Polsek Madapangga Razia Miras Jelang Pergantian Tahun Baru 2025

jpn

Bimantika.net -Menjamin dan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif menjelang tahun baru Polsek Madapangga Polres Bima Polda NTB menggelar Razia Miras/ minuman Keras.

Kegiatan yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Ruslan Agus itu berlangsung pada Senin (30/12/24) sekira pukul 22.30. di wilayah Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Dalam pelaksanaannya tim berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis arak Bali.

Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K
melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, razia miras dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjalang pergantian tahun baru 2025.

“Kegiatan ini untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman keras,” kata Kapolres.

Lanjutnya razia miras juga untuk menekan peredaran minuman beralkohol jelang malam pergantian tahun yang berpotensi memicu lahirnya aksi kriminalitas.

Razia ini dilakukan secara konsisten untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman keras. Terutama menjelang perayaan malam pergantian tahun baru.

“Kita tidak ingin masyarakat larut dalam euforia tahun baru dengan minum-minuman keras yang kemudian berdampak terhadap aksi-aksi kriminalitas” ujarnya. (***y)

Personel Samapta Polres Bima Bersihkan Tumpukan Material di Ruas Jalan Pasca Banjir

jpn

Bimantika.net -Banjir yang menggenangi Ruas jalan di pertigaan Patung Kuda desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima akibat tingginya curah hujan menyisakan tumpukan material.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalulintas Satuan Samapta Polres Bima Polda NTB bergerak cepat membersih tumpukan material yang berserakan.

Material alam berupa lumpur, bebatuan,pasir hingga potongan kayu ini dibersihkan dan di angkut menggunakan mobil truk

Personel Sat Samapta Polres Bima dipimpin oleh oleh Kasubnit Ton 1 Aipda Muh. Nor dan dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Muhtar itu basah basahan membersihkan tumpukan material di ruas jalan pada Minggu (29/12/24) sekira pukul 18.00. WITA.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Saat ini material akibat banjir tersebut sudah bersih namun masyarakat pengguna jalan tetap hati hati dalam berkendara. (****)

Mentri Hukum ; Mahfud MD Mungkin Lupa Hak Yudisial Presiden

jpn

Bimantika.net -Menteri Hukum Republik Indonesia, DR. Supratman Andi Agtas, M. Hum mengatakan bahwa penjelasannya soal grasi, amnesti, abolisi, dan denda damai untuk pengampunan pelaku tindak pidana yang belakangan ramai diperbincangkan dilakukan untuk membela Presiden Prabowo Subianto.

Supratman sampaikan bahwa hal tersebut untuk mengingatkan Mahfud MD yang mengatakan bahwa Prabowo bisa dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana jika memberikan pengampunan pada koruptor.

“Ada yang mengatakan kalau presiden mengampuni koruptor, presiden bisa dijerat dengan Pasal 55 KUH Pidana. Atas dasar itulah kemudian saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan seperti itu mungkin lupa dengan hak konstitusional Bapak Presiden,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Supratman menegaskan bahwa dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden RI memiliki hak untuk memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi untuk semua jenis tindak pidana. Meski demikian, Supratman mengatakan, proses tersebut belum tentu ditempuh oleh Prabowo.

“Bahwa wacana untuk memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru, itu sudah lama. Bahkan, oleh Prof. Mahfud juga disebut, beliau saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara,” ujar Supratman.

Dia juga mengatakan bahwa Mahfud sempat menyatakan bahwa Indonesia bisa mencontoh beberapa negara terkait dengan pengampunan koruptor ini.

“Artinya, waktu itu, menurut Prof. Mahfud, tidak ada yang berani. Nah, karena itu, teman-teman semua, saya ingin menyampaikan bahwa urusan amnesti atau pun pengampunan, maksud saya, di dalam hukum pidana kita, kita sudah mengenal itu dalam praktik ya,” tuturnya.

Supratman menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi telah terdapat unsur restorative justice yang selama ini diterapkan oleh penegak hukum, yang disesuaikan dengan jumlah kerugian negara.

“Kalau memang semua diterapkan, kalau kerugian negara hanya Rp50 juta, Rp100 juta, padahal biaya untuk penanganan perkaranya kan jauh lebih besar dibandingkan dengan korupsinya yang sedikit,” ucapnya.

Selain itu, Supratman juga menjelaskan soal 44.000 narapidana yang akan mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Prabowo. Dia mengatakan bahwa dari napi sebanyak itu, tidak terdapat satu pun napi kasus korupsi.

“44 ribu yang sementara kami siapkan bersama dengan Kementerian Imipas, sama sekali tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali tidak ada,” katanya.

Supratman menjelaskan bahwa para napi tersebut berkaitan dengan kasus politik di Papua yang tidak bersenjata, napi yang memiliki sakit berkelanjutan seperti HIV-AIDS, napi yang terjerat UU ITE, dan pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.

“Sementara, Kementerian Imipas masih terus melakukan asesmen untuk terkait dengan hal itu. Karena itu, nanti setelah kami menerima daftar nama yang 44 ribu, yang masih perkiraan itu, kemudian kami akan buka ke publik, kami akan kirim ke Presiden. Presiden nanti akan menyurat ke DPR untuk meminta pertimbangan,” pungkasnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberi penjelasaan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal akan memaafkan pelaku tindak pidana korupsi, asal mengebalikan uang yang telah dikorupsi pada negara.

Supratman mengatakan bahwa koruptor tidak serta-merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Meskipun Presiden RI memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada koruptor, hal itu tetap harus melalui proses pengawasan oleh Mahkamah Agung (terkait grasi) serta DPR (dalam hal pemberian amnesti).

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA, sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman dalam keterangan tertulis.

Supratman menerangkan bahwaPemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena, yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan.

“Kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap [pengampunan koruptor] dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa pemberian pengampunan kepada koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya adalah hak kekuasaan yudikatif.

“Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak konstitusional kepada Presiden RI untuk memiliki kekuasaan yudisial tersebut” tegasnya (***)

Tes Urine Personil Satresnarkoba Polres Bima Digelar Secara Mendadak

jpn

Bimantika.net -Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan personel Polri, Propam Polres Bima Polda NTB berkolaborasi dengan Dokkes Polres Bima melakukan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap personel Satuan Reserse Narkoba.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Ferdiansyah SH pada Sabtu (28/12/24) sekira pukul 11.30. Wita di Ruang Resnarkoba.

Pemeriksaan urine ini dilakukan secara mendadak di mana anggota dipanggil satu per satu untuk memberikan sampel urine ke dalam botol kecil di toilet dengan pengawasan ketat dari petugas Propam Polres Bima.

Sampel urine yang terkumpul langsung diperiksa oleh petugas Dokkes Polres Bima dan diuji menggunakan alat pendeteksi rapitest sehingga hasilnya bisa diketahui dengan cepat.

Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar yang mengawasi proses tes urine mengatakan. Jika ada anggota yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, apalagi mengedarkannya, maka akan dikenakan sanksi tegas, karena hal ini termasuk pelanggaran berat.

Waka Polres menegaskan bahwa ke depannya, tes urine akan dilakukan secara rutin terhadap anggota sebagai langkah pencegahan agar anggota terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap anggota Satresnarkoba tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba dan hasilnya negatif dari Amfetamin dan Metamfetamin.

“Tujuan dari tes urine ini adalah untuk memastikan bahwa anggota bebas dari narkoba, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba,” Tegasnya. (***)

Personel Operasi Lilin Rinjani Gelar Patroli dan Pengaturan Arus Lalulintas

jpn

Bimantika.net -Personel Polsek pelayanan Operasi Lilin Rinjani 2024 Polres Bima Polda NTB dalam rangka pengamanan perayaan natal dan tahun baru melaksanakan patroli dan pengaturan arus lalulintas.

Kegiatan yang diawali dengan apel persiapan pasukan dan APP yang dipimpin oleh Kapos Pelayanan AKP Guntur berlangsung pada Sabtu (28/12/24) sekira pukul 08.00. WITA.

Personel gabungan TNI POLRI yang terlibat dalam operasi lilin Rinjani berlokasi di depan Bandara SMS Bima.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalulintas guan mencegah terjadinya berbagai Guankamtibmas dan kecelakaan maupun kemacetan.

Dalam pelaksanaannya tim patroli juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas sehingga situasi Kamtibmas menjelang Nataru di Kabupaten Bima tetap terjaga.(***

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas

jpn

Kepolisian Resor Bima Polda NTB menggelar Sosialisasi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2025, Penandatanganan Fakta Integritas dan Penyerahan Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk mendukung kelancaran operasional tahun depan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., didampingi oleh Wakapolres Kompol Saogi Sujana Angsar dan dihadiri Oleh Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran dan Kasi Lingkup Mapolres Bima.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Bima pada Sabtu (28/12/24)pagi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang tepat terkait penggunaan anggaran serta pengelolaan yang transparan dan efisien.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terkait penggunaan anggaran tersebut untuk mencapai hasil yang optimal.
 
Selain itu, Kapolres juga menegaskan beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan, di antaranya penyelesaian pertanggungjawaban anggaran tahun 2024, verifikasi DIPA 2025, percepatan pengadaan barang dan jasa, serta koordinasi yang lebih efektif antar satuan fungsi dan Polsek jajaran.

“Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan yang ada dapat berjalan dengan efisien dan tepat sasaran”. Tegasnya.

Senada dengan itu Kabag Ren Polres Bima AKP Edi Prayitno memberikan paparan tentang dasar kegiatan sosialisasi ini, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kapolres berharap seluruh pejabat terkait dapat segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan baik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di tahun anggaran 2025.

Kegiatan ini menandakan komitmen Polres Bima untuk meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan anggaran, yang pada gilirannya diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja kepolisian di Kabupaten Bima Tutupnya. (***)

Ketua MIO NTB Apresiasi TNI Yang Tangkap Pengedar Narkoba di Kempo

jpn

Bimantika.net -Penangkapan Bandar maupun pengedar narkoba di Dompu dan Bima saat ini mulai masif terjadi. Sejak isu yang disebar oleh akun media sosial Facebook @Badai NTB.

Bukan hanya aparat kepolisian, TNI pun bergerak masif mengungkap dan menangkap para bandar yang memang masif melakukan praktek penyalahgunaan narkoba tersebut.

Ketua Asosiasi Media Independen Online (MIO) Indonesia Provinsi NTB, Feryal Mukmin, memberikan apresiasi khusus kepada anggota TNI khususnya anggota Koramil Kempo yang beberapa waktu lalu berhasil menangkap empat terduga pelaku bandar dan kurir narkoba di Kecamatan Kempo pada Selasa (24/12/2024) yang lalu.

Feryal mengatakan, bahwa penangkapan bandar kelas kakap di Dompu itu hanya bisa dilakukan oleh TNI, padahal sudah lama praktek pengedaran tersebut dilakukan.

“Kita apresiasi kinerja anggota Koramil Kempo yang berhasil menangkap para pengedar sabu, kita berharap semua anggota TNI se NTB bisa melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Koramil Kempo,” ujarnya.

Feryal juga mengatakan, anggota TNI Kempo yang berhasil menangkap pengedar dan kurir narkoba itu harus diberikan apresiasi dan penghargaan.

“Dalam memberantas narkoba ini memang polisi tidak bisa sendiri, TNI dan semua pihak harus bersama, termasuk peran media, sehingga kerja-kerja untuk memberantas barang haram tersebut maksimal,” ujar Feryal.

Feryal juga mengingatkan, agar jangan pernah menyentuh perjuangan Badai NTB karena ia saat ini didukung penuh oleh banyak masyarakat Kabupaten Bima bahkan masyarakat NTB.

“Jika menyentuh Badai NTB maka mungkin akan berhadapan dengan masyarakat NTB yang mendukung pergerakan nya saat ini,” Kata Feryal.

Selain MIO NTB, Komunitas LAWAN NTB juga memberikan apresiasi kepada kinerja anggota Koramil Kempo dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Dompu. Apalagi di Kempo diisukan bahwa ada bandar besar yang beroperasi.

Sekretaris LAWAN NTB, Aris, juga mengatakan bahwa perjuangan Badai NTB harus di dukung penuh oleh masyarakat NTB karena hal tersebut akan mulai membuka keran keadilan dan menyelamatkan generasi muda ke depan.

“Kita harus dukung bersama usaha yang dilakukan Badai NTB ini, kita juga apresiasi apa yang sudah dilakukan oleh anggota Koramil Kempo yang menangkap terduga bandar Narkoba,” Tegasnya.

Sebelumnya, anggota Koramil Kempo Kodim 1614/Dompu berhasil menangkap seorang terduga bandar dan tiga orang kurir narkoba yang berada di Desa Soro Kecamatan Kempo.

Adapun terduga yang ditangkap yakni, Bandar berinisial AS, dan tiga kurir masing-masing berinisial SF, MS dan ZN. Anggota juga mengamankan beberapa barang bukti Narkoba. (***)

Personel Polsek Woha Bersama Warga Bantu Padamkan Kebakaran Rumah di Desa Naru

jpn

Bimantika.net -Satu unit rumah milik (MD) warga desa Naru kecamatan Woha Kabupaten Bima Ludes Terbakar. pada Jum’at (27/12/24) sekira pukul 23.30. WITA

Kapolsek Woha AKP Sudirman SH dan personelnya yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP Personel Polsek Woha melakukan pengaturan lalu lintas dan membantu memadamkan api bersama warga sekitar.

Tidak lama kemudian 3 unit mobil pemadam kebakaran Kecamatan Woha tiba dan melakukan pemadaman. sekira satu jam kemudian tepatnya pukul 00.00. WITA kobaran api dapat dipadamkan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut namun kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Kronologi sebagaimana yang di release oleh pihak Kepolisian Sebelumnya Listrik di kecamatan Woha pada sekira pukul 23.30. Wita bertepatan dengan listrik menyala, penghuni rumah kaget karena tiba – tiba melihat api yang sudah menyala sehingga penguni rumah langsung keluar dan meminta tolong kepada warga sekitar.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menghimbau masyarakat agar memastikan sumber api baik kompor hingga peralatan elektronik dalam keadaan padam dan dicabut sebelum berpergian atau istrahat.

Pasca terjadinya kebakaran itu situasi Kamtibmas diwilayah Kecamatan Woha dilaporkan dalam keadaan aman dan Kondusif. (***)

Badai NTB Lawan Kejahatan Narkoba, Gerakannya Hingga Tembus Jakarta

jpn

Bimantika.net -Uswatun Hasanah Mahasiswa S-2 Salah satu Perguruan Tinggi di Mataram NTB akan tetap menyuarakan dan menyerukan berantas kejahatan Narkoba di wilayah NTB khususnya Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Tiga Kabupaten dan Kota di NTB ini dinilainya darurat Narkoba.

Uswatun Hasanah melalui Akun Facebooknya “BADAI NTB” menyamoaikan Kalau kalian masih koar-koar dengan bising atas bukti lagi, atas valid dan keabsahan data yang warga sipil seperti saya ini pegang. Maka ke depan saya akan terus meng-up bukti tanpa ampun secara vulgar sampai manusia-manusia yang berjubah penegak hukum yang terlibat dalam Koba-Koba ini membusuk dipenjara.

“Kecuali institusi kepolisian di negeri ini sudah tidak ingin di percayai oleh masyarakat lagi, jika tidak ingin menindaklanjuti secara serius atas ulah oknum-oknum nakal yang tersebar dari wilayah hukum polres Dompu, Kota Bima dan Kabupaten Bima ini” kata Badai NTB.

Badai berjanji akan terus berjuang melawan kejahatan Narkoba di Bima-Dompu dengan segala konsekuensinya.

Ia tidak segan mengupload foto dan nama oknum yang diduga kuat sebagai para bandar dan pelaku kejahatan narkoba yang beroperasi di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Keberanian Badai NTB mendapat dukungan luas dari warga masyarakat Bima dan Dompu.

Gerakan yang dilakukan oleh Badai NTB mendapat simpatik dari sebagian besar warga masyarakat Bima dan Dompu.

Dengan beraninya Badai NTB mengupload oknum yang diduga pelaku kejahatan Narkoba, mendapatkan simpati yang meluas dari warga masyarakat Bima Dompu.

Dalam Akun Facebook Badai NTB dalam pekan ini tertuang sejumlah oknum yang diduga kuat sebagai bandar dan oknum pelaku kejahatan Narkoba dengan menyebut nama lengkap serta alamat dan pekerjaan.

Badai NTB memuat dan menguploadnya dengan pola Kloter mulai dari Oknum Polisi, Oknum Anggota DPRD dan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan Jum’at 27 Desember 2024, Badai NTB perluas gerakannya langsung ke Jakarta, dan di Jakarta disambut baik oleh para tokoh Bima yang sepakat dengan gerakan Badai NTB untuk melenyapkan Segala bentuk Kejahatan Narkoba. (***)

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Sanggar Tanam Tanaman Holtikultura Bergizi Tinggi di Pekarangan

jpn

Bimantika.net -Anggota Polsek Sanggar Polres Bima Polda NTB bersama Bhayangkari melaksanakan kegiatan penanaman sayuran.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung ketahanan pangan di lahan sebelah Polsek Milik Polsek Sanggar Jum,at (27/12/24) pagi.

Adapun jenis tanaman yang di tanam yakin Holtikultura, Mangga, pisang, ubi, Tomat, Jagung, Cabai, bawang merah,bayam dan terong di pekarangan bergizi milik Polsek Sanggar.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyampaikan bahwa seluruh anggota Polri menjadi penggerak dalam program ketahanan pangan nasional.

Sementara itu Kapolsek Sanggar Ipda Eryc As Ary yang didampingi oleh Ketua Bhayangkari ranting Sanggar mengatakan dirinya dan personel serta warga sekitar memanfaatkan lahan kosong di sebelah Mapolsek untuk diolah dan digunakan menanam berbagai jenis sayuran.

“Kami berinisiatif untuk membersihkan dan mengolah tanah tersebut kemudian pada hari ini ditanami jenis tanaman sayuran agar lebih bermanfaat,” Tutupnya. (***)