Gaji Guru PPPK Minim, Islam Punya Mekanisme Adil

jpn

Oleh : Hasbiati, S. ST (Praktisi Kesehatan)

Bimantika.net Guru memiliki peran besar di dunia pendidikan dalam mendidik dan mencetak generasi.

Namun, besarnya peran guru tidak sesuai dengan besaran upah yang diterima. Beberapa waktu lalu, perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyuarakan nasib guru dengan status PPPK.

Mereka meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru. Perwakilan guru menyampaikan bahwa PPPK tidak memiliki jenjang karir, gaji yang minim dan tidak memiliki uang pensiun.

Kabupaten Bima mengakomodir 14.077 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Kebijakan terkait besaran gaji yang akan diterima diperkirakan tidak sesuai Upah Minimun Kota (UMK).

Keputusan ini diambil karena keterbatasan APBD kabupaten Bima.

Hal ini mengacu pada regulasi dari Kemenpan-RB bahwa PPPK paruh waktu tidak harus digaji sesuai UMK (lombokpost.com, 20/09/2025).

Guru dalam Sistem Kapitalisme

Kehidupan para guru diliputi berbagai permasalahan. Mulai dari bongkar pasang kurikulum, kriminalisasi terhadap guru, guru terjebak pinjol hingga masalah gaji yang tidak sesuai.

Meski peran guru sangat berjasa, namum penghargaan terhadap profesi ini sering kali tidak diimbangi dengan kesejahteraan finansial. Banyak guru yang menghadapi kekurangan ekonomi.

Fakta ini menunjukkan bahwa sistem sekuler kapitalisme gagal dalam mensejahterakan guru. Negara kapitalisme tidak mampu menggaji guru secara layak, karena kurangnya anggaran. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan Sumber Daya Alam (SDA) yang sejatinya milik rakyat, justru dikuasai oleh pihak swasta maupun asing secara bebas.

Pengelolaan SDA yang seharusnya tanggung jawab negara dan keuntungannya dikembalikan kepada rakyat.

Sehingga negara kehilangan potensi pemasukan besar.

Disamping itu, negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, bukan penanggung jawab utama atas kesejahteraan rakyat dan kualitas generasi.

Maka, wajarlah ketika pemerintah memilih untuk menekan pengeluaran negara dengan menganggarkan gaji yang minim bagi guru.

Dalam sistem kapitalisme, sumber pemasukan utama negara adalah pajak dan hutang.

Sedangkan sumber kekayaan alam mayoritas pengelolannya diserahkan kepada swasta dan negara hanya mengelola sebagian kecil.

Wajar, jika pemasukan yang bersumber dari SDA sangat kecil. Berbagai sektor kehidupan dipajaki dan tarif pajak dinaikkan demi menggenjot perolehan pajak. 

Sehingga realisasi APBN gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat, yang terjadi justru sebaliknya rakyat dicekik dengan pajak yang tinggi.

Inilah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme. Tenaga kerja termasuk guru, dipandang sebagai aset produksi. Sehingga dapat ditekan pembiayaannya dan dikomersialisasi demi mengejar efisiensi dan keuntungan maksimal.

Ini menjadi hal yang lumrah, sejalan dengan prinsip ekonomi kapitalisme yang meraih keuntungan sebesar-besarnya, tapi modal serendah-rendahnya.

Mekanisme Adil Sistem Islam

Dalam Islam, ilmu dan pendidikan dipandang sebagai perkara yang sangat penting dan memiliki peran strategis.

Terkait pembiayaan pendidikan, terdapat dua sumber pendapatan Baitul mal untuk membiayai pendidikan.

Pertama, pos fai dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara, seperti ganimah, khumuz, jizyah, dan dharibah. Khusus untuk dharibah (pajak) dipungut dari rakyat hanya ketika terjadi kekosongan kas Baitul mal. Itu pun dipungut hanya kepada laki-laki muslim yang kaya.

Kedua, pos kepemilikan umum seperti sumber kekayaan alam, hutan, laut, tambang minyak dan gas, serta hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Pembiayaan ini meliputi seluruh unsur pendidikan di berbagai jenjang, kemudian menyangkut gaji para guru/dosen, pengadaan infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, dimana seluruhnya adalah kewajiban negara.

Negara juga berkewajiban untuk menyelesaikan guru terbaik untuk mendidik generasi.

Negara Islam menetapkan berbagai regulasi dalam pendidikan termasuk yang terkait dengan penetapan gaji guru.

Besaran gaji dalam Islam ditentukan berdasarkan nilai jasa. Pemberian upah atau gaji tidak dinilai karena status pekerjaan ASN atau non-ASN, sehingga upah atau gaji bisa berbeda-beda karena perbedaan nilai jasanya.

Dalam hal ini negara akan menunjuk ahli untuk mengukur secara objektif besarnya jasa guru.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra, berdasarkan periwayatan Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, beliau memberikan gaji sebesar 15 Dinar per bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikonversikan dengan harga emas sekarang Rp 1.900.000 per gram, gaji tersebut setara dengan Rp 121.125.000 per bulan.

Selain itu, Khalifah juga berkewajiban menyediakan kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana bagi guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya. Sehingga guru fokus menjalankan tugasnya tanpa harus mencari tembahan penghasilan.

Demikianlah gambaran penerapan sistem Islam. Jasa para guru dan ulama benar-benar dimuliakan dan dihargai, bahkan diposisikan sebagai pahlawan dengan tanda jasa seutuhnya.

Semua ini hanya bisa terwujud ketika syariat Islam diterapkan secara keseluruhan di bawah naungan negara Islam.

Semoga Allah SWT menyegerakan terwujudnya penegakan syariat Islam sehingga kesejahteraan akan meliputi seluruh umat manusia di seluruh dunia. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom