Pemkab Bima Paparkan Pengendalian DAK Penurunan Stunting

Bimantika.net._Kabupaten Bima dinilai oleh Pemerintah Pusat berhasil dalam menurunkan secara signifikan angka stunting sepanjang tahun 2020. Untuk mengoptimalkan intervensi penanganan stunting secara terintegrasi baik di tingkat pusat maupun daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI secara khusus mengundang Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bappeda dan instansi terkait melakukan Review Pengendalian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penurunan stunting Tahun Anggaran 2020.

Untuk mengioptimalkan persiapan pemaparan tersebut Senin (15/02) dilakukan Rapat Koordinasi Kinerja Penanganan Stunting di Kabupaten Bima yang berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Bima dan diikuti 17 peserta yang merupakan perwakilan Bappeda, Dinas PU PR, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Dikbudporra dan Dinas Perkim.

Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Bima Drs. H. Muzakkir M.Sc yang memimpin rapat tersebut mengemukakan, “Bappenas ingin melakukan redesain tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait penanganan stunting. Terkait hal tersebut Bappeda Kabupaten Bima diminta untuk memberikan masukan bagi upaya perbaikan pemanfaatan DAK stunting tersebut.

Pada rapat yang juga dihadiri Sekretaris Bappeda H. Fahrudin S.Sos, M.AP tersebut, Kepala Bappeda mengungkapkan, “DAK stunting menyebar ke sejumlah perangkat daerah terkait, maka perlu dilakukan identifikasi baik DAK fisik maupun DAK Non-Fisik untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pencapaian target penurunan stunting di tingkat daerah. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan tata kelola berlangsung sesuai dengan target yang sudah ditetapkan”. Jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Bima Raani Wahyuni, ST, MT,. M.Sc yang memandu rapat menjelaskan, review akan berlangsung Kamis (18/02) secara virtual melalui perangkat zoom meeting. Sejumlah pihak yang akan ikut serta pada Review Pengendalian DAK tersebut yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Bappeda Provinsi NTB.

Ditambahkannya, sejumlah poin penting yang dibahas dalam pertemuan antara lain mekanisme koordinasi perencanaan dan penyusunan rencana kegiatan DAK stunting lintas sektoral di daerah, data kondisi stunting dan faktor determinan seperti air bersih, sanitasi, rawan pangan serta gambaran kondisi desa lokus balita stunting.

Aspek lainnya pemanfaatan DAK Stunting dalam kegiatan pemerintah daerah termasuk kendala dalam pelaksanaan kegiatan, mekanisme koordinasi pemanfaatan anggaran dalam mendukung pelaksanaan konvergensi stunting, identifikasi kesesuaian menu serta realisasi kegiatan pelaksanaan DAK tematik stunting lintas bidang tahun 2020 disamping rekomendasi daerah untuk meningkatkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan DAK terkait ke depan”. Urainya.
(TKPDK/SKB/BNN_01)

Vaksinasi Sinovac Kembali Di Lakukan Pemkab Bima

Bimantika.net. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dibawah kendali Bupati Bima 2 Periode, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) dan Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer, M. Pd, kembali melakukan Vaksinasi Sinovac.

Vaksin Sinovac ini adalah untuk memberikan kekebalan kepada tubuh untuk menghindari terjangkitnya Virus Covid-19.

Vaksinasi Sinovac tahap kedua, di lakukan di Aula Sidang Utama Kantor Bupati Bima pada hari ini Selasa (16/2/2021)

Pejabat yang di Vaksinasi Sinovac ini diantaranya Sekretaris Daerah Drs. H Taufik HAK, para Kabag di lingkup Sekretariat Daerah, Asisten, Kepala OPD dan sejumlah staf pemerintahan kabupaten bima

Pelaksanaan Vaksin tahap kedua ini, merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 2 Februari lalu.

Sejak Vaksinasi tahap pertama hingga sekarang, sudah 1039 Nakes se Kabupaten Bima yang telah divaksin. Dan hari ini (16 Februari) seluruh Nakes dan puskesmas se kabupaten Bima juga serentak melakukan vaksinasi tahap kedua.

”Di lingkup Pemkab Bima, beberapa pejabat yang akan divaksin, yaitu Sekda, Kadis beserta staf, dan para Kabag beserta staf,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Kabupaten Bima, Rifai. M.Ap, di Kantor Bupati Bima.

Menurutnya bahwa Vaksinasi ini sangat aman dan halal dan Sejauh ini, katanya, testimoni terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) dan beberapa Pejabat daerah, setelah melaksanakan Vaksin, tidak ada gejala apapun yang mereka rasakan. Mereka tetap normal sebagaimana biasanya.

Atas keamanan dan kehalalan Vaksin inipun Rifai menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten bima untuk tidak terpengaruh dengan issu-issu yang menyesatkan terkait Vaksin ini.

Bahkan menurutnga sejak vaksin dilaksanakan, angka Corona menurun. Artinya vaksin ini tidak berbahaya, justru melindungi kita.

Pada tahap pertama, jelas Rifai, tim Kesehatan Covid-19 ini telah menghabiskan 1039 orang. Tahap pertama akan tetap dilaksanakan sampai akhir Februari bagi para Nakes. Kemudian lanjut sampai Maret 2021 bagi ASN, TNI, Polri, dan pelayanan masyarakat lainnya. (Tim)

Untuk Memberi Rasa Aman Pada Warga, Kades Dena Berlakukan “Patroli Malam”

Kepala Desa Dena, Abdul Haris HM. Sadakah

Bimantika.net,_Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warganya, Kepala Desa Dena Abdul Haris HM. Sadakah kembali memfungsikan “Ronda Malam”

Ronda Malam inipun atas keluh kesah warga mengingat terjadinya bentuk kehilangan ternak berupa kambing milik beberapa warga desa dena yang terjadi pada waktu malam hari sekitar dua minggu lalu.

Kini Pemerintah Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima atas informasi tersebut merespon dalam rangka melakukan ronda malam melalui kegiatan patroli malam bersama Linmas Desa Dena yang di bentuk dan di aktifkan kembali untuk menyelenggarakan ronda malam.

“Kita aktifkan kembali patroli malam bersama Linmas untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk warga” Demikian ungkapan Kepala Desa Dena Abdul Haris, H. M. Sadakah pada Media BimaNtika saat berlangsungnya Patroli Malam pada hari senjn tengah malam (15/02/2021).

Pemdes Dena dalam rangka melakukan gerakan aksi sosial kemasyarakatan (Patroli Malam) turut dihadiri oleh Babinkamtibmas Desa Dena, Babinsa Desa Dena, Anggota Pol-PP Camat Madapangga, Ketua RT dan beberapa warga Desa Dena.

Dijelaskan Kades Dena, bahwa gerakan aksi sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan ini adalah sebagai hal untuk upaya dan mewujudkan stabilitas keamanan terhadap wilayah lingkungan desa dena mengingat karena terjadinya kehilangan ternak berupa kambing milik beberapa warga yang hilang di waktu malam hari di curi oleh oknum yang di duga belum diketahui secara hukum.

Salain dari aksi sosial itupun Kades Dena Abdul Haris, H. M. Sadakah mengimbau terhadap pemuda dan ketika ada pelajar SMA yang suka begadang lewat jam agar mengupayakan tidak ada lagi bentuk begadang sampai lewat jam yang diberlakukan oleh kami melalui tugas Linmas Desa Dena, Sembari melakukan aksi sosial kemasyarakatan dan imbauan tersebut Kades Dena beserta jajaran struktur pemerintah desa dena mengucapkan bentuk ucapan terimakasih kepada Babinkamtibmas Desa Dena, Babinsa Desa Dena, Anggota Pol-PP Camat Madapangga, Ketua RT dan beberapa warga Desa Dena yang turut hadir berpartisipasi meluangkan waktu dalam kegiatan patroli malam. (BNN/yadin)

Mahasiswa Demo Tuding CV Hilal Tidak Berizin, Pemilik CV Hilal Tegas Katakan Ada Izin Dari BPOM dan DPMPT NTB

Izin Edar Air Minum Dalam Kemasan “Asakota” Milik CV. Hilal

Bimantika.net,-Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di depan kantor Walikota Bima Senin (15/2/2021) diwarnai bentrok antar mahasiswa dan pol Satpol PP.

Aksi saling dorong menjadikan potensi awal terjadinya bentrok antar mahasiswa pendemo dengan Sat Pol PP selaku pengaman internal Pemerintah Kota Bima.

Akan adanya saling dorong tersebut, bentrok tak terhindarkan karna sejumlah mahasiswa peserta aksi terus merangsek masuk menemui langsung Walikota Bima.

Namun berkat kesigapan aparat Sat Pol PP, yang semula massa aksi merangsek masuk halaman Pemkot bisa terkendalikan dengan baik dan massa aksi pun kembali mundur di depan gerbang kantor walikota sembari melakukan orasi.

Dalam orasinya, para mahasiswa bergantian melakukan orasi di depan Kantor Walikota Bima tersebut.

Agenda Demonstrasi Mahasiswa adalah meminta pada Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE untuk menertibkan CV. Hilal sebagai salah satu perusahaan air minum dalam kemasan.

Dalam orasinya Mahasiswa menyebutkan bahwa pengeboran dan pengambilan air oleh CV Hilal di Kelurahan Rabadompu Barat, untuk kebutuhan perusahaan air minum dalam kemasan Asakota di duga kuat tidak memiliki izin usaha pengelolaan.

Salah seorang Korlap Aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasinya, di Kelurahan Rabadompu Barat terjadi pengeboran air untuk dijadikan air minum dalam kemasan oleh CV. Hilal.

“Dan air tersebut dikelola di Lingkungan Kedo Kelurahan Ule. Dugaan kami, aktivitas pengeboran tersebut tidak ada izin resmi, bahkan tidak memiliki kontribusi untuk rakyat,” ungkap salah seorang Korlap Aksi.

Sertifikat Merk Air Asakota

Sementara itu Direktris CV. Hilal, Hj. Ellya Alwaini yang dikonfirmasi Media Cetak dan Online Bimantika menyebutkan bahwa CV. Hilal memiliki izin operasional dan izin tempat usaha yang sangat jelas sehingga tidak ada hal-hal yang perlu dirinya khawatirkan.

“Alhamdulillah sebelum CV. Hilal di operasionalkan, maka kami selaku pengelola Air Minum Dalam Kemasan di bawah payung CV. Hilal sudah mengantongi izin usaha jauh sebelum perusahaan di operasionalkan” ungkapnya.

Hj. Ellya Selaku Istri Walikota Bima siap pertanggung jawabkan secara hukum atas legalitas perusahaan yang didirikannya tersebut, karna perusahaan CV. Hilal ada sebelum Suaminya jadi Walikota Bima.

“Insya Allah kita akan bisa pertanggung jawabkan bahwa CV. Hilal itu memiliki legalitas formal secara hukum dan bukan perusahan tak berizin sebagaimana tuntutan mereka yang permasalahkan CV. Hilal” tegasnya.

Hj. Ellya Alwaini Mengenaskan bahwa Perusahaan Air Dalam Kemasan yang dipasarkan oleh CV. Hilal jauh sebelum suaminya menjadi Walikota Bima perusahan tersebut sudah beroperasi.

“Sudah ada ijin sifa ( pemboran pengambilan air ) yg dikeluarkan oleh propinsi semenjak suami saya belum jadi walikota” Demikian Tegas Umi Elly Sapaan akrab Istri Walikota HML ini.

Lanjutnya bahwa Kalau tidak ada ijinnya tidak mungkin bisa produksi karena itu syarat mutlak yang akan diberikan oleh BPOM.

“Kalau tidak ada izin resmi tidak mungkin bisa produksi karna BPOM tidak sembarang memberikan izin edar” Tegas Umi Elly mengakhiri wawancaranya.

Ady Bohari, DPMPT Propinsi NTB

Tahun 2019 Silam, Media Cetak dan Online Bimantika lakukan investigasi mendalam bahwa Air Minum Dalam kemasan “Asakota” memiliki Izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) NTB atas nama CV. Hilal.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB
(DPMPT) Propinsi NTB, Ady Bohari yang dikonfirmasi langsung oleh Wartawan Bimantika melalui Saluran WhatsAp nya pada hari selasa (15/10/2019)

Menurut Ady Bohari bahwa Pihak DPMPT bahwa urusan perizinan terkait dengan air dalam kemasan adalah kewenangan Pemerintah Kota Bima melalui DPMPT Kota Bima. “Kalau bicara urusan air dalam kemasan itu adalah kewenangan dari DPMPT Kota Bima” ujar Ady Bohari.
Namun menurut Ady bohari bahwa ada kewenangan Propinsi atas izin Pengeboran serta izin pemanfaatan air tanah. Kedua izin ini menurutnya sudah di penuhi oleh CV. Hilal.

“Pihak kami di Propinsi memberikan izin pengeboran dan izin pengelolaan air dalam tanah, bukan pada wilayah izin usahanya.

Lanjutnya bahwa Air Asakota yang beredar di kota Bima tersebut secara resmi memiliki izin pengeboran dan izin pemanfaatan air tanah.

“Yang mengajukan izin itu CV. Hilal dan Pemohonnya saat itu Ibu Elly” terang ady Bohari.
(BNN_01)

Dewan Tak Menemui Massa Aksi, Pintu Gerbang Parlemen Di Rusak Mahasiswa

Bimantika.net.- Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UMK) Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Mbojo Bima, semula berjalan lancar, namun akibat kekecewaan sejumlah para Pendemo tersebut melakukan pengrusakan pintu gerbang kantor DPRD Kota Bima.

Mahasiswa menyampaikan aspirasi, tak seorangpun Anggota Dewan yang menanggapi sehingga keterwakilan mereka dipertanyakan oleh sejumlah massa aksi demonstrasi.

Hampir dua jam melakukan aksi sambil menyampaikan point tuntutannya, anggota DPRD Kota Bima tidak menghiraukan aksi tersebut.

Mahasiswa selaku Agen Of Control pun merasa kecewa dengan sikap Wakil Rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat, mengambil sikap untuk mengamuk hingga tendang dan goyangkan pintu gerbang DPRD Kota Bima, alhasil bagian timur hingga roboh.

pihak Satpol-PP dan Kepolisian segera menertibkan jalannya aksi sehingga keadaan tertib kembali sesaat setelah robohnya pintu gerbang.

Ada point penting yang disampaikan oleh Mahasiswa yakni tertibkan pengeboran yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam emasan CV. Hilal.

Tuntutan utama Mahasiswa adalah segera lakukan normalisasi sungai yang ada di seputaran Kota Bima.

“Kami sampaikan pada Dewan agar segera lakukan normalisasi sungai yang ada di Kota Bima untuk meminimalisir terjadinya banjir saat musim hujan” ujar mahasiswa dalam orasinya. (BNN_01)

Bupati IDP Lakukan Sidak, Memotivasi Kinerja ASN Untuk Pelayanan Prima

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) saat lakukan Sidak Senin (15/2/2021)

Bimantika.net.- Untuk memastikan para Aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkup Sekretariat Kantor Bupati Bima, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) lakukan inspeksi mendadak (Sidak) pda hari senin (15/2/2021).

Dalam Sidak tersebut, Bupati IDP, didampingi Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt Kabag Administrasi Kesra Setda Kabupatrn Bima Drs. H. Arifuddin

Menurut IDP bahwa Sidak disejumlah Bagian Sekretariat Daerah ini, guna memastikan bagaimana proses pelayanan dan kinerjanya dan termasuk lingkungan kerjanya sehingga rakyat terlayani dengan utuh.

IDP pun meminta seluruh OPD dan Kepala Bagian, agar dapat memaksimalkan kinerja terutama memastikan pelayanan kepada masyarakat yang efektif dan efisien sehingga rakyat terlayani dengan sepenuhnya.

“Saya minta seluruh OPD dan Kepala Bagian untuk memaksimalkan pelayanan secara efektif dan efesien,” tegas IDP.

Dalam sidak tersebut, Bupati terus menghimbau agar ASN dan staf tetap mengikuti protokol kesehatan dalam langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jangan abaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid ini, tetaplah pake masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah melakukan aktifitas” demikian IDP Mengingatkan aparaturnya.
.(OB/tim/yadin)

Pemuda Mabuk Bawa Sajam , JR Diamankan Polsek Hu’u

Bimantika.net. -JR (18) diamankan ke Mapolsek Hu’u karena berbuat onar di lokasi perkemahan Taufikurrahman (18, korban) dan teman-temannya, tepatnya di tempat wisata Lakey, Kecamatan Hu’u, Minggu (14/2/2021) sekira pukul 01.30 wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah pada Media Cetak dan Online Bimantika.net menyebutkan bahwa saat itu, JR membawa senjata tajam berupa sebilah pedang yang dipakai mengancam dan menakuti korban, sebelum beraksi di lokasi perkemahan, JR diketahui mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman temannya di Dusun Cangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Usai berpesta miras, JR ditemani teman-temannya menuju ke pinggir pantai Lakey dengan tujuan buang air besar (BAB). Ternyata di pinggir pantai yang mereka tuju, ada sekelompok anak muda yang sedang berkemah, dikoordinir oleh Taufikurrahman, pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

JR yang diamankan Anggota Polsek Hu’u

Sesaat kemudian, JR dengan menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang (palak). Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman.

Tidak berhenti di situ, sadar akan jumlah anggotanya yang tidak seimbang, JR pun pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah parang, kemudian kembali ke lokasi perkemahan.

Sembari menggenggam parang, JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik dengan nada ancaman. Namun, Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan melerai kedua kelompok.

Atas laporan warga, Kapolsek Hu’u Ipda M.Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu’u untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara petugas lainnya mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga korban. Terutama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi kembali kondusif.

Atas perbuatannya JR dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (BNN_01)

Kaukus Muda Pulau Sumbawa Terbentuk, Wadah Pengejewantahan Ide Cemerlang

Bimantika.net. Kaukus Muda Pulau Sumbawa terbentuk Pada Hari ini, Minggu (14/2/2021) sebagai wadah Pemuda Pulau Sumbawa dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan untuk menyatukan potensi pikiran demi sebuah tujuan mulia terbentuknya komunitas yang berkualitas.

Kaukus Muda Pulau Sumbawa terbentuk atas pikiran kaum muda pulau Sumbawa yang tentunya akan menjadikan wadah tersebut sebagai wadah untuk menuangkan ide ide cemerlang demi sebuah kemaslahatan bersama dimasa yang akan datang.

Kaukus Muda Pulau Sumbawa Terbentuk dengan susunan Kepengurusan yang akan di lengkapi dalam waktu dekat sekaligus membentuk badan hukum sebagai langkah awalnya.

Untuk saat ini Kaukus Muda Pulau Sumbawa dikendalikan oleh M. Yunus Asfiah – selaku Ketua umum,
Ilham Yahyu, SH – selaku Ketua Harian dan
Imam Ahmad Ritauddin – Sekertaris.

“Nanti kita akan lengkapi dengan beberapa dokumen legalitas untuk melakukan aktifitas selanjutnya” Ungkap M. Yunus Selaku Ketua Umum Kaukus Muda Pulau Sumbawa.

Untuk agenda besar utama yang dilakukan oleh Kaukus Muda Pulau Sumbawa, Yunus mengaku akan memperjuangkan terbentuknya Propinsi Pulau Sumbawa yang sudah lama digaungkan oleh para tokoh sebelum-sebelumnya.

“Kaukus Muda Pulau Sumbawa memiliki agenda penting dalam hal issue issue kenegaraan yang terjadi saat ini, dan yang utama sekarang adalah tetao mendorong terbentuknya Propinsi Pulau Sumbawa” ungkapnya.

Masih menurutnya bahwa issu-issu lainnya seperti adanya upaya kriminalisasi tokoh Nasional asal pulau sumbawa seperti Din Syamsuddin akan dibahas tuntas dalam wadah Kaukus Muda Pulau Sumbawa.

“Kami juga akan tetap mengikuti upaya-upaya dari berbagai pihak yang mencoba kriminalisasi tokoh asal Sumbawa Din Syamsuddin yang dianggap dan di tuduh Radikalisme oleh sejumlah pihak dengan pola-pola lama” tegas Yunus. (BNN_01)

Koalisi LSM ITK dan LAMSIDA NTB Ungkap Dugaan Kejahatan BP2JK NTB

Bimantika.net. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTB adalah lembaga yang di dirikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR RI sejak Tahun 2019 silam.

Sejak berdiri sejak 2019 silam, pegiat LSM yang ada di NTB selalu memantau kinerja BP2JK tersebut yang dinilai oleh sejumlah pegiat LSM bahwa di institusi itu banyak terjadi banyak praktek penyalahgunaan kewenangan serta praktek monopoli pekerjaan.

Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Daerah ITK dan LAMSIDA NTB pun ambil bagian dalam hal mengungkapkan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh BP2JK tersebut.

Dalam surat pengaduan bernomor : 005/LSM-ITK-LAMSIDA NTB/II/2021 Perihal Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa, Koalisi ITK dan Lamsida NTB membeberkan beberapa hal terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak BP2JK NTB.

Surat yang di tandatangani oleh Direktur ITK Dedi Kusnadi, SE dan Direktur Lamsida NTB, Ilham Yahyu, SH pada tanggal 13 Pebruari 2021 tersebut mengungkapkan adanya dugaan korupsi dan menolak monopoli pekerjaan (menolak PT. Bangun Yodya Persada pada paket pembangunan pengaman pantai pulau Shopialousia/Sepatang Kabupaten Lombok Barat dan menuntut Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB untuk tidak menandatangani SPBJ atau kontrak kerja.

Koalisi LSM Daerah ITK dan LAMSIDA NTB dalam tuntutannya menyebutkan juga bahwa ada dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak BP2JK NTB dalam melaksanakan proses tender dan memilih segelintir kontraktor yang sama pada setiap tahun anggaran dan di tengarai BP2JK NTB melakukan praktek transaksional untuk memenangkan rekanan.

Atas dugaan mall praktek terhadap fisik proyek yang dilakukan oleh pemilik proyek, yakni BWS NTB dan Balai Jalan Jembatan NTB, yang membiarkan penyedia jasa mengerjakan proyek asal-asalan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas.

Lima (5) point tuntutan Koalisi LSM Daerah ITK dan LAMSIDA NTB

Maka ITK dan Lamsida NTB menyampaikan sikap dengan lima (5) point tuntutan yakni, Menolak praktek KKN dalam bentuk apapun yang merugikan keuangan negara.

Mengutuk keras tindakan BP2JK NTB yang memberi ruang kepada kelompok atau pihak tertentu dan atau perorangan maupun penyedia jasa untuk melakukan kejahatan dan berbuat monopoli.

Mengutuk pihak pemilik proyek seperti BWS NTB, Balai Jalan Jembatan NTB dan SPAM NTB melakukan pembiaran terhadap penyedia jasa yang tidak bisa menjaga mutu dan kualitas fisik pekerjaan.

Mendesak DPRD NTB untuk segera membentuk PANSUS untuk mengevaluasi kinerja BP2JK NTB.

Mendesak KPK dan KPPU untuk segera turun lapangan memeriksa dan menangkap seluruh pihak yang diduga bermain baik di BP2JK NTB, BWS NTB maupun Balai Jalan Jembatan NTB.

Lima point tuntutan koalisi LSM Daerah ITK dan LAMSIDA NTB ini ditanda
tangani di mataram pada tanggal (9/2/2021) ditandatangani oleh Direktur ITK dan Direktur Lamsida NTB.

Tuntutan ini mereka akan sampaikan saat melakukan unjuk rasa besok hari senin (15/2/2021) dengan estimasi massa sekitar 150 orang dengan tetap taati protokol Covid-19 (memakai masker) saat melakukan aksi unjuk rasa. (BNN_01)

Diduga Mencuri Seekor Kambing, Pria Mangge Asi Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Bimantika.net. Seorang pria warga Dusun Rasa Nggaro, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, berinisial HN alias Cungki (29) dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 20.00 wita di rumahnya.

Informasi langsung dari Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, bahwa HN dibekuk berdasarkan laporan yang diterima pihak Polres Dompu bahwa ia diduga kuat mencuri 1 (satu) ekor kambing milik Deden Ferdiansyah (24, korban), warga Dusun Dua Baka, Desa Serakapi, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, yang terjadi pada Jum’at (5/2/2021) lalu sekira pukul 16.00 wita, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/70/II/2021/NTB/Res. Dompu, Tanggal 13 Februari 2021.

Dari keterangan korban, awalnya ia melepas 4 (empat) ekor kambing di areal kuburan Desa Serakapi. Biasanya kambing-kambing itu pulang sendiri pada sore harinya. Namun sore itu hanya 3 (tiga) ekor yang kembali ke rumah, sedangkan 1 ekor kambing jantan tak kembali.

Atas hal itu, korban berupaya melakukan pencarian, ternyata kambing tersebut ia temukan di rumah HN. Mengetahui keberadaan kambingnya, korban langsung melaporkan ke Polres Dompu.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim memerintahkan Team Puma yang dipimpin Aipda Zainul Subhan untuk segera menangkap HN. Merespon perintah Kasatnya Tim Puma segera mendatangi rumah HN selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu beserta barang bukti yakni (satu) ekor kambing jantan.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (HPD@/tim/BNN)

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom