DPP Partai Perindo Percayakan Herman Effendy Ketua DPC Kabupaten Bima

jpn

Foto : Ketua DPP Partai Perindo Angela Herliani Tanoesoedibjo  dan Ketua DPC Partai Perindo Kabupaten Bima Herman Effendy

Bimantika.net -Pengusaha sekaligus Politisi asal Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Herman Effendy, S. Sos, M. AP. dipercayai oleh DPP Partai Perindo untuk menahkodai DPC Partai Perindo Kabupaten Bima. 

Herman di percaya oleh DPP Partai Perindo dengan SURAT KEPUTUSAN (SK)
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI PERINDO (PERSATUAN INDONESIA)
Nomor : 68/SK/DPP-PARTAI PERINDO/V/2025

Tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DEWAN PIMPINAN DAERAH
PARTAI PERINDO (PERSATUAN INDONESIA)
KABUPATEN BIMA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.

Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO (Persatuan Indonesia) setelah :
Menimbang:

  1. Bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan organisasi dan efektivitas kerja di
    tingkat Dewan Pimpinan
    Daerah Partai
    PERINDO (Persatuan Indonesia)
    Kabupaten Bima, perlu segera dilakukan penetapan pelaksana tugas untuk jabatan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara:
  2. Bahwa proses restrukturisasi dan kelengkapan kepengurusan DPD diperlukan guna mendukung akselerasi program kerja organisasi serta mempersiapkan struktur definitif yang solid dan representatif;
  3. Bahwa nama-nama yang diusulkan untuk diangkat sebagai Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai PERINDO (Persatuan Indonesia) Kabupaten Bima dipandang mampu melaksanakan tugas yang ditetapkan;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, dan angka 3, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai PERINDO (Persatuan Indonesia) Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Mengingat:

  1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.AH. 1 1.02 Tahun 2024
    tanggal 09 Agustus 2024.
  2. Anggaran Dasar Partai PERINDO Bab XIII Pasal 25 ayat 13.
  3. Anggaran Rumah Tangga Partai PERINDO Bab III Pasal 18 ayat 1 huruf f.
  4. Peraturan Partai PERINDO (Persatuan Indonesia) Nomor: 002/PP/DPP-PARTAI
    PERINDO/1/2025 tentang Susunan Organisasi Tingkat Daerah.
  5. Surat Keputusan Majelis Persatuan Partai Partai PERINDO (Persatuan Indonesia) Nomor 007-SK/MPP-PARTAI PERINDO/XI/2024 tentang Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO (Persatuan Indonesia) Periode 2024-2029.
  6. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO (Persatuan Indonesia)
    Nomor:
    1981-SK/DPP-PARTAI
    PERINDO/XII/2024
    tentang
    Pengesahan
    Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai PERINDO (Persatuan Indonesia) Periode 2024-2029.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 13 Mei 2025
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI PERINDO
(PERSATUAN INDONESIA)
Angela Herliani Tanoesoedibjo dan Sekjen
Andi Muhammad Yuslim Patawari.

Usai mendapatkan SK DPP, Herman Effendy menyampaikan rasa hormat dan terima kasihnya pada DPP Partai Perindo atas kepercayaan pada dirinya untuk menahkodai Perindo Kabupaten Bima.

Menurut Herman langkah Pertama yang akan melakukan nya adalah konsolidasi kepengurusan DPD Perindo Kabupaten Bima.

“Langkah pertama ini sebagai titik star awal kami demi meraih apa menjadi target yg di berikan oleh DPP dan DPW Perindo” ujar Herman.

Ia menyadari Memang saat ini Perindo Kabupaten Bima belum ada keterwakilan di Parlemen DPRD Kabupaten Bima.

“Namun tekad kami yakin dengan SOLIDITAS Para Pengurus serta melakukan komunikasi yang baik kepada para politisi-politisi hebat di setiap dapil.maka target Perindo kab bima utk 2029 insya Allah fraksi utuh akan ada di Kabupaten Bima” demikian tekad Herman Effendy Selasa 20 Mei 2025.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom