Satresnarkoba Polres Bima Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba

jpn

Bimantika.net -Komitmen dan upaya Polres Bima lewat Satuan Reserse Narkoba Polda NTB dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika kian hari terus membuahkan hasil.

Hal ini terlihat dari hasil ungkap kasus yang makin melaju akhir-akhir ini.

Terkini, seorang terduga bandar dan empat terduga pengedar gelap Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu berhasil digulung dalam sekali jalan, pada Senin Tanggal 13 Januari 2025, sekitar Pukul 01.30 Wita.

Kelima terduga yang terkait dengan jaringan Sumbawa ini, masing-masing berinisial EK (37) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, IF (24) warga Desa Tente, RS (27) warga Desa Tente, SF (42) warga Desa Tente, MK (40) Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“Lima orang terduga ini berhasil diamankan di satu TKP, yakni di rumahnya saudara EK,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, Senin (13/01/25) sebagaimana dirilis Humas Polres setempat.

Diteruskan Iptu Fardiansyah, dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat (Netto) lima belas koma delapan nol (15,80) gram, beserta sejumlah perkakas yang biasa digunakan mengonsumsi barang haram tersebut.

BB lain yang disita, yakni uang tunai sejumlah Rp. 21.194.000,- (Dua puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu) yang diduga dari hasil penjualan Shabu.

“Selain di TKP pertama, kita juga melakukan penggeledahan di TKP lain yakni di rumah masing-masing terduga saudara IF, RS, SF, dan MK, yang juga disaksikan warga. Tapi nihil,” beber Iptu Fardiansyah.

Dituturkannya, pengungkapan Tindak Pidana Narkotika kali ini juga berawal dari informasi masyarakat yang masuk di Sat Resnarkoba Polres Bima yang menyebutkan adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Talabiu yang membuat masyarakat di desa tersebut resah.

“Ada laporan dari masyarakat yang kita terima sekitar pukul 01.00 Wita,” kata Iptu Fardiansyah.

Tindak lanjutnya, iapun langsung bergegas membentuk Team dan memimpinnya langsung terjun ke lokasi yang disebut untuk melakukan penyelidikan.

Betul saja, setibanya di TKP Pukul 01.30 Wita, personil menemukan kelima terduga tengah duduk di ruang tamu rumah milik EK yang baru saja mengonsumsi Shabu.

Seketika Team Sat Resnarkoba Polres Bima mengamankan para terduga dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 2 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu serta tas yang berisikan sejumlah uang di dalam kamar mandi rumah tersebut yang sengaja dibuang oleh Saudara SF ketika melihat kami datang.” tutur Iptu Fardiansyah.

Sementara 1 poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur milik EK yang disimpan di dalam tas miliknya yang juga berisi BB lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika tersebut.

Hasil interogasi para terduga, diakuinya bahwa 2 poket yang ditemukan di kamar mandi tersebut merupakan milik SF yang dibelinya dari seseorang Warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp.16.000.000.

“Modusnya, terduga menghubungi Salah Warga Kabupaten Sumbawa untuk diantarkan dari Sumbawa menuju ke Cabang Godo (Kecamatan Woha Kaupaten Bima) pada hari Minggu, 12 Januari 2025 Pukul 00.00 Wita menggunakan ojeg yang kemudian setelah menerima barang-barang tersebut, saudara SF langsung menuju ke rumah saudara EK.” Papar Iptu Fardiansyah.

Imbuhnya, untuk 1 (satu) poket yang ditemukan di kamar rumah tersebut merupakan milik EK yang dibelinya dari RS dengan harga Rp.1.300.000.

Sedangkan RS mengaku mendapatkan BB tersebut dari seseorang berinisial IN.

Selanjutnya, personilan Satresnarkoba Polres Bima menggelandang para terduga beserta BB ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Tegas Iptu Fardiansyah, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber Shabu sebagaimana yang diakui oleh terduga.

Selain itu juga dalam waktu yang hampir bersamaan 7 Satresnarkoba Polres Bima mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba di Desa Tente Kecamatan Woha

“Alhamdulillah dalam semalam kami berhasil mengamankan 7 orang terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba”. Kata Iptu Fardiansyah.

Dirinya kembali menegaskan Satresnarkoba Polres Bima masih mendalami peran masing-masing terduga dalam Kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan/ mendalami terkait peran Ke-lima terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba”. Tegasnya. (***)

Pj Walikota Bima Sosialisasi Penerapan Parkir Berlangganan di Kota Bima

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Drs. H Mukhtar Landa, MH menghadiri Sosialisasi Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker tahun 2025, bertempat di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Senin, 13 Januari 2025.

Sosialisasi yang dihadiri seluruh kepala perangkat daerah, Camat dan Lurah tersebut dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Wali Kota Bima nomor 100.3.3.3/5/1/2025, tanggal 2 Januari 2025, tentang Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker.

Pj Wali Kota Bima, H Mukhtar, menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi Dinas Perhubungan Kota Bima yang telah menginisiasi retribusi parkir berlangganan.

Hal ini penting dilakukan dalam rangka menghindari kebocoran PAD dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Sosialisasi ini jangan hanya untuk ASN saja, lebih penting yaitu sosialisasikan kepada masyarakat dan juru parkir yang ada. Karena kita tahu perparkiran kita masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat kita,” ujar Pj Wali Kota Bima.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. Is Fahmi, mengatakan, maksud dan tujuan Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker ini untuk meningkatkan PAD serta menata perparkiran agar lebih baik.

Is Fahmi menyebut, langkah pertama penerapan Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker ini dimulai kepada seluruh ASN, PPPK dan Non ASN lingkup Pemerintah Kota Bima sebelum hal ini ditawarkan kepada seluruh masyarakat.

“Parkir berlangganan bagi kendaraan roda dua 100 ribu dan roda empat 200 ribu per tahun. Sebagai pilot project nya kita mulai kepada seluruh pegawai Pemkot Bima. Pada kendaraan akan ditempel stiker parkir berlangganannya,” pungkasnya. (***)

Bhabinkamtibmas Polsek Sanggar Bantu Lansia Yang Menderita Sakit

jpn

Bimantika.net -Sisihkan sebagian gajinya Bhabinkamtibmas Polsek Sanggar Polres Bima Polda NTB Bripka Pebrianto Salurkan Bantuan bagi lansia yang menderita Sakit.

Bantuan berupa paket sembako itu di salurkan kepada bapak yusuf Rasid yang sudah tua dan tidak bisa beraktifitas seperti biasa karena sakit asam urat yang di deritanya.

Bapak Yusuf Rasid merupakan salah warga Binaannya di Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima pada Minggu (12/01/24) kemarin.

Bantuan diberikan berupa paket Beras untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kegiatan tersebut rutin diberikan setiap bulan.

Kegiatan itu merupakan bentuk kepedulian bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri terhadap warga Lansia dan menderita gangguan kesehatan.

Bapak Yusuf mengucapkan terima kasih atas kepedulian bapak bhabinkamtibmas terhadap dirinya yang merupakan warga miskin, semoga atas kebaikan selau diberikan kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IMK., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka membenarkan bhabinkamtibmas salurkan bantuan kepada salah satu warga binaannya yang menderita sakit.

“Semoga kegiatan sosial ini terus bisa dilaksanakan guna membantu warga yang tidak mampu,” ujar Kapolres mengutip Adib. (***)

Bhabinkamtibmas Polsek Woha Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Irigasi Pertanian

jpn

Bimantika.net -Menggunakan sekop dan alat lainnya Bhabinkamtibmas Polsek Woha Polda NTB Bripka Azras Anas bergotong royong berwarna binaannya.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (12/01/24) sekira Pukul 07.30. WITA di dusun Sigi Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Gorong gorong itu melibatkan warga sekitar dan bhabinkamtibmas membersihkan irigasi agar aliran Air untuk pertanian mengalir dengan lancar.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka mengatakan kegiatan itu merupakan wujud kemitraan antar Polri dan Masyarakat.

Tujuannya Adib meneruskan, guna menciptakan keamanan desa dengan melakukan pembersihan irigasi agar air untuk kebutuhan petani menjadi lancar.

Dalam kesempatan itu Bhabinkamtibmas mengajak warga binaan agar bersama sama menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif Kondusif. (***)

Pj Wali Kota Bima Resmikan SALUT Mutiara Hati Universitas Terbuka

jpn

Bimantika.net -Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Drs. H Mukhtar Landa, MH menghadiri peresmian Sentra Layanan UT (SALUT) Mutiara Hati Universitas Terbuka, berlokasi di RT 07/RW 03 Kelurahan Rabangodu Selatan Kota Bima Minggu 12 Januari 2025.

Turut hadir juga Pj. Sekda Kota Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, kepala perangkat daerah, Direktur UT Mataram, Heryanto, S.IP., M.M, Rektor Universitas Terbuka, Camat dan Lurah.

Peresmian Sentra Layanan UT (SALUT) Universitas Terbuka merupakan wujud nyata dari komitmen UT untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bima.

Dengan hadirnya SALUT Mutiara Hati ini, diharapkan dapat menjadi solusi memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas tanpa terkendala jarak dan waktu.

Pj. Wali Kota Bima, H Mukhtar mengapresiasi pihak Universitas Terbuka, khususnya UT Mataram atas kepercayaan dan dedikasinya dalam mengembangkan layanan pendidikan di Kota Bima.

“Saya yakin, langkah ini akan menjadi investasi yang berharga untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas, produktif dan kompetitif,” ujar Mukhtar Landa.

Pj. Wali Kota Bima menegaskan, bahwa pemerintah Kota Bima akan terus mendukung penuh inisiatif-inisiatif positif seperti ini. Kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar dapat memanfaatkan kehadiran SALUT Mutiara Hati ini secara maksimal. Sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud di Kota Bima.

“Semoga Sentra Layanan UT (SALUT) Mutiara Hati dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Bima dan sekitarnya”, pungkasnya. (***//komdigikota)

Personil Polsek Soromandi Ikut Pupuk Jagung Bersama Warga, Bentuk Dukungan Program Ketahanan Pangan

jpn

Bimantika.net -Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB dipimpin oleh Kapolseknya Ipda M. Saleh melakukan pemupukan jagung.

Kegiatan tersebut merupakan wujud dukungan Polri dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional Sabtu (11/01/25) sekira pukul 09.30.Wita.

Jagung tersebut ditanam di atas lahan milik Polsek Soromandi dengan Luas 1 HA yang terletak persis dibelakang Kantor Mapolsek Soromandi.

Dalam pemupukan tersebut polri juga menggandeng masyarakat sekitar sebagai wujud kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menyukseskan program ketahanan.

Pupuk yang digunakan yaitu Urea dan NPK phonska sebanyak 12 karung dengan rincian 8 pupuk Urea dan 4 NPK phonska.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.

Dalam kesempatan itu juga Ipda M.Saleh menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar memanfaatkan lahan yang tersedia untuk penanaman bahan pokok dengan cara hortikultura.

“Dengan memanfaatkan lahan pekarangan, masyarakat tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga berkontribusi terhadap kemandirian pangan lokal” ujarnya. (****)

HR Bandar Besar Narkoba Ditangkap di Sila, Langsung di Bawa ke Polda NTB

jpn

Bimantika.net -HR asal Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima beberapa waktu lalu masuk dalam Kloter Bandar Narkoba terbesar di wilayah Pulau Sumbawa.

HR masuk dalam radar kloter bandar narkoba yang dipublikasikan oleh Uswatun Hasanah atau yang akrab dengan akun Facebook BADAI NTB.

Dalam postingannya, Badai NTB membuat skema peranan HR dalam mendistribusikan Narkoba di wilayah Bima dan Dompu.

Dan badai pun beberapa waktu yang lalu melaporkan di Polda NTB sebagai bentuk keseriusannya dalam aksinya Bongkar Bandar Narkoba.

Kapolsek Bolo Kapolres Kabupaten Bima, NTB, AKP. Nurdin memimpin penangkapan HR (40) asal Desa Tambe, Sabtu (11/1/2025).

Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sekaligus yang disinyalir bandar terbesar shabu-shabu itu di So Sori watasan Desa Leu kecamatan setempat, sekitar pukul 04.30 Wita.

Kapolsek Bolo, AKP. Nurdin, menceritakan, penangkapan terhadap HR berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, tanggal 26 Desember 2024.”

“Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025,” jelas Kapolsek Bolo.

Adapun BB yang diamankan, sebutnya, 1 buah belati, 1 unit, Hp Merk Nokia. Sebuah dompet berisi uang senilai Rp.500.000. Selain itu berhasil diamankan ditangan HR yakni 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.

Sementara anggota yang terlibat saat penangkapan, KA SPKT I, Kanit Reskrim dan beberapa anggota lainnya.

“Tepat pukul 04.50 Wita, HR bersama BB digiring ke Mako Polres Kabupaten Bima untuk diserahkan ke Unit Res Narkoba,” tutupnya.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K pada media online Bimantika membenarkan adanya penangkapan HR.

“Benar abang, saya terjun langsung dalam penangkapan subuh tadi” kata Kapolres.

Kapolres sampaikan bahwa usai penangkapan HR langsung di gelandang ke Polda NTB.

“HR langsung dibawa ke Polda NTB karena itu merupakan hasil pengembangan pihak direktorat Narkoba Polda NTB” demikian ujar Kapolres Bima. (***)

Info Kehilangan : Bagi yang Menemukan BPKB Honda Vario Nopol EA 2977 PB, Hubungi Samsat Terdekat

jpn

Bimantika.net -Diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Dompu, melalui media ini.

Kantor Samsat Dompu mengkonfirmasi kehilangan Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) satu unit Kendaraan Roda Dua jenis Motor Honda Vario 110 CC dengan Nomor Polisi EA 2977 PB, Sabtu (11/1/2025), pukul 10.00 Wita.

Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Dompu Ipda I Putu Mahardika, SH., menjelaskan terkait kehilangan BPKB Kendaraan roda dua yang dimaksud yaitu Motor Vario yang memiliki Nomor Rangka: MH1JM8113LK133***.

Kendaraan bertype HONDA (039) H1B02N41LO ini juga memiliki Nomor Mesin: JM81E-11347**, atas nama Nurhalisa, beralamat di Dsn/Lingk.Nat Akehe, Rt/Rw: 002/005, Desa/Kel. Tembalae, Kec. Pajo, Kab.Dompu.

Terkait kehilangan, ia mengaku telah melaporkan terkait kehilangan BPKB tersebut hilang pada sejak hari 15 Juli 2014 sekira pukul 09.30 Wita di wilayah hukum Polres Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: SKTKL/487/VII/2024/NTB/SPKT/Polres Dompu/ Polda NTB.

“BPKB tersebut tidak dalam keadaan bermasalah atau disengketakan dengan pihak manapun,” tuturnya.

Pihak Satlantas Polres Dompu, berharap ada masyarakat yang menemukan BPKB Mobil tersebut agar segera mendatangi Kantor Samsat Terdekat atau mengantarkan langsung ke Kantor Samsat Dompu, Jln. Syech Abdul Gani., Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. 84212, Indonesia.

“Bagi masyarakat yang menemukan, kami sangat mengharapkan bantuannya untuk memberitahukan kepada kami,” harapnya. (***//)

Gelar Perkara Terduga Pengedar Narkoba Yang Diamankan Koramil Woha Jadi Tersangka

jpn

Bimantika.net -Satuan Reserse Narkoba Polres Bima melakukan Gelar Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, Jum’at Tanggal 10 Januari 2025 Pukul 09.00 Wita.

Kasus yang diungkap Koramil Woha Kodim 1608/Bima tersebut melibatkan AK (L/25) yang diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima pada Tanggal 7 Januari 2025 lalu.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Wakapolres Bima, Kompol Saogi Sujana Angsar, menyampaikan bahwa gelar perkara ini dilakukan guna rencana Tindak Lanjut Penyidikan Perkara dan Penetapan Tersangka.

“Gelar Perkara ini terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang diduga dilakukan oleh saudara AK alias yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 06 Januari 2025 sekitar Pukul 19.20 Wita di rumah saudara AK, Desa Keli Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.” Papar Kompol Saogi Sujana Angsar saat membuka kegiatan.

Gelar perkara sendiri, lanjutnya, merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam penyidikan tindak pidana. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan bukti permulaan dan mencegah kesalahan prosedur penyidikan.

Adapun peserta gelar perkara, yakni Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima, ARIF RAHMAN, Kabag Ops Polres Bima, KOMPOL IWAN SUGIANTO, Kasat Reskrim Polres Bima, AKP ABDUL MALIK, SH, Kasat Resnarkoba Polres Bima, IPTU FARDIANSYAH, SH, Kasat Intel Polres Bima, IPTU SUKARDIN, SH, Pasi Intel Kodim 1608/Bima, KAPTEN BAMBANG HERWANTO, Danramil Woha, Lettu Cba IWAN SUSANTO, SH, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bima, MUHAMMAD ERWIN, S.IP., M.IP, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bima, Dr. TAUFIK FIRMANTO, Anggota Lembaga Bantuan Hukum Ksatria Bima, SUMANTRI, SH, Kasi Humas BNNK Bima, WAHYUDI, Kasi Propam Polres Bima. AKP TAKIM, Kasiwas Polres Bima, AKP RUSDI, Kasikum Polres Bima, IPTU ILHAM SUWITO, SH, Kepala Desa Keli, dan Babinsa Keli, SERTU RUSLAN.

Dalam Gelar perkara tersebut, peserta memberikan keterangan, pendapat, dan juga saran sesuai tupoksinya masing-masing mulai dari awal pengungkapan, proses penangkapan, penyitaan Barang Bukti, pemeriksaan calon tersangka, hingga penetapan hukum atasnya disertai pasal-pasal penjerat.

Dalam gelar tersebut ada berbagai pendapat, masukan dan pandangan hukum dari berbagai peserta gelar, terkait syarat materil dan syarat formil sebagai salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan rencana tindak lanjut atas kasus tersebut.

Hasilnya, bahwa terhadap AK alias AL dapat ditetapkan sebagai Tersangka atas Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan begitu, sebagaimana diteruskan Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan melakukan pengembangan perkara. (***)

Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Darussalam di Amuk Massa

jpn

Bimantika.net -Gerak cepat Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengevakuasi terduga pelaku pencurian Kotak amal masjid dari amukan massa.

Tindak pidana pencurian kotak amal itu terjadi pada Jum,at (10/01/24) sekira pukul 13.30. WITA usai pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid An-Nur Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Terduga pelaku berinisial MR (L/17) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dalam keterangan tertulis resminya melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin

Polisi sampaikan Kronologi,
Terduga pelaku dalam melancarkan aksinya melompat dari lantai dua masjid pasalnya lantai satu masjid tersebut dalam keadaan terkunci.

Setelah berhasil masuk kedalam Masjid terduga berusaha merusak Kotak amal namun aksinya kepergok warga.tidak lama kemudian warga lainya berdatangan hendak menghakimi terduga pelaku.

Beruntung personel Polsek Bolo tiba di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa yang geram dengan terduga pelaku.

Dihadapan petugas MR mengaku kalau dirinya seringkali melakukan hal serupa di masjid masjid yang ada diwilayah Kecamatan Bolo dan sekitarnya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut. (***)