Bima Bimantika,-
Direktur LBH Fitrah Lakuy, Syarifuddin Lakuy, SH saat di konfirmasi Bimantika.net pada hari sabtu (29/7/2019) menyatakan Langkah-langkah penertiban tanah kawasan ama hami tidak sesederhana yang dipikirkan sebahagian orang.
Pengacara senior yang juga Mantan Ketua KNPI Kota Bima ini memberikan masukan hukum dan sarannya untuk mengatasi permasalahan tanah kawasan Amahami. sarannya kepada BPN Kota Bima dan Pemkot Bima segera untuk memberikan penyuluhan Hukum kepada Masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan memahami jenis-jenis status hak kepemilikan atas tanah dan pendaftaran hak atas tanah di kawasan Ama Hami tersebut.
“Melakukan DUE DILIGENT hak atas tanah( guna uji tuntas hak ) secara Yuridis baik berdasar UUPA, Peraturan-peraturan Menteri Agraria/Perkaban/Peraturan Perundangan lainnya yang mempunyai korelasi berdasarkan Hukum Tanah Nasional” Demikin ungkapx
Masih Menurut Syarif Lakuy, Terhadap penguasaan Hak Atas Tanah Masyarakat Bima Umummya secara ADAT Menganut penguasaan tanah secara “MPUNGGA DANA” baik jenis tanah hutan darat, maupun di kawasan pantai dan sungai, yang penguasaannya secara aktif,kalau untuk kawasan darat digunakan untuk berladang, dikawasan pantai untuk tambak yang biasanya diikuti dengan pendafataran Pajak Tanah. Atas Penguasaan Tanah secara “Mpungga Tanah” ini sudah banyak Putusan Peradilan Umum yang menegaskan hak tanah berdasarkan ‘Mpungga Dana’.
“Sering juga saya berdiskusi dengan teman-teman BPN Bima-Dompu untuk pulau sumbawa menurut teman BPN tidak dikenal Tanah Adat. Tapi UUPA mengakui Hak Tanah Masyarakat Adat yang dipertegas dengan UUD 1945 Pasal 18 (B) Ayat (2) dapat dipetik penjelasannya ;”Negara mengakui hak tradisionalnya” Korelasi dengan “TANAH MPUNGGA” ini jenis hak tradisional Masyarakat Bima” Demikian tegas Lakuy.
Lanjutnya langkah langkah hukum lainnya adalah In Casse tanah diseputaran Kawasan Ama Hami dlm konteks Yuridis sebagiannya Jenis Tanah Timbul/Reklamase ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan Tanah dan Surat edaran Mentri Negara Agraria/KaBPN Nomor 410-1293 Tahun1996 tentang Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. (//Abid/yaumul ma’ruf)
[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]




