Walau Tak Caleg Lagi, DJ Tetap Peduli Bantu Warga Pekerja Pemecah Batu

jpn

Bimantika.net -Sudirman DJ, SH atau biasa disapa dengan DJ adalah Anggota DPRD Kota Bima 3 (Tiga) Periode.

Politisi yang berlatar belakang Advokat ini pada media Bimantika Sabtu 11 Maret 2023 menyebut bahwa dirinya tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai Calon Anggota DPRD Kota Bima, atau Calon Legislatif (Caleg)

“Saya tidak maju di Pileg 2024 ini mas, tapi insya Allah sisa masa jabatan saya sebagai DPRD Kota Bima saat ini akan berbuat maksimal untuk rakyat dan konstituen saya” ungkap DJ.

Mengakhiri masa Reses Sidang 2 tahun 2023, DJ duta Partai Gerindra mendatangi langsung para pekerja pemecah batu di area pegunungan Sambinae, Sabtu (11/3) sekitar pukul 10.00 wita pagi tadi.

“Walau saya tidak tampil lagi di Pemilu Legislatif, saya wajib datangi warga saya yang sudah memilih saya” ungkap DJ.

Kehadirannya di rakyat arus bawah Selain menanyakan kebutuhan para pekerja, namun membagikan puluhan nasi bungkus pada semua pekerja pemecah batu yang ada di lokasi tersebut.

Sebagai Dewan, katanya jangan sekali-kali melupakan konstituen yang telah memilih dan menaruh harapan besar pada Dewan selaku lembaga yang memiliki kewajiban untuk perjuangkan aspirasi rakyat.

Salah satu pekerja pemecah batu meninta pada DJ agar bisa membantu memberikan alat pemecahan batu, seperti palu, linggis dan tembilang.

“Kami butuh alat itu Om DJ, semoga kami bisa dibantu, untuk meringankan pekerjaan kami sebagai pemecah batu” ujarnya penuh harap.

Mendengar permintaan warga, DJ langsung siap membantu kebutuhan warga tersebut sebagai bentuk keberpihakannya pada rakyat. (***)

ID Warga Woja Dompu Setubuhi Anak Kandung Sejak Juni 2022,? Kini Melakukan Diri

jpn

Bimantika.net -Seorang Pria inisial ID (44) saat ini tengah menjadi perburuan kepolisian diduga melakukan tindakan asusila pada anak kandungnya di rumahnya sendiri di Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Jum’at (10/3/2023) sekira pukul 20.00 Wita.

Ironisnya, perbuatan amoral yang dilakukan pria tersebut sudah berulang kali bahkan sempat diketahui oleh ibu kandungnya sendiri, hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Woja untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.I.P., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari ibu kandung korban yang mengaku tak tahan dengan perbuatan bejat terduga pelaku.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban, sampai takut untuk melaporkannya ke ibu korban,” ungkap Kapolsek.

Sampai suatu ketika, lanjutnya, aksi terduga berikutnya dipergoki oleh ibu korban, namun saat itu ibu korban takut untuk melaporkan ke kepolisian.

“Korban melaporkan perbuatan ayahnya dari sejak Juni 2022 lalu,” jelas Kapolsek.

Hingga akhirnya, pada Jum’at (10/3) korban bersama ibu kandungnya memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan terduga ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti.

“Sayangnya, terduga pelaku kabur melarikan diri setelah perbuatanya diketahui warga dan kepolisian,”

Terkait kejadian, Kapolsek telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menghimbau pada warga agar kasus ini diserahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Diminta pada warga masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, apabila menemukan pelaku, supaya diserahkan ke kepolisian,” pinta Kapolsek.

Pihaknya juga telah memerintahkan Kanit Intel Polsek Woja untuk selalu memantau dan monitoring perkembangan situasi guna terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. (***)

Jaga Kebersihan, Kapolres AKBP Hariyanto Pimpin Korve Bersihkan Atap dan Halaman Mako

jpn

Bimantika.net -Sebagai pelopor dari program revolusi mental. Polri selain harus dapat menciptakan keamanan bagi masyarakat, juga harus dapat menjadi sosok yang cinta akan kebersihan dan lingkungan.

Jum’at (10/4) sekira pukuk 16.00. Wita Sore Kemarin Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.I.K memimpin Corve atau bersih bersih lingkungan Mapolres dari luar hingga atap Bangunan yang ada di Mapolres Bima.

Halaman kantor terlihat lebih rapi dan bersih.dan atap mako menjadi bersih mengingat musim hujan yang cukup tinggi demi menghindari tergenangnya air di plafon dan menyebab kebocoran.

Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kasi humas Iptu Adib Widayaka Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.I.K menuturkan, Hal ini dilakukan selain untuk membuat anggota disiplin dalam menjaga kebersihan, tentunya juga sebagai bentuk untuk menjaga kesehatan seluruh personil Kepolisian Polres Bima.

Selain sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menciptakan keamanan di masyarakat, namun Polisi juga harus dapat menjadi pribadi yang disiplin, cinta akan kebersihan Ujar Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Menurut AKBP Hariyanto SH, SIK lingkungan kerja yang bersih dan indah akan membuat kita lebih semangat dalam menjalankan tugas.

“Kalau Polisinya tertib dan disiplin cinta akan kebersihan dan lingkungan. Kita yakin masyarakat Kabupaten Bima nantinya juga akan seperti itu,” Tutupnya. (***)

Razia Knalpot Racing Jelang Bulan Puasa, Polsek Pekat Amankan 12 Motor

jpn

Bimantika.net -Gelar operasi penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing, Personil Polsek Pekat berhasil mengamankan setidaknya 12 Unit Kendaraan, Jum’at (10/3/2023) sekira pukul 17.30 Wita.

Operasi yang bertempat di depan Mako Polsek Pekat tepatnya di Jalan Lintas Calabai – Dompu Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu ini dipimpin langsung Kapolsek Pekat IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos,.

Kapolsek dalam keterangannya menyebutkan, adapun sasaran operasi tersebut yaitu kendaraan roda dua yang melintas di depan Mako Polsek Pekat baik dari arah Desa Calabai maupun Desa Pekat.

“Razia kendaraan berkenalpot racing ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H mendatang,” ungkap Kapolsek.

Dalam operasi penertiban tersebut, kata Kapolsek, anggota Polsek Pekat berhasil mengamankan sebanyak 12 ( sebelas ) unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing.

“Beberapa motor yang disita, antara lain 1 unit SPM Yamaha Jupiter MX dengan No. Pol EA 2686 NB,” imbuhnya.

Ada juga 1 unit SPM Yamaha Jupiter Z, 3 unit SPM Honda CRF, 4 unit SPM Honda Absolut Revo, 1 unit SPM Yamaha Jupiter Z, 1 unit SPM Honda Blade, serta 1 unit SPM Honda Tiger.

“Sebelas motor tersebut tanpa plat nomor,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, terhadap para pelanggar yang sepeda motor diamankan tersebut, knalpot racingnya dikeluarkan dan langsung disita kemudian diganti dengan knalpot standar masing-masing.

Terkait operasi penertiban, papar Kapolsek, dilaksanakan sebagai bentuk respon pihak Kepolisian Sektor Pekat terkait dengan keluhan masyarakat karena banyaknya kendaraan dengan knalpot racing di Wilayah Kecamatan Pekat.

“Serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang bulan suci ramadhan 1444 H, akhir Maret 2023 mendatang,” terangnya

Ia juga menegaskan akan tetap melaksanakan kegiatan operasi penertiban terhadap ranmor roda dua secara rutin guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pekat. (***)

Diduga Penadah Mobil, Pria Asal Ta’a Kempo di Tangkap Tim Puma Polres Dompu

jpn

Bimantika.net -Gerak Cepat Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga penadah inisial SU (48) yang beralamat Desa Ta’a, Dusun Saleko, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (9/3/2023) malam sekira pukul 19.30 Wita.

Terduga ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Mukhsin Efendi (46) warga Dusun Lendang, Desa Bagik Polak Kecamatan Labu Api, Lombok Barat dengan nomor: LP/07/III/2023/SeK. Labuapi/Res. Lobar/ Polda NTB.

Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya membenarkan adanya warga Kempo yang ditahan dengan barang bukti Satu Unit Mobil Suzuki Carry dengan No Pol DR 8145 DD.

Kasat menjelaskan, bahwa kejadian ini bermula pada hari senin tanggal 9 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wita awalnya pelapor memarkirkan mobil milik nya di halaman rumah dalam keadaan terkunci.

“Kemudian sekitar pukul 04.00 wita pelapor terbangun karena mendengar mobil milik nya yang terparkir di halaman rumah sudah dalam keadaan hidup,” ungkap Kasat.

Rupanya mobil miliknya tersebut dibawa kabur (dicuri) oleh orang tak dikenal (OTK) keluar dari halaman rumah pelapor menuju kearah timur atau kearah desa gelogor.

“Saat itu pelapor tidak mengetahui siapa orang yang mengendarai mobil miliknya tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelapor yang saat itu merasa curiga brusaha untuk mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor akan tetapi karena saya itu mobil tersebut melaju dalam keadaan kencang pelapor tidak dapat menghentikan mobil tersebut.

“akibat peristiwa pencurian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian sejumlah seratus dua puluh lima juta dan melaporkan nya ke kantor polsek labu api untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Kasat menjelaskan kronologi pencurian.

Terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kemudian pada hari Kamis, 09 Maret 2023 tim mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan satu unit Mobil Suzuki Carry berada atau di kuasai oleh SU yang beralamat di Desa Taa, Kecamatan Kempo.

“Kuat dugaan mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan satu unit mobil beserta terduga pelaku yang menguasai Mobil tersebut,” beber Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, Tim mendapatkan informasi SU keluar membawa mobil tersebut, selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang sedang berada di Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

“Kemudian tim memeriksa kelengkapan mobil tersebut sambil berkoordinasi dengan Polres Lombok Barat terkait laporan pencurian mobil yang terjadi,” tutur Kasat.

Selanjutnya tim mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polres Lobar. (***)

7 Pemain muda Binaan SSB Persid Dena Ikuti Seleksi Club Liga 1 Bhayangkara FC

jpn

Bimantika.net -SSB Persid Dena di bawah asuhan Ketua Umum Herman Effendy, S. Sos, M. Ap membuahkan hasil yang maksimal dalam melakukan pembinaan sepak bola.

Herman Effendy sang “Penggila Bola” rela mengeluarkan uang pribadi untuk membina anak-anak SSB Persid Dena yang bermarkas di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Propinsi NTB.

Siapa sangka ? Dengan serba keterbatasan, sarana dan prasaran yang sangat minim anak didiknya Herman Effendy dengan semangat tinggi kini berada di ujung kesuksesan.

“Alhamdulillah 7 anak-anak SSB Persid Dena mengikuti seleksi Bhayangkara FC di Mataram.dan ke enam anak-anak SSB Persid Dena terdiri dari kelompok U-16 dan U-18.

Lanjut Hernan bahwa Anak-anak asuhannya SSB Persid Dena di pimpin dan di latih langsung oleh Pelatih Kepala HaerulNas dan Edyson.

“Luat biasa coach HaerulNas dan Edyson membina generasi sepakbola, harapannya kedepan sepakbola Kabupaten Bima makin maju” ujar Herman Effendy.

Masih menurut Herman Bahwa Bhayangkara FC adalah salah satu club elit Liga 1 Indonesia.

“ini adalah terobosan baru yg di lakukan oleh Club Liga 1 melakukan seleksi pemain muda di NTB” ungkapnya.

Ke 7 orang pemain muda SSB Persid Dena tersebut adalah :

  1. M. Fadil
  2. M. Nur Fikri
  3. Fadillah
  4. Firmansysh
  5. Raihan
  6. Abim
  7. Satria

Diakhir pernyataannya, Herman Effendy ungkapkan bahwa Bhayangkara FC adalah salah satu peserta Liga 1 yang datang ke NTB dalam melakukan seleksi pemain muda.

“Dan apa yang di lakukan Bhayangkara perlu kita apresiasi, ini adalah langkah memajukan dunia sepakbola kita” ungkap Herman Effendy yang juga bakal Calon Anggota DPR RI Dapil NTB 1 Meliputi Pulau Sumbawa. (***)

Sekda Penuhi Panggilan Klarifikasi, Blok 70 Pemkot Memang Kasus Selesai

jpn

Bimantika.net Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH memenuhi panggilan klarifikasi di Polda NTB terkait laporan Saudara Ahyar atas Pencurian dan Pengrusakan Barang di atas lahan milik Pemerintah Kota Bima, atau yang dikenal dengan kasus Blok 70. Kamis, 9 Maret 2023.

Kepala Diskominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd menjelaskan, Sekretaris Daerah Kota Bima hadir untuk yang ketiga kalinya memenuhi panggilan klarifikasi pihak Polda NTB terkait laporan saudara Ahyar berdasarkan Surat Panggilan Klarifikasi tertanggal 7 Maret 2023.

Dengan dugaan terjadinya tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ditandatangani Direskrimum Polda NTB.

“Pak Sekda hadir di Polda NTB sekitar pukul 10.00 didampingi oleh Kabag Hukum Kota Bima, Dedi Irawan, SH., MH, diterima oleh Penyidik NTB Rusdin dan sempat diantar untuk bertemu dengan Dirsekrimun Polda NTB serta Kasubdit II Reskrimum Polda NTB,” ungkapnya.

Selanjutnya kata H. Mahfud, sekitar Pukul 11.00 Wita dipertemukan dengan saudara Ahyar beserta keluarganya diruangan Restoratif Justice dengan Penengah atau mediator Kasubdit II Polda NTB.

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut, tidak terjadi perdamaian karena pihak saudara Ahyar tetap menuntut untuk memproses laporannya dan menghukum pihak-pihak yang terlibat.

H. Mahfud kembali menegaskan, Pemerintah Kota Bima menyerahkan pada Polda NTB untuk proses hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa saudara Ahyar keberatan atas tindakan Pol PP Kota Bima yang telah melakukan penertiban terhadap beberapa Barugak dan Pagar yang dibangun diatas Tanah Pemerintah Kota Bima yang diklaim oleh saudara Ahyar sebagai tanah miliknya yang diperolehnya dari warisan.

Disisi lain H. Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bima memperoleh tanah tersebut dari Penyerahan Aset dari Kabupaten Bima pada tahun 2006 yang merupakan perintah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemerintah Kota Bima, dan berdasarkan data yang ada bahwa sebelum diserahkan pada Pemerintah Kota Bima tanah tersebut diperoleh oleh Kabupaten Bima melalui Tukar Guling dengan pemilik tanah atas nama Maman Anwar pada Tahun 1998.

Dengan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang berada di Desa Sakuru Kecamatan Monta, dengan luas lahan 53 Hektar dan Tanah di Sakuru tersebut sudah dijual oleh Maman Anwar, dan bukti-bukti tersebut ada pada Pemerintah Kota Bima.

Berkaitan dengan dugaan Pencurian dan Pengrusakan sebagaimana undangan klarifikasi dari Polda tersebut, Kabag Hukum Kota Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima menyampaikan bahwa dalam setiap delik atau perbuatan seseorang harus dipilah-pilah dahulu.

Seseorang sebagai subyek hukum itu dapat bertanggungjawab secara pidana atau tidak,

Karena didalam KUHP itu ada istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar, salah satunya alasan pembenar orang tidak boleh dipidana adalah karena melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

“Sebagaimana Pasal 50 KUHP yang menyatakan Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak boleh dipidana” ujarnya.

Fakta di Lapangan bahwa Satpol PP Kota Bima melakukan tindakan penertiban atas bangunan dan pagar yang dibangun oleh saudara Ahyar di atas tanah yang merupakan Aset Pemerintah Kota Bima.

Dan tindakan tersebut dilakukan untuk mengamankan Aset Daerah dan itu tindakan yang sah berdasarkan Undang-Undang.

“Dan ini merupakan alasan pembenar sebagaimana Pasal 50 KUHP,” ujarnya.

Adanya pernyataan saudara Ahyar pada salah satu media lokal Kota Bima, bahwa pihak Polda menyampaikan bahwa kasus tersebut telah matang dan tinggal menetapkan siapa yang bertanggungjawab secara pidana.

Namun menurut Dedy percaya pada Polda NTB, tentu tidak akan gegabah dalam menyikapi atau menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Pol-PP tersebut.

Karena hal itu telah sesuai prosedur dan untuk diketahui bahwa penertiban tersebut dilakukan dengan adanya somasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, tidak ada respon dari pihak pelapor, selanjutnya dilakukan penertiban berdasarkan Surat Perintah dan Perintah tersebut pun dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat dihadiri oleh pihak-pihak terkait.

“Diantaranya dari unsur Polres Kota Bima dan unsur dari Kodim Bima. Demikian pula pada saat penertiban dilakukan oleh Tim Gabungan Pol PP dengan Aparat Polres Bima Kota serta Aparat Kodim Bima,” jelasnya.

Untuk itu, Pemerintah Kota Bima melalui Kabag Hukum Setda Kota Bima berharap, Polda NTB segera menentukan status kasus tersebut oleh karena penanganannya sudah berjalan 1 tahun dan sampai sekarang Aparat Pol PP tidak berani dan trauma untuk melakukan penertiban terhadap beberapa masyarakat yang saat ini sudah mulai lagi mendirikan bangunan disekitar Amahami karena belum adanya kepastian hukum.

Adapun barang barang yang ditertibkan antara lain Brugak serta pagar kayu dan semuanya sampai sekarang masih dititipkan di Kantor Pol PP dalam keadaan baik dan pihak Pol PP sudah berkali kali bersurat pada saudara Ahyar untuk mengambil kembali barang-barang tersebut namun tidak ditanggapi.

Sebagai informasi, kasus tanah tersebut sudah selesai dan dimenangkan oleh Pemerintah Kota Bima.

Dalam kaitan adanya panggilan klarifikasi dari Polda NTB, Sekretaris Daerah Kota Bima hanya memenuhi panggilan pihak Polda NTB karena adanya laporan penertiban Baruga oleh Satpol PP Kota Bima di atas tanah milik Pemerintah Kota Bima. (***//Kominfo)

Polisi Gotong Royong Bersama Masyarakat Bersihkan Makam, Kapolres Bima : “Bangun Kemitraan dengan Rakyat”

jpn

Bimantika.net -Kapolsek Woha Polres Bima Polda NTB AKP Syaiful Anhar S.sos bergotong royong membersihkan tempat pemakaman umum (TPU) Desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Bhakti sosial membersihkan TPU itu di laksanakan Kamis, 09/03/23 Sekira Pukul 08.00.Wita Pagi Kemarin.

Kapolres Bima Kabupaten AKBP Hariyanto, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Woha AKP Syaiful Anhar menuturkan Kemitraan bersama elemen masyarakat harus selalu dibangun dalam setiap aktivitas maupun kegiatan bermasyarakat, seperti contohnya dalam gotong royong bersama untuk kepentingan umum dan masyarakat.

“Jalin kemitraan dan pererat silaturahmi dengan masyarakat dalam balutan Ukwah yang kokoh” Ungkap Kapolres disampaikan Kapolsek Woha.

AKBP Hariyanto menekankan kepada seluruh Polsek jajaran Polres Bima berkewajiban selalu hadir ditengah tengah kegiatan yang dilakukan Masyarakat untuk menjalin komunikasi yang harmonis serta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman.

Gotong-royong merupakan tradisi leluhur bangsa ini yang harus kita lestarikan pasalnya gotong royong juga merupakan wadah pemersatu Antara Sesama Imbuhnya.

Lanjutnya, gotong royong itu bertujuan agar pemakaman umum itu bersih dan terlihat indah sehingga bagi masyarakat yang berziarah merasa Aman.

“Kegiatan seperti ini kedepannya insa Allah akan tetap kami lakukan bersama dengan Masyarakat”ujarnya.

Dalam kegiatan itu juga AKP Syaiful , menyampaikan kepada warga agar bahu membahu dengan Pihak Kepolisian dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah Kecamatan Woha Khususnya Desa Naru

Gotong royong tersebut selain dilaksanakan oleh Personel Polsek juga ikut hadir Forkopincam, Pemerintah Desa Naru, Anggota Koramil Woha, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat setempat. (***)

Kapolres Bima Jum’at Curhat Bersama Ketua LPKP NTB

jpn

Bimantika.net -Kepolisian Resor Bima Polda NTB AKBP Hariyanto SH, S.I.K melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat bersama Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) NTB di Lobby Mapolres Bima Jum,at 10/03/23 Sekira Pukul 10.30.Wita.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Abdurahman Spd, dan Sejumlah PJU Mapolres Bima.

Tampak kegiatan Jum,at Curhat itu terjalin penuh keakraban antara pejabat Polres Bima dan Ketua LpKp serta masyarakat.

Untuk diketahui Kegiatan Jum,at Curhat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Jajaran Polri.

Ketua LpKp /NTB Yusuf Ompo Naru menyampaikan Apresiasi nya kepada Kapolres AKBP Hariyanto SH, SIK yang sudah berkerja keras dalam menjaga kondusifitas di kabupaten Bima.

Ia juga menyatakan kesiapannya mendukung dan akan berperan aktif dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan damai di Kabupaten Bima.

Dalam keterangan tertulisnya AKBP Hariyanto SH, SIK yang disampaikan oleh kasi humas Iptu Adib Widayaka mengucapkan terimakasih kepada Ketua KpKp yang telah meluangkan waktu untuk bersilaturahmi di Kantornya.

“Saya terbuka kepada teman-teman Aktifis, Jurnalis dan masyarakat untuk bersilaturahmi sehingga rasa persaudaraan antara kita semua dapat terjalin” Ungkap Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Mari kita satukan tekad,Satukan persepsi dan ide demi terwujudnya ketentraman, kenyamanan dan kedamaian di wilayah Kabupaten Bima Imbuhnya.

Dalam kesempatan itu hadir Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Abdurahman Spd,sejumlah PJU dan Ketua LPKP NTB Yusuf Ompo Naru dan sejumlah Masyarakat. (***)

Mahasiswa Langgudu-Mataram Demo, Gubernur Zul Tidak Layak Jadi Pemimpin NTB

jpn

Bimantika.net -Kamis 9 Maret 2023 Forum Mahasiswa Langgudu Mataram (Formal) lakukan aksi demonstrasi menggugat Gubernur NTB DR. Zulkieflimansyah di depan Kantor Gubernur NTB.

Ketua Umum Formal Bima-Mataram, Khairurrizqi pada Media Bimantika (9/3) sampaikan bahwa infrastruktur jalan di Kecamatan Langgudu sama sekali tidak ada perhatian dari Gubernur NTB sejak dilantik hingga menjelang masa berakhirnya jabatan.

Menurutnya Kecamatan Langgudu menaungi 15 Desa dan lebih dari 25 ribu jiwa masyarakat yang menikmati bagaimana rusaknya jalan lintas karumbu yang hampir 15 tahun.

“Jalan menuju Desa Laju sampai Desa sambane saat ini rusak parah tidak ada perhatian Tuan Gubernur” ujarnya.

Begitu juga dengan Jalan Lintas karumbu sampai hari ini belum di lirik sama sekali bahkan di abaikan oleh pemerintah Provinsi NTB melalui dinas PUPR Provinsi NTB.

Padahal menurutnya Kecamatan Langgudu adalah salah satu Kecamatan yang paling banyak memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi Daerah mulai dari pendapatan sektor Pertanian, Kelautan, Perikanan dan peternakan.

“Harus nya itu menjadi bahan pertimbangan Pemprov NTB untuk segera melirik dan memperbaiki jalan lintas karumbu yang sekarang tidak layak lagi dilewati kendaraan” ujarnya.

Dan juga terlihat secara kasat mata bukti ketimpangan pembangunan infrastruktur jalan di bawah kepemimpinan gubernur NTB saat ini dengan adanya kerusakan jalan yang ada di Lintas Karumbu.

Masih menurutnya Jalan lintas Tente – Karumbu merupakan jalan dibawah naungan pemprov NTB. Sebagaimana yang termuat dalam UU No. 38 Thn 2004 tentang jalan, pada pasal 29 yang berbicara pembangunan jalan provinsi pun tidak pernah ada sentuhan dan perbaikan.

Kemudian UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan jalan, pada pasal 24 menyebutkan, bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Lalu di pasal 273 ayat 1,2,3 menyampaikan bahwa

  1. Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan di pidana kurung paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 12 juta rupiah.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
  3. Dalam hal perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120 jt.

Berdasarkan uraian UU diatas sudah menueutnya jelas bahwa Pemprov NTB memiliki tanggung jawab yang besar dalam pembangunan infrastruktur jalan khususnya jalan di Langgudu.

Kemudian menyikapi apa yang disampaikan Kadis PUPR bahwa pada tahun 2016-2017 ada perbaikan jalan Wilamaci – Karumbu – Sape yang dilakukan Pemprof NTB melalui Program Hibah Australia Aids dengan total pagu senilai Rp. 64,16 Miliar.

“Namun kami menganggap bahwa ini merupakan berita yang mencoba membohongi masyarakat langgudu secara massal, sebab perbaikan jalan yang ada di langgudu waktu itu merupakan hasil dari upaya anggota DPR Provinsi NTB” ungkapnya.

Sambungnya bahwa ini membuktikan bahwa Kadis PUPR tidak mampu menunjukkan kinerja dan sudah tidak dipercaya lagi oleh Publik.

Kemudian dari data dan informasi yang di dapat pihaknya, bahwa Kecamatan Langgudu termasuk dalam pembangunan anggaran tahun 2020-2022 yang termuat dalam paket 14 mulai dari jalan lintas Tente-Karumbu-Sape, Talabiu-simpasai, Simpasai-wilamaci, Jembatan Lere III, Jembatan Lere V dengan total pagu 30.730.812.000,00-.

“Namun secara kasat mata, sampai sekarang ini hanya Kecamatan Langgudu yang samapai saat ini belum di sentuh oleh Pemprov NTB” urainya.

sedangkan Kecamatan lain yang termuat dalam paket 14 tersebut sudah diperbaiki.

Forum Mahasiswa Langgudu Mataram menilai.ini adalah bentuk diskriminatif yang dilakukan oleh Pemprov NTB terhadap masyarakat kecamatan langgudu, .

“Dan kami sampaikan mosi tidak percaya terhadap Gubernur NTB Dr. H. Zulkiflimansyah dan kami menilai zulkiflimansyah sudah tidak layak lagi untuk memimpin provinsi NTB, dan segera copot Kadis PUPR Ridwansyah” demikian ujar Ketua Umum Formal Mataram. (***)