Kades Dena Madapangga Berlakukan Jam Malam

Kepala Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Abdul Haris H. M. Sadakah

Bimantika.net Berdasarkan hasil kesepakatan rapat musyawarah Pemerintah Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, pasca diberlakukan bentuk ketertiban sebagai upaya untuk memberikan keamanan terhadap lingkungan Desa Dena mulai dari proses dan tahapan memfungsikan kembali ronda malam melalui kegiatan patroli malam bersama Linmas desa yang di bentuk atau di aktifkan kembali,

Mengingat dinamika yang terjadi yakni kehilangan seperti ternak berupa kambing milik beberapa warga desa setempat di curi oleh oknum yang diduga belum diketahui secara fisik sesuai aturan perundang-undang yang berlaku,

Dalam hal tersebut pemerintah desa dena berlakukan lagi jam malam dan tamu wajib lapor.

“Jam berkunjung atau bertamu batas maksimal 23.00 wita, Khusus untuk tamu di luar desa dena diwajibkan untuk lapor sekali dalam 24 jam” ujar Kepala Desa Dena Abdul Haris H. M. Sadakah

Kesepakatan juga bahwa diperuntukan kepada pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintasi desa dena akan dilakukan pemeriksaan ketika melintasi di atas jam yang sudah kami tentukan.
.
Kades Dena menegaskan bahwa Keputusan diberlakukannya Jam Malam dan tamu wajib lapor adalah hasil kesepakatan rapat musyawarah pemerintah desa dena.

Dalam hal ini di tindaklanjuti dengan telah di edarkan ya surat edaran kepada desa tersebut kepada desa tetangga untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakatnya bahwa di desa dena telah diberlakukan jam malam dan tamu wajib lapor

“Kami dari pemerintah desa dena pun dengan bentuk sangat mengharapkan kepada desa desa tetangga untuk iku bekerja sama dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan terhadap lingkungan desa pada wilayah kecamatan madapangga kabupaten bima ini,”Jelas Kades Dena. (BMM/Yadin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom