Walikota HM Rum Akui Prestasi HML, Pemkot Bima Terbaik Kedua Nasional ITKP

jpn

Bimantika.net -Pemerintah Kota Bima meraih penghargaan peringkat kedua nasional terkait Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Terbaik untuk Kategori Kota dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Penghargaan ini menjadikan Kota Bima sebagai ITKP terbaik se-Provinsi NTB. Hal ini menunjukkan keberhasilan Pemerintah Kota Bima dalam menjalankan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa yang baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LKPP RI.

Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT menerima secara langsung penghargaan tersebut di Hotel Bidakara, Jakarta pada Selasa 7 November 2023.

Dibuka secara resmi oleh Drs. Teten Masduki Menteri UMKM, Walikota Mohammad Rum mengungkapkan rasa syukur terima kasih atas dukungan seluruh pihak, sehingga memperoleh hasil terbaik yang diharapkan khususnya dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Tingkat Nasional.

Menurut Mohammad Rum bahwa pencapaian ini tak luput dari semangat membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan transparan di masa pemerintahan Wali Kota Muhammad Lutfi, SE dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH.

“Saya hanya menerima saja penghargaan ini sejatinya ini kerja keras pasangan Lutfi-Feri dan jajarannya sukses buat Pemerintah Kota Bima,” ungkapnya.

Penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Bima dalam menjalankan proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (***//Kominfokota)

Walikota Bima HM Rum Tunjuk Plt Kadisnaker, DKP dan Brida

jpn

Bimantika.net -Pasca di batalkannya pelantikan hasil seleksi JPT beberapa hari lalu, Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT menunjuk tiga pejabat untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Brida.

Pj Walikota dalam sebuah kesempatan menyebutkan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Undang-undang dan regulasi yang berlaku.

“Intinya kita jalankan saja aturan dan regulasi yang berlaku sesuai arahan dari KASN dalam rekomendasinya” ungkap Mohammad Rum.

Pada media Online Bimantika Selasa malam 7 November 2023, Pj Walikota Bima Mohammad Rum menyampaikan bahwa kalau PLTkan pejabat cukup Pj yang tetapkan.

“Kalau PLTkan cukup Pj yang tetapkan” ujar Mohammad Rum menjawab pertanyaan Wartawan Media Online Bimantika.

Pejabat ditunjuk oleh Mohammad Rum adalah A. Haris Dinata, SE, M. Si yahg sebelumnya di demosi dari jabatannya dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bima.

A. Haris Dinata didemosi menjadi staf sesuai SK pelantikan dibatalkan dan sudah dikembalikan ke posisi semula dan kini menjabat Plt Kepala Disnaker.

Pejabat lainnya adalah Adi Aqwam sebelumnya menjabat Kepala Brida dikembalikan menjadi sekretaris dan kini ditunjuk kembali menjadi Plt Kepala Brida.

Sementara Plt Kepala DKP kini dijabat oleh sekretaris dinas setempat yakni Jamaluddin.

Untuk posisi staf ahli hasil JPT dibatalkan kini belum ditempati oleh pejabat pengganti dan kini dalam posisi lowong.

Kepala BKPSDM Drs. A. Wahid yang di hubungi media online Bimantika menyebutkan bahwa pengembalian jabatan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Sudah sesui dengan tata aturan yang berlaku” ujar Wahid menjawab pertanyaaan dari Wartawan.

Menurut Wahid bahwa untuk 13 orang lainnya tetap pada posisinya karena hanya mengisi kekosongan dan rotasi saja.

“13 orang lainnya tetap pada posisinya karena mereka mengisi kekosongan saja” demikian ujar Wahid.

Di akhir komentarnya, Wahid menyebutkan kalau PLT hanya melalui surat perintah dari Pj Walikota dan hanya berlaku 3 bulan.

“kalau PLT hanya melalui surat perintah bukan surat keputusan dan hanya berlaku 3 bulan” tegas Wahid. (***)

Aniaya Istri Sirihnya, MU Diamankan Timsus Macan Polsek Dompu Kota

jpn

Bimantika.net -Timsus Macan Polsek Dompu Kota berhasil mengamankan MU alias DD (45) diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istri Sirihnya HA (27) asal Dusun Palikrawe, Desa Mbawi Dompu.

Terduga ditangkap lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan Perkakas jenis Palu hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Dompu.

Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, S.H., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri.

“Terduga Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di area perbukitan sekitar Mbawi,” ungkap Kapolsek, Selasa (7/11/2023).

Terkait kejadian, Kapolsek menjelaskan, pada hari Senin, (6/11/2023), sekitar pukul 20.20 wita bertempat di rumah Pelaku dan Korban Penganiayaan atau Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang beralamat di Dsn. Palikarawe, Ds. Mbawi, Dompu.

“Dimana terduga menganiaya istrinya dengan cara memukuli Korban dgn menggunakan palu dan selanjutnya korban di dorong ke tembok sehingga korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri Korban,” sebut Kapolsek.

Usai menganiaya istrinya, sambung Kapolsek, pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap Korban. Atas kejadian tersebut keluarga Korban tidak menerima dan langsung mencari dan melakukan Pengejaran terhadap Pelaku dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke Pihak Kepolisian Sektor Dompu untuk proses hukum.

Selanjutnya atas laporan tersebut Kapolsek, memerintahkan Tim Sus Macan, dipimpin Katimsus macan Kota Aiptu Yusuf, S.H, untuk mencari dan menangkap terduga pelaku yang diketahui beralamat di Dsn. Bolonduru, Desa. Wawonduru, Kec. Woja, Kab. Dompu.

“Mendapat informasi, Pelaku melarikan diri melalui belakang rumah menuju hutan, kemudian timsus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di temukan pelaku bersembunyi di dalam gunung Palikarawe Ds. Mbawi,” papar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku yg kerap sering melakukan Penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) Karena tdk menutup kemungkinan keluarga Korban akan melakukan aksi balas dendam dan main hakim jika Pelaku tdk sldi proses hukum.

“Kepolisian juga tetap melakukan penggalangan terhadap keluarga Korban, Pemerintah Desa, toga, toma, Toda, mengingat keluarga Korban tdk menerima atas perlakuan Pelaku guna meminimalisir terjadinya situasi tetap dalam keadaan aman dan Kondusif di wilayah hukum Kecamtan Dompu,” pungkasnya. (***)

Dua Pelaku Curi Motor Asal Desa Rada di Tangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -Dua terduga spesialis pembongkaran rumah kosong dan curanmor di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB Senin (6/11/23) kemarin.

Kasus pencurian itu terjadi di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Kamis (2/11/23) sekira pukul 02.30. WITA dini hari.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan Bolo dan sekitarnya.

“Iya kami mengamankan saudara MR dan RS keduanya merupakan warga desa rada kecamatan Bolo dan diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian 1 unit SPM, 10 Kg beras dan tabung gas elpiji ukuran tiga Kg”. Kata Kapolres mengutip Adib.

Selain itu AKBP Hariyanto SH,S.I.K., menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh masyarakat yang berpartisipasi dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bima.

Kasus pencurian yang merugikan ML (L/40), warga Desa rada awalannya diketahui oleh tetangga korban yang menghubungi korban via handphone pasalnya korban berada di Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

Korban yang mendapat kabar tersebut langsung pulang menuju desa rada dan memeriksa isi rumah, satu Unit motor Honda karisma, 10 kg beras dan tabung gas elpiji ukuran tiga Kg raib digondol para terduga.

Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000,00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan melaporkan ke SPKT Mapolsek Bolo.

Menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.

Beberapa hari kemudian Kanit Reskrim Polsek Bolo Brioka Rusdin mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri SPM itu di posting oleh Akun Facebook DS untuk dijual secar Online dan SPM tersebut oleh para terduga sudah di rubah warnanya.

Akun Facebook tersebut setelah ditelusuri melalui rekam jejak digital diketahui berada di wilayah hukum Polres Dompu.

Briptu Ilham personel polsek pada saat akun Facebook DS mengupload di akun sosial Facebook nya, anggota Polsek bolo Briptu Ilham menyamar menjadi pembeli dengan berkomunikasi melalui messenger.

Masih Adib, pemilik akun Facebook DS itu berada di Desa Serakapi kecamatan woja kabupaten Dompu, selanjutnya Bripka Rusdin berkoordinasi dengan pihak Polsek Dompu kota dan Polsek Woja.

Tidak lama kemudian Pemilik akun Facebook tersebut berhasil ditemui dan Bripka Rusdin bersama anggota lainnya mengamankan Sepeda motor tersebut.

Dihadapan petugas pemilik Akun Facebook DS mengaku kalau Sepeda motor tersebut didapatkannya dari kedua terduga pelaku MR dan RS.

Lanjutnya, Bripka Rusdin mendapatkan informasi kedua terduga pelaku berada Rada. tanpa membuang waktu Bripka Rusdin bersama anggota lainya menuju tempat kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Setelah itu kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)

Bupati IDP-Kejari Teken Kerjasama Pendampingan Program Stunting

jpn

Bimantika.net -Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE. M.IP (IDP) dan Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi MH didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel Kejari, Staf Ahli Bupati Asisten Setda, Kepala Bagian Hukum Setda Senin (6/11) teken Nota kesepahaman.

Nota kesepahaman Rencana Aksi Perubahan Peningkatan Manajemen Kolaborasi Penanganan Stunting (MAKO NANTING) melalui Pendampingan dan Penyuluhan Hukum di Kejaksaan Negeri Bima yang berlangsung di Ruang Rapat Forkopimda Kantor Bupati Bima.

Bupati Bima dalam sambutannya mengatakan, penanganan stunting menjadi perhatian Bapak Presiden dan Wakil Presiden di mana di setiap daerah dipastikan untuk membentuk tim terpadu yang melakukan kerjasama penanganan stunting. Sehingga diharapkan ada langkah nyata yang dilaksanakan dan langsung pada akar permasalahan”. Terang Bupati.

Dari 191 Desa padat pada 18 kecamatan hingga saat ini masih ada sejumlah desa lokus stunting yang perlu menjadi perhatian kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran yang sudah melakukan pendampingan program stunting dalam kerangka MOU dengan pemerintah Kabupaten Bima.

MoU diharapkan menjadi acuan dalam melaksanakan aksi bersama terkait penurunan angka stunting. Semoga ikhtiar bersama ini dapat dibuktikan dengan aksi nyata dengan pencapaian sesuai target yang telah ditetapkan “. Imbuh Bupati.

Kepala Kejari Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar dalam pemaparannya sebelum penandatanganan MoU mengungkapkan, kondisi saat ini penanganan stunting saat ini memiliki kelemahan. Aalntara lain kesalahan dalam aspek perencanaan dan ancaman korupsi serta belum optimalnya pelayanan

Di sisi lain, Kejaksaan belum mempunyai manajemen pendampingan stunting. Oleh karena itu, Kejaksaan hadir melakukan pendampingan, penyuluhan dan sosialisasi anggaran dan bahaya stunting serta intervensi spesifik agar anggaran stunting tepat sasaran”.

MOU ini juga penting agar anggaran stunting tepat guna, tepat sasaran, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang penanganan stunting serta menguatnya kolaborasi Disamping, pada saat yang sama ada peningkatan derajat kesehatan masyarakat, turunnya tingkat kejahatan dan meningkatnya kepercayaan publik kepada penyelenggara pemerintahan daerah”. Kata Kajari. (***)

Dua Terduga Pencuri Motor Ditangkap Timsus Elang Polsek Woja

jpn

Bimantika.net -Dua orang pemuda masing-masing inisial ID alias IRA (22) dan DA (22), asal Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa, tinggal sementara di Dusun Bolobaka, Desa Bakajaya Kecamatan Woja, tak berkutik diringkus Timsus Elang Polsek Woja.

Keduanya ditangkap diduga melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berdasarkan Laporan Pengaduan yang dilaporkan Pada tanggal 2 November 2023 lalu ke SPKT Polsek Woja.

Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip., dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan kedua terduga berdasarkan laporan korban Rita Rustandi (25), alamat Lingk. VI RT. 020 RW. 007 Kel. Monta Baru Kecamatan Woja, Dompu.

Atas laporan tersebut pihaknya langsung memerintahkan Timsus Elang Sektor Woja dipimpin Bripka Abdul Hamid, SH., melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut, pada Sabtu (4/11/2023).

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa keberadaan terduga pelaku, tim kemudian menuju target sekaligus menangkap kedua terduga di Desa Doromelo, Manggelewa,” ungkap Kapolsek, Senin (6/11/2023).

“saat ditangkap pelaku ID sedang berada di rumah pacarnya di Dusun Sanggopa Sante, Doromelo sementara DA berada di rumah orangtuanya tak jauh dari yang pertama,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Timsus melakukan pengembangan Barang Bukti sepeda motor merk Honda Supra X 125cc warna Hitam list Merah dan Velg Terali dengan Nopol EA 4157 F yang merupakan hasil curian di Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.

Akan tetapi, pada saat itu terduga pelaku ID yang merupakan residivis kasus yang sama ini, sempat berusaha melarikan diri hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan berhasil diamankan.

“Kemudian terduga pelaku dibawa ke RSUD Dompu untuk perawatan medis, selanjutnya terduga pelaku bersama dengan Barang Bukti tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Woja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (***)

Polisi Tangani Korban Penganiayaan dan Pembakaran Rumah di Nangakara

jpn

Bimantika.net -Gerak Cepat Personel Polsek Pekat dipimpin Kapolsek, menangani kasus tindak pidana penganiayaan berujung pembakaran brugak sekaligus rumah terduga pelaku penganiayaan, di Dusun Mandiri, Desa Nangakara.

Insiden ini dipicu oleh adanya transaksi utang piutang di mana korban bernama Sitira (49) diduga dianiaya oleh SM (40) yang tak terima kehadiran korban yang menagih utang terhadapnya.

Kapolsek Pekat, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi membenarkan insiden penganiayaan yang berujung pembakaran satu bangunan berupa brugak oleh keluarga korban yang sama-sama berdomisili di Dusun Mandiri Desa Nanga Kara.

“Kejadiannya pada hari Minggu, 5 November 2023 sekitar pukul 18.30 wita,” ungkap Kapolsek.

Terkait kronologis, kata Kapolsek, berawal ketika korban mendatangi rumah SM untuk menemui istrinya dengan maksud menagih hutang beras. Namun, saat itu istrinya tidak berada dirumah sehingga korban menagih pada SM.

“Tidak terima ditagih sampai terjadi cekcok sehingga SM emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan batako sebanyak 4 kali dan mengenai wajah bagian kanan dan bagian kiri, bagian bibir dan bagian kepala,” beber Kapolsek.

Akibat adanya pemukulan, korban berteriak minta tolong yang menyebabkan warga ramai-ramai mendatangi rumah SM tersebut, melihat warga banyak yang datang SM kabur meninggalkan rumahnya kemudian warga yang kesal dengan adanya kejadian pemukulan tersebut melakukan pembakaran berugak dan rumah nya.

Lanjutnya, sekitar pukul 18.45 wita, mendapat informasi adanya kejadian tersebut anggota Kapolsek Pekat memerintahkan anggota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan pengamanan di Lokasi kejadian serta berusaha memadamkan api supaya tidak merembet ke rumah warga serta mendatangi korban penganiayaan yang sudah berada di puskesmas Calabai II Nangakara.

“Akibat dengan adanya penganiayaan tersebut korban harus dilakukan perawatan secara intensif di Puskesmas Calabai II Nangakara dengan kondisi luka memar pada pipi kiri dan pipi kanan memerah, luka pada bagian bibir bawah dan kepala bagian belakang,” imbuh Kapolsek.

Dari serangkaian kejadian, kerugian material berupa terbakar 1 (satu) unit berugak terbuat dari kayu beratap alang-alang dan dirusak 1 (satu) unit rumah setengah permanen tempat tinggal terduga.

Kapolsek menambahkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat dan keluarga korban penganiayaan belum puas dan masih dendam terhadap SM sehingga di khawatirkan akan terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap SM sehingga dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas.

Di samping itu juga, dengan adanya kejadian pembakaran berugak dan pengrusakan rumah milik SM tersebut dirinya tidak terima dan akan melakukan aksi balas dendam terhadap orang-orang yang melakukan pembakaran berugak dan pembakaran rumah miliknya.

“Diminta agar Bhabinkamtibmas Desa Nagakara menggandeng Babinsa dan pemerintah Desa Nagakara untuk berperan aktif melakukan pendekatan dan memberikan himbauan kamtibmas kepada keluarga korban dan keluarga pelaku agar dapat menahan diri dan menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Sektor Pekat,” pungkasnya. (***)

Walikota Bima HM Rum : ASN Jangan Terlibat Politik Praktis, Bekerja Yang Profesional Saja

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Ir. H Mohammad Rum, MT Senin pagi tadi (6/11/2023) pimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Walikota Bima.

Momentum Apel Gabungan itu, Mohammad Rum memberikan pidato dan memberikan peringatan-peringatan pada jajaran Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Bima.

Liputan langsung Media Online Bimantika Mohammad Rum memberikan warning kepada ASN Pemkot Bima untuk m bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan warga masyarakat secara utuh dan menyeluruh.

“Dan jangan sampai ASN Terlibat secara langsung dalam arena politik praktis” tegas Mohammad Rum.

Menurut Mohammad Rum bahwa warning itu disampaikan dalam rangka menindak lanjuti dari kasus dua ASN lingkup Dinas Pendidikan dan Olahraga yang terlibat dalam politik praktis.

ASN yang terlibat politik praktis itu adalah M.Gufran dan Suaidi, yang terlibat dalam politik praktis melalui postingan di media sosial yang mendukung salah satu calon DPR RI.

Mohammad Rum menjelaskan bahwa pernyataan terbuka dan permohonan maaf ASN ini merupakan langkah yang diambil sesuai dengan rekomendasi KASN atas pelanggaran keterlibatan politik praktis.

Mohammad Rum me-warning seluruh ASN lingkup Kota Bima untuk terus bekerja secara profesional dan pelayanan prima pada masyarakat secara utuh.

Mohammad Rum menyinggung rekomendasi KASN terkait pelantikan pejabat di lingkup Pemkot Bima pada tanggal 25 September 2023.

Ia berkomitmen untuk segera melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi KASN, termasuk mengembalikan posisi pejabat eselon II dan pejabat struktural yang sebelumnya didemosi.

Hal ini juga akan diikuti dengan penyesuaian kepada pejabat struktural yang terdampak untuk dikembalikan ke posisi jabatan semula. Bagi jabatan ASN yang tidak terdampak, mereka akan tetap dipertahankan sesuai jabatan terakhir saat ini.

“Rekomendasi KASN yang diterbitkan adalah perihal pengembalian jabatan Administrator lingkup Pemerintah Kota Bima,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mohammad Rum menekankan bahwa selama dirinya ditugaskan sebagai Pj. Wali Kota Bima, tidak akan ada mutasi yang bersifat transaksional.

“Tidak ada transaksional dalam melakukan mutasi tapi berdasarkan pertimbangan kinerja dan profesionalitas ASN yang bersangkutan” ungkap Mohammad Rum. (***)

Polisi Tangkap Pemuda di Bima Kuasai Narkoba Jenis Shabu 9.2 Gram

jpn

Bimantika.net -Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kian intensif melakukan upaya memberangus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Upaya tersebut terus membuahkan hasil, dengan diungkapnya sejumlah kasus Narkoba belakangan ini.

Terkini (2/10 2023) Sekitar pukul 22.00 Wita, Sat Res Narkoba Polres Bima kembali mengamankan dua orang terduga di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tepatnya di halaman SDN Inpres 2 Rabakodo.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasat Narkoba : Iptu Sukardin, SH, Sabtu (03/11/23) di ruang kerjanya.

“Iya, personil Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan 2 orang warga yang diduga menguasai, memiliki, menjual, atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu.” Ungkap Kapolres Bima, mengutip Kasat Narkoba.

Selain itu Kapolres AKBP Hariyanto SH,S.I.K., menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat atas partisipasi nya dalam membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten Bima.

Dua terduga tersebut, masing-masing berinisial IBM (L/45), warga Desa Tente Kecamtan Woha Kabupaten Bima, dan NBR (L/39) warga Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Iptu Sukardin meneruskan, keduanya diamankan bersama Barang Bukti berupa 4 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih bruto 9,2 gram, serta BB lainnya.

“Hasil penggeledahan Barang Bukti ini turut disaksikan anggota dan warga setempat,” ujarnya.

Dituturkan Iptu Sukardin, pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat personil Satresnarkoba Polres Bima.

Informasi, menyebutkan adanya transaksi Narkotika Jenis Shabu di desa Rabakodo, tepatnya di dalam halaman SDN Inpres 2 Rabakodo.

Merespon informasi itu, Kasat Narkoba Polres Bima langsung menerjunkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dengan memantau lokasinya.

Rupanya informasi tersebut benar adanya, karena setiba di lokasi, petugas menciduk kedua terduga yang diduga tengah melakukan transaksi Shabu.

Kedua terduga sendiri sempat hendak kabur dari lokasi, namun petugas yang memang sudah siaga penuh berhasil mengamankannya.

“Personil langsung melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankannya terduga pelaku dimana kegiatan tersebut disaksikan warga sekitar. Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan 4 poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.” Tutur Iptu Sukardin.

Selanjutnya petugas melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku yang kemudian mengaku bahwa benar barang barang yang ditemukan sebagaimana tersebut diatas merupakan miliknya.

Sebagai Informasi salah satu orang yang diamankan berinisial NBR diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan di pulangkan.

” Benar saudara NBR kami amankan bersama terduga INB setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan kami pulangkan”. Tegas Iptu Sukardin.

Saat ini terduga INB bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)

Polisi Tangkap Janda dan IRT Asal Desa Tumpu, Kuasai 15 Pocket Narkoba Jenis Shabu

jpn

Bimantika.net -Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan dua orang terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Rumput Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Sabtu malam (4/10/23) sekira pukul 19.00.Wita.

Personel Polsek Bolo yang dipimpin oleh Kapolseknya Iptu Nurdin mengamankan dua orang berinisial NA (P/28) dan NP (P/28) keduanya merupakan warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.IK., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin membenarkan pihaknya telah mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Tumpu.

“Benar kami telah mengamankan dua wanita masing masing berinisial NA dan NP dengan barang bukti Narkoba Jenis Shabu 15 pocket siap edar” Kata Kapolres melalui Kapolsek Bolo.

15 pocket Narkoba jenis Shabu tersebut masing-masing disita dari tangan NA 10 Pocket sedangkan dari tangan NP 5 Pocket.

Orang Nomor satu di jajaran Polres Bima itu kembali menyampaikan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang berperan aktif membantu Pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten Bima.

Diamankannya kedua wanita tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi Narkoba diwilayah Desa Tumpu.

Menindaklanjuti informasi tersebut unit intelkam Polsek Bolo dan unit Reskrim melakukan penyelidikan dan melihat keduanya.

Tanpa membuang waktu petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah area sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dan Berhasil menemukan barang bukti jenis Shabu dari tangan keduanya sebanyak 15 Pocket siap edar yang di bungkus dengan bungkusan Penyedap masakan.

Sebagai Informasi keduanya pernah dilakukan penggerebekan namun tidak ditemukan barang bukti serta dibuatkan pernyataan untuk tidak melakukan dan tau mengedarkan Narkoba dalam bentuk apapun.

Saat ini keduanya bersama sejumlah barang bukti lainnya diamankan di Satreskoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)