Sikap Tegas Lurah SaraE Sembelih Sapi Tangkapan Satgas

Bimantika.net Lurah SaraE Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima, Oka Budiman, S. Pd adalah sosok Lurah yang memiliki komitmen dan Konsisten dengan tata aturan yang dibuat bersama.

Sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Oka Budiman adalah sosok Aktivis Mahasiswa dan Pejuang parlemen jalanan yang selalu lakukan orasi-orasi jalanan dan aksi Demonstrasi sejak tahun 1997-1999 di Kabupaten Bima (sebelum terjadinya pemisahan Kota dan Kabupaten Bima).

Hari ini Rabu, 6 Oktober 2021 Lurah SaraE perlihatkan sikap tegas dan konsistensinya dalam menjalankan amanah sebagai Kepala Wilayah di Kelurahan SaraE yang tentunya ingin menjadi pelayan warga yang ia pimpin dan Konsisten Dalam Komitmen

Tegas Dengan Sikapnya, melakukan proses penyembelihan satu (1) ekor Sapi Ternak Keliaran hasil tangkapan Tim Satuan Tugas yang dibentuknya.

Sebelumnya tim yang dibentuk oleh Stake Holder se Lurah Sarae tersebut saat pembentukannya juga disaksikan oleh Babinsa dam Bhabinkamtibmas setempat.

Satuan Tugas Penertiban Hewan Ternak Liar Kelurahan Sarae ditetapkan dengan SK Lurah Nomor 25 Tahun 2021 sekaligus Bentuk aturan-aturan pengikatnya terkait utusan Hewan Liar di Wilayah Kelurahan Sarae.

Satgas ini hasil urug rembug stake holder Kelurahan SaraE sepakat diketuai oleh Ketua RW 04 Kelurahan SaraE, Baharuddin Arsyad dilengkapi dengan Anggota nya seluruh RT Se Kelurahan SaraE Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima.

Sapi yang di sembelih oleh Lurah SaraE ini karena tidak mampunya pemilik ternak membayar denda sesuai awik-awik Kelurahan ( Peraturan Lurah) yang disepakati bersama seluruh tokoh Muda, Tokoh Agama, RT dan RW, Pemuka Masyarakat se Kelurahan SaraE.

Menurut Oka Budiman, bahwa sapi yang disembelihnya akan dibagi-bagikan pada warga yang tidak mampu yang ada di wilayah Kelurahan SaraE.

“Nanti daging sapinya kita bagi-bagikan untuk warga yang tidak mampu di kelurahan SaraE ini” demikian ungkap Oka Budiman.

Putra Asli Kelahiran Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini tidak serta merta melakukan proses penyembelihan sapi hasil tangkapan tim Satgas bentukannya.

Melainkan melalui proses pemanggilan yang punya ternak ditangkap, lalu di minta untuk tebus sesuai peraturan yang ditetapkan, sehingga konsekuensi nya adalah pihak kelurahan lakukan proses penyembelihan jika tidak mampu bayar denda.

“Dalam aturan jelas denda satu ekor sapi dalam sehari yang ditangkap tim satgs 2,5 juta, lalu kita panggil pemilik untuk mengambil dengan membayar denda, akibat pemilik tak mampu bayar denda kita lakukan proses penyembelihan ini” tegas Oka. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *