Bupati IDP Terbitkan SE Larangan Perjalanan Dinas Jelang H-3 Pemilu

jpn

Bimantika.net -Untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP (IDP) menerbitkan surat edaran (SE).

SE tersebut dengan nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

“Agar seluruh ASN dan Non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak H-3 pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024. Jelas Bupati IDP dalam SE tersebut.

Himbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih,

Maka seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.

Secara khusus, Bupati Bima mengatakan, sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas.

Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terang Bupati dalam Surat Edaran tersebut. (***)

Ikhtiar HM Rum Ciptakan Iklim investasi di Kota Bima Agar Meningkat

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT menghadiri acara permohonan fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024 bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

HM Rum hadir didampingi Kepala Dinas DPMPT-SP Kota Bima, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bima, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Bima, Bappeda Kota Bima serta dari kementerian ATR/BPN Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II bersama tim.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Perencanaan tata ruang wilayah ini memiliki fungsi yang meliputi, acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),

Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota,

Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota,

Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif,

Serta pengenaan sanksi serta acuan dalam administrasi pertanahan.

Pj Walikota HM Rum menyampaikan, pertemuan ini begitu penting dilakukan sebagai upaya meningkatkan pembangunan ekonomi di Kota Bima.

“Hal yang dilakukan yaitu merevisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024” ujar HM Rum.

HM Rum ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kementerian ATR RI yang begitu sigap atas upaya revisi RTRW Kota Bima melalui permohonan Pemkot Bima tentang fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW Kota Bima tahun 2023-2024.

HM Rum berharap kepada tim percepatan revisi RTRW dari kementerian ATR BPN, dapat segera terselesaikan. Mengingat dinamika ekonomi dan pembangunan di Kota Bima cukup tinggi.

“Langkah ini dilakukan akan berdampak langsung terhadap iklim investasi di Kota Bima semakin meningkat,” demikian ujarnya.

Menurutnya, Revisi RTRW yang dilaksanakan oleh Kementrian ATR/BPN RI tersebut mengundang Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kota Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur. (***)

Bupati IDP dan Forkopimda Gelar Rakor Bahas Persiapan Pemilu

jpn

Bimantika.net -Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) jajaran Forkopimda Kabupaten Bima Rabu (7/2) berlangsung Khidmat.

Rakor di pimpin Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. IP (IDP) yang dihadiri Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto S.Kom, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IK, M.IK, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi MH, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran. S.Pd, Bawaslu Kabupaten Bima, Danyon Pelopor C Brimobda NTB.

Dalam rakor yang dipimpin oleh Bupati IDP tersebut berlangaung di Ruang Rapat Forkopimda Kantor Bupati Bima.

“Rapat Koordinasi bersama dengan Forkopimda dan lembaga penyelenggara Pemilu ini ditujukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang”. Terang Bupati IDP.

Bupati IDP menjelaskan sejumlah tahapan yang dilaksanakan baik oleh KPU maupun Bawaslu sudah dilalui dan masih ada beberapa tahapan hingga pada saat pencoblosan dan penghitungan.

“Tentu kita berharap Pemilu akan berlangsung damai dan sukses serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat pada 1.588 TPS yang melibatkan 11.116 petugas TPS di Kabupaten Bima”. Jelas Bupati.

Pada kesempatan tersebut, unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait dan para Camat melaporkan progres kegiatan masing-masing unit kerja.

Secara khusus Bupati IDP Sampaikan bahwa Rakor tersebut membahas distribusi, pengamanan logistik, antisipasi pemungutan suara ulang (PSU), kesiapan perangkat pelaksana termasuk OPD terkait sehingga mampu mewujudkan Pemilu yang sukses dan membanggakan.

Rakor juga dihadiri Asisten II Setda H. Putarman, SE, Kepala Bakesbangpol, BKD dan Diklat, Kadis Dikbudpora, Kasat POLPP, Kadis Dukcapil, Kalak BPBD, Kadis Kesehatan Kadis Damkar, Kadis Perhubungan, Direktur RSUD Bima, Kabag Tata Pemerintahan dan Direktur RSUD Sondosia. Sementara, para Camat mengikuti Rakor secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. (***)

Satu Dari Empat Komplotan Pencurian di Desa Tolouwi Ditangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -Personel Polsek Monta Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan salah satu terduga Komplotan pencurian di Wane Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Penangkapan salah satu Komplotan pencurian yang berinisial AR (L/18) warga desa Tolouwi ini karena diduga melakukan pencurian 2 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000 (dua Puluh Juta Rupiah) milik Yayasan Pulau Hayati Lestan yang dilaporkan oleh Korban RIA (L/26) warga Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.

Akibat dari kejadian itu Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.35.000.000. (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Monta.

Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, (23/1/24) sekira pukul 24.00 WITA lalu di Wane Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Awalnya korban hendak tidur dan menyimpan 2 unit handphone dan tas yang berisi uang tunai Rp. 20.000.000. di atas kursi dekat tempat tidur korban.

Sekira pukul 03.50 wita korban terbangun ingin siap-siap melaksanakan ibadah sholat subuh namun setelah melihat dan memeriksa barang-barang yang ada ternyata sebagian barang-barang korban sudah raib digondol terduga dan Komplotan nya.

Merespon laporan tersebut Kapolsek Monta AKP Takim memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Rahmad Jaya untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan memburu para terduga selama 13 hari akhirnya Pada Selasa 6 Januari 2024 sekira pukul 11.00. Wita.di Wane Desa Tolouwi unit Reskrim Polsek Monta berhasil mengamankan satu dari Empat Komplotan tersebut.

Dihadapan petugas Terduga AR, mengaku dalam menjalankan aksi jahatnya dilakukan bersama rekannya, SR, Alias GT (L/34) ,GR dan FR Ketiganya merupakan Warga Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK., M.IK., melalui Kapolsek Monta AKP Takim membenarkan pihaknya telah mengamankan salah satu dari empat terduga pelaku pencurian di Desa Tolouwi.

“Benar kami telah mengamankan saudara RD sedangkan 3 orang rekannya masih terus diburu, kata Kapolres mengutip Kapolsek.

Kapolres menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan para terduga agar segera melaporkan ke Pihak Kepolisian.

Sebagai informasi SR alias GT ini merupakan Residivis kambuhan dalam berbagai tindak kejahatan, dan aksi Komplotan ini sangat meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Saat ini terduga AR, bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (***)

Kapolres Bima Konferensi Pers Ungkap Kasus Ilegal logging

jpn

Bimantika.net -Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging yang berlangsung dalam Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK 65 di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin acara Konferensi Pers Kasus Pembalakan Liar tersebut, Selasa (06.02/24) Pukul 09.00 Wita di depan Lobi Mapolres setempat.

Disampaikan Kapolres Bima, kasus tersebut terungkap setelah diamankannya satu unit mobil Truck yang memuat 91 batang kayu balok (volume 5,752 meter kubik) dan 4 lembar kayu papan, kesemuanya jenis Sonokeling yang tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

“Tindak Pidana mengangkut, memuat, menguasai, mengeluarkan, atau memilki hasil hutan pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di depan SDN 02 Dena Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima,” terang Kapolres Bima yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, beserta sejumlah personil Polres Bima.

Di depan sejumlah awak media yang hadir, Kapolres Bima meneruskan, selain menyita Barang Bukti berupa 1 unit truk, pihaknya juga ikut mengamankan supir truk berinisial ND, dan melakukan olah TKP pada Rabu (31/02/24) Pukul 06.00 Wita di Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK 65 tersebut.

Dari hasil olah TKP itu, petugas berhasil mengamankan 8 batang kayu balok (volume 0,394 meter kubik) dan 1 lembar kayu papan jenis sonokeling, serta 8 unit mesin pemotong kayu atau Chainsaw dan sejumlah perkakas pendukung lainnya, serta mengamankan seorang terduga berinisial S.

“Tindak pidana dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perijinan atau turut serta melakukan Tindak Pidana,” ujar Kapolres Bima.

Dengan begitu, imbuhnya, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Illegal Logging tersebut. Yakni ND (L/44), sopir asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan S (L/41), petani asal Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolisian guna memberantas Tindak Pidana Illegal Logging khususnya maupun tindak pidana lainnya, serta mewujudkan dan menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bima.

Kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, menuturkan, terungkapnya Tindak Pidana Illegal Logging ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya 1 unit truk yang memuat kayu yang diduga hasil illegal logging yang ditahan oleh sejumlah warga.

Merespon informasi tersebut anggota Polsek Madapangga mendatangi lokasi penahanan truk, tepatnya di depan SDN 02 Dena.

Namun melihat situasi, anggota Polsek Madapangga terpaksa meminta sokongan pengamanan dari Sat Samapta Polres Bima yang langsung menerjunkan 1 peleten Dalmas guna mengamankan truk dan sopirnya guna mengantisipasi adanya aksi yang tidak diinginkan oleh massa.

“Selanjutnya Truk yang memuat kayu dan sopirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit Tipdter Sat Reskrim Polres Bima,” tutur Masdidin.

Tak sampai di situ, lanjutnya, unit Tipidter melakukan upaya pengembangan dengan mendatangi TKP penebangan, yang berujung pada diamankannya sejumlah Barang Bukti serta tersangka lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka ND telah melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 2,5 Miliar,” tandasnya.

Sementara tersangka S, dinyatakan telah melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 Angka 13 sub angka 14 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 5 Miliar. (***)

HM Rum Dukung Perkembangan Birokrasi Berkelas Dunia dalam Rakor BKN 2024

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima, H. Mohammad Rum, MT hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar, Bali, Selasa (6/2/2024).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas secara daring, Plt Kepala BKN RI, Drs. Haryono Dwi Putranto, M. Hum, jajaran KASN RI, seluruh jajaran BKN Kantor Regional X Denpasar, dan Kepala daerah se-Bali Nusra.

Rakor tersebut menyoroti pentingnya mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kerangka sistem meritokrasi.

Sebagai langkah strategis menuju pembentukan birokrasi berkelas dunia. Dalam konteks menghadapi momentum pemilu, pembahasan isu netralitas ASN tersebut menjadi semakin relevan.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas via zoom meeting menekankan keberadaan ASN yang netral dalam Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik yang tidak sehat.

Beberapa alasan mengapa ASN harus netral adalah karena itu adalah sebagai bentuk kewajiban profesionalisme ASN.

Dimana ASN memiliki tanggung jawab sebagai aparatur negara yang harus tetap profesional, bebas dari kepentingan politik, dan setia pada prinsip-prinsip keberimbangan.

Selanjutnya Menpan RB juga menegaskan bahwa seluruh jajaran birokrasi harus memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik perlu dijaga agar tidak terpengaruh oleh perubahan politik.

Netralitas ASN mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Plt. Kepala BKN RI, Drs. Haryono Dwi Putranto, M.Hum dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ASN yang netral membantu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Ini menjamin bahwa kebijakan dan keputusan diambil berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa netralitas ASN mencegah penyalahgunaan wewenang dalam mendukung atau menghambat pihak politik tertentu selama proses pemilu.

Netralitas ASN adalah landasan untuk menciptakan ketertiban dan stabilitas dalam administrasi pemerintahan, terutama dalam konteks perubahan kepemimpinan yang mungkin terjadi setelah pemilu.

“Dengan menjadi netral, ASN memastikan bahwa setiap pemilih memiliki kebebasan untuk membuat pilihannya tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak pemerintah”, ujar Haryono.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT (HMR) berpendapat bahwa pentingnya mengamankan netralitas ASN selama pemilu adalah langkah kritis untuk memastikan integritas proses demokrasi dan menjaga kestabilan daerah dan negara.

HMR sangat mendukung adanya kegiatan pengawasan dan pengendalian yang digagas oleh BKN RI guna memastikan peran dan fungsi ASN yang netral dalam Pemilu 2024.

“Sebagai Pj. Wali Kota Bima yang ditugaskan mengawal kesuksesan penyelenggaraan pemilu, tentunya harus taat terhadap koridor aturan yang telah ditentukan dimana setiap ASN diperintahkan oleh aturan untuk tidak berpihak dan memihak serta terbebas dari kepentingan politik tertentu,” tegas HMR

Tak hanya itu, Rakor juga menandai peluncuran sistem I-Mut yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja birokrasi, menandai langkah progresif dalam mencapai tujuan birokrasi yang efisien dan responsif terhadap dinamika zaman.

Aplikasi I-Mut memiliki fungsi utama untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses mutasi pegawai pemerintah.

Ini mencakup pemantauan real-time, integrasi data pegawai, efisiensi proses mutasi, peningkatan akuntabilitas, responsivitas yang lebih baik terhadap kebutuhan organisasi, dan penyediaan fasilitas pelaporan untuk evaluasi dan analisis.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan manajemen mutasi pegawai dengan memanfaatkan integrasi teknologi. (***)

Safran Akui Tidak Pernah Transaksi dengan Mantan Walikota, HML Bisa Bebas Dari Tuntutan JPU

jpn

Bimantika.net -Ada sejumlah saksi yang sudah memberikan kesaksiannya pada sidang mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram NTB.

Pada Media Online, Penasihat hukum mantan Walikota Bima, HM Lutfi, Abdul Hanan menyampaikan sejumlah mempertanyakan terkait dengan alat bukti yang menyatakan kliennya bersalah.

Hanan mempertanyakan tentang list daftar paket proyek yang diatur oleh Mantan Walikota HML sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mana daftar list proyek yang ditulis Pak Lutfi sesuai yang dimaksud JPU?” ujar Hanan (5/2/2024).

Dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram NTB, Mantan Walikota Bima HM Lutfi beberapa kali disebut ikut mengatur sejumlah paket proyek di Kota Bima, salah satunya di Dinas PUPR.

HML dianggap menyusun dan mengatur para pemenang dan perusahaan mana saja yang akan mengerjakan sejumlah paket proyek di Dinas PUPR Kota Bima.

“Tapi, saat kami minta alat bukti seperti list yang ditulis langsung Pak Lutfi di depan persidangan kok tidak ada,? ujar Hanan penuh tanda tanya.

Hanan juga menanyakan kebenaran dakwaan JPU yang menyebut bahwa Lutfi menerima Rp100 juta dari seorang saksi yang bernama Safran.

Sementara Safran dalam memberikan kesaksiannya di Pengadilan NegeriTipikor Mataram Senin, 5 Februari 2024 mengaku, tidak pernah menyerahkan sepeserpun kepada terdakwa.

“Tidak, saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Pak Lutfi,” ungkap Safran dalam persidangan saat menjawab pertanyaan Hanan di ruang sidang.

Atas fakta tersebut, Hanan menyampaikan bahwa dakwaan JPU yang ditunjukkan kepada kliennya tidak benar.

Lanjut Hanan Selain Safran tidak membenarkan pernah memberi uang kepada Lutfi, juga karena tidak ada alat bukti yang mengarah bahwa kliennya menerima uang.

“Jadi dakwaan itu tidak benar,” tegas Hanan.

Safran mengaku dekat dengan terdakwa Lutfi sejak tahun 2009. Kemudian aktif bertemu pada momen kampanye Pilkada Kota Bima tahun 2018 lalu.

Saat itu, Lutfi menjanjikan Safran akan diberi proyek saat menjabat sebagai Wali Kota Bima.

“Ada lah buat Abang,” janji Lutfi kepada Safran.

Namun saat ditanya apakah dirinya pernah menyerahkan uang agar diberi proyek oleh terdakwa, Safran mengaku tidak pernah. (***)

Kuasai Narkoba, Pemuda Asal Woja Ditangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.

Pria ini diketahui inisial AH (20) merupakan warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Diringkus di pinggir jalan lintas Dompu, tepatnya di Simpang Empat Sipo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Sabtu (3/2/2024) sekira Pukul 21.30 wita.

KBO sekaligus Plh. Kasat Resnarkoba Polres Dompu Ipda Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos mengatakan bahwa hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak korek api yang di dalam nya terdapat 2 (Dua) buah plastik klip transparan terdapat 10 (Sepuluh) gulung kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

Ada juga saat itu ditemukan 2 (Dua) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Readmi warna Hitam, serta Motor Yamaha merk Mio Soul bersama barang bukti utama yakni Sabu seberat 3.01 gram.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai dari arah Kecamatan Dompu menuju Kecamatan Woja membawa Narkotika.

Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu AIPDA Bambang Supriadi, S. Sos menuju ke Kecamatan Woja dan langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP tepatnya di Desa Bara, Kecamatan Woja.

Sekitar pukul 21.30 WITA terlihat seorang yang mengendarai sepeda motor yang sudah dikantongi identitas melintas di perempatan cabang Sipo, Desa Bara, Kecamatan Woja, hendak akan menuju ke arah Desa mumbu lalu, tim melakukan pengejaran terhadap terduga tepat di Simpang empat Sipo.

Kemudian tim opsnal pun langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap terduga yang mengaku berinisial AH. Pada saat penggeledahan badan dan kendaraan tim tidak menemukan barang bukti.

Tak putus asa, tim melakukan interogasi terhadap AH apa yang terduga sempat keluarin dari kantong celana dan di buang. Selanjutnya tim bersama Saksi umum maupun terduga mencari sesuatu yang di buang tersebut yang didalamnya di curigai tempat di simpannya Narkotika yakni dalam bungkus korek api.

Selesai melakukan penggeledahan, Tim langsung melakukan introgasi terhadap AH di depan saksi umum apakah benar sebuah kotak rokok korek api yang di curigai tempat di sembunyikannya Narkotika tersebut dibuang oleh terduga pada saat itu terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut dibuang oleh terduga pada saat tim melakukan pengejaran.

Pada pukul 22.45 wita, tim opsnal bergerak menuju ke rumah terduga tepatnya di Dusun Mada Mina Desa Mumbu guna dilakukan penggeledahan. Namun setelah lebih kurang setengah jam, tim opsnal tidak menemukan narkotika di kediaman terduga.

Selanjutnya terduga dan BB yang telah diamankan dibawa ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut. (***)

Upaya Keras HM Rum Tindaklanjuti Soal Pendirian Kampus IAIN Bima

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT terus melakukan berbagai upaya keras soal pendirian Kampus IAIN Bima yang berlokasi di Kota Bima Propinsi NTB.

Di Era Mantan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) pendirian kampus IAIN Bima ini mulai di rintis dengan berbagai upaya riil HML dimasa kepemimpinannya 2018-2023.

Kini Penjabat (Pj) Walikota Bima HM Rum bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Syarief Rustaman, S.Sos M.Ap melakukan kunjungan kerja untuk menuntaskan persoalan lahan pendirian kampus yang menjadi impian masyarakat Pulau Sumbawa.

Kunjungan kerja HM Rum dan OPD DLH Kota Bima ini dalam rangka pembahasan dan akselerasi percepatan kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan hutan lokasi Rencana Pembangunan IAIN Bima.

Pj. Wali Kota Bima HM Rum diterima oleh Kepala Balai Heru Sri Widodo, S.Si, M.Si penuh familiar dan solutif.

HM Rum mengharapkan pelaksanaan Tata Batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan dapat diselesaikan pada bulan Maret mendatang.

Kepala BPKHTL wilayah 8 menyatakan, komitmen untuk membantu Pemerintah Kota Bima menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan areal persetujuan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan Tata Batas areal pelepasan kawasan hutan Pembangunan Kampus IAIN Bima akan dilakukan oleh jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.

DLH Kota Bima tentu berkoordinasi bersama dengan jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar Bali.

Semua pihak berkomitmen untuk menjaga kesinambungan proses ini guna mendukung pengembangan pendidikan di wilayah Kota Bima.

HM Rum menyambut baik respon dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah 8 Denpasar atas pembahasan dan akselerasi percepatan kegiatan tata batas kawasan hutan areal pelepasan hutan lokasi rencana pembangunan IAIN Bima.

HM Rum menjelaskan, bahwa dalam sesi pembahasan terkait hal tersebut, semua pihak yang hadir berkomitmen untuk berkolaborasi dalam mempercepat proses tata batas kawasan hutan untuk lokasi Pembangunan Kampus IAIN Bima.

Lebih lanjut HM Rum menjelaskan bahwa dokumen tata batas kawasan hutan memiliki peran penting dalam pelepasan kawasan hutan. Dokumen ini menetapkan batas-batas wilayah hutan yang dapat dijadikan acuan untuk penggunaan lahan yang lebih spesifik, seperti rencana pembangunan IAIN Bima.

Pentingnya dokumen ini melibatkan pengaturan untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta melindungi fungsi ekologis kawasan hutan.

“Tentu Kesesuaian dengan tata batas ini juga membantu mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan kebijakan pelestarian hutan dan lingkungan”, tutup HM. Rum. (***)

Sat Polairud Polres Bima Gelar Patroli Perairan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

jpn

Bimantika.net -Selain melaksanakan fungsi patroli di siang hari,Sat Polairud Polres Bima Polda NTB juga Gencar laksanakan patroli perairan untuk mengantisipasi hal- hal yang mencurigakan dan kejahatan yang melalui jalur laut menjelang pemilu 2024.

Patroli pengamanan Perairan teluk Bima di Kendalikan oleh Kasat Polairud polres Bima Iptu Hari Purnomo SH dengan menutup ruang gerak para pelaku kejahatan diperairan teluk Bima Minggu (04/02/24) sekira pukul 09.00. WITA

Seiring Penekanan dan Arahan dari pimpinan Kapolres Bima di Perairan teluk Bima untuk meningkatkan terus patroli Perairan,patroli sambang pesisir, serta lakukan sambang ke seluruh kelompok nelayan yang ada,serap informasi- informasi yang ada di masyarakat nelayan sehingga kita bisa mendeteksi segala kendala atau masalah yang terjadi pada masyarakat nelayan.

Atensi terus jalur- jalur tikus yang ada di perairan teluk Bima sehingga kita dapat menutup ruang gerak para pelaku kejahatan di perairan,berikan Himbauan pada masyarakat nelayan tentang cuaca ekstrem.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK.MIK. melalui kasi humas iptu adib Widayaka mengatakan Patroli perairan ini guna antisipasi kerawanan tindak kejahatan diperairan menjelang pemilu tahun 2024 dan antisipasi Penyelundupan barang barang ilegal.

Tim patroli juga menghimbau nelayan menggunakan alat keselamatan yang memadai bilamana beraktifitas melaut,tetap waspada dengan segala sesuatunya, utamakan keselamatan diri, antisipasi cuaca ekstrem seperti angin kencang,hujan dan gelombang laut tinggi, hindari pelanggaran sekecil apapun segera melapor ke aparat keamanan terdekat bila mana menemukan hal yang mencurigakan agar bisa dengan segera di tindak lanjuti.

Selama kegiatan patroli perairan Situasi terpantau Aman,Lancar dan kondusif.(***)