Oleh: Rita Kartika Syarif, S.KM., M.Kes
(Aktivis Muslimah Peduli Umat)
Bimantika.net -Belum lama ini, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan oleh viralnya pernikahan dua remaja asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pasangan tersebut adalah Rendi, siswa SMK, dan Yulia, siswi SMP—masih di usia belia dan belum selesai menempuh pendidikan dasar.
Mereka menikah melalui tradisi merariq, yakni bentuk kawin lari yang masih kuat dalam budaya masyarakat Sasak.
Peristiwa ini memantik perhatian publik. Banyak yang prihatin dengan usia pasangan yang sangat muda, ekspresi sang pengantin perempuan yang tampak ragu,
serta fakta bahwa proses pernikahan ini seolah berjalan tanpa intervensi negara, sekolah, atau lembaga perlindungan anak.
Tradisi merariq sejatinya bermakna simbol keberanian dan ikatan cinta.
Namun, dalam praktiknya hari ini, sering kali digunakan sebagai jalan pintas ketika orang tua ingin “menyelamatkan nama baik”, atau ketika remaja terbawa arus pergaulan bebas.
Sayangnya, dalam banyak kasus:
- Anak perempuan kehilangan hak untuk menyelesaikan pendidikan
-Masuk ke dalam pernikahan tanpa kesiapan fisik dan mental - Harus menghadapi tekanan ekonomi dan rumah tangga di usia yang seharusnya masih bermain dan belajar
Ironisnya, pernikahan dini yang terjadi dengan dalih adat ini sering kali justru mengabaikan maslahat dan melahirkan persoalan jangka panjang—baik bagi pasangan maupun anak-anak yang kelak lahir dari mereka.
Indonesia, seperti banyak negara lain, menganut sistem sekuler—yakni sistem yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik.
Di dalam sistem ini, perlindungan terhadap perempuan dan anak diatur melalui undang-undang, namun sering kali bersifat reaktif, bukan preventif.
Beberapa kelemahan nyata dari sistem saat ini antara lain:
- Pendekatan permisif terhadap gaya hidup bebas
- Lemahnya kontrol sosial
- Tekanan adat yang lebih dominan daripada hukum negara
- Kesenjangan ekonomi
Islam tidak menetapkan batas usia baku untuk pernikahan, melainkan menekankan syarat utama: baligh, ridha, adanya wali, dan kesiapan lahir batin. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, kata “mampu” di sini bukan hanya bermakna fisik atau biologis, tetapi juga kesiapan mental, emosional, dan tanggung jawab sosial. Islam sangat memperhatikan maslahat (kebaikan) dan mencegah mafsadat (kerusakan).
Dalam sejarah panjang Khilafah Islam, memang pernah terjadi pernikahan di usia muda.
Namun konteks sosial dan hukum pada masa itu sangat berbeda:
- Anak-anak dipersiapkan dengan pendidikan adab dan agama sejak kecil
- Negara menerapkan hukum syariat yang menjaga hak anak dan perempuan
- Para ulama menimbang setiap hukum berdasarkan kemaslahatan
Pengalaman panjang umat manusia menunjukkan bahwa sistem sekuler dan liberal belum mampu memberikan perlindungan yang hakiki bagi perempuan dan anak-anak. Justru sering kali kebebasan yang ditawarkan malah membuka celah bagi eksploitasi, pernikahan dini, dan kerusakan moral.
Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan umat hari ini bukan hanya regulasi teknis atau edukasi terbatas, tetapi perubahan sistemik:
- Pendidikan berbasis akidah
- Media yang mendidik dan menjaga moral
- Negara yang menjadikan syariat sebagai landasan hukum
- Adat yang diselaraskan dengan syariat, bukan sebaliknya
Hanya dengan kembali kepada sistem yang diturunkan oleh Sang Pencipta yakni Islam perlindungan sejati terhadap perempuan dan generasi muda dapat terwujud. Wallahu ‘alam. (****)

