Oleh : Hasbiati, S. ST
Bimantika.net -Tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak. Kalimat ini mungkin tidak berlebihan untuk menggambarkan situasi dan kondisi lingkungan di sekitar anak-anak. Mereka bisa kehilangan rasa aman meskipun berada di dalam rumah.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, seorang paman diduga mencabuli keponakannya sendiri, seorang anak penyandang disabilitas.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi karena kedua orang tua korban sedang bertani di Dusun Nanga Fanda (Lombokpost.com, 26/06/2025).
Kasus kekerasan seksual, pernikahan anak, kehamilan diluar nikah hingga dispensasi nikah adalah deretan permasalahan anak yang belum terselesaikan dengan tuntas.
Ironis, hal ini justru terjadi di tengah pembangunan Kota Layak Anak yang menjamin perlindungan khusus anak.
Dimana setiap anak berhak atas pemenuhan hak-haknya, baik dalam bentuk sarana, pra sarana maupun layanan dasar seperti pengasuhan, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi Anak.
Faktor Penyebab
Hasil analisis Kementrian PPPA menyebutkan, bahwa penyebab kekerasan terhadap anak berasal dari tiga faktor, yaitu pola asuh yang tidak tepat, penggunaan gadget yang tidak bijak dan pengaruh lingkungan.
Ketiga hal tersebut sebenarnya dampak dari diterapkannya sistem kapitalisme, yang melahirkan individu dengan akidah yang lemah. Halal haram bukan lagi menjadi standar perbuatan.
Penerapan sistem kapitalisme mendorong perempuan untuk eksis mencari nafkah, yang akhirnya ibu memiliki beban ganda yaitu istri dan pencari nafkah.
Perempuan akhirnya tidak memiliki waktu untuk mendidik anak, melindungi dan memantau segala hal yang terjadi pada anak.
Kurangnya pemahaman orang tua tentang agama sehingga anak tidak dididik dengan batasan auratnya, dipisahkannya tempat tidur yang memicu tindak kekerasan terhadap anak.
Merebaknya pornografi dan pornoaksi yang bebas diakses melalui gadget, mendorong untuk dilampiaskannya nafsu tanpa melihat apakah itu anak sendiri, adik, atau keponakan.
Disamping itu, lingkungan masyarakat yang individualis, tidak peduli dengan kondisi sekitar, pergaulan yang rusak dan berbagai kejahatan yang tersebar luas di tengah masyarakat juga disebabkan oleh sistem kapitalisme.
Berbagai regulasi sudah diterapkan dalam rangka melindungi anak. Diantaranya Undang-undang Perlindungan Anak yang sudah direvisi sebanyak dua kali, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun KUHP.
Hal ini nyatanya belum mampu mengatasi masalah kekerasan seksual terhadap anak.
Islam sebagai solusi
Untuk memutus rantai kejahatan yang terjadi tentu membutuhkan adanya sistem yang bisa mengatasinya hingga ke akarnya. Sistem Islam yang berasaskan akidah Islam menjadi solusi terhadap seluruh problematika kehidupan.
Di dalam Islam, sistem pendidikan akan menjadikan pribadi individu yang bertakwa, sehingga tidak akan mudah untuk berbuat maksiat. Islam juga mencegah adanya konten pornografi dan pornoaksi, sehingga tidak ada rangsangan yang mendorong terjadinya kekerasan seksual.
Selain itu, sistem ekonomi Islam akan menempatkan kewajiban mencari nafkah adalah suami dengan memberikan lapangan pekerjaan, sehingga perempuan tidak perlu ikut membantu mencari nafkah. Namun, kembali kepada fitrahnya sebagai ibu dan pengatur rumah.
Islam memiliki sistem sanksi yang tegas. Bagi pelaku pelecehan seksual yang terkategori zina, hukumannya adalah 100 kali dera bagi yang belum menikah dan dirajam bagi yang sudah menikah.
Adapun pelaku pemerkosaan atau rudapaksa, perlu dijatuhi sanksi tersendiri yaitu ditetapkannya ta’zir yang akan memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang ingin melakukan hal yang sama.
Demikianlah, Melalui penerapan Islam kaffah dalam Daulah khilafah kekerasan seksual terhadap anak bisa teratasi dengan tuntas. Wallahu’alam. (****)
