Bimantika.net KOTA BIMA_Akhirnya Kepsek non aktif SDN 30 Kota Bima HSND ditahan oleh Pihak Polres Bima Kota atas tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak didiknya yang menghebohkan jagat Kota Bima beberapa waktu lalu.
Selama ini Kepsek Non Aktif tersebut di periksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra RAP (6/8) di beberapa media online menjelaskan bahwa usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HSND, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka.
Sampai dengan berita ini diturunkan bahkan Media Bimantika saat wawancara pertama munculnya dugaan kasus pelecehan seksual ini HSND sama sekali tidak mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota juga menjelaskan bahwa HSND masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelecehan tersebut HSND dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan Surat Perintah Penahanan.
Dalam rangka proses hukum selanjutnya, HSND sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Pihak Kepolisian terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan Amoral tersebut dan apabila sudah lengkap makan pihak kepolisian akan melimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi 7 yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.
HSND atas dugaan perbuatan amoral tersebut di-duga-kan dengan melanggar pasal terkait dengan Pencabulan terhadap anak.
Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.
Kini terduga HSND telah merampas hak kemerdekaan bagi seorang anak yang semestinya menjadi tanggung jawabnya untuk di didik dan di bina sebagai generasi pelanjut cita-cita anak bangsa di Republik ini.
Untuk di ketahui publik bahwa sesungguhnya Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (***)

