Kapolsek Madapangga Pimpin Penggerebekan Judi Dadu Holo di Desa Mpuri

Bimantika.net _Personil Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB dipimpin oleh Kapolseknya Ipda Kader melakukan penggerebekan Judi Dadu Holo di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Minggu 9/10/22 Sekira Pukul 21.45. Wita.

Kapolsek Madapangga lewat kasi humas Iptu Adib menyebutkan.

Penggerebekan Judi Dadu Holo yang dilaksanakan oleh Personilnya berawal informasi dari masyarakat adanya Praktek Perjudian di kandang sapi Milik salah satu Warga Desa Mpuri.

Ipda Kader selaku Kapolsek setelah Memberikan APP kepada personilnya dan langsung memimpin penggerebekan para pelaku judi Jenis Dadu Holo yang meresahkan masyarakat sekitar.

Sesampainya di TKP Ipda Kader bersama anggotanya langsung melakukan penggerebakan, Namun kehadiran petugas di ketahui oleh para pelaku dan dikejar oleh petugas.

“Kedatangan kami di ketahui oleh para terduga pelaku sehingga mereka kabur dan meninggalkan alat peraga judi Dadu Holo” ucap Ipda Kader sebagaimana dikutip Adib.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Satu (1) lembar kain bergambar logo dadu,Uang sebanyak Rp. 34.000,-(tiga puluh empat ribu) rupiah.

Dalam kesempatan itu juga Kapolsek menghimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan Aksi judi Dadu Holo Atau judi bentuk dalam apapun.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan perjudian dalam bentuk apapun pasalnya judi merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak Kejahatan bahkan konflik.

“Kami akan berantas perjudian dan akan Ki tindak tegas sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku” Tegas Pria Bermelati Dua itu.

Kegiatan berkahir pukul 22.10 wita berjalan aman dan lancar situasi Wilayah hukum Polsek Madapangga Aman Tutup Adib.(***)

Sekda Kota Bima Pimpin Rakor Pengendalian Banjir Kota Bima

Bimantika.net _Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH Memimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah bertempat di Aula Kantor Wali Kota, Selasa, 11 Oktober 2022.

Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah tersebut berkaitan dengan Rencana Kegiatan Pengendalian Banjir di Kota Bima oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Provinsi NTB.

Drs. H. Mukhtar, MH didampingi Kepala Inspektorat Kota Bima, Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima, Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, Kepala Dinas Pertanian, Kepala DPMPTSP, Kepala DLH, dan 11 Lurah yang menjadi titik lokasi kegiatan pengendalian banjir.

Pada kesempatan Rapat Koordinasi tersebut turut pula dihadiri oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Dr. Hendra Ahyadi, ST, MT beserta rombongan BWS NT I.

Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH dalam arahannya mengatakan atas nama pemerintah daerah dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim BWS NT I yang pada hari ini telah hadir di Kota Bima dalam rangka sama-sama membangun Kota Bima khususnya dalam rangka pengendalian banjir di Kota Bima. Ujarnya.

“Kita dapat maklumi bersama bahwa banjir di Kota Bima mungkin dapat terjadi dua sampai tiga kali dalam setahun, artinya setiap hujan deras pasti banjir, pemicu salah satunya adalah sempit dan dangkalnya sungai-sungai yang ada,” ungkap H. Mukhtar.

Sekda melanjutkan, dengan adanya dukungan dan bantuan dari BWS NT I, ia berharap kepada tim TKPRD Kota Bima agar dapat membantu secara maksimal, apapun kebutuhan yang dibutuhkan, baik dokumen dan hal lainnya yang dibutuhkan oleh BWS segera dipenuhi. Tegasnya.

Jika ada hal-hal yang lain yang diluar kemampuan tim TKPRD agar segera konsultasi ke pihaknya selaku ketua Tim PKRD, untuk kemudian selanjutnya ditindaklanjuti kepada kepala daerah. Katanya.

“Sehingga dalam waktu dekat, tidak boleh lama-lama, dalam tahun 2022 ini ia berharap ada kegiatan yang dilakukan oleh BWS NT I yang mulai akan di lelang dari beberapa rangkaian kegiatan yang akan dikerjakan kedepannya,” tutup Sekda.

Usai Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah Kota Bima yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bima, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari PPK BWS NT I tentang Ringkasan data teknis Pengendalian banjir di Kota Bima.

Rencana kegiatan pengendalian banjir menyebar dibeberapa titik di Kota Bima antara lain, Kelurahan Nungga, Kumbe, Kodo, Rabadompu Timur, Rabadompu Barat, Penaraga, Penanae, Ntobo, Lampe, Penatoi, Santi, Na’e, Monggonao, Dara, Jatiwangi, Sambinae, Panggi, dan Kelurahan Jatibaru. (***//Midun//Kominfo)

Kebakaran Terjadi di Lewirato, Nenek 62 Tahun Pemilik Rumah Selamat

Bimantika.net _Bencana Kebakaran terjadi pada hari Selasa (11/10/2022), sekira pukul 10.37 WITA di Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Korban bencana kebakaran adalah Hj Mariam, usia 62 tahun dan hidup sendiri di rumah tersebut.

Saat Kejadian Kebakaran yang secara tiba-tiba, untung saja petugas pemadam kebakaran dengan dua armada cepat tiba di lokasi, sehingga api mampu dipadamkan.

Akibat kejadian kebakaran itu, Tidak ada satu pun barang dalam rumah yang berhasil diselamatkan, yang terpenting adalah nenek pemilik rumah selamat dari kobaran Api. (***)

Pemuda Asal Simpasai Woja Nekat Gantung Diri

Bimantika.net _pemuda inisial BR alias Doni (26) nekat gantung diri dengan tali nilon di kios milik orang tuanya di BTN Larema Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Senin (10/10/2022) sekira pukul 15.30 Wita.

Sebelum kejadian, korban sempat mengirim Fotonya ke teman dekatnya melalui WhatsApp berupa Foto dirinya dalam posisi sudah memasang tali di leher.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.I.P, menyebutkan bahwa korban ditemukan sudah tak bernyawa di dalam kios milik orang tua korban dengan posisi berdiri.

“Pada bagian leher dari sisi kanan ke sisi kiri terdapat luka jerat akibat dari jeratan tali nilon dan simpul ikatan tali pada tiang plafon merupakan ikatan simpul mati, sementara ikatan simpul pada tali yang melilit pada leher korban merupakan simpul hidup,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan penuturan yang dihimpun dari para saksi, bahwa korban pertama kali diketahui melalui pesan jejaring WhatsApp milik teman dekat korban inisial GI (25).

“Yang mana dalam isi percakapan tersebut almarhum mengirim gambar Foto yang sedang dalam keadaan terpasang tali di bagian lehernya setelah mengirim foto,” kata Kapolsek.

Lanjutnya, sontak GI langsung menghubungi ponsel korban, namun upayanya sia-sia, panggilan tak diangkat.

“Merasa khawatir terjadi apa-apa terhadap korban, GI keluarga korban YU dan RI sembari menunjukkan foto-foto yang dikirim korban via WhatsApp,” sambung Kapolsek.

Saat itu juga, lanjut Kapolsek lagi, ketiganya langsung mendatangi rumah, mengecek dan mencari dan memastikan kondisi korban.

“Benar saja, di dalam kios tempat biasanya korban menjual token pulsa dan brilink, namun keadaan kios waktu itu terkunci dari dalam sehingga kedua saksi menengok melalui fentilasi dan ditemukanlah korban, sudah dalam keadaan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri menggunakan tali nilon,” beber Kapolsek.

Mendapat informasi terkait kejadian, Kapolsek memerintahkan Kepala SPKT I, Unit Reskrim Polsek Woja, Bripka Abdul Hamid, S.H untuk segera mengambil tindakan, memeriksa serta menggalang keluarga korban.

“Setelah koordinasi dengan pihak keluarga dan disepakati bahwa almarhum tidak di bawa ke RSUD dompu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan menerima kematian almarhum secara ikhlas,” tutup Kapolsek.(**)

Bawa Golok Dua Pria Diamankan, Terobos Petugas Operasi Zebra Rinjani 2022

Bimantika.net _Dua orang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok diamankan anggota Sat Lantas Polres Bima.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AT (22), warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha, dan DW (43), warga Desa Soro Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan keduanya diamankan saat mencoba menerobos para petugas Operasi Zebra Rinjani 2022 yang menghentikannya karena tidak memakai helm, Sabtu(8/10/22) Pukul 16.15 Wita di pertigaan Depan Mako Polres Bima.

“Pada hari Sabtu, Tanggal 8 Oktober 2022 Pukul 16.15 Wita di pertigaan depan Polres Bima tepatnya di depan Pos Lalulintas telah diamankan seorang pengendara sepeda motor dan penumpangnya yang telah kedapatan membawa senjata tajam jenis golok yang masIng-masing diselipkan di pinggang sebelah kanannya,” urai Adib dalam keterangan tertulisnya.

Awalnya, lanjut Adib, keduanya melaju dengan sepeda motor dari arah selatan tanpa menggunakan helm.

Para petugas Operasi Zebra Rinjani 2022 yang berupaya memberhentikannya, namun tidak digubris dan berusaha menerobos sehingga menyerempet KBO lalulintas Ipda Zulkifli dan mengakibatkan keduanya terjatuh.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari keduanya ditemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.

“Selanjutnya terhadap kedua orang tersebut berikut barang bukti berupa dua bilah senjata tajam dan sarungnya serta motor yang dikendarai diamankan oleh Anggota Lalulintas dan selanjutnya diserahkan kepada Piket Sat Reskrim Polres Bima.” Pungkas Adib.(***)

DPO Jambret Ditangkap Tim Puma ll Polres Bima Kota

Bimantika.net _Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Jambret, NR alias O (25) asal Kecamatan Woha Kabupaten Bima ditangan Tim Puma ll Satuan Reskrim Polres Bima Kota Senin (10/10/2022) pagi tadi.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K, S.I.K membenarkan adanya penangkapan DPO Kasus Jambret tersebut.

Menurut Kasat Reskrim pelaku lainya sebagai bagian dari kawanan jambret yang melukai korban, saat beraksi tersebut, sedang diburu Tim Puma ll dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya.

Lanjut Kasat Reskrim bahwa penangkapan RN alias O dan komplotannya, sesuai laporan yang masuk di meja Polres Bima Kota dan hasil penyelidikan dan keterangan, sebagai pelaku jambret di dua TKP terakhir, yakni di jalan seputaran Ulet Jaya dan diseputaran Duta Sosis 99 Kota Bima.

“Dari hasil interogasi RN alias O mengaku menjambret korban yang terluka akibat dijambret di dua lokasi yakni di jalan seputaran Ulet Jaya dan Dusta Sosis 99 Kota Bima,” Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengaku bahwa dalam menjalankan aksi Jambretnya, RN alias O bukan sendiri, melainkan bersama rekannya.

Dan Pihak Kepolisian menurut Kasat Reskrim telah mengantongi nama dan identitas pelaku lain yang merupakan rekan dari RN alias O tersebut.

“Identitas teman RN alias O sudah dikantongi oleh Pihak Kepolisian dan sekarang pelaku laimnya sedang diburu Tim Puma ll,”kata Kasat Reskrim.

Modus Penjambretan menurut Kasat Reskrim adalah dengan cara menyerempet korban saat berkendara yang salah satunya mengakibatkan luka berat pada anak dibawah umur itu dan merampas dua unit handphone.

RN alias O saat ini diamankan di Mako Polres Bima Kota dan akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. (***)

Digerebek SPKT Polsek Woja, Pelaku Judi Sabung Ayam Lari Tunggang Langgang

Bimantika.net _Sejumlah warga yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam terpaksa lari tunggang langgang saat digerebek anggota Piket SPKT Polsek Woja, di lahan kosong Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 12.05 Wita.

Saat penggerebekan, aparat hanya berhasil mengamankan 1 (satu) set kalangan sabung ayam, sementara lainnya telah di bawa kabur.

Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.Ip., dalam keterangannya mengungkap, bahwa aktifitas judi sabung ayam kian hari kian meresahkan warga yang tinggal di sekitar.

“Menurut laporan warga, aktifitas Sabung Ayam tersebut dilaksanakan mulai pagi hari,” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, saat digerebek oleh anggota Piket SPKT Polsek Woja yang dipimpin oleh Ka SPKT Polsek Woja, AIPDA Hermawan dan Babinkamtibmas Desa Bara Bripka Rusnadin, para pelaku berhasil melarikan diri dan membawa ayamnya masing-masing.

“Kemudian anggota Polsek Woja hanya berhasil 1 buah kalangan sabung ayam, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek,” jelasnya.

Agar tidak terulang kembali aktifitas perjudian tersebut, tambah Kapolsek, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Kepala Desa Bara, Kepala Dusun Kabuntu, melakukan penggalangan terhadap Toga, Toma, Toda dan LSM.

“Serta monitoring perkembangan situasi guna terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sampai kegiatan berakhir pukul 12.25 wita,” tutup Kapolsek. (***)

LPG Langka Rakyat Makin Susah, Fraksi NTB Blokir Jalan

Bimantika.net _Senin 10 Oktober 2022 Forum Rakyat Sipil ( FRAKSI ) Nusa Tenggara Barat memblokir jalan lintas Dena Madapangga terkait kelangkaan dan mahalnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Kecamatan Madapangga.

Aksi blokir jalan ini sebagai bentuk kekecewaan warga Madapangga yang kesulitan mendapatkan Gas LPG dalam beberapa minggu ini.

Koordinator FRAKSI NTB, Danial Thomson dalam orasinya menyebutkan bahwa kelangkaan LPG di Kecamatan Madapangga sudah berjalan beberapa minggu terakhir,

“Atas kelangkaan itu, masyarakat khususnya masyarakat Madapangga sangat kesulitan” ungkapnya.

Selain langka, menurut Thomson, LPG di tingkatan pengecer sudah sangat mahal sehingga masyarakat semakin di sengsarakan.

.

“Kami lakukan aksi sebagai bentuk keresahan masyarakat. Dan kami selalu bersama gerakan untuk rakyat secara utuh dan menyeluruh” ujarnya.

Massa aksi menuntut agar Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ketat dan segera melakukan langkah tepat dengan Pertamina Cabang Bima dalam mengatasi kelangkaan dan mahalnya LPG.

“Perlu ada langkah tegas dari pemerintah, hari ini kami mencium ada upaya kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab agar LPG langka di masyarakat”, tegasnya.

Ditambah lagi Pertamina Cabang Bima diduga memberikan kebebasan kepada pengecer untuk menjual LPG dengan harga yang tinggi, bahkan LPG di Kecamatan Madapangga bisa mencapai harga 40 Ribu ke atas.

Thomson mengancam jika pemerintah dan Pertamina tidak mampu menyelesaikan kelangkaan LPG di Kecamatan Madapangga, ia akan menggalang kekuatan masyarakat yang lebih besar untuk melakukan aksi besar-besaran.

Setelah 2 jam melaksanakan aksi blokir jalan dan orasi, massa aksi diketemukan dengan Camat Madapangga. Dalam pertemuan tersebut massa aksi menyampaikan beberapa tuntutannya yang akan Camat Madapangga sampaikan langsung kepada Bupati Bima dan Pihak Pertamina Cabang. Bima. (***)

LPG Langka Rakyat Makin Susah, Fraksi Blokir Jalan

Bimantika.net _Senin 10 Oktober 2022 Forum Rakyat Sipil ( FRAKSI ) Nusa Tenggara Barat memblokir jalan lintas Dena Madapangga terkait kelangkaan dan mahalnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Kecamatan Madapangga.

Aksi blokir jalan ini sebagai bentuk kekecewaan warga Madapangga yang kesulitan mendapatkan Gas LPG dalam beberapa minggu ini.

Koordinator FRAKSI NTB, Danial Thomson dalam orasinya menyebutkan bahwa kelangkaan LPG di Kecamatan Madapangga sudah berjalan beberapa minggu terakhir,

“Atas kelangkaan itu, masyarakat khususnya masyarakat Madapangga sangat kesulitan” ungkapnya.

Selain langka, menurut Thomson, LPG di tingkatan pengecer sudah sangat mahal sehingga masyarakat semakin di sengsarakan.

.

“Kami lakukan aksi sebagai bentuk keresahan masyarakat. Dan kami selalu bersama gerakan untuk rakyat secara utuh dan menyeluruh” ujarnya.

Massa aksi menuntut agar Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ketat dan segera melakukan langkah tepat dengan Pertamina Cabang Bima dalam mengatasi kelangkaan dan mahalnya LPG.

“Perlu ada langkah tegas dari pemerintah, hari ini kami mencium ada upaya kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab agar LPG langka di masyarakat”, tegasnya.

Ditambah lagi Pertamina Cabang Bima diduga memberikan kebebasan kepada pengecer untuk menjual LPG dengan harga yang tinggi, bahkan LPG di Kecamatan Madapangga bisa mencapai harga 40 Ribu ke atas.

Thomson mengancam jika pemerintah dan Pertamina tidak mampu menyelesaikan kelangkaan LPG di Kecamatan Madapangga, ia akan menggalang kekuatan masyarakat yang lebih besar untuk melakukan aksi besar-besaran.

Setelah 2 jam melaksanakan aksi blokir jalan dan orasi, massa aksi diketemukan dengan Camat Madapangga. Dalam pertemuan tersebut massa aksi menyampaikan beberapa tuntutannya yang akan Camat Madapangga sampaikan langsung kepada Bupati Bima dan Pihak Pertamina Cabang. Bima. (***)

Eks Kasi Humas Kejati NTB : “Pinjamkan Bendera”, Berdampak Hukum Pada Direktur Perusahaan

Bimantika.net _Hati-hati bagi Para Direktur Perseroan Terbatas (PT) atau CV meminjamkan Perusahaannya pada pihak lain. Karena berakibat secara hukum pada pemilik perusahaan.

Meskipun demikian, bukan berarti perbuatan meminjam bendera itu tak mengandung potensi pelanggaran hukum. Eks Kasi Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang kini Kabag Hukum Pemkot Bima, Dedy Irawan, SH, MH yang dikonfirmasi media Online Bimantika Senin 10 Oktober menyampaikan beberapa telaah Hukum terkait Pinjam meminjam Perusahaan.

Menurut Dedy bahwa secara keperdataan yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian pekerjaan adalah Direktur perusahaan yang menandatangani kontrak.

Namun jika ada kerugian negara atau adanya gratifikasi pada pejabat negara dan terbukti bahwa perusahaan sang Direktur tadi dipinjam oleh orang lain maka pertanggungjawaban pidana dibebankan pada sang Direktur dan peminjam perusahaan tersebut.

“Artinya keduanya dapat terjerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi tegas Dedy.

Ditanya soal pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat para pemilik Perusahaan dan yang meminjam perusahaan, Dedy mejelaskan bahwa Tergantung Deliknya.

Dedy merincikan bahwa soal Pasal per Pasal menurut nya apakah si peminjam ini bisa terjerat hukum atau tidak.

“Jika itu deliknya itu adalah perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara atau ada pemalsuan dokumen maka keduanya terjerat pasal ikut serta melakukan tindak pidana” ungkap Dedy.

Menurut Dedy Pasal dalam KUHP yang menjeratnya yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau bisa juga dikatakan membantu Pasal 56 KUHP.

“Kalau deliknya suap maka pelaku penyuapan dan yg menerima suap dua duanya bisa dipertanggungjawabkan secara pidana” demikian ungkap Dedy.

Untuk diketahui bahwa meminjam Perusahaan kepada orang lain setidaknya melanggar tiga persoalan.

Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegas Dedy Irawan ketika di hubungi Media Online Bimantika. (***)