LPG Langka Rakyat Makin Susah, Fraksi NTB Blokir Jalan

Bimantika.net _Senin 10 Oktober 2022 Forum Rakyat Sipil ( FRAKSI ) Nusa Tenggara Barat memblokir jalan lintas Dena Madapangga terkait kelangkaan dan mahalnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Kecamatan Madapangga.

Aksi blokir jalan ini sebagai bentuk kekecewaan warga Madapangga yang kesulitan mendapatkan Gas LPG dalam beberapa minggu ini.

Koordinator FRAKSI NTB, Danial Thomson dalam orasinya menyebutkan bahwa kelangkaan LPG di Kecamatan Madapangga sudah berjalan beberapa minggu terakhir,

“Atas kelangkaan itu, masyarakat khususnya masyarakat Madapangga sangat kesulitan” ungkapnya.

Selain langka, menurut Thomson, LPG di tingkatan pengecer sudah sangat mahal sehingga masyarakat semakin di sengsarakan.

.

“Kami lakukan aksi sebagai bentuk keresahan masyarakat. Dan kami selalu bersama gerakan untuk rakyat secara utuh dan menyeluruh” ujarnya.

Massa aksi menuntut agar Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ketat dan segera melakukan langkah tepat dengan Pertamina Cabang Bima dalam mengatasi kelangkaan dan mahalnya LPG.

“Perlu ada langkah tegas dari pemerintah, hari ini kami mencium ada upaya kesengajaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab agar LPG langka di masyarakat”, tegasnya.

Ditambah lagi Pertamina Cabang Bima diduga memberikan kebebasan kepada pengecer untuk menjual LPG dengan harga yang tinggi, bahkan LPG di Kecamatan Madapangga bisa mencapai harga 40 Ribu ke atas.

Thomson mengancam jika pemerintah dan Pertamina tidak mampu menyelesaikan kelangkaan LPG di Kecamatan Madapangga, ia akan menggalang kekuatan masyarakat yang lebih besar untuk melakukan aksi besar-besaran.

Setelah 2 jam melaksanakan aksi blokir jalan dan orasi, massa aksi diketemukan dengan Camat Madapangga. Dalam pertemuan tersebut massa aksi menyampaikan beberapa tuntutannya yang akan Camat Madapangga sampaikan langsung kepada Bupati Bima dan Pihak Pertamina Cabang. Bima. (***)

Eks Kasi Humas Kejati NTB : “Pinjamkan Bendera”, Berdampak Hukum Pada Direktur Perusahaan

Bimantika.net _Hati-hati bagi Para Direktur Perseroan Terbatas (PT) atau CV meminjamkan Perusahaannya pada pihak lain. Karena berakibat secara hukum pada pemilik perusahaan.

Meskipun demikian, bukan berarti perbuatan meminjam bendera itu tak mengandung potensi pelanggaran hukum. Eks Kasi Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang kini Kabag Hukum Pemkot Bima, Dedy Irawan, SH, MH yang dikonfirmasi media Online Bimantika Senin 10 Oktober menyampaikan beberapa telaah Hukum terkait Pinjam meminjam Perusahaan.

Menurut Dedy bahwa secara keperdataan yang bertanggungjawab terhadap penyelesaian pekerjaan adalah Direktur perusahaan yang menandatangani kontrak.

Namun jika ada kerugian negara atau adanya gratifikasi pada pejabat negara dan terbukti bahwa perusahaan sang Direktur tadi dipinjam oleh orang lain maka pertanggungjawaban pidana dibebankan pada sang Direktur dan peminjam perusahaan tersebut.

“Artinya keduanya dapat terjerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi tegas Dedy.

Ditanya soal pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat para pemilik Perusahaan dan yang meminjam perusahaan, Dedy mejelaskan bahwa Tergantung Deliknya.

Dedy merincikan bahwa soal Pasal per Pasal menurut nya apakah si peminjam ini bisa terjerat hukum atau tidak.

“Jika itu deliknya itu adalah perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara atau ada pemalsuan dokumen maka keduanya terjerat pasal ikut serta melakukan tindak pidana” ungkap Dedy.

Menurut Dedy Pasal dalam KUHP yang menjeratnya yaitu Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau bisa juga dikatakan membantu Pasal 56 KUHP.

“Kalau deliknya suap maka pelaku penyuapan dan yg menerima suap dua duanya bisa dipertanggungjawabkan secara pidana” demikian ungkap Dedy.

Untuk diketahui bahwa meminjam Perusahaan kepada orang lain setidaknya melanggar tiga persoalan.

Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pinjam bendera sudah dipastikan melanggar ketentuan,” tegas Dedy Irawan ketika di hubungi Media Online Bimantika. (***)

Jelang Nataru 2023, Satlantas Polres Dompu Gelar Operasi Zebra

Bimantika.net _Menjelang kesiapan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Desember s.d Januari mendatang Satlantas Polres Dompu menggelar Operasi Zebra Rinjani 2022, Sabtu (8/10/2022) dimulai pukul 09.00 wita.

Operasi Zebra kali ini mengambil tempat di Jalan Dr. Soetomo Lingkungan, Raba Laju Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu usai apel di lapangan Sat Lantas Polres Dompu.

Hadir saat apel dan pelaksanaan kegiatan, AKP. Rudolfo De Aruojo, Kanit Turjawali IPDA M. Muhtar, SH.,VKanit Regident IPDA Putu Mahardika, SH., serta personil gabungan sekitar 30 orang.

Pada pelaksanaannya, Anggota Satgas Preemtif dan Satgas preventif melakukan himbauan kepada masyarakat dan pelajar agar mematuhi peraturan berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan melalui 5M dan 3T.

Dalam kegiatan tersebut anggota juga melakukan pembagian Masker, kemudian Satgas Gakum melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap surat – surat kendaraan roda dua dan roda empat.

Saat razia berlangsung, ditemukan ada kendaraan roda dua yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan teknis sehingga dilakukan penilangan.

Sementara itu, adapun tujuan Operasi Zebra Rinjani 2022 ini salah satunya juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran saat berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Rencananya, operasi tersebut juga dilaksanakan Selama 14 (Empat Belas) hari, TMT 3 Oktober 2022 S/d 16 Oktober 2022 dilaksanakan secara serentak seluruh jajaran Polda NTB.

Kegiatan operasi Zebra Rinjani berakhir pada pukul 10.10 wita berjalan aman dan kondusif.(***)

Polsek Madapangga Gelar Patroli Rutin, Jaga Kondusifitas Wilayah dan Tekan Kasus 3C

Bimantika.net _Dibawah kendali Kapolseknya Ipda Kader, personil Polsek Madapangga, Polres Bima, Polda NTB, menggelar Patroli Blue Light yang tergabung dalam Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) Sabtu malam 8/10/22.

Kapolsek Madapangga Ipda Kader lewat kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menjaga kondusifitas wilayah dan mencegah kasus 3C serta tindak kejahatan lainnya serta aksi balap liar yang kerap dilakukan oleh para pemuda diwilayah hukum Polsek Madapangga.

Patroli yang dipimpin oleh Bripka Amrin, didampingi,Briptu Agus S,dan Briptu Soni Adiwantra menyasar Desa Rade, Bolo, Monggo, Ncandi, Dena dan Desa Woro diwilayah Kecamatan Madapangga.

Dalam kesempatan itu juga petugas melakukan penggeledahan badan terhadap para pemuda untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antar kelompok.

Selain itu petugas juga menghimbau kepada Pemuda yang Nongkrong dan Masyarakat sekitar agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang Melawan Hukum dan Bahu-membahu dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah kecamatan Madapangga.

Kegiatan patroli berjalan aman dan lancar, situasi wilayah hukum Polsek Madapangga dalam keadaan aman Tutup Adib. (***)

Sekda : Konsultasi Ke Pemprov Eksistensi Wakil Walikota, Bukan Politis

Bimantika.net Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, MH bersurat ke Pemerintah Provinsi NTB terkait dengan Persoalan Wakil Walikota Bima Feri Sofian, SH.

Sekda Kota Bima pada Media Online Bimantika Minggu 9 Oktober 2022 menyebutkan bahwa tertinggal 4 Oktober 2022 dirinya bersurat ke Pemprov NTB dengan surat bernomor 100/596/X/2022 Perihal Permohonan Konsultasi.

Berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2751 K/Pid.Sus/2022 yang menyatakan terdakwa Bapak Feri Sofian, SH (Wakil Walikota Bima) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan denda 1 Milyar Subsider 1 ( satu ) bulan kurungan serta telah di eksekusi pada tanggal 4 Oktober 2022, maka dengan ini kami mengajukan pertanyaan sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil kepala daerah yang sedang di tahan atau berhalangan sementara;
  2. Bagaimanakah Kedudukan Protokoler beserta hak-hak Keuangannya.

Mengingat pentingnya jawaban atas perihal konsultasi yang kami ajukan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Mohon Kiranya kami dapat diberikan jawaban secara tertulis, sebagai bahan pertimbangan Bapak bersama ini kami Lampirkan Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebagaimana isi surat Sekda Kota Bima bahwa menurutnya langkah yang diambilnya adalah langkah pemerintahan bukan langkah politik.

“intinya konsultasi yang dilakukan tidak ada unsur politis karena tugas dan fungsi sebagai Pengelola Anggaran di Sekretariat Daerah Saja, dan surat konsultasi ke Propinsi berkaitan dengan 2 poin ini saja” ungkap Sekda.

Dua Poin isi Surat itu menurut Sekda adalah bukan Soal Politik Pergantian Wakil Walikota Bima.

Sekda Menjelaskan bahwa isi surat itu yang pertama adalah Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan fungsi Wakil kepala daerah yang sedang di tahan atau berhalangan sementra.

“Kedua adalah bagaimanakah kedudukan protokoler beserta hak-hak keuangannya” itulah dua pertanyaan konsultasi kami pada Pemerintah Provinsi NTB.

Ia menegaskan bahwa tidak ada konsultasi terkait dengan menggantikan Posisi Wakil Walikota Bima.

“Langkah itu adalah langkah pemerintahan bukan langkah politik ingin konsultasi menggantikan posisi wakil Walikota Bima” demikian Tegas Sekda Kota Bima. (***)

Yan : Pendataan Pegawai Bukan untuk Pengangkatan ASN

Bimantika.net _Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupeten Bima, Suryadin S.S, M.Si menyebutkan bahwa pendataan Pegawai bukan untuk langsung di angkat menjadi Aparat Sipil Negara (ASN).

Yan Sapaan akrabnya menyebutkan bahwa
Seperti daerah lainnya, Pemerintah kabupaten Bima saat ini tengah melakukan pendataan pegawai non ASN yang terdiri dari para tenaga penunjang utama (TPU) dan tenaga sukarela yang mengabdi di seluruh unit kerja di jajaran pemerintah daerah.

Pendatan Tenaga Non ASN ini bukan untuk pengangkataan Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 30 September 2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada tanggal 6 Oktober 2022 pemerintah daerah melalui surat nomor : 009.1/187/07.2/2022 mengumumkan sebanyak 8.390 daftar nama Pra-Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkukgan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2022.

Pendataan tersebut dilakukan melalui Aplikasi BKN : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dan sudah memasuki tahap Pra Finalisasi.

Bagi Tenaga Non ASN sesuai nama-nama pada lampiran pengumuman dan belum melakukan aduan, agar tetap masuk link dan mengisi data aduan melalui Link :https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn. “Daftar nama-nama tenaga Non ASN yang tertera dalam pengumuman selanjutnya dilakukan uji publik.

Langkah ini ditujukan untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data.

Pemerintah daerah membuka ruang bagi penyampaian koreksi maupun aduan uji publik terhadap daftar nama-nama Tenaga Non ASN yang diumumkan untuk disampaikan secara resmi melalui Badan, Dinas dan Kecamatan masing-masing kepada BKD dan DIKLAT Kabupaten Bima selama lima hari mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022 dan diharapkan tetap melapor pada Aplikasi BKN melalui Link : https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn.

Perbaikan data terhadap koreksi maupun aduan uji publik dilakukan selama sepuluh hari mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2022 melalui sistem aplikasi pendataan Tenaga Non ASN BKN. Informasi lebih lanjut akan diumumkan dan dapat dilihat melalui website : https://www.bkd.bimakab.go.id.
Para TPU maupun tenaga sukarela yang melakukan pendataan dihimbau untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan yang ada dan memastikan syarat tersebut dipenuhi agar tercakup dalam daftar pendataan.(***)

Residivis Asal Rasabou Bolo Diciduk Tim Puma Polres Bima di Arena Pacuan Kuda

Bimantika.net _Tim Puma Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku spesialis pencurian Hanpone di Desa panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima 6/10/22 Sekira Pukul 05.00.Wita.

Kasat Reskrim polres AKP Masdidin SH,lewat kasi humas Iptu Adib menyebutkan.

Diamankan nya, AT L/32 Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Polres Bima itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B / 570 / X / SPKT / Res Bima / NTB karena diduga kuat melakukan pencurian Handphone di beberapa tempat diwilayah kabupaten Bima.

“AT Juga merupakan spesialis pencurian Hanpone dan residivis kambuhan kasus yang sama” ucap Masdidin SH, sebagaimana diulas Adib.

Terbongkar nya Aksi jahat pelaku berawal hilangnya Handphone milik MM L/23 Warga Kelurahan Karijawa Kabupaten Dompu di Arena pacuan kuda di Desa Panda.

Tepatnya Kamis 29 /9 / 2022 Sekitar pukul 03.00 wita, Saat itu korban sedang tidur di tenda bersama tiga orang teman nya sekitar pukul 01.00 Wita dan menaruh HandPhone milik nya di samping tempat tidurnya

Sekira pukul 05.00 Wita korban bangun mencari Handphone nya di sekitar tempat tidur akan tetapi tidak di temukan.

Akibat dari kejadian itu Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4.800.000 (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke SPKT Mapolres Bima.

Beberapa hari kemudian tepatnya Rabu 06/10/22 Sekira Pukul 04.30.Wita Tim Puma mendapatkan informasi Bahwa ada2 pelaku pencurian yang telah di amankan oleh warga di Areal Perkemahan pacuan Kuda di Desa Panda

Mendapat informasi tersebut team puma yang di Pimpin Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudin, SH. bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di TKP team mengamankan terduga pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Bima.

Dihadapan petugas pelaku mengakui telah mengambil 2 Unit Handphone Milik Korban di Jualnya ke warga Robangodu Kota Bima, Tim kembali bergerak menuju Rabangodu Kota Bima dan menyita Satu unit Handphone.

“Sedangkan 1 unit Handphone disimpan dal tas disalah satu warung tempat pelaku berkerja diarea Pacuan kuda yang juga disita petugas” Terangnya.

Masih Adib, Selain melakukan pencurian di Areal Perkemahan pacuan kuda pelaku juga melakukan pencurian di Desa Tambe mengambil 1 Unit Handphone, 1 buah dompet yang berisi STNK sepeda motor berserta Uang sebesar Rp 500.000, (Lima ratus Ribu Rupiah), yang di Jual di warga Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Petugas kembali bergerak menuju TKP dan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone.

“Total barang bukti yang berhasil diamakan tim puma 6 Unit Handphone berbagai merek, dan Satu buah dompet” Ucap Masdidin diulas Adib.

Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, kembali menegaskan Bahwa pelaku tersebut merupakan Residivis dan pelaku juga merupakan Spesialis Curat dan Curas.

Saat ini terduga dengan sejumlah barang bukti diamakan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Pungkas Adib. (***)

Perampok Emas di Buru, Penadah Asal Asakota di Amankan

Bimantika.net Tim Puma ll Sat Reskrim Polres Bima Kota terus dan tengah memburu perampok emas dan handphone. Perampok yang telah dikantongi identitasnya itu, terus dikejar dan diburu, tinggal menunggu waktunya saja.

Sementara dua penadah yang membeli barang hasil rampokan itu, telah diamankan Tim Puma ll dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya, Jum’at (7/10) siang.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Jufrin membenarkan kejadian tersebut.

menurut Kasi Humas bahwa Dua penadah yang telah diamankan atas pembelian barang bukti hasil rampokan itu.

“Kedua Penadah itu Masing-masing AR (24) warga Kecamatan Asakota Kota Bima dan SA (27) juga warga yang sama” ujar Kasi Humas.

Barang bukti yang dijual pada kedua orang itu, kata Iptu Jufrin, dua handphone. Sementara gelang emas dengan berat 15 gram berikut tas tangan masih diburu bersama pelaku perampokan itu.

Pengungkapan kasus ini sebutnya, berdasar laporan pengaduan ter tanggal 24 Agustus 2022.

“Dua penadah telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Sementara pelaku tengah diburu dipersembunyiannya,”tutup Kasi Humas. (***)

Kecamatan Palibelo, Tuan Rumah STQ Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2022

Bimantika.net _Bupati Bima melalui Surat Keputusan Nomor 451.15/042/03. 2/2022 menetapkan Kecamatan Palibelo sebagai lokasi pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran Tingkat Kabupaten Bima Tahun 2022.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin S.S, M.Si menjelaskan bahwa
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE tanggal 28 September 2022 yang ditujukan kepada Camat Palibelo tersebut, Desa Panda ditunjuk sebagai tuan rumah/penyelenggara STQ yang akan berlangsung pada bulan Oktober Tahun 2022.

Sehubungan dengan penunjukan tersebut, Bupati Bima menginstruksikan kepada Camat setempat untuk segera mengusulkan Panitia Lokal penyelenggara kegiatan, juga membangun arena utama yang akan digunakan untuk Cabang Tilawatil Quran dan arena lainnya untuk Cabang Hifzil Quran.

Camat Palibelo juga diminta menyiapkan rumah penginapan Dewani Hakim, Seksi Musabaqah dan pemondokan para kafilah yang berasal dari 18 kecamatan serta melakukan koordinasi persiapan ketersediaan air bersih, listrik dan perlengkapan lain yang diperlukan bagi penyelenggaraan event keagamaan tersebut.

Terkait penunjukan tersebut, Camat Palibelo Drs. Darwis mengungkapkan, atas nama masyarakat Palibelo lebih khusus keluarga Desa Panda menerima dengan senang hati Surat Penetapan lokasi STQ tingkat Kabupaten Bima.

“Kami siap mendukung dan mensukseskan agenda keagamaan tersebut, salah satunya dengan menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan STQ berlangsung” ujar Camat.

Camat beserta jajaran akan segera melaksanakan pembentukan panitia lokal di tingkat kecamatan dan Desa. (***)

Gerak Cepat Polres Sumbawa Tangkap Pelaku Curat

Bimantika.net _Jum’at 7 Oktober 2022 sekitar Pukul 18.00 Wita Team Puma melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curat.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim
IPTU Ivan Roland Christofel S.T.K membenarkan adanya penangkapan dengan pola gerak cepat tersebut.

Menurut Kasat Reskrim bahwa penangkapan berdasarkan laporan – LP/B/08/VIII/2022/SPKT/Sek Alas Barat/Res Sbw/Polda NTB

Sedangkan korban pelapor adalah Nurainun Alamat Dusun Hijrah Desa Usar Mapin, RT 002 RW 001, Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa.

Pelaku adalah S alias Man Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat Kabupatrn Sumbawa.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah Rumah Ibu Nurainun, Dusun Hijrah, Ds. Usar Mapin, Rt 002 Rw 001, Kec. Alas Barat, Kab. Sumbawa.

Kejadiannya Pada hari Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wita

Adapun Kronologis kejadiannya 2 Agustus 2022 bertempat di rumah pelapor Rt. 002 Rw 001 Dusun Hijrah Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat Kabupatrn Sumbawa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Dimana sekitar pukul 07.00 pelapor bersama suami meninggalkan rumah menuju sekolah ke Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengajar.

Sekitar pukul 12.30 wita pelapor mendapat informasi lewat telepon dari saksi bahwa telah terjadi pencurian di rumah pelapor.

Setelah adanya informasi tersebut pelapor bersama suami pulang kerumah untuk memastikan.

Setelah sampai dirumah pelapor melihat beberapa isi rumah sudah berantakan dan beberapa barang milik pelapor telah hilang antara lain: 1 buah gelang, mutiara 8 gr, sepasang cincin kawin 6,5 gr, 1 buah gelang emas 7,5 gr, anting anak 1,5 gr, 1 buah medali emas Newmont 10 gr, 1 buah medali emas newmont 5 gr, 1 buah kalung emas 3,5 gr, sepasang giwang 3 gr, sepasang giwang 1.5 gr, BPKB kendaraan Honda Vario wama merah No. Pol: EA 644 GC, BPKB kendaraan Honda Beat wama hitam No Pol: EA 3736, BPKB kendaraan Honda Scoopy warna merah No. Pol: EA 3895 GE dan BPKB kendaraan Yamaha Mio warna merah No. Pol: DR 2317 HR serta uang tunai sejumlah Rp. 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah).

Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela belakang rumah kemudian masuk kedalam dan mengambil barang-barang tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alas Barat.

Setelah melakukan penyelidikan Team mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku

Kemudian Ka Team Puma menghubungi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Christofel S.T.K tentang info tersebut.

Sesuai arahan, Team bergerak ke arah TKP untuk mengamankan terduga pelaku curat (bobol rumah) S alias Man.

Atas kejadian tersebut Pelaku dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti. (***)