Jelang Nataru 2023, Satlantas Polres Dompu Gelar Operasi Zebra

Bimantika.net _Menjelang kesiapan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Desember s.d Januari mendatang Satlantas Polres Dompu menggelar Operasi Zebra Rinjani 2022, Sabtu (8/10/2022) dimulai pukul 09.00 wita.

Operasi Zebra kali ini mengambil tempat di Jalan Dr. Soetomo Lingkungan, Raba Laju Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu usai apel di lapangan Sat Lantas Polres Dompu.

Hadir saat apel dan pelaksanaan kegiatan, AKP. Rudolfo De Aruojo, Kanit Turjawali IPDA M. Muhtar, SH.,VKanit Regident IPDA Putu Mahardika, SH., serta personil gabungan sekitar 30 orang.

Pada pelaksanaannya, Anggota Satgas Preemtif dan Satgas preventif melakukan himbauan kepada masyarakat dan pelajar agar mematuhi peraturan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan melalui 5M dan 3T.

Dalam kegiatan tersebut anggota juga melakukan pembagian Masker, kemudian Satgas Gakum melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap surat – surat kendaraan roda dua dan roda empat.

Saat razia berlangsung, ditemukan ada kendaraan roda dua yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan teknis sehingga dilakukan penilangan.

Sementara itu, adapun tujuan Operasi Zebra Rinjani 2022 ini salah satunya juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran saat berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Rencananya, operasi tersebut juga dilaksanakan Selama 14 (Empat Belas) hari, TMT 3 Oktober 2022 S/d 16 Oktober 2022 dilaksanakan secara serentak seluruh jajaran Polda NTB.

Kegiatan operasi Zebra Rinjani berakhir pada pukul 10.10 wita berjalan aman dan kondusif.(***)

Polsek Madapangga Gelar Patroli Rutin, Jaga Kondusifitas Wilayah dan Tekan Kasus 3C

Bimantika.net _Dibawah kendali Kapolseknya Ipda Kader, personil Polsek Madapangga, Polres Bima, Polda NTB, menggelar Patroli Blue Light yang tergabung dalam Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) Sabtu malam 8/10/22.

Kapolsek Madapangga Ipda Kader lewat kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjaga kondusifitas wilayah dan mencegah kasus 3C serta tindak kejahatan lainnya serta aksi balap liar yang kerap dilakukan oleh para pemuda diwilayah hukum Polsek Madapangga.

Patroli yang dipimpin oleh Bripka Amrin, didampingi,Briptu Agus S,dan Briptu Soni Adiwantra menyasar Desa Rade, Bolo, Monggo, Ncandi, Dena dan Desa Woro diwilayah Kecamatan Madapangga.

Dalam kesempatan itu juga petugas melakukan penggeledahan badan terhadap para pemuda untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar kelompok.

Selain itu petugas juga menghimbau kepada Pemuda yang Nongkrong dan Masyarakat sekitar agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang Melawan Hukum dan Bahu-membahu dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah kecamatan Madapangga.

Kegiatan patroli berjalan aman dan lancar, situasi wilayah hukum Polsek Madapangga dalam keadaan aman Tutup Adib. (***)

Sekda : Konsultasi Ke Pemprov Eksistensi Wakil Walikota, Bukan Politis

Bimantika.net Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH bersurat ke Pemerintah Provinsi NTB terkait dengan Persoalan Wakil Walikota Bima Feri Sofian, SH.

Sekda Kota Bima pada Media Online Bimantika Minggu 9 Oktober 2022 menyebutkan bahwa tertinggal 4 Oktober 2022 dirinya bersurat ke Pemprov NTB dengan surat bernomor 100/596/X/2022 Perihal Permohonan Konsultasi.

Berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2751 K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan terdakwa Bapak Feri Sofian, SH (Wakil Walikota Bima) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan denda 1 Milyar Subsider 1 ( satu ) bulan kurungan serta telah di eksekusi pada tanggal 4 Oktober 2022, maka dengan ini kami mengajukan pertanyaan sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil kepala daerah yang sedang di tahan atau berhalangan sementara;
  2. Bagaimanakah Kedudukan Protokoler beserta hak-hak Keuangannya.

Mengingat pentingnya jawaban atas perihal konsultasi yang kami ajukan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Mohon Kiranya kami dapat diberikan jawaban secara tertulis, sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini kami Lampirkan Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebagaimana isi surat Sekda Kota Bima bahwa menurutnya langkah yang diambilnya adalah langkah pemerintahan bukan langkah politik.

“intinya konsultasi yang dilakukan tidak ada unsur politis karena tugas dan fungsi sebagai Pengelola Anggaran di Sekretariat Daerah Saja, dan surat konsultasi ke Propinsi berkaitan dengan 2 poin ini saja” ungkap Sekda.

Dua Poin isi Surat itu menurut Sekda adalah bukan Soal Politik Pergantian Wakil Walikota Bima.

Sekda Menjelaskan bahwa isi surat itu yang pertama adalah Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil kepala daerah yang sedang di tahan atau berhalangan sementra.

“Kedua adalah bagaimanakah kedudukan protokoler beserta hak-hak keuangannya” itulah dua pertanyaan konsultasi kami pada Pemerintah Provinsi NTB.

Ia menegaskan bahwa tidak ada konsultasi terkait dengan menggantikan Posisi Wakil Walikota Bima.

“Langkah itu adalah langkah pemerintahan bukan langkah politik ingin konsultasi menggantikan posisi wakil Walikota Bima” demikian Tegas Sekda Kota Bima. (***)

Yan : Pendataan Pegawai Bukan untuk Pengangkatan ASN

Bimantika.net _Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupeten Bima, Suryadin S.S, M.Si menyebutkan bahwa pendataan Pegawai bukan untuk langsung di angkat menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).

Yan Sapaan akrabnya menyebutkan bahwa
Seperti daerah lainnya, Pemerintah kabupaten Bima saat ini tengah melakukan pendataan pegawai non ASN yang terdiri dari para tenaga penunjang utama (TPU) dan tenaga sukarela yang mengabdi di seluruh unit kerja di jajaran pemerintah daerah.

Pendatan Tenaga Non ASN ini bukan untuk pengangkataan Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada tanggal 6 Oktober 2022 pemerintah daerah melalui surat nomor : 009.1/187/07.2/2022 mengumumkan sebanyak 8.390 daftar nama Pra-Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkukgan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2022.

Pendataan tersebut dilakukan melalui Aplikasi BKN : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dan sudah memasuki tahap Pra Finalisasi.

Bagi Tenaga Non ASN sesuai nama-nama pada lampiran pengumuman dan belum melakukan aduan, agar tetap masuk link dan mengisi data aduan melalui Link :https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn. “Daftar nama-nama tenaga Non ASN yang tertera dalam pengumuman selanjutnya dilakukan uji publik.

Langkah ini ditujukan untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data.

Pemerintah daerah membuka ruang bagi penyampaian koreksi maupun aduan uji publik terhadap daftar nama-nama Tenaga Non ASN yang diumumkan untuk disampaikan secara resmi melalui Badan, Dinas dan Kecamatan masing-masing kepada BKD dan DIKLAT Kabupaten Bima selama lima hari mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022 dan diharapkan tetap melapor pada Aplikasi BKN melalui Link : https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn.

Perbaikan data terhadap koreksi maupun aduan uji publik dilakukan selama sepuluh hari mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022 melalui sistem aplikasi pendataan Tenaga Non ASN BKN. Informasi lebih lanjut akan diumumkan dan dapat dilihat melalui website : https://www.bkd.bimakab.go.id.
Para TPU maupun tenaga sukarela yang melakukan pendataan dihimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan yang ada dan memastikan syarat tersebut dipenuhi agar tercakup dalam daftar pendataan.(***)

Residivis Asal Rasabou Bolo Diciduk Tim Puma Polres Bima di Arena Pacuan Kuda

Bimantika.net _Tim Puma Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku spesialis pencurian Hanpone di Desa panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima 6/10/22 Sekira Pukul 05.00.Wita.

Kasat Reskrim polres AKP Masdidin SH,lewat kasi humas Iptu Adib menyebutkan.

Diamankan nya, AT L/32 Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Polres Bima itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B / 570 / X / SPKT / Res Bima / NTB karena diduga kuat melakukan pencurian Handphone di beberapa tempat diwilayah kabupaten Bima.

“AT Juga merupakan spesialis pencurian Hanpone dan residivis kambuhan kasus yang sama” ucap Masdidin SH, sebagaimana diulas Adib.

Terbongkar nya Aksi jahat pelaku berawal hilangnya Handphone milik MM L/23 Warga Kelurahan Karijawa Kabupaten Dompu di Arena pacuan kuda di Desa Panda.

Tepatnya Kamis 29 /9 / 2022 Sekitar pukul 03.00 wita, Saat itu korban sedang tidur di tenda bersama tiga orang teman nya sekitar pukul 01.00 Wita dan menaruh HandPhone milik nya di samping tempat tidurnya

Sekira pukul 05.00 Wita korban bangun mencari Handphone nya di sekitar tempat tidur akan tetapi tidak di temukan.

Akibat dari kejadian itu Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke SPKT Mapolres Bima.

Beberapa hari kemudian tepatnya Rabu 06/10/22 Sekira Pukul 04.30.Wita Tim Puma mendapatkan informasi Bahwa ada2 pelaku pencurian yang telah di amankan oleh warga di Areal Perkemahan pacuan Kuda di Desa Panda

Mendapat informasi tersebut team puma yang di Pimpin Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin, SH. bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di TKP team mengamankan terduga pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Bima.

Dihadapan petugas pelaku mengakui telah mengambil 2 Unit Handphone Milik Korban di Jualnya ke warga Robangodu Kota Bima, Tim kembali bergerak menuju Rabangodu Kota Bima dan menyita Satu unit Handphone.

“Sedangkan 1 unit Handphone disimpan dal tas disalah satu warung tempat pelaku berkerja diarea Pacuan kuda yang juga disita petugas” Terangnya.

Masih Adib, Selain melakukan pencurian di Areal Perkemahan pacuan kuda pelaku juga melakukan pencurian di Desa Tambe mengambil 1 Unit Handphone, 1 buah dompet yang berisi STNK sepeda motor berserta Uang sebesar Rp 500.000, (Lima ratus Ribu Rupiah), yang di Jual di warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Petugas kembali bergerak menuju TKP dan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone.

“Total barang bukti yang berhasil diamakan tim puma 6 Unit Handphone berbagai merek, dan Satu buah dompet” Ucap Masdidin diulas Adib.

Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, kembali menegaskan Bahwa pelaku tersebut merupakan Residivis dan pelaku juga merupakan Spesialis Curat dan Curas.

Saat ini terduga dengan sejumlah barang bukti diamakan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkas Adib. (***)

Perampok Emas di Buru, Penadah Asal Asakota di Amankan

Bimantika.net Tim Puma ll Sat Reskrim Polres Bima Kota terus dan tengah memburu perampok emas dan handphone. Perampok yang telah dikantongi identitasnya itu, terus dikejar dan diburu, tinggal menunggu waktunya saja.

Sementara dua penadah yang membeli barang hasil rampokan itu, telah diamankan Tim Puma ll dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya, Jum’at (7/10) siang.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Jufrin membenarkan kejadian tersebut.

menurut Kasi Humas bahwa Dua penadah yang telah diamankan atas pembelian barang bukti hasil rampokan itu.

“Kedua Penadah itu Masing-masing AR (24) warga Kecamatan Asakota Kota Bima dan SA (27) juga warga yang sama” ujar Kasi Humas.

Barang bukti yang dijual pada kedua orang itu, kata Iptu Jufrin, dua handphone. Sementara gelang emas dengan berat 15 gram berikut tas tangan masih diburu bersama pelaku perampokan itu.

Pengungkapan kasus ini sebutnya, berdasar laporan pengaduan ter tanggal 24 Agustus 2022.

“Dua penadah telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Sementara pelaku tengah diburu dipersembunyiannya,”tutup Kasi Humas. (***)

Kecamatan Palibelo, Tuan Rumah STQ Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2022

Bimantika.net _Bupati Bima melalui Surat Keputusan Nomor 451.15/042/03. 2/2022 menetapkan Kecamatan Palibelo sebagai lokasi pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2022.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin S.S, M.Si menjelaskan bahwa
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE tanggal 28 September 2022 yang ditujukan kepada Camat Palibelo tersebut, Desa Panda ditunjuk sebagai tuan rumah/penyelenggara STQ yang akan berlangsung pada bulan Oktober Tahun 2022.

Sehubungan dengan penunjukan tersebut, Bupati Bima menginstruksikan kepada Camat setempat untuk segera mengusulkan Panitia Lokal penyelenggara kegiatan, juga membangun arena utama yang akan digunakan untuk Cabang Tilawatil Quran dan arena lainnya untuk Cabang Hifzil Quran.

Camat Palibelo juga diminta menyiapkan rumah penginapan Dewani Hakim, Seksi Musabaqah dan pemondokan para kafilah yang berasal dari 18 kecamatan serta melakukan koordinasi persiapan ketersediaan air bersih, listrik dan perlengkapan lain yang diperlukan bagi penyelenggaraan event keagamaan tersebut.

Terkait penunjukan tersebut, Camat Palibelo Drs. Darwis mengungkapkan, atas nama masyarakat Palibelo lebih khusus keluarga Desa Panda menerima dengan senang hati Surat Penetapan lokasi STQ tingkat Kabupaten Bima.

“Kami siap mendukung dan mensukseskan agenda keagamaan tersebut, salah satunya dengan menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan STQ berlangsung” ujar Camat.

Camat beserta jajaran akan segera melaksanakan pembentukan panitia lokal di tingkat kecamatan dan Desa. (***)

Gerak Cepat Polres Sumbawa Tangkap Pelaku Curat

Bimantika.net _Jum’at 7 Oktober 2022 sekitar Pukul 18.00 Wita Team Puma melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curat.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim
IPTU Ivan Roland Christofel S.T.K membenarkan adanya penangkapan dengan pola gerak cepat tersebut.

Menurut Kasat Reskrim bahwa penangkapan berdasarkan laporan – LP/B/08/VIII/2022/SPKT/Sek Alas Barat/Res Sbw/Polda NTB

Sedangkan korban pelapor adalah Nurainun Alamat Dusun Hijrah Desa Usar Mapin, RT 002 RW 001, Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa.

Pelaku adalah S alias Man Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat Kabupatrn Sumbawa.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah Rumah Ibu Nurainun, Dusun Hijrah, Ds. Usar Mapin, Rt 002 Rw 001, Kec. Alas Barat, Kab. Sumbawa.

Kejadiannya Pada hari Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wita

Adapun Kronologis kejadiannya 2 Agustus 2022 bertempat di rumah pelapor Rt. 002 Rw 001 Dusun Hijrah Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat Kabupatrn Sumbawa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Dimana sekitar pukul 07.00 pelapor bersama suami meninggalkan rumah menuju sekolah ke Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengajar.

Sekitar pukul 12.30 wita pelapor mendapat informasi lewat telepon dari saksi bahwa telah terjadi pencurian di rumah pelapor.

Setelah adanya informasi tersebut pelapor bersama suami pulang kerumah untuk memastikan.

Setelah sampai dirumah pelapor melihat beberapa isi rumah sudah berantakan dan beberapa barang milik pelapor telah hilang antara lain: 1 buah gelang, mutiara 8 gr, sepasang cincin kawin 6,5 gr, 1 buah gelang emas 7,5 gr, anting anak 1,5 gr, 1 buah medali emas Newmont 10 gr, 1 buah medali emas newmont 5 gr, 1 buah kalung emas 3,5 gr, sepasang giwang 3 gr, sepasang giwang 1.5 gr, BPKB kendaraan Honda Vario wama merah No. Pol: EA 644 GC, BPKB kendaraan Honda Beat wama hitam No Pol: EA 3736, BPKB kendaraan Honda Scoopy warna merah No. Pol: EA 3895 GE dan BPKB kendaraan Yamaha Mio warna merah No. Pol: DR 2317 HR serta uang tunai sejumlah Rp. 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah).

Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela belakang rumah kemudian masuk kedalam dan mengambil barang-barang tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alas Barat.

Setelah melakukan penyelidikan Team mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku

Kemudian Ka Team Puma menghubungi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christofel S.T.K tentang info tersebut.

Sesuai arahan, Team bergerak ke arah TKP untuk mengamankan terduga pelaku curat (bobol rumah) S alias Man.

Atas kejadian tersebut Pelaku dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti. (***)

Kuasai Narkoba, Seorang Pria di Tangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima

Bimantika.net _Satuan Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan Terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Jum,at 7/10/22 Sekira Pukul 10.30 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Bima AKP Wahyudi melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan.

Pria yang berinisial SB L/45 yang merupakan warga Desa Samili kecamatan Woha Kabupaten Bima itu diamankan oleh Tim Opsnal karena menguasai dan memiliki Narkoba jenis Shabu siap edar.

Diamankannya SB berawal dari informasi masyarakat yang merasa sangat resah dengan ulah terduga yang acap kali mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Desa Samili bahkan terduga kerap kali menjadikan rumahnya untuk pesta Narkoba.

Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima yang mendapat informasi tersebut dan yang dipimpin Kanit nya Aiptu Arif Rahman S.sos. langsung bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap SB yang saat itu sedang berada didalam salah satu kamat Rumahnya.

“Penggeledahan badan maupun rumah pelaku disaksikan langsung oleh kepala Desa Samili” Ungkap Wahyudi sebagaimana dikutip Adib.

Dari hasil penggeledahan itu Tim berhasil Menyita barang bukti yakni.

Tiga poket narkotika jenis shabu Siap edar, 4 batang sedotan yang sudah dimodifikasi,2 bungkus rokok Gudang Garam Surya, 4 buah korek gas, 2 tutupan botol alat hisap yang sudah dimodifikasi,2 alat hisap/bong lengkap dengan kaca silinder,1 unit handphone, 6 klip klip kosong,Serta 1 penghantar api.

“Untuk mengelabui Petugas barang bukti tersebut di simpan ditempat yang berbeda beda” Kata Wahyudi diulas Adib.

Dihadapan petugas SB mengaku kalau barang bukti 3 Poket Narkoba jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan.

Sedangkan barang bukti lainnya juga diakuinya untuk melakukan pesta barang haram itu.

Menutup rilisnya Adib mengatakan Terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)

Walikota HML Gelar Mutasi, Titip Pesan OPD Pahami Tupoksi

Bimantika.net _Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) kembali melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkup Pemerintah Kota Bima bertempat di Aula Kantor Walikota Bima, Jum’at, 7 Oktober 2022.

Walikota Bima didampingi Sekda Kota Bima, Staf Ahli Wali Kota, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3, kepala BKPSDM Kota Bima, serta sejumlah kepala FKPD Lingkup Pemerintah Kota Bima.

Menurut Wali Kota Bima, setiap ASN yang diberikan mandat untuk memegang sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) harus memahami dan mampu bertanggung jawab.

“Seorang pimpinan OPD jangan hanya mendelegasikan tugas-tugas kepada Kabid dan bawahannya, tetapi Ia juga harus menguasai persoalan yang ada di dinas tersebut,” tegasnya.

Walikota HML juga berharap agar organisasi pemerintahan ini dapat bekerja dengan maksimal dan bersungguh-sungguh, mengingat masa kepemimpinan Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima akan segera berakhir tahun depan.

“Diterpa apapun, kita harus tetap bekerja dengan sungguh-sungguh dan butuh tenaga ekstra,” tangkasnya.

Adapun Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik hari ini adalah Ir. Supawarman yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bima menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Sedangkan 2 Jabatan Administrator yaitu, Drs. Tamsil yang sebelumnya menjadi Sekretaris Dinas Sosial Kota Bima menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima dan Rusdhan, SE yang sebelumnya menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima menjadi Sekretaris Dinas Sosial Kota Bima. (**//Midun//kominfo)