Beri Pembinaan Rutin Para Tahanan, Kanit Bhabinkamtibmas Polres Dompu : “Renungi Sisa Umur”

jpn

Bimantika.net _Berikan pembinaan rutin pada para Tahanan di Mako Polres Dompu, Bhabinkamtibmas Polres menyampaikan tausiyah (ceramah, red) yang dilaksanakan pada Kamis, (9/2/2023) sekira pukul 11.00 Wita.

Di isi ceramahnya, Bhabinkamtibmas dalam hal ini disampaikan oleh Bripka Saufan dengan didampingi anggota Tahti Bripka Imran dan Bripka Matrufi’in mengajak para Napi renungi sisa-sisa umur.

“Umur itu merupakan nikmat terbesar yang harus kita syukuri,” tutur Saufan dalam ceramahnya.

Kata Saufan, terhadap para tahanan yang jumlahnya tak lebih dari 24 orang itu diberikan pencerahan agar tak menyia-nyiakan sisa-sisa umur serta motivasi seketika mereka keluar dari tahanan.

“Kita di beri oleh Allah SWT nikmat umur dan hidup itu cuma sekali dan jagalah kesempatan dan waktu tersebut jangan di gunakan dengan sia-sia,” imbuh Saufan.

Saufan berharap pada para tahanan ini juga, di saat mereka berbaur kembali di tengah-tengah masyarakat nanti, agar menunjukkan perilaku yang baik.

“Saat bebas nanti akan kembali ke tengah tengah masyarakat maka diharapkan kelak tidak mengulangi atas kejahatannya perbuatan,” harapnya.

Kegiatan tausiyah yang berjudul, “Orang-orang yang merugi” itu selesai pada pukul 11.30 Wita diakhiri dengan Do’a bersama. (***)

Kapolres Bima Gelar Pemeriksaan Kelengkapan Personel

jpn

Bimantika.net _Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB AKBP Hariyanto SH S.I.K, melaksanakan pemeriksaan kelengkapan personel Kamis 09/02/23 Sekira Pukul 08.00.Wita Pagi Tadi.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bima didampingi oleh Waka Polres Bima Kompol Abdurahman Spd, Kasi Propam AKP Edy Prayitno dan Pejabat utama Lingkup Mapolres Bima.

Pemeriksaan kelengkapan perseorangan Personel tersebut dilaksanakan Usai Apel Pagi di Lapangan Polres Setempat.

Kapolres Bima melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan personil rutin di laksanakan, meliputi dari sikap tampang serta kelengkapan pribadi seperti halnya kartu identitas.

“Hal tersebut di lakukan untuk mendisiplinkan personel sebelum menjalankan tugas” Ucap Kapolres.

Dan apabila ada personil yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan tidak melengkapi kelengkapan diri, maka di lakukan hukuman yang sifatnya mendidik agar tidak mengulangi nya.

“Selain itu lewat kegiatan tersebut mengedukasi masyarakat, bahwa Polri berkomitmen dalam mendisiplinkan masyarakat dan juga personil Polri sendiri” Tutupnya. (****)

Pria Asal Langgudu Kuasai Motor Hasil Curian, Ditangkap Tim Puma I Polres Bima Kota

jpn

Bimantika.net _Tim Puma l Bentukan Polres Bima Kota berhasil menangkap dan mengungkap seorang pelaku penadahan (Pasal 480 KUHP,red) yang menerima gadai sepeda motor hasil curian, Kamis (9/1/2023).

Tim Puma I yang dipimpin Aipda Abdul Hafid bersama anggotanya ini, dengan sigap menangkap pelaku Mustamin (47) di rumahnya di Dusun Ncera Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, sekitar pukul 01.30 wita.

Selain Mustamin, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian milik Fatahullah warga Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, S.Tr.k, S.I.K membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Kejadian pencurian ini terjadi pada 28 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 wita. Dimana korban saat itu menyimpan motor di pinggir jalan dengan kuncinya tidak dicabut.

Menurutnya Tim Puma I Reskrim Polres Bima Kota mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku beserta sepeda motor hasil curian.

“Anggota pun langsung meluncur untuk mengintai pelaku di sekitar lokasi rumahnya. Setelah dipastikan, tim puma membagi peranan untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, pelaku penadahan Mustamin mengakui jika sepeda motor tersebut digadai Rp 3 juta oleh terduga pelaku pencurian berinisial NR dan dua orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma I.

“Pelaku 480 ini bersikap koorperatif saat ditanyai. Begitupun dari pihak keluarga pelaku ini ikut membantu menyerahkan sepeda motor ke petugas yang turun di lapangan,” terangnya.

Namun, kata Rayendra, pelaku 480 ini tidak tahu menahu jika motor yang diambil gadainya itu merupakan hasil kejahatan.

“Tanpa rasa curiga Mustamin menerima gadai sepeda motor tersebut, karena saat itu tidak ada tanda sama sekali jika sepeda motor yang dimaksud merupakan hasil curian,” pungkasnya.

Usai mengamankan pelaku berikut sepeda motor, tim langsung menggelandangnya di Mako Satuan Reskrim Polres Bima Kota. (***)

Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Parado Gelar Patroli Himbauan Antisipasi Kasus 3C

jpn

Bimantika.net _Untuk menekan angka tindak Kriminal di wilayah hukum polsek Parado Polres Bima Polda NTB melaksanakan Patroli himbauan untuk mengantisipasi dan mencegah Aksi Kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor), Rabu (8/2/23) Sekira Pukul 21.30.Wita Kemarin.

Regu II Personel Polsek Parado yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Ilham Suwito SH, melaksanakan patroli himbauan Antisipasi 3C (Curas, Curat Dan Curanmor) di beberapa Desa di wilayah Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.I.K, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan bahwa Pihaknya melaksanakan Patroli himbauan, untuk mengantisipasi atau mencegah Aksi Kejahatan C3 (Curat, Curas dan Curanmor) pada Jam-jam rawan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.

“setiap harinya personil kami lakukan upaya-upaya preventif baik sosialisasi maupun sambang-sambang dialogis ditempat-tempat keramaian”ucap Kapolres Bima Sebagaimana diulas Adib.

Patroli ini dengan Sasaran tempat umum, tempat ibadah dan juga obyek Vital, pemukiman warga, pemuda yang Nongkrong dengan harapan kehadiran personil diwilayah tersebut dapat menekan aksi kejahatan Tukasnya.

Tim Patroli juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dilingkungan masing Masing-masing sehingga terwujud situasi Kamtibmas yang kondusif.

Pasca dilaksanakan Patroli Rutin tersebut situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Parado terpantau Aman. Tutupnya. (***)

Operasi Rinjani 2023, Satlantas Polres Bima Himbau Pengendara Tertib Berlalulintas

jpn

Bimantika.net _Satlantas Polres Bima Polda NTB mulai menggelar Operasi Keselamatan Rinjani 2023 yang digelar selama 14 hari dari 7-20 Februari 2023. Operasi digelar dalam upaya Polri mencegah dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalulintas.

Hari pertama Operasi keselamatan Rinjani dilaksanakan di depan Mapolres Bima Rabu, 08/02/23 Sekira Pukul 12.00.Wita Siang Kemarin.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan operasi yang digelar merupakan program rutin yang dilaksanakan di jajaran Satuan lalulintas seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Keselamatan 2023. Polda NTB dan jajaran juga mengggelar Operasi dengan sandi Operasi Keselamatan Rinjani 2023.

“Operasi Keselamatan Rinjani 2023 selama 14 hari, yang dimulai pada 7 Febuari hingga 20 Februari 2023,” ujar Kapolres mengutip Adib.

Dalam pelaksanaannya Satlantas Polres Bima akan melaksanakan kegiatan Preemtif yaitu mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi pelanggaran lalulintas, selain itu juga melaksanakan kegiatan preventif seperti lakukan patroli rutin terhadap lokasi atau titik rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan Imbuhnya.

Selain itu Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK menekankan kepada seluruh personel yang terlibat operasi keselamatan Rinjani 2023, agar dilakukan secara Humanis.

“Laksanakan Operasi ini dengan Humanis” Tegas Mantan Komandaan Batalyon A Brimob Polda NTB itu.

Personel satlantas Polres Bima menghimbau kepada pengendara dan pengemudi kendaraan agar selalu tetap menaati peraturan berlalulintas di jalan.

Pada pelaksanaan operasi Keselamatan Rinjani 2023 di wilayah Polres Bima dilakukan dengan peneguran tidak menggunakan tilang dikarenakan penggunaan tilang hanya berlaku pada Polres yang memiliki ETLE Mobile atau ETLE Statis.

“Hari pertama digelarnya operasi kita melakukan kegiatan pemasangan spanduk dan pembagian brosur/stiker dalam rangka Operasi keselamatan Rinjani Tahun 2023,”Tukasnya.

Sementara itu Kasat lantas Polres Bima Iptu Niko Hardiansyah STK, SIK menyampaikan Operasional keselamatan Rinjani minggu ke- 2 Senin, 13/02/23 akan dilaksanakan penindakan ataupun tilang manual untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara

Sasaran utamanya adalah melawan arah arus lalu lintas , menggunakan knalpot brong, dan balap liar.

“Pelanggaran tersebut akan diberikan tindakan tegas” Pungkas Iptu Niko. (***)

Ketua DWP LP2KP NTB ; “Terdakwa Kasus Korupsi Seret Nama Bupati Bima Ngawur Tanpa Bukti Hukum”

jpn

Bimantika.net _Ketua DWP LP2KP Propinsi NTB Agussalim Hamzah, menilai eksepsi terdakwa M.Tayeb mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima yang mengundang kontroversi luas di masyarakat terhadap Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) yang menerima fee proyek Saprodi cetak Sawah baru sebesar Rp250 juta dianggap ngawur karena para terdakwa lain juga membantah.

“Tuduhan miring terdakwa, M.Tayeb untuk Umi Dinda (Bupati Bima) dalam kaitan kasus Saprodi cetak Sawah baru tahun 2016 itu sama sekali tidak benar adanya dan tidak dapat dibuktikan secara hukum perdata maupun pidana,” kata Agus dalam rilis tertulisnya pada, Rabu (8/2).

Agus pun menyebut Tuduhan telah menerima fee proyek tersebut hanyalah halusinasi Untuk mencoba melakukan propaganda publik biar ada simpatik dari masyarakat kabupaten Bima.

Kemudian diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perawakilan NTB tertanggal 15 April 2021.

“Tidak ditemukan aliran dana yang mengarah ke oknum nomor satu di kabupaten Bima tersebut,” ungkap Agus.

Ditegaskannya, tuduhan terkait fee proyek dalam kegiatan bantuan sarana produksi (Saprodi) Pertanian yang menyeret nama Bupati Bima sama sekali tidak mendasar tanpa bukti dan tuduhan yang dikatakan terdakwa M. Tayeb itu sama sekali tidak memiliki dasar yg kuat untuk di jadikan sebagai rujukan hukum karena itu nyanyian kosong,” ujar Agus.

Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Pusat untuk perluasan Sawah Tahun 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan NTB.

Agus menambahkan, Tidak ada frase yang menyebutkan jika Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri SE turut menikmati dugaan kerugian keuangan Negara.

Ia meyakini Bahwa apapun yang di sampaikan oleh M.Tayeb pasti ada nuansa politik maupun maksud tertentu yang ingin menciderai Marwan maupun martabat masyarakat Kabupaten Bima.

Dalam pernyataan resminya ketua DWP LP2KP NTB itupun pun menyampaikan terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.166.769.000 sebagaimana hasil audit BPKP NTB. Menurutnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar itu masih dalam dugaan sebagaimana yang termuat dalam laporan NGO, terlebih secara faktual bahwa dana bantuan Saprodi pertanian sebesar Rp.14.474.000.000 telah diterima oleh kelompok melalui rekening masing-masing. Besaran dana yang diperuntukan untuk pembelian Benih Padi, Pupuk Kandang, Pupuk Cair, Pupuk NPK, Pupuk Urea dan Herbisida tersebut sejatinya telah dibelanjakan secara langsung oleh petani maupun melalui bantuan pihak dinas pertanian, tanaman pangan dan holtikultura Kabupaten Bima.

Selanjutnya Agus mendesak kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini penuntut umum kejaksaan untuk menambah pasal pencucian uang terhadap terdakwa M Tayeb dkk supaya penegak hukum bisa melakukan penyelidikan Aliran Dana terhadap para terdakwa agar proses penegakan hukum terang benderang.

“Karena dari awal pelaporan sampai detik ini kasus Saprodi percetakan sawah baru’ LP2KP NTB selalu mengawal sampai tuntas dan kemana Muaranya. Tandasnya. (***)

Pesan Moral Ketua Bhayangkari Cabang Bima Untuk Pengurus Ranting

jpn

Bikantika.net _Ketua Bhayangkari Cabang Bima Ny. Arik Hariyanto SH, SIK bersama Pengurus Bhayangkari Cabang Bima melaksanakan kunjungan kerja di Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB. Selasa 07/02/23 Sekira Pukul 10.30. Wita Siang Kemarin.

Ketua Bhayangkari Cabang Bima Ny.Arik Hariyanto SH, mengungkapkan bahwa, kunjungan kerja sekaligus melakukan tatap muka dan silaturahmi dengan para pengurus Bhayangkari yang ada di struktur ranting.

“Kami sangat senang bisa hadir secara langsung di sini dan di harapkan para pengurus Bhayangkari ranting dapat melaksanakan tugas – tugas seorang ibu bhayangkari dengan baik terlebih kepada masyarakat,” tandas Ny. Arik Hariyanto SH, S.I.K.

Selaku ketua bayangkari cabang bima Ny. Arik meminta kepada semua bayangkari ranting Donggo selalu kompak dalam segala hal dan harus meperhatikan dalam tata cara penggunaan atribut bayangkari.

Ibu Dua orang anak itu juga mengingatkan kepada ibu-ibu bayangkari agar berhati-hati dalam penggunaan medsos karena ketika kita mengupload yang bertentangan dengan UU ITE maka dapat menurunkan harkat dan martabat insitusi Polri dan keluarnya itu sendiri.

“kita harus kreatif baik dalam organisasi bayangkari maupun dalam sosial kemasyarakatan” Ujarnya.

Ia juga berpesan agar, dapat selalu mendukung suami masing – masing dalam menjalankan tugas sebagai aparat keamanan guna menjaga situasi agar selalu aman dan Kondusif.

Setelah itu Ketua Bhayangkari Cabang Bima Ny. Arik Hariyanto SH, SIK bersama rombongan bertolak menuju Polsek Soromandi untuk melakukan tatap muka dengan pengurus ranting Bhayangkari Soromandi.

Kehadiran Ketua Bhayangkari dan rombongan disambut langsung oleh Kapolsek Soromamdi Ipda Fedy Miharja SH,dan Ketua Bhayangkari ranting Soromandi.

Ny.Arik Hariyanto SH, SIK memeriksa administrasi Bhayangkari Cabang Soromandi.

Selain itu Ny.Arik juga menghimbau kepada pengurus Ranting agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Yang paling penting kata Ny. Arik berikan Support kepada suami masing Masing-masing agar semangat dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Kita berkewajiban untuk mendo,akan suami agar dalam melaksanakan tugasnya selalu di lindungi oleh Allah SWT Ujarnya.

Diakhir penyampaiannya Ny. Arik mengatakan jadilah Bhayangkari yang mengedukasi masyarakat dan selalu hadir dalam kegiatan kemasyarakatan.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman. (***)

Polres Dompu Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMAN 2 Manggelewa, Disambut Antusias

jpn

Bimantika.net _Polres Dompu melalui Ps. Kanit Bintibsos menggelar kegiatan penyuluhan bahaya narkoba di SMAN 2 Manggelewa, Rabu (8/2/2023) sekira pukul 08.00 Wita.

Kegiatan yang dihelat di Sekolah Menengah yang terletak di Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa itu disambut antusias oleh para murid serta jajaran guru serta tenaga kependidikan.

Diungkapkan oleh P.s Kanit Bintibsos Aiptu Ismi Andri Nurwati S.H saat penyuluhan, bahwa di wilayah Manggelewa termasuk ke dalam zona merah peredaran narkotika.

Terkait hal itu, ia menghimbau agar siswa-siswi khususnya di SMAN 2 Manggelewa ini dapat menghindari diri dari sentuhan Narkotika jenis apapun, termasuk tramadol sekalipun.

Ia juga menghimbau kepada siswa siswi SMAN 2 Manggelewa agar belajar dengan baik dan selalu mematuhi aturan dan tata tertib yang ada di sekolah.

“siswa siswi diminta untuk menghindari perbuatan perbuatan yang merugikan diri sendiri seperti terlibat dalam narkoba, pemanahan, kenakalan remaja dan lainnya,” ungkap Ismi.

Lanjutnya, bahaya dan dampak jika menggunakan mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya tak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga dapat berurusan hukum yang belaku.

“Selain rugikan diri sendiri, menyentuh narkotika saja dapat dihukum dan dipenjara,” kata Ismi tegas.

Ismi juga mengajak siswa siswi agar selalu menghormati dan menghargai guru guru yang mengajar di sekolah, agar dapat menjadi anak yang membanggakan baik terhadap keluarga, masyarakat bangsa dan negara.

“Kegiatan berlangsung khidmad dan penuh antusias hingga berakhir pukul 09.00 wita berjalan dengan aman dan tertib,” pungkas Ismi. (***)

LSM Kipang ; “Seret Nama Bupati Soal Korupsi Harus Disertai Dua Alat Bukti, Bukan Asal Sebut”

jpn

Bimantika.net _Ada yang menarik menjadi perhatian publik di sidang yang terjadi di Tipikor Mataram NTB dalam persidangan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pagan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima Muhammad Tayeb.

Dalam persidangan itu, terseret nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) menerima aliran dana korupsi tersebut 250 juta atas pengakuan dari terdakwa saat menjalani sidang di tipidkor Mataram senin lalu 6 Pebruari 2023.

Disidang pembacaan eksepsi itu, Muhammad Tayeb dalam pembacaan eksepsinya menyeret Nama Bupati IDP menerima aliran dana tersebut sehingga menjadi konsumsi publik.

Terdakwa Muhammad Tayeb melalui kuasa hukumnya menyebutkan ada aliran dana pada Bupati IDP tertuang dalam Eksepsi terdakwa Tayeb Poin ke 4 halaman 5 yang dibacakan penasihat hukum, Abdul Hanan di momentum sidang eksepsi tersebut.

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) membantah keras adanya tuduhan salah seorang Terdakwa Kasus Korupsi Muhammad Tayeb dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sarana produksi (SAPRODI) cetak sawah baru di Kabupaten Bima tahun 2016 lalu.

“Bupati Bima tidak tahu adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa Muhammad Tayeb dalam persidangan,” ungkap Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. S.S. M.Si, Rabu (8/2/2023).

Yan sapaan akrab Suryadin, S.S, M. Si tegaskan bahwa Bupati Bima tidak ingin terlalu jauh mengomentari tuduhan tersebut, hanya saja mencermati dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung .

“masalah ini sedang dalam proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH,red) maka kita serahkan kepada proses hukum. Terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut Bupati Bima menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” Tegas Yan.

Menurut Yan bahwa Bupati IDP selama masa kepemimpinannya sangat menghindari hal-hal yang merusak reputasinya sebagai Kepala Daerah.

“Insya Allah Bupati Bima sangat menghindari praktek korupsi yang mencoreng wibawa pemerintahannya, namun beliau sewaktu-waktu apabila dipanggil oleh APH maka akan memenuhinya sekaligus bentuk respeknya pada proses hukum yang mengaitkan namanya telah menerima uang Rp.250 juta” ungkap Yan.

Ketua LSM Kipang NTB, Budiman, SH yang di wawancara Media Bimantika Kamis pagi 9 Pebruari 2023 menyebutkan bahwa Tayeb dalam kondisi dilematis yang ingin menarik pihak lain dalam kasus yang menimpanya.

Dalbo sapaan akrabnya menilai ada pihak lain yang bermain di belakang layar.

Ia menyarankan pada Tayeb dan Kuasa hukumnya untuk tidak asal menyeret nama orang lain.

Menurutnya kalau menyeret nama orang lain apalagi ini nama Kepala Daerah harus memiliki alas hukum dan dua alat bukti dalam persidangan, bukan rangkaian kata dan kalimat tanpa bukti hukum yang pasti.

“Orang yang dalam sedang masalah besar apapun dia berusaha beralibi menarik pihak lain masuk kedalam masalah yang dihadapinya itu sudah hal yang biasa” ujarnya.

Mestinya menurutnya pihak pengacara Tayeb kalau benar-benar serius dalam eksepsinya sertai juga dengan bukti akurat bahwa Bupati IDP adalah salah satu pihak penerima aliran dana itu.

“Ini akan semakin mempersulit keadaan Tayeb dengan menyeret nama orang lain tanpa adanya bukti akurat dalam persidangan, karena sidang tipidkor itu paling teliti soal data dan fakta bukan opini” ujarnya.

Masih menurutnya bahwa yang diterangkan oleh Tayeb adalah halusinasi tanpa bukti kuat sehingga hakim akan mengabaikan hal itu.

“Hakim tipidkor itu sangat lihai dalam soal barang bukti, hakim tipikor tidak pakai kalimat asumsi atau opini yang digunakan oleh mereka data yang akurat serta faktual” ungkapnya.

Mestinya Tayeb menyeret Nama Bupati IDP sertakan data data dan bukti transfer aliran dana. “Ini hanya ungkapkan saja sementra pihak lain suruh membuktikan kan aneh jadinya” ungkapnya.

Lanjut Dalbo, Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Kabag Hukum Pemkab Bima segera ambil langkah hukum karena ini sudah menjadi bahan pembicaraan publik.

Sebagai warga Kabupaten Bima, Dalbo tidak ingin Nama baik Bupati IDP diseret dalam kasus yang memalukan yakni Kasus Korupsi.

“Mestinya pihak Tayeb jangan coba-coba lakukan manuver yang melukai perasaan kalau tidak ada bukti kuat sebaiknya hadapi kasus nya dengan gentlemen” demikian ujar Dalbo. (***)

Diseret Namanya Dalam Kasus Korupsi Cetak Sawah, Bupati IDP Cermati dan Hormati Proses Hukum

jpn

Bimantika.net _Ada yang menarik menjadi perhatian publik di sidang yang terjadi di Tipikor Mataram NTB dalam persidangan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pagan dan Holtikultura (PTPH) Kabupaten Bima Muhammad Tayeb.

Dalam persidangan itu, terseret nama Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) menerima aliran dana korupsi tersebut 250 juta atas pengakuan dari terdakwa saat menjalani sidang di tipidkor Mataram senin lalu 6 Pebruari 2023.

Disidang pembacaan eksepsi itu, Muhammad Tayeb dalam pembacaan eksepsinya menyeret Nama Bupati IDP menerima aliran dana tersebut sehingga menjadi konsumsi publik.

Terdakwa Muhammad Tayeb melalui kuasa hukumnya menyebutkan ada aliran dana pada Bupati IDP tertuang dalam Eksepsi terdakwa Tayeb Poin ke 4 halaman 5 yang dibacakan penasihat hukum, Abdul Hanan di momentum sidang eksepsi tersebut.

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) membantah keras adanya tuduhan salah seorang Terdakwa Kasus Korupsi Muhammad Tayeb dalam perkara kasus korupsi dana bantuan sarana produksi (SAPRODI) cetak sawah baru di Kabupaten Bima tahun 2016 lalu.

“Bupati Bima tidak tahu adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa Muhammad Tayeb dalam persidangan,” ungkap Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. S.S. M.Si, Rabu (8/2/2023).

Yan sapaan akrab Suryadin, S.S, M. Si tegaskan bahwa Bupati Bima tidak ingin terlalu jauh mengomentari tuduhan tersebut, hanya saja mencermati dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berlangsung .

“masalah ini sedang dalam proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH,red) maka kita serahkan kepada proses hukum. Terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut Bupati Bima menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” Tegas Yan.

Menurut Yan bahwa Bupati IDP selama masa kepemimpinannya sangat menghindari hal-hal yang merusak reputasinya sebagai Kepala Daerah.

“Insya Allah Bupati Bima sangat menghindari praktek korupsi yang mencoreng wibawa pemerintahannya, namun beliau sewaktu-waktu apabila dipanggil oleh APH maka akan memenuhinya sekaligus bentuk respeknya pada proses hukum yang mengaitkan namanya telah menerima uang Rp.250 juta” ungkap Yan.

Sumber lain Bimantika, Ketua LSM Kipang NTB, Budiman, SH menyebutkan bahwa Tayeb dalam kondisi dilematis yang ingin menarik pihak lain dalam kasus yang menimpanya.

Dalbo sapaan akrabnya menilai ada pihak lain yang bermain di belakang layar.

Ia menyarankan pada Tayeb dan Kuasa hukumnya untuk tidak asal menyeret nama orang lain.

Menurutnya kalau menyeret nama orang lain apalagi ini nama Kepala Daerah harus memiliki alas hukum dan dua alat bukti dalam persidangan, bukan rangkaian kata dan kalimat tanpa bukti hukum yang pasti.

“Orang yang dalam sedang masalah besar apapun dia berusaha beralibi menarik pihak lain masuk kedalam masalah yang dihadapinya itu sudah hal yang biasa” ujarnya.

Mestinya menurutnya pihak pengacara Tayeb kalau benar-benar serius dalam eksepsinya sertai juga dengan bukti akurat bahwa Bupati IDP adalah salah satu pihak penerima aliran dana itu.

“Ini akan semakin mempersulit keadaan Tayeb dengan menyeret nama orang lain tanpa adanya bukti akurat dalam persidangan, karena sidang tipidkor itu paling teliti soal data dan fakta bukan opini” ujarnya.

Masih menurutnya bahwa yang diterangkan oleh Tayeb adalah halusinasi tanpa bukti kuat sehingga hakim akan mengabaikan hal itu.

“Hakim tipidkor itu sangat lihai dalam soal barang bukti, hakim tipikor tidak pakai kalimat asumsi atau opini yang digunakan oleh mereka data yang akurat serta faktual” ungkapnya.

Mestinya Tayeb menyeret Nama Bupati IDP sertakan data data dan bukti transfer aliran dana. “Ini hanya ungkapkan saja sementra pihak lain suruh membuktikan kan aneh jadinya” ungkapnya.

Dalam sidang, terdakwa ungkapkan bahwa Adapun penyimpanan dalam tahapan pelaksanaan di lapangan, termasuk penyerahan uang oleh saksi Muhammad Tayeb (terdakwa) sesuai BAP Berita acara pemeriksa kepada Bupati Bima yaitu Hj. Indah Dhamayanti Putri SE sebesar Rp 250juta, maka bukanlah tanggungjawab terdakwa sebagai kepala DPTPH, akan tanggung jawab masing-masing yang melakukan tindak pidana,” ungkapnya Hanan saat membacakan Eksepsi di hadapan majalis hakim yang dipimpin, I Putu Gede Hariadi.

Saat Muhammad Tayeb menjadi Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima, mendapat alokasi anggaran Rp 14,4 miliar dari Kementerian pertanian RI.

Anggaran tersebut dalam rangka meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima.

Terkuak juga dalam persidangan bahwa Ada 241 Kelompok tani (Poktan) di Kantor Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp 8,9 miliar untuk 185 Poktan yang mengelola Sawah seluas 44.47 hektar dan Rp 5.5 Miliar untuk 83 Poktan dengan luas sawah 2.780 hektar.

Penyaluran anggaran kiriman secara langsung ke rekening per bank masing-masing Poktan.

Pencarian dilakukan di tahap. Tahap pertama sebesar Rp 10.3 miliar 70 Porsen dari total anggaran Rp 14.44 miliar, dan 30 porsen pada tahap kedua Dengan nilai Rp.4,1 miliar.

Anggaran tersebut telah masuk rekening pribadi Poktan, Tayeb sebagai PPK mengeluarkan perintah untuk melakukan penarikan tunai kepada Poktan. Uang tersebut diminta untuk melakukan dikumpulkan kembali di Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Pengumpulan anggaran yang seharusnya dikelola mandiri oleh masing-masing Poktan itu ditarik kembali atas perintah terdakwa Tayeb. Penarikan tidak dibuktikan dengan adanya nota penyerahan.

Setelah uang terkumpul dari Poktan, atas perintah M. Tayeb bersama Nur Mayangsari melakukan pembayaran ke CV mitra Agro Santoso beralamat di jambang, Jawa timur, ditunjukkan CV mitra Agro Santoso sebagai penyedia saprodi berada di bawa perintah M Tayeb.

Barang-barang yang dibeli dari perusahaan tersebut antara lain, benih padi, dan pestisida. Namun, ada beberapa item barang yang tidak bisa disediakan CV mitra Agro Santoso sehingga ada dibeli dari perusahaan penyedia lokal.

Nur Mayangsari sebagai bawahan Muhammad juga mendapatkan perintah membuat dua nota pesanan saprodi untuk CV mitra Agro Santoso dengan rincian Rp 8,9 miliar dan untuk pesanan kedua Rp 1,7 miliar.

Pemesanan saprodi tersebut tidak sesuai dengan luas sawah kelompok tani yang terdaftar dalam petunjuk pelaksanaan.

Atas kasus yang menimpa Mantan Kadis Muhammad Tayeb tersebut terindikasi praktek Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 5,1 Milyar. (***)