Pekerja Kantor Sayap Walikota Bima Tidak Disertai Alat Pengaman

Bimantika.net Pekerjaan Gedung Kembar Kantor Sayap Walikota Bima oleh Kontraktor Bima sepertinya tidak mengedepankan Keselamatan Kerja Para Pekerja Bangunan Lantai Dua Tersebut.

Hasil Investigasi langsung media Online Bimantika Selasa 9 November 2021 Bahwa para pekerja yang sedang memasang peralatan untuk pengerjaan plesteran bagian luar gedung tersebut nampak tidak memakai alat pengaman.

Pekerjaan dengan ketinggian seperti itu mestinya super ekstra sehingga para pekerja pun tidak mengalami kecelakaan kerja sewaktu-waktu saat melalukan prosesi pekerjaan pada ketinggian tertentu.

Nampak dalam investigasi tersebut bahwa pekerja pun memasang kuda-kuda yang sepertinya sangat rawan dengan kecelakaan kerja.

Sementara itu, pihak kontraktor yang ingin dimintai Komentarnya tidak memberikan komentar apapun.

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentangw Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja.

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *