Foto : Wakil Gubernur NTB DR. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M. Pd
Bimantika.net
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi pada tanggal 4 Mei 2021. Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to end) dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha. Pengawalan dan peran aktif penyelesaian hambatan tersebut perlu dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi.
“Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 11 Tahun 2021 dilihat dari lembaran dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Satgas Investasi memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Tugas Satgas Investasi diatur dalam Pasal 4 Keppres 11/2021 meliputi:
a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha;
b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi;
c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal;
d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat/pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi.

Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut di tindaklanjuti oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)
Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M. Pd optimis Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi, dapat menyelesaikan perbagai permasalahan yang berkaitan dengan investasi di NTB.
Karena, menurut Ummi Rohmi, tanpa investasi, tidak mungkin pertumbuhan ekonomi berjalan dengan lancar dan baik. Kehadiran investasi akan menyerap tenaga kerja dan menggerakkan sektor ekonomi dan sektor lain.
Hal tersebut dijelaskan Wagub pada rapat Satuan Tugas Percepatan Investasi di Provinsi NTB, Jum’at (8/10/2021)Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB. (***)

