Warga Manggemaci & Ule Ucapkan Terimakasih Pada Umi Elly

Bimanntika.net Ketua TP PKK Kota Bima Hj. Elly Alwaini Hari Ini Sabtu (20/3/2021) kembali lakukan aksi kemanusiaan.

Umi Elly saoaan akrab Ketua TP PKK Kota Bima sadari betul bahwa 10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu: Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,
Gotong Royong, Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga, Pendidikan dan Ketrampilan, Kesehatan
Pengembangan Kehidupan Berkoperasi. Kelestarian Lingkungan Hidup.

Menyadari akan Tugas Pokok dan Fungsi PKK itulah Umi Elly lakukan berbagai kegiatan yang berdampak positif untuk masyarakat Kota Bima.

Liputan langsung Media Cetak dan Online Bimantika bahwa Hari ini sabtu (20/3/2021) Hj Elly Alwaini sebagai ketua penggerak PKK kota Bima melakukan bakti sosial sekaligus menyerahkan 100 paket sembako kepada lansia di kelurahan Manggemaci dan sekaligus menyerahkan bibit buah-buahan di perumahan NSD Kedo kelurahan Ule.

Warga kedua Kelurahan yang di datangi Umi Elly sangat berterimakasih pada Umi Elly atas bantuan dan kepedulian Ketua TP PKK Kota Bima. (BMM//01)

Kerja Nyata TP PKK Kota Bima Lakukan Bakti Sosial

Bimantika.net Hari ini Sabtu (20/3/2021) Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Bima, Hj. Ellya Alwaini dan segenap Pengurus melakukan Bhakti Sosial dalam rangka Hari Kesatuan Gerak PKK.

Bhakti Sosial yang dilakukan oleh TP PKK hari ini adalah membagi-bagikan sejumlah Pohon kepada warga untuk di tanam di halaman rumah masing-masing. TP PKK Kota Bima menyambangi dua Kelurahan yakni Kelurahan Manggemaci dan Kelurahan Ule.

Pada kesempatan Bhakti Sosial tersbeut, Umi Elly Sapaan akrab Ketua TP PKK Kota Bima, Sampaikan Pesan Moral Pada Warga RT 23 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.

Pesan Moral itu setelah dirinya membawa berupa bibit Sawo dan Sirsak untuk di tanam oleh warga setempat di halaman rumahnya masing-masing.

“ibu-ibu Ta Meci Ra Ca’u si Mada doho, ta Meci Ra Ca’upu pohon ra wa’a mada doho ake, ( Ibu-ibu kalau mencintai dan menyayangi kami, maka cintai dan sayangilah pohon yang kami bawa ini) untuk ditanam” Demikian ujar Umi Elly sapaan Akrab Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bima Hj. Ellya Alwaini di sambut aplous warga setempat. (BMM//01)

Proses Hukum Kasus Ferry Sofyan Jalan Terus Warga Kota Bima Sesalkan DPMPTS Terbitkan Izin Setelah Ferry Sofyan Jadi Tersangka

Bimantika.net – kasus hukum yang menimpa Wakil Walikota Bima Ferry Sofyan, SH makin memberikan gambaran terang benderang bahwa bangunan yang dibangun di atas lahan negara oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tersebut sesungguhnya berawal dari tidak memiliki Izin secra resmi atau Illegal.

Para pegiat dan pemerhati Lingkungan hidup di Kota Bima benar-benar menyoroti soal tersebut sehingga Ferry Sofyan dijadikan tersangka oleh Pihak Polres Bima Kota.

Polres Bima Kota Tetapkan Ferry Sofyan sebagai tersangka pada 9 November 2020 karena diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Seiring dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan izin dermaga wisata milik Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, pada 4 Januari 2021 lalu.

Sedangkan Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota sejak 9 November 2020 atas pembangunan dermaga wisata yang tak memiliki izin sebelumnya, dan setelah ditetapkan Tersangka oleh Polres Bima Kota baru memiliki izin.

Sepertinya Wali Kota Bima, Feri Sofiyan sadar bahwa bagunan yang dibangunnya diatas lahan negara tersebut harus memiliki legalitas sehingga saat inioun step by step mengantongi izin demi memenuhi syarat kepemilikan dermaga yang telah dibangun di atas tanah milik negara di kawasan pantai Bonto, Kelurahan Kolo Kota Bima tersebut.

Kepala DPM-PTSP NTB, Muhammad Rum dalam berbagai media menjelaskan, izin yang dikeluarkan merupakan izin lingkungan. Sementara beberapa izin lainnya seperti izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga harus dikantongi pula.

Izin lingkungan DPM-PTSP dikeluarkan setelah sebelumnya mengantongi rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB. Termasuk pertimbangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.

“Izin lingkungan telah diterbitkan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK),” kata Muhammad Rum kepada sejumlah awak media di NTB.

Kasus hukum yang dialami oleh Wakil Wali Kota Bima sudah pada tingkat proses hukum hingga berkasnya sampai di Kejaksaan Negeri Bima, walau demikian, tidak mempengaruhi pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengeluarkan izin lingkungan.

Terkait izin lingkungan yang diterbitkan dengan kasus Wakil Wali Kota Bima, Rum menjawab tak ada hubungan atara kasus pembangunan Jetty oleh Wakil Walikota Bima dengan izin dikeluarkan, karena izin dikeluarkan sesuai waktu pengajuan dilakukan oleh pemohon dalam hal ini Ferry Sofyan

“Intinya DPM-PTSP hanya menerbitkan izin lingkungan saja dan itu merujuk pada rekomendasi DLHK Provinsi NTB. Kalau izin pembangunan dermaga dan izin operasional dermaga itu menjadi kewenangan pusat,” jelasnya.

Dari rangkaian pengembangan kasus penyelidikan serta penyidikan hingga ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota, diketahui bahwa bangunan dermaga wisata milik pribadi yang berdiri di atas lahan milik negara di kawasan perairan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima itu bukan saja takbmengantongi izin. Namun berdampak pada kerusakan terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut yang hidup disekitar.

“Keputusan dikeluarkan oleh DLHK tentang rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yakni sejak 4 Januari 2021,
setelah sebelum ada kesesuaian ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) NTB pada 30 Desember 2020,” kata Kepala DLHK NTB, Madani Mukarom, saat dikonfirmasi beberapa media.

Polres Bima Tetapkan Ferry Sofyan sebagai tersangka pada 9 November 2020 karena diduga melanggar pasal 109 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.

Dari informasi yang himpun oleh Media Cetak dan Online Bimantika sesungguhnya berkas tersangka kasus Ferry Sofiyan terakhir kalinya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bima ke Polres Bima kota untuk dilengkapi, dan berkas tersebut sudah kembali lagi di pihak Kejaksaan karena dianggap sudah lengkap oleh pihak Kepolisian Dalam hal Ini Polres Bima Kota.

Kini warga Kota Bima menunggu langkah-langkah hukum selanjutnya yang di lakukan oleh pihak Kejaksanaan Negeri Bima.

Pemerhati Lingkungan Yang Juga Anggota TAGANA Kota Bima, Ery Irawadin, S. Pd

Salah seorang Pemerhati lingkungan hidup kota bima yang juga Anggota Tim TAGANA kota Bima, Ery Irawadin, S. Pd sangat menyayangkan pihak dinas perizinan propinsi NTB keluarkan Izin saat Ferry Sofyan ditetapkn jadi tersangka.

Ery Menguraikan bahwa Sangat keliru kalau pihak propinsi mengeluarkan Ijin ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“paling ini hanyalah imbas dari kehadiran gubernur beberapa waktu yg lalu di lokasi Zetty bonto. Ini merupakan satu isyarat, kalau kedepannya, siapapun boleh boleh saja untuk menimbun laut untuk.kepentingan pribadi” ungkapnya penuh kesal.

Ery pastikan siapa pun dia, merusak dan memanfaatkan sepandan pantai untuk kpentingan pribadi, termasuk merusak hutan yang ada di Negeri ini, Dia adalah penjahat lingkungan, dan tidak akan pernah selamat dari jeratan hukum, lebih lebih hukum Alam.

“Kami minta kepada pihak kejaksaan dan pihak kepolisian, agar segera tuntaskan persoalan ini, kalau masih Di diamkan, saya pribadipun bersama seluruh masyarakat, akan segera melakukan penimbumbunan laut di sepanjang pantai amahami” ancam Ery melalui saluran Mesengernya. (BMM//01)

Bhabinkamtibmas Malaju Dampingi Peserta Vaksin Tahap I

Bimantika.net Bhabinkamtibmas, Aipda Iwan Setiawan, turut serta melakukan pendampingan terhadap tenaga kesehatan dalam rangka pemberian Vaksin Covid-19 kepada Perangkat Desa untuk kali pertama bertempat di Aula Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Dompu, Jum’at (19/3/2021) sekira pukul

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan Kegiatan pendampingan ini adalah bagian tak terpisahkan dari rutinitasnya bersama Babinsa Desa yang setiap hari lakukan monitoring melihat kondisi dan perkembangan yang ada di desa binaannya.

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir untuk memberi dorongan keberanian kepada peserta vaksin.

Dalam keterangannya, Iwan mengaku sengaja mengawal kegiatan itu, mengingat masih saja ada yang merasa ‘parno’ akan vaksinasi Covid-19.

Untuk itu, pihaknya meyakinkan para peserta bahwa vaksinasi itu tidak berbahaya bahkan dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

Iwan juga menambahkan, melalui vaksinasi tahap I yang diberikan pada perangkat Desa Malaju itu, dapat memotivasi warga lainnya agar mau divaksin.

Dengan demikian, harap Iwan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh. (HPD//bmm//01

Karya Besar Bupati IDP, Hadirkan Puskesmas Tambora Solusi Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Bimantika.net Kehadiran Puskesmas Tambora memiliki arti penting dalam memberikan kemudahan dalam hal akses pelayanan kesehatan kepada warga yang berdomisili relatif jauh dari pusat pemerintahan ini. Dibandingkan dengan 14 Puskesmas lain yang dibangun sebelumnya, Puskesmas tersebut menyerap anggaran tertinggi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi dan didukung sarana dan prasarana yang relatif lebih lengkap.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris H. Rifai S.Sos, M.AP pada acara peresmian Puskesmas Kecamatan Tambora di Desa Rasabou Kamis (18/3) oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.

Pada acara peresmian yang turut dihadiri Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer para Asisten, Kepala Perangkat daerah dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Kepala Taman Nasional Gunung Tambora, Kepala Balai POM Bima serta MUSPIKA tersebut mengatakan, “selain bangunan induk Puskesmas senilai Rp 11,7 lebih milyar juga dibangun sarana dan prasarana pendukung Puskesmas

Sarana dan prasarana tersebut yaitu rumah dinas Rp.1,51 milyar, pengadaan mobil Ambulance Isuzu Panther Rp.515,6 juta, mobil Puskesmas Keliling double gardan Isuzu Panther Rp.555,2 juta dan pengadaan empat unit kendaraan roda 2 senilai Rp.107,4 juta. Puskesmas ini juga dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah senilai Rp.501,6 juta, penyediaan alat kesehatan (Alkes) Rp.1,99 milyar dan pengadaan Genset Rp. 237,5 juta”. Terangnya.

“Pembangunan Puskesmas kebanggaan masyarakat Tambora ini ditujukan untuk menangkal isu penyakit malaria yang terjadi di Tambora yang selama ini merupakan daerah endemis Malaria. Alhamdulillah dalam tiga tahun terakhir angka kejadian malaria positif sudah di bawah angka 1 per mil, dan ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi kita semua”. Jelas Rifai.

Disamping itu, dengan ditetapkannya kawasan Tambora sebagai destinasi wisata berskala nasional dan internasional, kehadiran fasilitas kesehatan yang lengkap ini penting dalam memberikan akses yang lebih lua dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Katanya.

Warga Kecamatan Tambora Menyebut bahwa hadirnya Puskesmas Tambora adalah karya besar dan nyata yang dipersembahkan oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP).

“Ini adalah karya nyata dan karya besar yang dipersembhkan oleh Bupati IDP untuk pelayanan kesehatan warga Tambora” ungkap warga. (yan//kominfo//bmm//01)

Tokoh Masyarakat Kota Bima Apresiasi Kinerja Kapolres Bima Kota

Bimantika.net Secara Umum, Kondisi Wilayah Kota Bima dibawah kendali Kapolres Bima Kota AKBP. Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K., S.H. sangat kondusif.

“Walau ada sejumlah riak-riak permasalahan kecil tidak mengganggu ketertiban umum secara luas” Demikian Ungkap Tokoh Masyarakat Kota Bima, Muchtar H. Abdullah.

Menurut Guru To’i sapaan akrabnya bahwa Kota Bima sejak dikendalikan Oleh Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo sejak setahun lalu hingga kini kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Bima Kota Aman Terkendali.

“Kalaupun ada urusan urusan kenakalan remaja dan tindak pidana kriminal lainnya bisa teratasi dengan cepat oleh gerakan cepat pihak keamanan di kota Bima”

Guru To’i juga mengapresiasi kinerja Kapolres Bima Kota yang begitu profesional menjalankan perintah kepada anak buahnya di lapangan apabila ada penggerebekan dan penangkapan yang diduga melakukan tindak pidana tidak pernah satu kalipun warga melakukan perlawanan.

“Ini semua adalah bentuk kemampuan Kapolres Bika Kota dalam melakukan komunikasi publik yang diterapkan oleh anak buahnya di lapangan” ujarnya.

Tokoh Masyarakat Kota Bima Muchtar H. Abdullah Pose Bersama Kapolda NTB Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H

Pengalaman panjang Guru To’i selaku tokoh masyarakat Kota Bima kadang kala terjadi penggerebekan dan penangkapan menghebohkan seisi kampung, namun dirinya menelaah dan memantau kinerja Kapolres Bima Kota dalam melakukan semua itu sangatlah rapi dan profesional sehingga dirinya pun memberikan apresiasi yang sangat mendalam.

“Saya sudah memantau kinerja Kapolres Bima Kota tentu dalam pantauan itu saya selalu obyektif memberikan penilaian, kalaupun ada hal-hal kecil yang terjadi di wilayah Hukum Kota Bima namun itu tidak pernah mengganggu ketertiban umum secara luas” tegasnya. (BMM//01)

Dinas Sosial & Tagana Kota Bima Lakukan Penghijauan

Bimantika.net Di Indonesia gerakan menanam pohon masih terus berlangsung, bahkan saat pandemi COVID-19 yang saat ini tengah berlangsung pun masih dilaksanakan pada berbagai tempat, tidak terkecuali di Kota Bima dibawah kendali Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE..

Bahkan Sangking Pentingnya Gerakan Menanam Pohon ini, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE membuat Peraturan Walikota khusus yang naik pangkat di Pemerintah Kota Bima akan di wajibkan menanam satu pohon.

Referensi menanam pohon ini Ada cukup banyak dan beragam gerakan menanam pohon, seperti Hari Gerakan Sejuta Pohon Sedunia yang diperingati setiap 10 Januari.

Kemudian, ada pula Hari Menanam Pohon Nasional (HMPI) yang diperingati setiap 28 November yang dirangkai dengan Bulan Menanam Nasional (BMN).

Di luar itu, tentu saja masih beragam aksi sejenis lainnya, termasuk di tingkat komunitas dan warga maupun berbagai unsur organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.

Menurut Walikota Bima HML bahwa kita tanam satu pohon hari ini, maka kita akan menuai sejuta manfaat bagi kehidupan manusia dimasa yang akan datang.

“Itulah Filosofi yang sedang kita gencarkan pada khususnya OPD-OPD di Pemkot Bima maupun masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Bima” ungkap Walikota HML.

Secara teori Biologi Bahwa sesungguhnya Sebuah pohon dapat memberikan manfaat yang sangat banyak seperti mengubah co2 menjadi o2, menyerap resapan air, membuat udara segar dan lain lain yang tentunya bermanfaat untuk kehidupan manusia.

Sadar akan penting dan bermanfaatnya menanam pohon, Jum’at (19/3/2021) Dinas Sosial Kota Bima bersama Tagana Kota Bima melakukan kegiatan Penghijauan di Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima. (BMM//01)

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Polisi

Bimantika.net- Respon cepat Polsek Woja ungkap keterangan dari sosok pria tanpa identitas yang ditemukan oleh warga di sekitar Air Terjun So Due Nggodo Desa Saneo, Kecamatan Woja, Dompu, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 17.30 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan bahwa pria malang tersebut pertama kali ditemukan oleh Umar (50) warga desa setempat dalam keadaan terluka di bagian mulut (luka robek di bibir) dan tampak keluar darah di bagian hidung serta lengan kanan patah.

Dari keterangan awal yang dihimpun petugas, pria berambut hitam lebat, yang tampak mengenakan baju batik warna hijau muda itu sempat ditanya oleh Umar pakai bahasa setempat (lokal). Pria tersebut tidak menjawab apa-apa.

Namun, setelah ditanya memakai Bahasa Indonesia, “kamu mau ke mana, sudah makan?” tanya Umar. Barulah pria tersebut memberi jawaban, “saya lapar”.

Setelah terjadi dialog antara keduanya, pria malang itu diboyong ke kediaman Kepala Desa Saneo oleh warga lain bernama Subhan, yang saat itu kebetulan melintas di sekitar lokasi.

Usai menjamu tamu tidak dikenalnya, Kades Saneo, Rustam menghubungi Polsek Woja. Kemudian Kapolsek, Ipda Abdul Haris, memerintahkan anggotanya untuk menjemput pria tersebut lalu di antar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sekaligus penanganan medis.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menelusuri identitas pria bertubuh kurus tinggi sedang itu.

Setelah ditelusuri, dipublikasikan baik secara online maupun offline, anggota akhirnya menerima sambungan telpon celluler dari netizen yang mengaku mengenal sosok pria tersebut, yang mana kuat dugaan ia berasal dari Kecamatan Plampang, Sumbawa Besar.

Menanggapi informasi tersebut, Polsek Woja langsung berkoordinasi dengan Polsek Plampang dan diterima oleh Kanit IK, Bripka Ketut Yogi.

Yogi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan warga Plampang, bernama lengkap Syamsudin (27) beralamat di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Sumbawa Besar.

Sosok pria tanpa identitas itu berhasil diungkap dan tengah dilakukan penjemputan oleh pihak keluarga. Dari keterangan keluarga, pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Tidak diketahui persis mengenai kapan pria tersebut beranjak, hilang dari kampung halamannya. (BMM//01//hpd)

Politisi Gerindra NTB Mori Hanafi Tunaikan Janji Politiknya

Bimantika.net Anggota DPRD Propinsi NTB, H. Mori Hanafi Saat ini Mampu memperdayakan janji politik nya di daerah pemilihannya yakni Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu melalui dana aspirasinya.

Mori Hanafi yang dikenal santun dan sederhana tidak pernah lelah memperjuangkan nasib masyarakat Bima Dompu dan kota bima lewat aspirasinya.

Ada beberapa program aspirasi yang di salurkan di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu

Dana Aspirasi Mori Hanafi Terealisasi dalam bentuk fisik berupa Lapangan Yang berada di 15 kecamatan di kabupaten bima. mulai dari Kecamatan Madapangga, Bolo, Donggo, Soromandi, Woha, Monta, Sape, Langgudu, Lambu, Wera Ambalawi, Wawo, Parado, Belo dan Palibelo.

Aspirasi Mori Hanafi pun terrealisasi melalui Jalan usaha tani. Sudah juga di salurkan oleh Mori Hanafi di berbagai kecamatan Di bima dompu dan kota bima.

Bahkan banyak lagi yang di perjungkan oleh
(H. Mori hanafi) semacam
Drainase, Jaringan irigasi, Bronjonisasi sungai, Bor air dalam, Pembuatan embung.

“Itu semu yang berbentuk Fisik” ungkap Mori Hanafi pada Kepala Biro Bimantika NTB, Iwan

Ada juga bantuan untuk para nelayan seperti mesin ketinting, mesin dalam/mesin Dongfeng dan pukat

Bantuan untuk para UMKM tau usaha2 kecil
dan bakulan, dan Insaallah Mori Hanafi tetap kokoh dan konsisten untuk membangun Dapilnya yang jauh lebih baik lagi untuk tahun 2021 lewat anggaran perubahan dan akan di perjuangan lagi di tahun 2022 & 2023 mendatang. (BMM//IwanTalabiu)

Kuasai Shabu, MS Dibekuk Polisi

Bimantika.net Kedapatan bawa (kuasai) narkotika golongan satu jenis shabu, MS (40) warga kelurahan Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu dibekuk oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengungkapkan bahwa
Sebelumnya, MS nekad membuang shabu-shabu dengan maksud ingin hilangkan barang bukti saat kejar-kejaran dengan anggota.

Namun, usahanya sia-sia ketika anggota mengetahui tindakan konyol itu dan berhasil menemukan barang haram yang sempat dia buang.

Terbongkarnya kasus ini, awalnya dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota dan diteruskan ke Satreskrim Narkoba Polres Dompu.

Informasi itu menyebutkan, ada seorang pria mengendarai sepeda motor Suzuki disinyalir menguasai narkoba untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Woja.

Menerima informasi dan laporan tersebut, Kasatresnarkoba, Iptu Tamrin, S.Sos., saat itu juga memerintahkan timnya untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku.

Sebelum akhirnya ditangkap, anggota yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba, Ipda Agustamin sempat kejar-kejaran dengan terduga di sepanjang Jalan Lintas Dompu-Woja, Kelurahan Monta Baru, tepatnya di Depan Kantor Camat Woja, Kecamatan Woja, Dompu.

Dari hasil penggeledahan, anggota menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan (sempat dibuang saat dikejar) yang didalamnya terdapat 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,37 gram.

Anggota juga menyita sejumlah uang sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna putih hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Type Shogun warna hitam tanpa kunci kontak dan tanpa plat.

Bersama barang bukti hasil sitaan, terduga pelaku kini dalam tahanan dan penanganan Satresnarkoba Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (HPD//BMM//01)

Hacklink Hacklink Satış бэклинки casibom marsbahis casibom hacklink market marsbahis giriş vdcasino casibom casibom