Ribuan Warga Kota Bima Terdampak Banjir, Pj Walikota HMR Ikut Prihatin dan Terbitkan SK Tanggap Darurat

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT (HMR) meninjau sejumlah kelurahan terdampak banjir bandang yang terjadi pada Jum’at sore kemarin di Kota Bima.

Hujan yang mengguyur seluruh wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima pada pukul 15:30 sampai pukul 17:30 sore tersebut mengakibatkan luapan air banjir menggenangi setidaknya 20 kelurahan di Kota Bima.

Akibatnya, 3 ribu KK terdampak tersebar di 20 kelurahan di Kota Bima. Sementara 3 dari 20 kelurahan terdampak merupakan wilayah lahan pertanian yakni di Kelurahan Lampe, Kelurahan Dodu dan Kelurahan Nungga.

Atas bencana banjir yang terjadi itu, pemerintah Kota Bima mengeluarkan status tanggap darurat kebencanaan melalui SK Penetapan Tanggap Darurat dan SK pembentukan struktur, nomor 188.45/112/360/II/2024 terhitung mulai 10 hingga 16 Februari 2024.

H. Mohammad Rum (HMR) menyampaikan, atas nama pribadi dan pemerintah Kota Bima turut prihatin atas musibah banjir bandang yang menimpa hampir 20 kelurahan terdampak di Kota Bima.

“Pada peninjauan lokasi yang menjadi sumber luapan di sungai padolo, saya minta agar parapet dinaikkan lagi setinggi 2 meter, dan ini segera dikerjakan melalui dana siap pakai (DSP),” ujarnya saat meninjau pintu air di sungai padolo di RW 01 Kelurahan Dara, pada Sabtu (10/2/2024).

HMR juga mengatakan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bima untuk segera mengeluarkan status tanggap darurat kebencanaan dan penetapan struktur yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah maupun BUMN/BUMD untuk sama-sama terlibat aktif melakukan upaya terbaik pasca bencana terjadi.

“Saya juga saat ini telah berkoordinasi langsung dengan pihak BNPB RI maupun pihak provinsi, alhamdulillah direspon sangat baik, apapun kebutuhan kita akan dipenuhi,” tandasnya.

Pj Walikota HMR yang didampingi Sekda Kota Bima, Kepala BPBD Kota Bima, Kepala PUPR Kota Bima, Kepala Diskominfotik Kota Bima, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Kepala DLH Kota Bima, Camat dan Lurah tersebut meninjau korban terdampak banjir bandang di Kelurahan Dara dan Paruga dengan menyerahkan sejumlah bantuan tanggap darurat yang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak. (***)

Kota Bima Dikepung Banjir Bandang HM Rum Tinjau Langsung Kondisi Lapangan, TNI-Polri dan Relawan Kemanusiaan Siaga

jpn

Bimabtika.net -Banjir bandang melanda beberapa kelurahan di Kota Bima, menjadikan duka setiap tahun yang dialami oleh warga masyarakat Kota Bima.

Kelurahan yang tergenang banjir hasil pantauan media online Bimantika Jum’at malam terjadi di beberapa kelurahan di Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima.

Diantaranya Kelurahan Sadia, Monggonao, Pane, Paruga, Sarae, Nae,Tanjung dan Dara

Pantauan media online Bimantika dengan kondisi banjir tersebut ada kesiap siagaan dari personil Sat Samapta Polres Bima Kota di setiap titik lokasi banjir.

Eksistensi Kepolisian ditengah rakyat dilanda banjir bandang sangat membantu warga untuk dievakuasi dan diamankan dari lokasi banjir.

Warga pengguna jalan seputar jalan soekarno hatta jalan Gatot Soebroto Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima merasa terimakasih atas kesiagaan aparat TNI dan Polri serta sejumlah Relawan kemanusiaan yang telah membantu banyak pihak saat warga mengalami bencana banjir.

Tingginya curah hujan dengan intensitas waktu yang lama mengakibatkan air di sungai Padolo meluap hingga masuk ke perkampungan setinggi lebih kurang satu meter.

Personel Polres Bima Kota dikerahkan di sejumlah titik untuk mengatur arus lalulintas yang sepanjang jalan Soekarno Hatta yang biasanya satu jalur menjadi “kocar Kacir”.

Pantauan media online Bimantika Sabtu pagi 10 Pebruari 2024 sejumlah warga terdampak banjir sibuk membersihkan sisa lumpur dalam rumah masing-masing.

Atas bencana yang dialami oleh warga kota Bima, Penjabat (Pj) Walikota Bima Ir. H.Mohammad Rum MT turun langsung meninjau kondisi lapangan.

HM Rum hadir ditengah warga terdampak banjir didampingi oleh, Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa MH, Kepala Dinas Sosial Kota Bima, Yuliana S.Sos, Kalak BPBD Gufran M. Pd, Kepala Dinas PUPR, Agus Purnama, ST, MT, Kepala DLH Syarif Rustaman, S. Sos, M. Ap Kepala Dinas Kominfo, Drs. H. Mahfud, M. Pd, BWS dan Pihak Waskita.

Kehadiran HM Rum meninjau secara langsung sejumlah Kelurahan yang terdampak Bencana Banjir serta membahas strategi kedepannya.

Usai melakukan kunjungan pada sejumlah Kelurahan yang terdampak Banjir, PJ Walikota Bima, juga mengunjungi Lokasi Dapur Umum, di Kantor Dinas Sosial Kota Bima. (***)

Tampung Keluhan Rakyat, Kapolres Bima Gelar Jum’at Curhat di Masjid Al-Hidayah Desa Talabiu

jpn

Bimantika.net -Dalam rangka menjalin silaturrahmi sekaligus untuk menampung keluhan dan harapan masyarakat di Wilayah Hukumnya, Kapolres Bima Polda NTB, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menggelar Jum’at Curhat di Masjid Al-Hidayah Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jum’at (9/02/24) usai Sholat Jum’at.

“Terima kasih kami sampaikan kepada jajaran Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat beserta Tokoh Pemuda, dan masyarakat Desa Talabiu yang hadir di Masjid ini.” Ucapnya mengawali penyampaiannya.

Selanjutnya Kapolres Bima mengajak masyarakat agar senantiasa meningkatkan ketakwaannya kepada Allah SWT serta selalu menjalin hubungan yang baik antar sesama.

Terlebih lagi, tekannya, dalam rangka momen Pemilu seperti saat ini agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan damai.

“Saya hadir di sini untuk menjalin silahturahmi, sekaligus ingin mendengarkan dan mengetahui sekiranya apa yang menjadi keluhan dan keinginan masyarakat yang ada ada di Desa Talabiu lewat program kami sebut Jum’at Curhat ini.” Terang pria yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon A, Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Resimen III Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri ini.

Sementara itu, sejumlah Tokoh Masyarakat dan Pemuda Talabiu lantas menyampaikan keluhan dan harapannya kepada Kapolres Bima, yang antara lain terkait pemberantasan Narkoba, pelaksanaan patroli rutin, menghidupkan pelayanan 110, pembuatan Zebra Cross di sekitar Masjid, serta mempererat sinergitas antara Polri dengan masyarakat untuk mewujudkan terciptanya Kamtibmas yang kondusif.

Menanggapi keluhan dan harapan masyarakat tersebut, Kapolres Bima menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin guna memenuhinya.

Terkait pemberantasan Narkoba, Kapolres Bima mengatakan bahwa hal itu memang merupakan salah satu prioritas dari pihaknya.

Sat Resnarkoba Polres Bima sendiri, lanjutnya, secara intensif telah membuktikan hal itu lewat serangkaian pengungkapan kasus Narkoba belakangan ini.

Hanya saja, pemberantasan Narkoba ini akan benar-benar terwujud jika masyarakat juga turut andil dalam mengupayakannya. Karena itu diharapkannya kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak Polisi jika mengetahui adanya indikasi Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di lingkungannya.

Berikutnya, Patroli Rutin tetap digiatkan oleh setiap Polsek Jajaran Polres Bima, termasuk Polsek Woha.

“Dan untuk pelayanan 110, kita sudah menyiapkan ruangan khusus dan Seksi TIK Polres Bima sedang dalam tahap akhir untuk menghidupkannya.” Ungkap Kapolres Bima.

“Kalau untuk pembuatan Zebra Cross, Inshaa Allah dalam waktu dekat akan diupayakan,” imbuhnya.

Sedangkan harapan akan penguatan sinergitas antara Polri dengan masyarakat, Kapolres Bima menyambutnya dengan gembira. Karena kata dia hal itu sejalan dengan harapan Polri sendiri.

“Kita juga sangat berharap adanya sinergitas antara Polri dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan situasi yang aman, nyaman, dan damai. Untuk itu mari kita wujudkan bersama,”pungkasnya.

Raut cerahpun terpancar dari wajah masyarakat ketika mendapatkan tanggapan dari Kapolres Bima tersebut.

Kegiatan Jum’at Curhat yang berlangsung hangat tersebut turut dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Bima, AKP Sukardin SH, Kasat Binmas, Iptu Sumardin. Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, Kapolsek Woha, AKP Sudirman SH, Camat Woha, Irfan H.M.Noer S.sos, dan Imam Mesjid Al-Hidayah Desa Talabiu, Ustadz. H.Abdul Hamid, tersebut berakhir pukul 14.30 Wita dengan lancar dan aman.(***)

IDP Ajak Seluruh Saksi Menangkan Golkar Semua Tingkatan & Menangkan Prabowo-Gibran

jpn

Bimantika.net -Ketua DPD ll Partai Golkar Kabupaten Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. IP (IDP) memberikan semangat dan support kepada seluruh Saksi TPS Jelang Pilpres dan Pileg.

Penegasan IDP selaku Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bima ini saat melakukan pembekalan terhadap saksi partai yang akan ditugaskan di TPS se Kabupaten Bima yang di gelar di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima ( 31/1/2024).

Dihadapan ratusan saksi tersebut IDP sampaikan pembekalan terhadap saksi sesuai program BSN (Badan Saksi Nasional) Partai Golkar.

“Kita targetkan perolehan suara Partai Golkar, baik tingkat DPRI, DPR Propinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten Bima bisa tercapai secara maksimal” ujar IDP yang juga sebagai Bupati Bima Dua Periode ini.

Lanjut IDP bahwa Pembekalan untuk para saksi TPS ini sangat penting, sesuai dengan arahan BSN.

IDP juga sebut bahwa seluruh saksi harus diberi bekal yang cukup, agar mereka bisa memaksimalkan perannya, dalam proses demokrasi nanti,” kata Ibu dua anak ini.

Dimomentum itu, IDP mengajak seluruh saksi Golkar, untuk bekerja maksimal demi memenangkan Golkar dari Daerah sampai pusat dan memilih Prabowo Gibran pada tgl 14-02-2024.

“Intinya kemenangan Golkar ada di saksi,”pungkasnya.

Dikesempatan lain, Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kabupaten Bima kembali melaksanakan Pembekalan saksi kepada ratusan saksi.

Pembekalan ini berlangsung di Paruganae Talabiu melibatkan saksi di Kecamatan Lambitu, Belo dan Pelibelo menghadirkan pemateri Bawaslu, KPU dan jajaran pengurus Golkar Kamis, 1/2/24.

Dalam orasi politiknya IDP mengatakan bahwa pembekalan saksi sangat penting agar mereka bisa memaksimalkan perannya, dalam proses demokrasi nanti.

“Pembekalan ini untuk memberikan pemahaman pentingnya hak dan tanggung jawab saksi saat berada di TPS nanti, sehingga bisa memberikan laporan yang akurat kepada Partai Golkar,” Katanya sebagaimana yang dilansir oleh LO Partai dan Wakil sekjen Golkar Bidang Organisasi dan keanggotaan Partai Dafullah S.Pd. M.ap

IDP warning agar para saksi dapat mengawal suara partai Golkar dari potensi kemungkinan buruk di masing-masing TPS penugasan.

“Para saksi di TPS inilah yang akan mengawal proses pemilu jujur dan meminimalisir potensi kecurangan,” ujarnya.

Diakhir kegiatan politiknya, IDP berharap kepada seluruh saksi untuk menjaga kesehatan menjelang hari pelaksanaan. Karena saksi adalah ujung tombak mengawal suara Golkar.

“Kalau saksi sakit, maka suara Golkar ikut sakit. Maka mulai dari sekarang agar menjaga kesehatan,”pungkasnya.

Pada media Online Bimantika Kamis 8 Pebruari 2024 menyampaikan bahwa atas arahan Ketua Umum DPP Golkar untuk memenangkan Pasangan Presiden Prabowo-Gibran.

“Untuk Pilpres 2024, Pak Ketua Umum DPP Partai Golkar perintahkan untuk memenangkan Pasangan Prabowo-Gibran” ujar IDP. (***)

Polisi Dalami Kepemilikan Shabu 15,94 gram, Tiga Pria Diamankan Tim Opsnal Satreskoba Polres Bima

jpn

Bimantika.net -Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu Selasa 06/02/24 sekira pukul 00. 30 WITA dini hari.

Ketiga terduga masing-masing berinisial MS, (L/46) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, FA, (L/22) dan MTI (L/21) keduanya merupakan warga Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bim

Ketiganya diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan narkoba/ transaksi narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat diwilayah kecamatan Bolo.

Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Arif Rahman S.sos untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan segera mengamankan terduga.

Pada Selasa (6/02/24) tim opsnal melakukan pemantauan dan melihat terduga MS sedang duduk bersama 2 rekannya di BTN Desa Tambe yang dikontrak oleh Saudara MS.

Tanpa membuang waktu tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah ketiganya dan area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga setempat.

Dari penggeledahan itu tim opsnal berhasil menyita 1 (satu) poket yang diduga Narkotika jenis shabu dan sejumlah barang lainnya sementara dari kedua rekannya petugas tidak menemukan adanya barang bukti.

Selanjutnya Tim Opsnal menggiring MS/ terduga menuju kediamannya di Desa Tambe dan petugas kembali menemukan 14 Pocket Sabu Siap Edar juga bersama barang bukti lainnya.

Total barang bukti Narkoba Jenis Shabu yang berhasil sita petugas dari saudara MS seberat 15, 94 gram siap edar.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK. M.IK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

“Sebagai informasi barang bukti berupa Narkoba Jenis Shabu Siap Edar seberat 15.94 gram tersebut merupakan milik MS warga Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima” Kata Kapolres mengutip Kasat.

Lanjutnya sementara kedua rekannya yakni FA dan MTI sampai Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskoba Polres Bima.

Namun, Kata Abdul Malik apa bila keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut maka akan diproses hukum tetapi apa bila tidak terbukti keduanya pun akan di pulangkan dan berstatus sebagai Saksi.

“Untuk keduanya masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif” Tegas Kasat.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK, MIK. mengapresiasi dan menyampaikan terimakasihnya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas gelap Narkoba diwilayah hukum Kabupaten Bima.

Saat ketiganya bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima Untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (***)

Bupati IDP Terbitkan SE Larangan Perjalanan Dinas Jelang H-3 Pemilu

jpn

Bimantika.net -Untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.,M.IP (IDP) menerbitkan surat edaran (SE).

SE tersebut dengan nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

“Agar seluruh ASN dan Non ASN tidak melakukan perjalanan luar daerah sejak H-3 pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024. Jelas Bupati IDP dalam SE tersebut.

Himbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih,

Maka seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.

Secara khusus, Bupati Bima mengatakan, sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas.

Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terang Bupati dalam Surat Edaran tersebut. (***)

Ikhtiar HM Rum Ciptakan Iklim investasi di Kota Bima Agar Meningkat

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Walikota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT menghadiri acara permohonan fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024 bersama Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

HM Rum hadir didampingi Kepala Dinas DPMPT-SP Kota Bima, Sekretaris Dinas PUPR Kota Bima, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Bima, Bappeda Kota Bima serta dari kementerian ATR/BPN Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Provinsi dan Kota Wilayah II bersama tim.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Perencanaan tata ruang wilayah ini memiliki fungsi yang meliputi, acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),

Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota,

Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta, pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota,

Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan atau pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif,

Serta pengenaan sanksi serta acuan dalam administrasi pertanahan.

Pj Walikota HM Rum menyampaikan, pertemuan ini begitu penting dilakukan sebagai upaya meningkatkan pembangunan ekonomi di Kota Bima.

“Hal yang dilakukan yaitu merevisi RTRW Kota Bima Tahun 2023-2024” ujar HM Rum.

HM Rum ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kementerian ATR RI yang begitu sigap atas upaya revisi RTRW Kota Bima melalui permohonan Pemkot Bima tentang fasilitasi percepatan lintas sektor revisi RTRW Kota Bima tahun 2023-2024.

HM Rum berharap kepada tim percepatan revisi RTRW dari kementerian ATR BPN, dapat segera terselesaikan. Mengingat dinamika ekonomi dan pembangunan di Kota Bima cukup tinggi.

“Langkah ini dilakukan akan berdampak langsung terhadap iklim investasi di Kota Bima semakin meningkat,” demikian ujarnya.

Menurutnya, Revisi RTRW yang dilaksanakan oleh Kementrian ATR/BPN RI tersebut mengundang Pemerintah Kota Bima dan Pemerintah Kota Balik Papan Provinsi Kalimantan Timur. (***)

Bupati IDP dan Forkopimda Gelar Rakor Bahas Persiapan Pemilu

jpn

Bimantika.net -Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) jajaran Forkopimda Kabupaten Bima Rabu (7/2) berlangsung Khidmat.

Rakor di pimpin Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. IP (IDP) yang dihadiri Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto S.Kom, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IK, M.IK, Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi MH, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran. S.Pd, Bawaslu Kabupaten Bima, Danyon Pelopor C Brimobda NTB.

Dalam rakor yang dipimpin oleh Bupati IDP tersebut berlangaung di Ruang Rapat Forkopimda Kantor Bupati Bima.

“Rapat Koordinasi bersama dengan Forkopimda dan lembaga penyelenggara Pemilu ini ditujukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang”. Terang Bupati IDP.

Bupati IDP menjelaskan sejumlah tahapan yang dilaksanakan baik oleh KPU maupun Bawaslu sudah dilalui dan masih ada beberapa tahapan hingga pada saat pencoblosan dan penghitungan.

“Tentu kita berharap Pemilu akan berlangsung damai dan sukses serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat pada 1.588 TPS yang melibatkan 11.116 petugas TPS di Kabupaten Bima”. Jelas Bupati.

Pada kesempatan tersebut, unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait dan para Camat melaporkan progres kegiatan masing-masing unit kerja.

Secara khusus Bupati IDP Sampaikan bahwa Rakor tersebut membahas distribusi, pengamanan logistik, antisipasi pemungutan suara ulang (PSU), kesiapan perangkat pelaksana termasuk OPD terkait sehingga mampu mewujudkan Pemilu yang sukses dan membanggakan.

Rakor juga dihadiri Asisten II Setda H. Putarman, SE, Kepala Bakesbangpol, BKD dan Diklat, Kadis Dikbudpora, Kasat POLPP, Kadis Dukcapil, Kalak BPBD, Kadis Kesehatan Kadis Damkar, Kadis Perhubungan, Direktur RSUD Bima, Kabag Tata Pemerintahan dan Direktur RSUD Sondosia. Sementara, para Camat mengikuti Rakor secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. (***)

Satu Dari Empat Komplotan Pencurian di Desa Tolouwi Ditangkap Polisi

jpn

Bimantika.net -Personel Polsek Monta Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan salah satu terduga Komplotan pencurian di Wane Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Penangkapan salah satu Komplotan pencurian yang berinisial AR (L/18) warga desa Tolouwi ini karena diduga melakukan pencurian 2 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000 (dua Puluh Juta Rupiah) milik Yayasan Pulau Hayati Lestan yang dilaporkan oleh Korban RIA (L/26) warga Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu.

Akibat dari kejadian itu Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.35.000.000. (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Monta.

Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, (23/1/24) sekira pukul 24.00 WITA lalu di Wane Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Awalnya korban hendak tidur dan menyimpan 2 unit handphone dan tas yang berisi uang tunai Rp. 20.000.000. di atas kursi dekat tempat tidur korban.

Sekira pukul 03.50 wita korban terbangun ingin siap-siap melaksanakan ibadah sholat subuh namun setelah melihat dan memeriksa barang-barang yang ada ternyata sebagian barang-barang korban sudah raib digondol terduga dan Komplotan nya.

Merespon laporan tersebut Kapolsek Monta AKP Takim memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanitnya Aipda Rahmad Jaya untuk melakukan penyelidikan dan segera mengamankan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan memburu para terduga selama 13 hari akhirnya Pada Selasa 6 Januari 2024 sekira pukul 11.00. Wita.di Wane Desa Tolouwi unit Reskrim Polsek Monta berhasil mengamankan satu dari Empat Komplotan tersebut.

Dihadapan petugas Terduga AR, mengaku dalam menjalankan aksi jahatnya dilakukan bersama rekannya, SR, Alias GT (L/34) ,GR dan FR Ketiganya merupakan Warga Dusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK., M.IK., melalui Kapolsek Monta AKP Takim membenarkan pihaknya telah mengamankan salah satu dari empat terduga pelaku pencurian di Desa Tolouwi.

“Benar kami telah mengamankan saudara RD sedangkan 3 orang rekannya masih terus diburu, kata Kapolres mengutip Kapolsek.

Kapolres menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan para terduga agar segera melaporkan ke Pihak Kepolisian.

Sebagai informasi SR alias GT ini merupakan Residivis kambuhan dalam berbagai tindak kejahatan, dan aksi Komplotan ini sangat meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Saat ini terduga AR, bersama sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Monta untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (***)

Kapolres Bima Konferensi Pers Ungkap Kasus Ilegal logging

jpn

Bimantika.net -Satuan Reskrim Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap Tindak Pidana Illegal Logging yang berlangsung dalam Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK 65 di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin acara Konferensi Pers Kasus Pembalakan Liar tersebut, Selasa (06.02/24) Pukul 09.00 Wita di depan Lobi Mapolres setempat.

Disampaikan Kapolres Bima, kasus tersebut terungkap setelah diamankannya satu unit mobil Truck yang memuat 91 batang kayu balok (volume 5,752 meter kubik) dan 4 lembar kayu papan, kesemuanya jenis Sonokeling yang tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

“Tindak Pidana mengangkut, memuat, menguasai, mengeluarkan, atau memilki hasil hutan pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat di depan SDN 02 Dena Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima,” terang Kapolres Bima yang turut didampingi Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH, Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, beserta sejumlah personil Polres Bima.

Di depan sejumlah awak media yang hadir, Kapolres Bima meneruskan, selain menyita Barang Bukti berupa 1 unit truk, pihaknya juga ikut mengamankan supir truk berinisial ND, dan melakukan olah TKP pada Rabu (31/02/24) Pukul 06.00 Wita di Hutan Lindung Kelompok Hutan Toforompu RTK 65 tersebut.

Dari hasil olah TKP itu, petugas berhasil mengamankan 8 batang kayu balok (volume 0,394 meter kubik) dan 1 lembar kayu papan jenis sonokeling, serta 8 unit mesin pemotong kayu atau Chainsaw dan sejumlah perkakas pendukung lainnya, serta mengamankan seorang terduga berinisial S.

“Tindak pidana dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perijinan atau turut serta melakukan Tindak Pidana,” ujar Kapolres Bima.

Dengan begitu, imbuhnya, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Illegal Logging tersebut. Yakni ND (L/44), sopir asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan S (L/41), petani asal Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolisian guna memberantas Tindak Pidana Illegal Logging khususnya maupun tindak pidana lainnya, serta mewujudkan dan menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bima.

Kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH, menuturkan, terungkapnya Tindak Pidana Illegal Logging ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya 1 unit truk yang memuat kayu yang diduga hasil illegal logging yang ditahan oleh sejumlah warga.

Merespon informasi tersebut anggota Polsek Madapangga mendatangi lokasi penahanan truk, tepatnya di depan SDN 02 Dena.

Namun melihat situasi, anggota Polsek Madapangga terpaksa meminta sokongan pengamanan dari Sat Samapta Polres Bima yang langsung menerjunkan 1 peleten Dalmas guna mengamankan truk dan sopirnya guna mengantisipasi adanya aksi yang tidak diinginkan oleh massa.

“Selanjutnya Truk yang memuat kayu dan sopirnya berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit Tipdter Sat Reskrim Polres Bima,” tutur Masdidin.

Tak sampai di situ, lanjutnya, unit Tipidter melakukan upaya pengembangan dengan mendatangi TKP penebangan, yang berujung pada diamankannya sejumlah Barang Bukti serta tersangka lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka ND telah melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 2,5 Miliar,” tandasnya.

Sementara tersangka S, dinyatakan telah melanggar ketentuan di Paragraf 4 Pasal 37 Angka 13 sub angka 14 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 5 Miliar. (***)