian pun keluar dari mulut pimpinan tertinggi Kepolisian resort Dompu (Kapolres) yang mengaplaus dan bangga atas torehan prestasi salah satu personelnya dan berharap akan ada juga anggota lainnya yang mengukir prestasi dalam hal apa saja sepanjang itu baik dan bisa diteladani anggota lainnya, sehingga bisa memberi energi positif baik untuk institusi maupun masyarakat.

“Saya secara pribadi naupun secara institusi sangat senang dan bangga dengan raihan prestasi personel polres dompu dan semoga ini bisa diteladani oleh anggota lainnya,” ucap Kapolres.

“Kedepannya semoga ada personel polres dompu yang menorehkan prestasi dalam hal apa saja, baik dalam tugas pokoknya maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Karena keberadaan polisi itu, selain penanganan hukum namun harus mampu menjadi tauladan bagi rekannya juga bagi masyarakat, pada umumnya” harap Kapolres.

“Fastabiqul Khoirot, mari berlomba dalam hal baik,” ajak Kapolres seraya menutup obrolan.

Di tempat terpisah, Briptu Siti Rohmi Nasirah saat dikonfirmasi mengatakan sangat bersyukur atas pencapaiannya dan berharap kedepannya bisa lebih meningkatkan kemampuannya.

“Atas perncapain ini saya cukup senang dan bersyukur pada Allah SWT. Semoga saya tidak cepat berpuas diri serta berharap mampu lebih meningkatkan kemampuan saya kedepannya,’ ujar ibu dua anak ini.

Wanita kelahiran Singaraja Bali ini juga tak lupa mengucapkan terima kasih atas dukungan dan do’a dari seluruh personel polres dompu utamanya dari Bapak Kapolres yang sangat mensupport selama ini sehingga terwujudnya prestasi tersebut.

“Ini bukan kesuksesan saya secara pribadi, tapi ini merupakan kesuksesan bersama dalam hal ini Polres Dompu, oleh karenanya saya sangat berterima kasih atas segala doa dan dukungan teman teman, utamanya Bapak Kapolres yang tak henti mensupport kami selama ini” tutupnya. (***)