Bimantika.net Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan masa khidmat 2021-2026 akan menggelar acara Pengukuhan, Taaruf dan Musyawarah Kerja Daerah dengan Tema sentral Konsolidasi Sinergi Organisasi dan Optimalisasi Kualitas Ummat.
Kegiatan insya Allah akan diselenggarkan di Sheraton Hotel pada hari Ahad 24 Rabiul Awal 1443 H atau 31 Oktober 2021 Masehi.
Untuk diketahui bahwa ketua MUI Sulawesi Selatan masa khidmat 2021-2026 adalah Prof. DR. KH. Nazamuddin, MA dan sekretaris DR. H. Muammar Bakri, Lc, MA.
Namun hari ini, Sabtu 30 Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Sulawesi Selatan di Hotel UIN Alauddin Makasaar Dalam rangka mengikuti Rapat Pembentukan Panitia Seminar/Webinar Internasional dengan tema Moderasi Beragama.
Seminar atau Webinar ini akan diikuti oleh Seluruh Pengurus MUI Sulawesi Selatan dan diikuti oleh semua Lintas Agama.

Adapun Ketua Panitia Webinar Internasional dengan Tema Moderasi Beragama adalah Prof. DR Muhammad Saleh Tajuddin, Ph.D. dan Sekretaris Prof. DR. Ahmad Abubakar, M.Ag.
Menurut salah seorang Pengurus MUI Sulawesi Selatan yang juga sebagai Wakil Dekan lll UIN Alauddin Makassar, DR. Abdullah Abd Thalib, M. Ag bahwa Moderasi beragama adalah proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan saat mengimplementasikannya.
Doktor Muda asal Bima NTB yang sudah lama mengabdi di UIN Alauddin ini menurutkan bahwa Secara Bahasa
Kata moderasi berasal dari Bahasa Latin Moderatio, yang berarti kesedangan (tidak kelebihan dan tidak kekurangan).
Kata itu juga berarti penguasaan diri (dari sikap sangat kelebihan dan kekurangan).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyediakan dua pengertian kata moderasi, yakni: 1. pengurangan kekerasan, dan 2. penghindaran keekstreman.
Jika dikatakan, “orang itu bersikap moderat”, kalimat itu berarti bahwa orang itu bersikap wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrem.
Dalam bahasa Inggris, kata Moderation sering digunakan dalam pengertian average (ratarata), core (inti), standard (baku), atau non-aligned (tidak berpihak).
Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara.
Sedangkan dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang).
Orang yang menerapkan prinsip wasathiyah bisa disebut wasith. Dalam bahasa Arab pula, kata wasathiyah diartikan sebagai “pilihan terbaik”.
Apa pun kata yang dipakai, semuanya menyiratkan satu makna yang sama, yakni adil, yang dalam konteks ini berarti memilih posisi jalan tengah di antara berbagai pilihan ekstrem.(**)

