Bimantika.net KOTA BIMA_Tim Puma Polres Bima Kota menangkap seorang terduga pelaku penadah motor Hasil Curanmor yang berinisial AD alias Hama 25 (tahun) yang merupakan warga Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima(3/8).
Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid ini jarang meleset dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Hafid dan Tim nya juga suksesl mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi bulan Juli 2021 lalu.
Barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Beat milik korban atas nama Basri, warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, berhasil disita dan kini diamankan di kantor Satreskrim Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas IPTU Jufrin mengungkapkan, Honda Beat milik seorang PNS Kota Bima itu, disita Tim Puma dipimpin Aipda Abdul Hafid dari tangan seorang terduga penadah, Ahmadin alias Hama pada Selasa (3/8/2021). Warga Desa Soki Kecamatan Belo Kabupaten Bima itu turut diamankan Tim Puma bersama barang bukti.
“pelaku serta barang bukti hasil Curanmor diamankan Tim Puma saat berada di sawahnya di Desa Soki,” jelasnya
Jufrin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 164 / VII / 2021/ NTB/Res Bima Kota. Tim Puma lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti motor curian tersebut. Tim Puma kemudian mendapatkan informasi bahwa BB SPM sudah dalam penguasaan Ahmadin alias Hama (25 tahun).
Jufrin sebut bahwa Tim yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung bergerak menuju tempat tinggal pelaku. Kemudian Tim, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada di sawahnya di Desa Soki.
Setelah diperiksa terhadap barang bukti, ternyata sesuai dengan sepeda motor korban yang dilaporkan hilang.
Dari pengakuan pelaku Ahmadin, beber dia, sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku WL dan EN seharga Rp 2,5 juta.
“Pelaku Ahmadin ini sudah lebih dari 5 kali membeli sepeda motor dari kedua pelaku tersebut. Pelaku WL dan EN merupakan residivis dalam kasus Curanmor.
“Untuk sementara WL dan EN sudah melarikan diri keluar daerah,” ungkap Jufrin.
Tim Puma kini sedang mengejar WL dan EN yang berada di luar Daerah Bima, Sementara pelaku penadah Ahmadin telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Bima Kota.(***)


