Bimantika.net KOTA BIMA_Patur kita berikan apresiasi yang mendalam pada Kinerja Polres Bima Kota yang memberantas penyakit sosial dalam hal ini penyalahgunaan NARKOBA.
Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua pemuda inisial RM dan SF diduga memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di kelurahan tanjung kota Bima pada selasa (03/08) dengan barang bukti Shabu 0.20 gram berat/netto.
Kasat Narkoba melalui kasi Humas Polres Bima kota Iptu Jufrin membenarkan adanya penangkapan terduga berdasarkan laporan warga sekitar bahwa di rumah keduanya sering dilakukan transaksi narkoba jenis shabu.
“ada laporan warga sehingga anggota melakukan pemeriksaan dan penangkapan keduanya, ” jelas Iptu Jufrin.
Menurutnya salah seorang terduga yang inisial RM yang merupakan residivis kasus narkoba mengalami tindakan pelumpuhan oleh anggota tepat pada lutut kaki sebelah kiri dan tangannya karena mencoba kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.
”Saat hendak kabur, anggota melakukan tindakan terukur dengan melepaskan tindakan ke udara sebanyak 3 kali namun tidak di indahkan lalu melumpuhkan RM tersebut, ” jelasnya.
Untuk tindakan lebih lanjut keduanya di gelandang ke mapolres Bima kota untuk di proses lebih lanjut. (***)


