Anggota BK Harus Bedakan Intervensi Politik dan Aspirasi Rakyat

Abdul Heris, SH Politisi Muda Kabupaten Bima

Bimantika.net Terjadinya aksi brutal oknum anggota DPRD Kabupaten Bima saat Sidang Paripurna beberapa hari lalu berbuntut pada sejumlah persoalan yang menandakan bahwa aksi brutal pecahkan kaca meja tersebut tidak dikehendaki oleh rakyat sesungguhnya.

Politisi muda Abdul Heris, SH kembali memberikan pernyataannya terkait dengan tidak mampunya anggota dewan dalan memaknai mana urusan sedang membawa aspirasi rakyat dana mana urusan sedang mengintervensi sesuatu.

“Anggota DPRD yang juga anggota BK (Badan Kehormatan,red) saudara Syahbudin tidak bisa membedakan mana intervensi, mana aspirasi publik. Anggota DPRD seperti Syahbudin perlu ditatar ulang agar punya kejernihan mendudukan persoalan* demikian Ungkap Heris Ompu Kapa’a sapaan akrabnya.

Menurutnya bahwa Perbuatan saudara Ardiwin itu jelas-jelas merusak fasilitas publik. Fakta itu tidak bisa dibantah. Apa mau membenarkan tindakan yang nyata-nyata merusak? Justeru karena ada tindakan perusakan itu maka memungkinkan yang melakukan pengrusakan dilakukan usulan PAW. Bahwa soal ini memang domain partai politik yang mengusung yang bersangkutan hingga terpilih jadi anggota DPRD.

Tetapi publik punya hak yang sah untuk menyuarakan itu. Di mana letak intervensinya?

Lanjut Heris bahwa Tugas anggota DPRD itu menegakan kehormatan institusi agar lembaga tempat kalian bernaung punya marwah. Karena itu, gagasan, ide, seorang anggota DPRD silakan dipertaruhkan sekeras-kerasnya untuk kepentingan publik. Disitulah meletakan kedudukan hak imunitas DPRD itu. Kekebalan apa yang DPRD miliki dengan melakukan pengrusakan? Pengrurasakan itu perbuatan tercela yang mencorenf kehormatan institusi DPRD sebagai rumah publik.

“Publik mana pula yang membenarkan anggota DPRD melakukan pengrusakan” ungkap Heris dengan nada tanya.

Oleh Karena itu Heris Ompu Kapa’a akan selalu dorong Sekwan langsung buat laporan polisi agar dengan bukti yang ada pihak kepolisian bisa menerapkan pasal pengrusakan sehingga anggota DPRD yang lain dapat mengambil pelajaran.

Heris Menyayangkan salah seorang Anggota BK yang tidak memahami konteks permasalahan.

Menurutnya Tidak pantas sekelas anggota BK menganggap peristiwa perbuatan merusak fasilitas publik sebagai urusan internal. Urusan internal kalau kalian bertengkar dengan keluarga. Ini nyata-nyata kalian sedang menggelar hajatan kepentingan publik bersama eksekutif. DPRD itu digaji oleh rakyat dan untuk bicara soal rakyat. Rakyat tidak pernah memberi mandat kepada DPRD untuk melakukan pengrusakan.

“Kesalahan Ardiwin anggota DPRD dari Fraksi PPP letaknya pada perbuatan melakukan tindakan pengrusakan barang inventaris pemerintah. Tidak berlaku hak imunitas secuilpun disitu” tegas Heris.

Seharusnya Ardiwin bicara keras soal rakyat!
Bila di forum DPRD mengalami kebuntuan menyalurkan aspirasi publik maka banyak corong lain yg bisa dipakai sebagai media penyaluran. Ada media oneline, ada fb, ada Wa, ada youtube yang langsung bisa diakses publik.

Justeru dengan nyata-nyata melakukan tindakan pengrusakan maka saudara Ardiwin terlihat sekali kehilangan kecakapan. Melakukan pengrusakan adalah tindakan otot tanpa otak.

“Kalau mengandalkan otot maka arenanya bukan di Lembaga Negara tapi di Ring Tinju. Begitu alurnya” ujar Heris.

Diakhir wawancaranya Heris menyebutkan Lembaga negara itu kumpulan orang berfikir. Ada perbedaan yang tajam itu lumrah. Ada kritik yang ganas itu biasa. Tapi sekali melakukan perbuatan pengrusakan apalagi anggota DPRD digaji oleh rakyat maka seumur hidup akan direkam sebagai sejarah buruk bagi yang bersangkutan. (BMM//01)

Sekilas Tentang NTB Solution Centre (NSC)

Bimantika.net Salah Seorang Pendiri NTB Solution Centre (NSC) Ir. H. Zulkifli saat diwawancara oleh Media Cetak dan Online Bimantika menyebutkan beberapa konsep awal berdirinya NSC.

Menurutnya bahwa Beberapa sahabat cerdasnya antara lain Ir. Wiwiek MSi, DR Suryani Eka, DR Nurlaila Hisyam, dan Aishah Mohammed PhD (Invesment Arranger, warga negara Singapura yg sdh menetap lama di Mataram) dan 1-2 org yg lainnya ngobrol tentang topik serius.

Obrolan serius itu adalah tentang Kegiatan partisipatif dan asistensial apa yg bisa kami lakukan utk ikut serta membangun daerah kabupaten dan kota di NTB.

Dari obrolan tersebur Ir Zulkifli dan kawan-kawan cerdasnya sepakat membentuk NSC/NTB Solution Sentre, sebuah NGO/Non Goverment Organization, Lembaga Nirlaba yg tujuan utamanya mengasistensi pemkab/pemkot dan pemprop NTB demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tim NTB Solution Centre (NSC)

Fokus utamanya pada sektor Peningkatan investasi di beberapa sektor komoditas yang punya nilai jual dan daya saing.

Meningkatkan atau mengembangkan potensi-potensi kepariwisataan

Mengembangkan dan Memberdayakan UMKM

Menjaga kebersihan lingkungan mengelola sampah menjadi barang produktif, dan melestarikan hutan.

Meningkatkan mutu pendidikan berbasis kompetensi entrepreneurship dan kemajuan IPTEK.

Masih Menurut Ir. Zulkifli bahwa Untuk memperkuat NSC, dirinya dan rekan-rekannya membentuk struktur organisasi yang disebut Board of NSC, yang melibatkan beberapa orang lintas keilmuan dan stakeholder’s seoerti DR. Aishah Mohammed PhD Senior Business Lawyer/Invesment Arranger.
Ir. H. Zulkifli Yusuf atau yang biasa disapa dengan Om Bezed sebagi arsitek/Lobby Specialist,, DR Nurlaila HisyamPakar Motivasi/Pendidik, DR Suryani EkaPakar Perhubungan, Ir. Sri Wijayaningsih MSi
Pakar kelautan/pertanian, Wawan Hermawan
Pakar Lingkungan Hidup, M. Fajar Pakar Komunikasi Media, Dibantu oleh 2 org Sekretariat Yulia Prayanti ST MM dan Lily Marfuatun SH MH.

Tim NSC Pose dengan Bupati Bima

Lanjut Om Bezed bahwa Dalam intensitas kegiatan asistensialnya, NSC telah bersilaturahmi dengan beberapa Pemangku amanah di NTB, antara lain bersilaturahmi dengan Gubernur NTB, Wkl Gubernur NTB, Sekdaprop dan beberapa OPD Pemprop.

Bersilaturahmi dengan beberaoa Kepala Daerah
Walikota Mataram, Bupati Lobar, Bupatu Loteng dan bupati terpilih Loteng, Bupati terpilih KLU, Bupati Bima danWalikota Bima.

lebih jauh om Bezed membeberkan bahwa Menandatangi MOU dgn Bupati Bima, untuk Pengelolaan sampah berbasis Daur Ulang dan menghasilkan energi lustrik terbarukan, Pemberdayaan UMKM, dlm rangka menyambut agenda MotorGP Mandalika

Tim NSC usai tandatangan MoU dengan Walikota Bima

Menandatangani MOU dgn Walikota Bima, untuk Rencana investasi Floating Resto (Restoran Terapung) di Lawata, Rencana investasi Wisata Laut di Kolo, Pemberdayaan UMKM.

Menandatangani MOU dgn STKIP Tamsis Bima, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan yang berorientasi pada kompetensi entrepreneurship dan kemajuan Iptek.

Diakhir wawancaranya Om Bezed menyenutkan. Bahwa NSC baru didirikan lebih kurang 3 bulan terakhir ini.

“Dan Alhamdulillah gebrakannya cukup dirasakan oleh para Pemangku Amanah, dan lhamdulillah kiprah NSC didukung oleh, Pemprop, Pemkab dan Pemkot, serta DPRD Prop dan DPRD Kabupaten dan Kota se Nusa Tenggara Barat” ungkap Om Bezed mengakhiri Wawancaranya. (BMM//01)

Heris Kutuk Tindakan Brutal Oknum Dewan, Minta Sekwan Segera Lapor Polisi

Abdul Heris, SH (Politisi Muda) Kabupaten Bima

Bimantika.net Salah Seorang Politisi Muda Abdul Heris, SH mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Adw Utusan PPP yang melakukan aksi pengrusakan kaca meja saat berlangsungnya Patipurna.

Menurut Heris bahwa Salah seorang Anggota DPRD Kab Bima dari partai PPP bernama Adw melakukan tindakan pengrusakan dengan memecahkan kaca meja pimpinan DPRD Kabupaten Bima ketika terjadi rapat paripurna DPRD bersama Bupati, Wakil Bupati serta jajaran eselon 2 eksekutif.

“saya mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum anggota dewan saat rapat paripurna berlangsung” ungkap Heris mengawali wawancaranya dengan Media Cetak dan Online Bimantika.

Menurut Heris Ompu Kapa’a biasa disapa bahwa Memecahkan kaca meja pimpinan DPRD adalah perbuatan merusak yang bisa dijerat dengan pasal pengrusakan berdasarkan KUHP ditinjau dari sisi hukum formal. Dari sisi etika, melecehkan marwah partai PPP sebagai bagian dari partai koalisi dan melecehkan PPP sebagai partai Muslim.

Masih menurut Heris Ompu Kapa’a bahwa Sekwan harus mengambil sikap melaporkan saudara Ardiwin dipihak Kepolisian untuk diproses dengan serius dan sungguh-sungguh bahwa telah terjadi dugaan telak tindak pidana pengrusakan oleh salah seorang Anggota DPRD bernama Ardiwin.

Lebih Jauh Heris meminta Ketua PPP Kabupaten Bima harus mengambil sikap mengusulkan PAW kepada saudara Adw yang ditujukan ke DPP PPP bahwa perbuatan kader partai melakukan tindakan pengrusakan adalah perbuatan yang tercela dari sisi etika dan berdampak pada buruknya persepsi publik terhadap partai PPP yang notabene partai Muslim.

Atas perbuatan itu, Ardiwin harus mendapatkan sanksi etik yang memungkinkan diproses oleh Badan Kehormatan Dewan karena melakukan pengrusakan. Bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan barang bukti yang dia rusak, keterangan saksi-saksi, serta keterangan pelapor.

“Pelapor dalam hal ini hrsnya Sekwan karena yg dirusak adalah barang inventaris Sekretariat Dewan yang pengadaannya bersumber dari keuangan publik” demikian ungkap Heris. (BMM/01)

Walikota HML Teken MoU Dengan Tim NSC

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) usai menandatangani MoU dengan Tim NSC dalam rangka Terus Membenahi Kota Bima kearah yang lebih baik lagi

Bimantika.net Upaya Riil Walikota HML Menjaga Keseimbangan Lingkungan dan membenahi Kota Bima secara utuh dan menyeluruh terbukti dengan adanya upaya kongkrit yang dilakukannya dengan melakukan kerjasama dengan ahli pengelolaan sampah plastik para investor yang tentunya ikut memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan dan kemajuan Kota Bima.

Jum’at (5/3/2021) Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Tim NTB Solution Centre (NSC).

Ikut hadir Dalam penandatanganan MoU tersebut Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, S. Ip. Atau yang akrab disapa Dae Pawan.

Penandatangan MoU dengan Tim NTB Solution Centre (NSC) tersebut adalah urusan khusus yang lebih spesifik kerja sama pengelolaan sampah plastik menjadi Biogas, sehingga sampah plastik yang beredar di Kota Bima akan berdaya guna dan bermanfaat untuk Biogas.

Secara Garis besar penandatanganan MoU Pemkot Bima dan Tim NSC adalah Penandatanganan MoU Rencana pembangunan Floating Resto (Restoran Terapung) di Pantai Lawata, Rencana pengembangan kawasan wisata laut (Diving and Snoorkling) di Kolo Kecamatan Asakota dan Kerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah Kota Bima dalam hal pemberdayaan sentra-sentra Usaha Kecil milik masyarakat Kota Bima.

Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) yang dikonfirmasi Media Cetak dan Online Bimantika menyebutkan bahwa dirinya wellcome terhadap para investor yang tentunya memiliki dampak positif untuk perkembangan pembangunan Kota Bima dalam segala hal.

“Kita terus berupaya membenahi Kota Bima ini dengan tetap mengedepankan kerjasama dengan para investor tentunya yang menguntungkan rakyat Kota Bima” ujar Walikota HML. (BMM//01)

Diduga Curi Motor, Tim Puma Polres Dompu Ringkus BS Asal Bolo Madapangga

Bimantika.net Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap BS (17) pelajar asal Dusun Matahari Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik M. Nursahlan warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jum’at (6/3/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa BS ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 25 Februari 2021, lantaran mencuri 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam, No. Pol : DR 2024 SL milik korban.

Dari keterangan korban, Pada saat itu korban bersama anak dan salah seorang temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, pada hari Rabu Tanggal (24/2/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita,

Kemudian korban menyuruh anaknya memakirkan motor. Motor nahas itu lalu diparkir di pinggir jalan kemudian anak korban balik ke pemancingan. Saat hendak pulang selesai memancing, ketiganya tidak menemukan motornya (hilang).

BS dan Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor

Menyadari hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu. Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK memerintahkan Tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku bersamaan motor curiannya. Menindaklanjuti informasi itu, Katim Puma, Aipda Zainul Subhan, berangkat menuju rumah terduga di Desa Bolo, Madapangga, pada Jum’at (5/3/2021) sekira pukul 20.00 wita dan langsung meringkus terduga pekaku tanpa perlawanan.

Terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (/HPD//BMM//01)

Bupati Sampaikan Pidato Perdana, Oknum Anggota Dewan Lakukan “Tindakan Brutal”

Bimantika.net Bupati Bima dua periode, Hj Indah Dhamayanti Putri SE (IDP) menyampaikan Pidato perdana dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Bima melalui Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kabupaten Bima, Jumat (5/3/2021)

Agenda tunggal Paripurna Dewan tersebut dalam rangka Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Bima Periode 2021-2026 itu dimulai sekitar pukul 14: 30 wita dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammd Putra Feryandi S.Ip. (MPF)

Dihadapan paripurna Dewan Bupati Umi Dinda mengaku diamanahkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bima, semata-mata berkat Ridho Allah SWT. Melalui perantara keinginan masyarakat Kabupaten Bima, yang tersalurkan lewat media demokrasi, pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

‘’Pilkada telah selesai Kompetisi telah berakhir, maka sesungguhnya Rakyat Kabupaten Bima lah pemenangnya. Oleh karena itu, mari kita bergandengan tangan, bersama-sama, saling bahu membahu dan bersatu membangun daerah yang kita cintai bersama ini.” Ungkap Bupati IDP dalam Sidang Paripurna.

Bupati IDP mengajak semua pihak untuk
Melanjutkan kemitraan harmonis yang selama ini telah terbangun selama lima tahun di periode pertamanya.

“Mari bergandengan tangan menjalankan Amanah yang diberikan oleh Rakyat Kabupaten Bima” demikian ajakan dari Bupati IDP.

Diakhir Pidatonya Bupati IDP berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima, yang telah memberikan amanah kepada IDP-Dahlan, untuk kembali menahkodai Kabupaten Bima dan tentunya bersama-sama membangun tanah kelahiran perlu sinergitas semua elemen.

“Mari membangun Kabupaten Bima secar bersama sama yang tentunya kita perlu sinergitas antara lembaga pemerintahan” ucap Bupati IDP.

Walau Rapat Paripurna berjalan aman dan lancar, namun ada sedikit adegan yang mencoreng wibawa lembaga Dewan yang terhormat. Yakni adanya “aksi banting mikrofon dan pecahkan kaca meja” oleh salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima.

Ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Adw, tiba-tiba ngamuk-ngamuk sembari membanting meja hingga pecahkan kaca meja dihadapannnya praktis membuat suasana gaduh seketika.

Kaca Meja yang dipecahkan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima

Saat Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, S.Ip, (MPF) hendak menutup rangkaian agenda rapat tersebut, tiba-tiba oknum anggota DPRD dari dapil VI itu, mengacungkan tangan untuk interupsi, namun tidak diindahkan oleh pimpinan rapat.

Bupati dan Wakil Bupati Bima yang usai menyampaikan pidato yang didengarkan peserta forum pada saat itu, tersontak berdiri memusatkan perhatiannya ke Adw yang membanting meja hingga mengakibatkan kaca meja pecah.

Sementara Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Drs. Ishaka, menjelaskan, dalam rapat paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima penyampaian pidato sambutan Bupati Bima periode 2021-2026 seperti ini, memang ada hak bicara anggota Dewan.

“Kalau paripurna pengumuman seperti ini, tidak perlu membutuhkan forum, karena hanya mendengarkan pidato kenegaraan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik,” katanya.

Dia mengakui, ada kewenangan pimpinan rapat yang mengatur semua mekanisme selama proses rapat berlangsung.

“Kalau dilihat dari tindakan anggota Dewan seperti itu, jelas melanggar Kode etik, BK yang berwenang menangani,” bebernya.

Nanti, sambungnya, BK akan memanggil bersangkutan untuk mengklarifikasi, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.

“Biar BK yang akan memanggil untuk klarifikasi, adanya kerusakan itu sudah hal biasa dalam sidang,” katanya.saat di wawancarai beberapa media. (BMM//01)

Bupati IDP Sebut Akan Selektif Tempatkan Para Pejabat di Periode Kedua

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP)

Bimantika.net Usai dilakukan kegiatan serah terima jabatan, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, (IDP) saat dimintai keterangannya melalui WhatsApp pada Hari Jum’at (5/3/2021) menegaskan bahwa dirinya sebagai Bupati akan lebih selektif menempatkan pejabat di lingkup Pemkab Bima, sesuai dengan kapasitas keilmuan dan dedikasinya terhadap pemerintah Kabupaten Bima.

Bupati IDP pun menyebutkan bahwa dalam rentang waktu enam bulan kedepan, seluruh ASN se Kabupaten Bima di nilai dediksinya, raportnya dan profesionalitas yang dimiliki oleh pejabat dalam menjalankan tugasnya.

“Layak dan tidaknya untuk dipromosi tentu ada raport dan track record yang jelas dalam jenjang karir dalam sebuah jabatan” ungkap Bupati IDP.

Selama menjadi Bupati 2016 lalu, Bupati IDP memiliki keyakinan bahwa bahwa hampir semua pejabat eselon ll, lll dan lV saat ini memiliki tingkat dedikasi yang baik yang disertai dengan profesionalitas yang memadai dalam memberikan pelayanan yang utuh dan menyeluruh pada rakyat.

“Dengan menunjukkan kinerja nyata mampu berkoordinasi dengan baik antara atasan dan bawahan serta lintas sektoral tentu itu adalah penilaian utama” ujar Bupati IDP.

Masih menurut Bupati IDP, yang jauh lebih penting adalah ASN dan pejabat Pemkab Bima mampu menterjemahkan Visi dan Misi Bima Ramah Jilid ll.

“itu inti dari semua dedikasi yang saya maksudkan adalah mampunya aparat ASN dan Pejabat Pemkab Bima menterjemahkan visi dan Misi Bima Ramah Jilid ll yang kami usung dengan Wakil Bupati” ujar Bupati IDP. (BMM//01)

Lurah Ule Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat dan Bersih

Bimantika.net Lurah Ule Kecamatan Asakota Kota Bima, Nahyar Munkar, S. PdI mengajak warganya untuk selalu terapkan pola hidup sehat dan bersih.

“Perlu saya ajak warga saya untuk selalu terapkan pola hidup sehat dan bersih” ungkap Lurah Ule mengawali wawancaranya dengan Media Cetak dan Online Bimantika Usai Sholat Jum’at (5/3/2021).

Lanjutnya bahwa Kesadaran masyrakat terhadap hidup sehat dan bersih masih sangat minim sehingga dirinya sebagai pemerintah di tingkat kelurahan Ule bersama staf mengawali dgn melakukan kerja bakti sepanjang jalan karantina termasuk mengangkut sampah yg di buang sembarangan oleh warga.

“Kadang dua kali seminggu kami selalu hadir utk mengangkut sampah yg berceceran di luar akibat di buang di luar kontener yang sudah disiapkan oleh pemerintah” ujar Nahyar.

Dirinya berharap kepada semua warga Ule agar patuh dan taat terhadap cara membuang sampah pada tempatnya. Di samping dirinya mengajak warga untuk selalu tertib membuang sampah pada tempat yang sudah dipersiapkan.

“Kamipun melakukan menghimbau kepada Imam Marbot dan Bilall di setiap masjid dan Mushollah utk selalu melaksanakan Zikir dan Doa di rangkaikan dengan yasinan bersama di setiap Masjid dan Mushollah” Tegasnya

Dirinya menyadari hal ini dilakukannya sebagai bentuk menghambakan diri kita di hadapan Allah.

“Dengan kita mendekatkan diri kepada Allah semoga ujian yang menimpa kita yakni wabah Covid-19 dan bencana lainnya dapat di usaikan oleh yang maha kuasa” demikian harapnya. (BMM//01

Pemkab Bima Gelar Sertijab

Bimantika.net Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab Bima) selenggarakan kegiatan serah terima jabatan dari Plh Bupati Bima Drs. H Taufik, Hak, M. Si, ke Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Wakil Bupati Bima Drs. H Dahlan M. Noer, M. Pd, (IDP-Dahlan) Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima terpilih hasil Pilkada Desember 2020.

Sertijab berlangsung di aula ruang rapat Kantor Bupati Bima pada hari Jumat, (5/3/2021).

Selain Plh Bupati Bima, yang juga sebagai Sekda, Setijan Bupati dan Wabup periode 2021-2026 juga hadir Gubernur NTB diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemprov NTB, para asisten dan Kepala Dinas lingkup Pemda Bima.

Dalam sambutannya Bupati IDP menjelaskan, dirinya bersama H. Dahlan dilantik bersama 5 kepala daerah lainnya di Nusa Tenggara Barat, setelah proses Pilkada pada 9 Desember 2020 dilewati semua tahap dan prosesnya termasuk proses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Kami sampaikan kepada segenap TNI, Polri, Kejaksaan Pengadilan lebih-lebih penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu yang sudah mengawal pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman lancar di Kabupaten Bima,” ungkap Bupati IDP.

Kemudian secara khusus, Umi Dinda menyampaikan ucapan terima kasih kepada PLH Bupati, selama 9 hari bekerja memimpin daerah.

“Hari ini sebagai titik awal kami bekerja bersama Pak wakil untuk melanjutkan program dan visi yang sudah kami laksanakan di periode pertama,” ungkap IDP.

Masih menurut IDP bahwa sesungguhnya Program pro rakyat selama dirinya diperiode pertama yang belum tuntas akan menjadi skala prioritas di periode ke dua ini.

“mengukir Prestasi adalah menjadi kebanggaan bersama dalam menjalankan roda pemerintahan begitu juga permasalahan dan tantangan wajib dihadapi dan selesaikan secara bersama sama pula” Demikian ungkap IDP mengakhiri sambutannya. (Tim)

Diduga Miliki Narkoba, HR Di Ringkus Satresnarkoba Polres Dompu

Bimantika.net Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus HR alias Tibo (38), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis Shabu di rumahnya di Dusun Rasabou Desa Ta’a, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, kamis (4/3/2021) sekira pukul 15.30 Wita.

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah bahwa HR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mensinyalir bahwa terduga seringkali melakukan transaksi barang haram tersebut, baik di rumahnya maupun di lingkungan sekitar, sehingga dilakukan penggrebekan di rumahnya pada sabtu (27/2/2021) bulan lalu, sekira pukul 15.00 wita.

Saat itu, untuk memastikan laporan tersebut, sekira pukul 18.00 Wita, Kasatresnarkoba, Iptu Tamrin, S.Sos memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku sebelum dilakukan penangkapan.

Setelah dipastikan, sekitar pukul 19.45 wita, anggota Opsnal Restik di bawah kendali KBO Narkoba IPDA Agustamin, SH., bersama warga sekitar, bergerak menuju rumah terduga yang saat itu bersama istrinya.

Di rumah terduga, awalnya anggota masuk ke kamar tidur untuk melakukan penggeledahan. Sayangnya, anggota tidak menemukan barang bukti. Anggota lalu menuju bagian dapur dan menemukan 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis Shabu.

Saat itu terduga sempat mengelak dengan suara keras hingga mengundang keramaian warga, bahkan nyaris terjadi ketegangan, di mana warga mencoba menghalangi upaya penangkapan terhadap tertuga pelaku.

Untuk meredam emosi warga, anggota opsnal satresnarkoba Polres Dompu dibantu oleh anggota dari Satuan Polsek Kempo melakukan pendekatan secara persuasif. Agar warga tidak berusaha mencoba menghalangi tugas Kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

Di luar dugaan anggota, situasi tegang itu dimanfaatkan oleh terduga untuk melarikan diri (kabur). Petugas kembali ke Mapolres hanya membawa barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan rokok merk surya 12 berisi 5 (lima) gulung plastik klip transparan dan di dalamnya terdapat kristal bening berupa narkotika jenis shabu seberat 1,45 (satu koma empat lima) gram serta 1 (satu) unit Hanphone Merk Nokia warna biru.

Tidak berhenti di situ, anggota opsnal terus memburu terduga pelaku, hingga akhirnya terduga HR dapat dibekuk pada Kamis kemarin di rumahnya (4/3/2021) sekitar pukul 15.30 wita tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (HPD/BMM//01)