Simpan Satu Pocket Shabu, Pria Asal Desa Tangga Ditangkap Polisi

Bimantika.net Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki A.n SRN (49) yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Rabu 6/10/21 pukul 10.30 wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan 1 orang laki laki a.n SRN (49) petani, yang beralamat Dsn Anggrek RT 002 RW 001 Dusun Tangga Baru Desa Tangga Baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Lebih Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan Pada hari Rabu 6 Oktober 2021 anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, atas nama saudara SRN yang sering melakukan transaksi narkoba langsung dirumah kediamannya.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya Kanit opsnal Aiptu Sudirman Resnarkoba polres Bima berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Pada pukul 10.00 Wita team opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Sudirman menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dan berhasil mengamankan satu orang terduga SRN (49) pada saat itu terduga pelaku SRN sedang duduk didalam rumah bersama temannya.

“dan temannya tersebut pergi melarikan diri,’ ucap Kasat Narkoba

Sesudah di amankan, anggota memanggil masyarakat dan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah milik terduga pelaku.

Kemudian pada saat penggeledahan tim menemukan satu Pocket Kristal yang berisikan narkotika jenis Shabu didalam kotak bekas powerbank warna hitam yang sempat dibuang oleh saudara SRN.

“karena mengetahui anggota datang Pelaku sempat membuang bekas powerbank, namun berhasil di temukan oleh anggota yang didalamnya berisikan Narkoba dengan rincian bruto 0.83 gram dan Netto 0.65 gram,” jelasnya

Selanjutnya tim opsnal melanjutkan penggeledahan di samping kandang sapi dan ditemukan satu buah rangkaian bong sebagai alat hisap.

“Dari hasil penggeledahan tersebut Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Pocket narkotika jenis Shabu dengan rincian Bruto 0.83 gram dan Netto 0,65 gram, netto plastik 0.18gram, satu buah alat hisap (bong), dua buah korek gas, satu batang sedotan, satu batang kaca selinder serta Uang tunai sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) ” terang Kasat Narkoba AKP Wahyudin

Selanjutnya tersangka di bawa ke polres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *