Sat Binmas Polres Bima Gelar Binluh Pasca Kenaikan BBM

Bimantika.net _Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Bima Polda NTB kembali melakukan Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) pasca kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi.

Kali ini Binluh dilakukan di Aula Kantor Desa Tonggondoa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima (23/9/22) Pukul 08.50 Wita.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polres Bima yang didampingi Kanit Binkamsa, Kanit Bhabinkamtibmas, dan Banit Sat Binmas, serta Sekdes setempat.

Adapun pesertanya, lanjut Adib, terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda dan pekerja swasta yang ada di Desa Tonggondoa.

Kegiatan itu sendiri dilakukan agar masyarakat dapat memahami alasan pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM, serta upaya pemerintah memberikan bantuan sosial pengalihan subsidi bagi masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM tersebut.

“Bahwa maksud dan tujuan pemerintah Indonesia mencabut BBM bersubsidi dan menaikkan harga BBM adalah karena pemanfaatan BBM bersubsidi selama ini belum sesuai dengan prinsip keadilan.” Papar Kanit Binmas yang dikutip Adib.

Untuk diketahui, lanjutnya, selama ini konsumsi bahan bakar bersubsidi didominasi masyarakat mampu atau golongan ekonomi menengah ke atas. Oleh karenanya pemerintah mengambil kebijakan demi kepentingan masyarakat ekonomi menengah kebawah

Pencabutan BBM bersubsidi tersebut lantas dialihkan dananya kepada program subsidi berupa Bantuan langsung tunai (BLT) dan Bantuan Sosial (Bansos) yang pelaksanaannya langsung disalurkan melalui kantor Desa masing masing dan diharapkan dapat langsung menyentuh masyarakat yang sangat membutuhkan.

Lebih lanjut Kanit Binmas menguraikan, anggaran subsidi BBM tersebut juga dialokasikan dan alihkan ke sektor yang Lebih bermanfaat seperti pembangunan ribuan bangunan sekolah di pelosok pelosok negeri di seluruh Indonesia, kemudian pembangunan ribuan puskesmas dan rumah sakit.

“Sehingga mari bersama sama kita dukung program pemerintah kita yang sangat baik ini demi kepentingan masyarakat kita sendiri.” Ajak Kanit Binmas Polres Bima mengakhiri pemaparannya.

Kegiatan Binluh ini berjalan dengan aman dan lancar. (***)

Polsek Pekat Bantu 1000 Batako Untuk Pembangunan Rumah Korban Kebakaran

Bimantika.net _Kepolisian Sektor Pekat di bawah pimpinan Ipda Muh Sofyan Hidayat S.Sos didampingi Kanit Binmas Bripka I Made Sulastra menyerahkan bantuan 1000 batang batako pada Kepala Desa Pekat Sahlan (24/9) pagi. Bantuan itu diperuntukkan pada salah satu warganya yang mendapat musibah kebakaran rumah pada beberapa hari lalu.

Ini merupakan wujud empati Polri hususnya Polsek Pekat -Polres Dompu untuk meringankan beban warga di wilayah hukumnya yang mendapat musibah.

Adalah Ishaka (60), warga Dusun Dorombolo, Desa Pekat kini tengah berupaya membangun kembali rumahnya yang terbakar hingga rata dengan tanah akibat konslet arus listrik.

Mendapat laporan dari Kapolsek Pekat akan tragedi tersebut, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK terpanggil untuk membantu meringankan beban Ishaka dan keluarganya, sehingga dengan cara swadaya Kapolres bersama Kapolsek berkoordinasi untuk membantu warga tersebut dengan menyisihkan sebagian rezeki guna membeli 1000 batang batako.

Menurut Kapolres, bantuan itu tak seberapa nilainya, tapi apapun penderitaan orang lain jika kita bisa melakukannya jangan ditunda-tunda.

“Pada siapapun yang membutuhkan bantuan, jika kita bisa melakukannya Why not.. ?, Lalu kenapa harus ditunda tunda. Tidak ada orang jatuh miskin karena membantu orang lain dan tiada orang kesusahan karena menolong orang.
” ungkap Kapolres dengan nada santai.

“Esensi dari hidup adalah bagaimana keberadaan kita bisa bermanfaat bagi orang lain dan itu merupakan salah satu kebahagiaan hidup,” sambungnya.

“Semoga bantuan ini bisa meringankan beban saudara kita, hususnya pak Ishaka sekeluarga semoga tetap tabah dan sabar dalam menghadapi ujian ini dan atas kejadian ini agar dijadikan pembelajaran kedepannya untuk lebih berhati-hati lagi, bantuan ini bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pinta Kapolres.

Di tempat terpisah, Ishaka bersama keluarga sangat berterima kasih pada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pekat – Polres Dompu atas bantuan yang diterimanya, karena dengan segala keterbatasannya, gelontoran 1000 batako itu sangat meringankan bebannya bersama keluarga.

“Bantuan ini sangat bermanfaat dan kami sekeluarga sangat bahagia serta berterima kasih pada bapak Kapolres Dompu dan Kapolsek pekat atas budi baiknya pada kami sekeluarga,” beber Ishaka.

“Kami sekeluarga benar benar merasa terbantu, semoga kedepannya Polisi semakin sukses dan menjadi garda terdepan sebagai pelayan masyarakat, ” tutup Ishaka. (***)

Polres Bima Gelar Verifikasi Awal Penerimaan Catam Polri 2023

Bimantika.net _Polres Bima Gelar Verifikasi awal Penerimaan Calon Tamtama (Catam) Polri T.A. 2023 di Aula Mapolres Bima.

Personel Polres Bima Polda NTB dipimpin Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, yang tercantum dalam sprin Penerimaan Tamtama Polri melaksanakan kegiatan pemeriksaan administrasi awal.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kabag SDM Polres Bima AKP Arief Hamid di Aula Mapolres Bima Jum,at 23/09/22 sekira pukul 08.00.Wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K,selaku pimpinan penerimaan Calon Tamtama Polri polres Bima dalam kegiatan tersebut, didampingi oleh Sekretaris Kabag SDM AKP Arief Hamid, Kasidokkes Polres Bima Iptu Sukardin, S.H., Ps. Paur Subbagwatpers Bag SDM Polres Bima Aiptu Syahbudin., Ps. Paur Subbagdalpers Bag SDM Polres Bima Aipda Gufran., Ps. Paur Subbagbinkar Bag SDM Polres Bima Aipda Wahyu Agung Kurniawan, S.H.,Banum Bag SDM Polres Bima Briptu Lalu Muhammad Iqbal Abdul Aziz., Bamin Subbagdalpers Bag SDM Polres Bima Briptu Muhammad Ahlun, S.H., Bamin Subbagbinkar Bag SDM Polres Bima Bripda Azril Alvian Romadan.,Bamin Subbagwatpers Bag SDM Polres Bima Bripda Muhammad Hanif Sahrie.,Baur Sidokkespol Polres Bima Aiptu Muh. Hilir, S.H.,Banit Provos Sipropam Polres Bima Bripka Rikky Juliantho Rafael.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka mengatakan.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga melibatkan pihak Umum atau (Eksternal) yakni,Muhammad Dinul Ikhsan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima,Salmi, S.E. dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima dan Bima Kota,Jainuddin, S.E. dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima.

“Kami juga melibatkan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Arif Kurniawan S.sos. (LSM PRD). Ungkapnya.

Dikatakannya, tujuan dilibatkannya pihak Eksternal sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa dalam penerimaan calon Anggota polri tidak ada penyelewengan ataupun permainan.

“Ferifikasi awal berkas dan penerimaan calon Tamtama polri tidak dipungut biaya apapun” Tegas Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Adapun hasil pemeriksaan administrasi awal Penerimaan Tamtama Polri T.A. 2023 yang digelar Jum,at kemarin.

Total peserta Rikmin Awal,66 (Tamtama Brimob,65 dan Tamtama Polair 1 Orang, dari 66 tersebut satu orang dinyatakan gagal pasalnya tinggi badan tidak memenuhi ketentuan.

Dari Rikmin awal yang dilaksanakan oleh Polres Bima berjumlah 65 Orang, 64 orang Calon Tamtama Brigade Mobil (Brimob) dan satu orang calon Tamtama Polairud.

“65 orang tersebut dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya” kata Kapolres.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman Pungkas Adib.(***)

Kuasai Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polisi di Jalan Raya Dore

Bimantika.net _Dua pria masing masing SF (38), warga Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja dan SM (39), warga Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran keduanya kedapatan membawa narkotika yang diduga jenis jenis sabu sabu.

Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja kala keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Kelurahan monta baru, Jumat (23/9) sekira pukul 23.30 wita.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, kedua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor ditengarai membawa Narkotika golongan I bukan jenis tanaman dan atau sabu sabu. Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH memerintahkan Tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu untuk bergegas menindaklanjuti informasi itu.

Menindaklanjuti perintah Kasat, Tim Bravo bergerak cepat dan melakukan pengejaran, kemudian setelah berhasil memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi kedua pria itu, Tim Bravo menunjukan surat perintah tugas dan segera memanggil masyarakat di sekitar lokasi itu untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Dari penguasaan kedua pria itu , Polisi berhasil mengamankan 1 buah klip transparan berisikan kristal bening diduga sabu sabu dengan berat 1,30 gram, 1 unit Handphone android merek Oppo dan uang lembaran nominal 50 ribu.

Saat ini keduanya diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)

Terlibat Judi, Tiga Wanita Asal Dompu Di Tangkap

Bimantika.net _Tiga wanita paruh baya yang diketahui adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) masing masing FA (53), NM (46) keduanya merupakan warga kelurahan Bada dan SR (52) warga kelurahan Bali. Ketiganya berasal dari kecamatan Dompu, diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH.

Ketiganya ditangkap saat mereka asik bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan mantro, Kelurahan Bada.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.

“Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya,” ujar Kapolsek.

“Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain,” harapnya.

Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp. 790.000.

Saat ini ketiganya diamankan di mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)

A

Terlibat Judi, Tiga Wanita Asal Dompu Di Tangkap

Bimantika.net _Tiga wanita paruh baya yang diketahui adalah Ibu Rumah Tangga (IRT) masing masing FA (53), NM (46) keduanya merupakan warga kelurahan Bada dan SR (52) warga kelurahan Bali. Ketiganya berasal dari kecamatan Dompu, diamankan Timsus Polsek Dompu yang dipimpin Aiptu Yusuf SH.

Ketiganya ditangkap saat mereka asik bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan mantro, Kelurahan Bada.

Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan.

“Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental Kepribadian anak anaknya,” ujar Kapolsek.

“Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain,” harapnya.

Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lembaran kartu domino 28 lembar dan uang tunai sebesar Rp. 790.000.

Saat ini ketiganya diamankan di mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)

Vonis Wakil Walikota Oleh Mahkamah Agung di Nilai Amputasi Karir Politik

Bimantika.ney _Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH, yang di konfirmasi Media Online Bimantika Jum’at 23 September 2022 membenarkan telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI.

“Benar, petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tertanggal 21 September 2022 ini,” ujarnya.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.

Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Menindaklanjuti petikan putusan itu, lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

“Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi.

Atas Vonis Mahkamah Agung Republik Indonesia itu dinilai oleh Salah satu warga Kota Bima Salahuddin alias Deon Coli bahwa vonis itu adalah langkah amputasi figur Ferri Sofian.

“Jelas ini adalah langkah amputasi karir politik Feri Sofiyan” ujar Deon Coli melalui Telepon selulernya. (***)

Vonis Wakil Walikota Oleh Mahkamah Agung di Nilai Amputasi Karir Politik

Bimantika.ney _Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH, yang di konfirmasi Media Online Bimantika Jum’at 23 September 2022 membenarkan telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI.

“Benar, petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tertanggal 21 September 2022 ini,” ujarnya.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.

Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Menindaklanjuti petikan putusan itu, lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

“Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi.

Atas Vonis Mahkamah Agung Republik Indonesia itu dinilai oleh Salah satu warga Kota Bima Salahuddin alias Deon Coli bahwa vonis itu adalah langkah amputasi figur Ferri Sofian.

“Jelas ini adalah langkah amputasi karir politik Feri Sofiyan” ujar Deon Coli melalui Telepon selulernya. (***)

Mahkamah Agung Vonis Wakil Walikota Bima Penjara 6 Bulan Denda 1 Milyar

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH,

Bimantika.net _Kasus yang menjerat Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH kini sudah berkekuatan hukum tetap setelah melewati berbagai tahapan dalam perkara tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung RI.

Oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH pada Rabu (17/11/2021) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta 3 bulan subsider.

Dan atas Hukuman itu, Terdakwa Feri Sofiyan, SH melakukan Banding di Pengadilan Tinggi NTB.

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis bebas terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, atas kasus pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan perairan laut Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Putusan banding dengan nomor: 149/PID.SUS/2021/PT MTR yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Nyoman Gede Wirya didampingi Hakim Anggota I Gede Mayun dan Achmad Guntur, pada tanggal 30 Desember 2021, sudah jelas dalam amar putusan Majelis hakim tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN RBi tanggal 17 November 2021.

Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging).

Serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.

Dengan putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) yaitu permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.

Alhasil. Putusan Kasasi Mahkamah Agung-RI atas permohonan Kasasi dari Pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini ” Mengabulkan Permohonan Kasasi JPU,” yaitu putusan kasasi tanggal 29 Juli 2022, dengan nomor perkara 2751/k/Pid.Sus/2022 oleh Hakim tunggal Prof.Dr.Surya,SH,M.Hum didampingi Panitera pengganti Tomas Tarigan,SH,MH.

Berikut Amar putusannya pada laman SIPP Perkara PN-RBI- Mahkamah Agung RI terbaru 2022. Yang Amar putusannya SBB:

Mengadili: Mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/ penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima tersebut: Membatalkan Putusan pengadilan Tinggi Mataram nomor. 149/pid.Sus/2021/PT.MTR tanggal 30 Desember 2021 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima nomor. 187/pid.Sus/2021 PN-RBI tanggal 17 nopember 2021 tersebut.

MENGADILI SENDIRI: Mengatakan Terdakwa FERI SOFIYAN,SH TERBUKTI secara syah dsn meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidan kurungan selama 1 bulan.

MENETAPKAN; Agar barang bukti berupa 1(satu) lembar bundel dokumen UKL/ UPL; 1 (Satu) lembar surat rekomendasi dari Terdakwa Feri sofiyan,SH, yang ditujukan kepada KSOP bima tanggal 22 pebruari 2020 dan 1(satu) lembar peta permohonan Rekomendasi pembangunan Dermaga di Kel Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, 1(sat) lembar surat nomor; UM 0.02/235/KSOP BIMA-20 tanggal 20 maret 2020, 1(satu) lembar bundel proposal pemanfaatan laut Bonto, Kec.Asakota; dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500,0 ( dua ribu lima ratus rupiah.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Ibrahim Khalik, SH., MH, yang di konfirmasi Media Online Bimantika Jum’at 23 September 2022 membenarkan telah ada petikan putusan dari pengadilan tingkat kasasi MA RI.

“Benar, petikan putusan tingkat kasasi telah kami terima tertanggal 21 September 2022 ini,” ujarnya.

Petikan putusan bernomor 2751 K/Pid. sus/2022 itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima kelas I B tertanggal 21 September 2022.

Ibrahim menjelaskan, dalam petikan putusan itu menyatakan terdakwa Fery Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin dokumen sah.

“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 1 miliar dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Menindaklanjuti petikan putusan itu, lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan eksekusi kepada terdakwa sejak menerima petikan putusan dimaksud.

“Surat panggilan eksekusi telah dilayangkan kepada terdakwa, tetapi yang bersangkutan sakit dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada terdakwa untuk dilakukan eksekusi. (***)

AS di Tahan Pihak Kejari, Diduga Sunat Dana Bansos

Bimantika.net _Diduga kuat melakukan sunat dana Bantuan Sosial (Bansos), mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, A S resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima di dalam sel tahanan Polres Bima (21/9/2022).

Dalam kasus penyunatan dana bantuan tersebut, bukan saja AS, akan tetapi juga melibatkan seorang oknum Kabid dan seorang oknum Pendamping. Hal itu ditemukan melalui hasil Penyidikan yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Bima.

“Selain AS, ada dua oknum yang akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” beber Kepala Kejaksaan (Kajari) Bima melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman.

AS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam UU Nomor 20 tahun 2021 pasal 12 E yaitu dipenjara maksimal 20 tahun penjara.

“AS, dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan, terhitung sejak yang bersangkutan ditahan pada Rabu (21/9/2022). Saat ini, pihak Kejaksaan sedang memantapkan persiapan dalam menghadapi persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Raba-Bima,” jelasnya.

Kasus dugaan penyunatan dana Bansos tersebut terjadi pada AS saat menjabat sebagai Kadis Sosial Kabupaten Bima terkait dengan bantuan Kementrian Sosial untuk pembangunan rumah warga korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima.

“AS ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dalam kasus ini pada yakni 30 April 2022” Jelas Andi Sudirman.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pemotongan uang pada sejumlah penerima manfaat diduga diambil atau dipotong setelah dicairkan melalui Bank.

Dan dugaan pemotongan dimaksud dijelaskan terjadi secara bervariatif. Misalnya, perorang menerima anggaran Bansos senilai Rp 28 juta diduga dipotong senilai sekitar Rp1,5 juta dan minimal Rp 500 ribu.

Dugaan pemotongan menurut pihak kejaksaan jumlahnya bervariasi juga terjadi pada penerima manfaat yang rumahnya mengalami rusak sedang maupun rusak ringan. Karena itu bersifat pemotongan maka tidak bisa disebut sebagai kerugian Negara,” papar Andi Sudirman.

Hal itu, dikarenakan bahwa uang tersebut sudah sampai di tangan penerima manfaat (warga yang rumahnya terbakar). AS diduga memotong dana Bansos tersebut yakni setelah warga mengambil uang di Bank,”ujarnya.

“Sekali lagi, dugaan pemotongan tersebut berdampak kepada kualitas pembangunan rumah warga yang terbakar. Total anggaran dari Kementerian terkait untuk pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima sekitar Rp 5,4 Miliar.

“Namun, total dugaan pemotongan dana Bansos untuk pembangunan rumah warga yang sudah disita oleh pihaknya sekitar Rp 100 juta,”pungkasnya. (***)