Bimantika.net -Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bima diundang oleh Pimpinan DPRD Kota Bima untuk. Menggelar Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima (6/5/2025).
Rakor di Pimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Syamsurih S.H., serta di damping Wakil Ketua I Alfian Indra Wirawan, S.Adm., dan Wakil Ketua Il M. Ryan Kusuma Permadi, S.H.
Turut hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO., dan ditemani Kepala Bagian Umum & Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Bpk. Iskandar Zulkarnain, S.STP.,
Rakor ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs Mukhtar M.H., Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima ini membahas diantaranya :
Pembahasan Proses Efisiensi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ;
Pembahasan efisiensi anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini melibatkan analisis mendalam terhadap anggaran yang telah disusun, dengan tujuan untuk mengidentifikasi area yang bisa dioptimalkan dan memastikan pemanfaatan anggaran yang lebih efektif.
Sosialisasi Tata Cara Penginputan Pokok+pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Sosialisasi tata cara penginputan Pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang bertujuan untuk memastikan bahwa usulan Pokok-pokok (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan daerah.
Sosialisasi ini biasanya mencakup langkah-langkah penginputan, validasi, dan verifikasi usulan Pokir, serta pentingnya Pokir dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pihak terkait tentang bagaimana menginput usulan Pokir ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
SIPD ini sebuah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berfungsi sebagai platform untuk mengelola usulan Pokir, memastikan sinergi dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan prioritas pembangunan daerah. (***//Sumber Sekwan)

