Empat Perusahaan Tambang Bebatuan di Kota Bima Kantongi Izin Resmi, Zihan : “Kami Jalankan Usaha Sesuai Regulasi”

jpn

Bimantika.net -Praktek Penggalian batu dan tanah urug di Kota Bima banyak kalangan menilai Ilegal alias tidak berizin.

Hal ini membuat Pihak Pemerintah kota Bima angkat bicara sekaligus mengeluarkan data-data secara resmi.

Pihak pemerintah menyampaikan ada empat perusahaan tambang tercatat mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Kota Bima.

Data ini berdasarkan rekapitulasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima per 31 Desember 2024.

“Perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Gubernur Nusa Tenggara Barat dan aktif dalam kegiatan pertambangan batuan serta tanah urug” Ujar Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Bima, Herry Rahmad.

Herry pun menyampaikan bahwa seluruh perusahaan tambang yang memiliki izin tersebut tetap menjalankan kewajibannya dalam hal membayar pajak daerah.

“Mereka selalu taat bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu ini menjadi salah satu kontribusi nyata sektor pertambangan terhadap pendapatan asli daerah selama ini di Kota Bima,” ujar Herry.

Berikut daftar lengkap perusahaan tambang berizin di Kota Bima:

CV Karya Sukses Mandiri
Lokasi: Kecamatan Mpunda
Komoditas: Tanah urug
Tahap: Operasi Produksi
Luas Wilayah: 1,53 hektare
Masa Berlaku Izin: Hingga 2 Juni 2029.

Firma Sembilan Belas
Lokasi: Kelurahan Rontu Kecamatan Raba, Komoditas: Batu
Tahap: Operasi Produksi
Luas Wilayah: 6,00 hektare
Masa Berlaku Izin: Hingga 26 September 2028

CV Haerun Jaya Karya II
Lokasi: Rontu dan Raba
Komoditas: Batu
Tahap: Operasi Produksi
Luas Wilayah: 2,75 hektare
Masa Berlaku Izin: Hingga 22 November 2026

CV Haerun Jaya Karya I
Lokasi: Sambinae dan Mpunda, Komoditas: Batuan, Tahap: Operasi, Produksi Luas Wilayah: 1,40 hektare dan Masa Berlaku Izin: Hingga 2 Agustus 2025

Pemerintah Kota Bima berharap sektor pertambangan terus berjalan secara legal, ramah lingkungan, dan memberi kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah.

Direktris Firma “Sembilan Belas” yang dikonfirmasi media Online Bimantika Sabtu 12 April 2025 menyebutkan usaha yang dijalankannya adalah murni mengikuti tata aturan dan regulasi yang ada.

Zihan menambahkan bahwa usaha yang dilakoninya selaras dengan program pemerintah pusat dalam hal hilirisasi sebagaimana yang digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia Ke-7 Ir. H. Joko Widodo dan Presiden RI Ke-8 Prabowo Subianto.

Menurutnya ada pemberdayaan warga masyarakat setempat dalam hal menjalankan usahanya tersebut.

“Dengan usaha ini tentu sedikit mengatasi pengangguran yang ada di Kota Bima karena yang kerja adalah warga setempat ” ujar Zihan.

Bahkan menurut Zihan bahwa galian bebatuan yang dikerjakannya dapat menghasilkan tempat wisata alam.

“Karena setelah di gali bebatuan sudah di tanam sejumlah pepohonan penyangga air hujan” demikian ujar Zihan. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom